Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI ?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.

Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.

Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.

Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.

Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.

Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.

Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.

Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.

Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.

Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.


Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 KAPOLRI TERPPILIH JADI WAKAPOLRI


Memperjuangkan keadilan memang tidak semudah membalikkan tangan. Pasalnya banyak pihak hendak memperjuangkan keadilan yang menerpa dirinya kandas sedemikian rupa dihadapn hukum hanya karena formalistis semata. Ada banyak kasus yang disidik oleh penyidik sebut saja kasus pembunuhan di Bekasi, Jombang dan lain penyidik yang menetapkan yang disangkanya itu pun dihukum berat. Putusan ini sampai tingkat Mahkamah Agung menguatkannya. Artinya perbal dari Penyidik dinhatakan sangat sempurna oleh Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan, dan anehnya lagi ndibuktikan di Pengadilan. Dua kasus terakhir yang dihukum 18 Tahun karena pembunuhan, bernasib baik.Seorang yang ditahan di LP mengakui sendiri perbuatannya terhadap kasus tersebut dan bukan terhukum itu yang melakukan tetaspi dirinya. Pengakuan tulus ini pun diklarifikasi oleh yang bewenang benar faktanya. Bagaimana terhukum yang sudah mendekam tersebut? Tidak berarti langsung dilepas tetapi ia harus mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali jika kasusnya sudah mempunyaim kekuatan hukum tetap.
Komisaris Jenderal Polisi, Drs,Budi Gunawan,SH.Msi dinilai berprestasi di Kepolisian. Karenanya baik dari Komponas, teristimewa Presiden Joko Widodo mengusulkannya untuk menjadi Calon tunggal Kapolri menggantikan, Jenderal Polisi Drs Sutarman Januari 2015 lalu. Sayangnya, secara tiba tiba dan mendadak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana Gratifikasi. Meski secara politis, Budi gunawan telah disetujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden urung melantiknya. Aalasannya semula dinyatakan menunggu proses hukum yang saat itu digelar Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa keadilan , Budi Gunawan, pemohon Praperadilan tersebut pun tercapai. Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesungguhnya dengan proses hukum yang telah berkekuatan itu, dihubungkan dengan persetujuan DPR-RI tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak melantiknya. Tetapi yang terjadi, Presiden Jopko Widodo mengubahnya dengan mengganti calon yang baru, Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini telah sah menjadi Kapolri.
BEDA NASIP ATAU FAKTA
Keberuntungan seseorang memang berbeda beda, sejak praperadilan, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, Hakim Sarpin, ada beberapa tersangka mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ini ke Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari beberapa kasus Praperadilan itu semuanya ditolak, dengan berbagai alasan. Di Jawa Timur misalnya, Hakim menolak Pernohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian dinyatakan tidak masuk objek Praperadilan, dan ada juga oleh karena perkaranya sudah masuk pengadilan maka sesuai ketentuan Permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Komjen Budi Gunawan memang dinilai boleh sangat beda dibanding yang lainnya. Perbedaan disi bukan karena dia sebagai seorang Jenderal berbintang tiga, tetapi penetapannya dirinya selaku tersangka oloh KPK dinilai banyak pihak tendensi politik. Kecurigaan itu karena saksi-saksi yang memberatkan atas dirinya belum pernah diperiksa, kecuali mungkinm benar mendapatkan data-data tertentu, bukankah data itu harus divalidasi? Itulah masalahnya. Dan ternyata, benar, Hakim ,Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah. Artinya, secara hukum maupun politik Budi sama sekali tidak bersalah.
Kini, Kapolri terpilih itu pun harus rela menjadi Wakil kepala Polri. Boleh jadi memang sebagai prajurit sesuai sapta marga, dimanapun dan kapan pun seorang prajurit harus siap tidak membatah. Itu mungkin yang dilakukan, Seorang Budi Gunawan, sehingga bersedia dipilih menjadi Wakil Kapolri.
Bagaimanakah jaminan hukum terhadap orang yang tidak bersalah ? haruskah tetap dihukum secara sosial meski dinyatakan oleh hukum tidak? Semoga hukum kedepan benar benar mejadi dasar dari segala keputusan.

Read more

0 PENAHANAN TERSANGKA HARUSNYA TERPAKSA

Kewenangan Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka yang disidik karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana seringkali dinilai masyarakat umum sebagai suatu tindakan pemaksaan yang dapat dilakukannya dengan penilayan yang subyektif bukan objek tif. Ketentuan dalam Kitab U&ndang UndangHukum Acara Pidana( KUHAP) memang  menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang disidiknya. Kata dapat disini tidaklah secara otomatis, tetapi penahanan itu dilakukan  jika dinilai tersangka akan melarikan diri misalnya, yang dapat mempersulit pemeriksaan, atau menghilangkan barang bukti, yang dapat mempersulit pembuktian di muka sidang, atau mengilangi  perbuatannya. Demikian tegas sesungguhnya diatur dalam KUHAP, tetapi sudah dijalankan sesuai ketentuan itu?.
Ada banyak kasus yang disidik, baik ditingkat penyidik Polri, Kejaksaan seorang tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana langsung ditahan tanpa membuktikan seorang tersangka itu misalnya belum terbukti hendak mempersulit pemeriksaan, hendak menguaalngi perbuatannya dan atau merencanakan menghilangkan barang bukti. Katakan saja, Ny asyah, nenek tua yang diduga melakukan pencurian kayu di Sidoarjo Jawa Timur. Mungkin kah sang Nenek itu hendak mengulangi perbuatannya? Atau menghilangkan barang bukti dan atau akan melarikan diri? Sehingga harus ditahan baik oleh Penyidik dan kejaksaan? Jawabannya tentu unsur –unsur itu tidak terpenuhi. Sebab selain nenek tua tersebut adalah seorang wanita yang lugu, sudah ujur dan dipastikan tidak berdaya untuk melakukan sesuatu yang dapat mempersulit pemeriksaan dan atau menghilangkan barang bukti.
Ada banyak kasus memang seharusnya tidak dapat ditahan, akan tetapi penyidik seringkali melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Beda misalnya seorang Begal yang ramai saat ini, kasus pembunuhan dan perkara pidana tertangkap tangan yang membahayakan umum. Tetapi dalam kasus kasus tertentu seperti kasus pencurian dalam keluarga misalnya, dan perkara yang dialami Ny asyah sesungguhnya tidak memerlukan penahanan jikalau penyidik secara fair memberikan penilayan, tidak akan melarikan diri, karena sudah terlalu tua, misalnya, tidak akan mengulangi perbuatannya, oleh karena bukan profesinya atau bukan karena sudah beberapa kali kedapatan melakukannya dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti, karena dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu.
HARUS DIATUR LEBIH TEGAS
Terhadap penahanan ini memang, ketentuan perundang undangan memberikan kewenangan terhadap penyidik untuk melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Namun kewenangan yang diatur di dalam ketentuan KUHAP tersebut harusnya dipertegas misalnya melalui peraturan Jaksa Agung, Kapolri atau Keputusan Mahkamah Agung sehingga tidak ditafsirkan lain daripada yang sesungguhnya Ambil contoh  Perma Mahkamah Agung RI No 2 tahun 2012 diterbitkan MA sebagai jawaban atas kasus yang diributkan saat itu yaitu kasus, Ny Minah,  yang diduga mencuri  tiga kakao di Jawa Timur  dan seorang anak yang diduga mencuri sandal di palu. Pasal 363 KUHP tentang pencurian memang diancam dengan hukum 5 tahun pencara yang juka menggunakan kekerasan dihukumlebih tinggi lagi. Penahanan terhadap tersangka sekali lagi kata dapat dilakukan jika ancaman hukum diatas lima thau. Ketentuann itu digunakan penyidik.
Oleh karena penahan itu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka, penyidik yang melakukan penahan itu benar tidak salah. Apa yang salah dalam penahan itu, ialah rasa keadilan mamsyarakat. Karena itu, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 tahun 201  menyatakan pidana ringan dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta tidaka perlu ditahan. Perma ini baik karena memberikan perlindungan, tapi sayang oleh karena dalam perma tersebut tidak tegas mengaturnya hanya bentuk himbawan  bukan tidak mungkin  penyidik akan mengatakan  peratuan Mahakamh Agung itu berlaku bagi kehakiman tidak secara otomatis berlaku bagi penyidik.
Jika ternyata penyidik memberikan suatu penilayan seperti diatas boleh jadi dia benar adanya. Sebab seandainya pun Perma secara tegas misalnya menyatakan tidak dapat ditahan, bukan tidak mungkin penyidik akan mengatakan bahwa ketentuan itu berlaku bagi lingkungan peradilan atau Kehakiman tetapi tidak berlaku bagi penyidik. Nah jika suat peraturan MA itu tidak secara ategas ketentuan mengatur maka tidak mungkin dapat diberlakukan  secara umum.  Bukankah Mah Kamah Agung selaku peradilan tertinggi wajib membentuk dan menemukan hukum jika didalam suatu ketentuan belum cukup mengaturnya? Bukankah juga MA mempunyai kewajiban memberikan kepastian hukum dan keadilan untuk menjamin hak hak seorang ? tentu jawabanya ya, bukan hanya MA tetapi semua hakim ditingkat pengadilan negeri, Tinggi wajib memberikan keadilan kepada setiap orang yang dihadapkan kepadanya berdasarkan hukum.
KUHAP KARYA AGUNG BANGSA
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diakui sebagai satu satunya karya bangsa Republik Indonesia dalam ketentuan yang mengatur  beracara dalam  pidana. Sebagai karya agung bangsa, Kuhap ini sesungguhnya harus diturut dan di taati oleh semua penegak hukum khususnya para penyidik. Sebab dalam KUHAP ini telah menegaskan dan, jelas apa yang dapat dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan. Artinya, dalam ketentuan itu telah mengatur batas batas yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh penyidik manapun di Republik ini. Karenanya, siapapun harusnya tunduk dan taat terhadap ketentuan yang telah membatasinya. Namun oleh karena dalam ketentuan itu  tidak adas sanksi bagi pelanggarnya maka, penilayan secara subyektifitasnya menjadi terpenting tidak peduli aturan yang membatasinya.
Sebut saja misalnya pasal 72 KUHAP, dalam ketentuan ini  menyatakan, bahwa seorang tersangka yang disidik oleh penyidik wajib mendapatkan satu turunan hasil Berita Acara Pemeriksaan terhadap dirinya untuk persiapan pembelaannya. Tetapi leluasakah seorang tersangka mendapatkan turunan ini?  Jawabannya tidak. Sebab  meski telah berulangkali diminta tersangka atau kuasanya misalnya, seringkali penyidik tidak memberikannya, dengan suatu alasan rahasia negara. Memang tidak semua penyidik melakukan itu banyak penyidik lain yang sadar dan menjujung tinggi hak asasi manusia,yang memperhatikan hak hak seorang tersangka itu. Mereka yang sadar dan menghormati ketuan ini, meski tersangkanya tidak meminta, penyidik yang sadar ini memberikanya sendiri.
Kembali soal penahanan yang banyak menilai seorang tersangka diluar Tipikor yang sangat subyektif sebagaimana disebutkan diatas, karenanya dalam pembahasan RUU tentang KUHP dan KUHAP yang kini masuk dalam prolegnas  Dewan Perwakilan Rakyat haruslah  benar benar memperhatikan secara tegas ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban termasuk sanksi yang tegas baik terhadap penyidik maupun tersangka, yang melakukan pelanggaran itu. Jika ketentuan itu disusun secara tegas dan sanksi yang tegas pula maka , harapan masa depan penegakan hukum khususnya penahanan tidak dijadikan alat pengekangan misalnya atau alat politik bahkan akan dapat meminimais tindakan pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian maka penahan seorang tersangka yang diduga melakukan suatu tindak pidana, adalah terpaksa karena berdasarkan bukti bukti nyata melakukan suatu pelanggaran yang disyaratkan dalam ketentuan perundang undangan tetapi bukan tujuan. Itulah harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berdasarkan  keadilan.


Read more

0 DUA PARTAI PESERTA PEMILU DIGEMBOSI ?


Dua Partai mapan dan terlama, Partai Golkar yang sebelumnya bernama Sekretariat Bersama dan Partai Persatuan Pembangunan memiliki dua kubu kepemimpinan. P3 hasil Muktamar Surabaya dan hasil Muktamar Jakarta sama sama mengaku pengurus yang sah. Demikian juga Golkar, hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta masing masing juga mengaku pengurus yang sah. Kepengurusan P3 hasil Muktamar Surabaya disahkan Menteri hukum dan Ham sebagai pengurus yang sah, dan Munas Golkar di Ancol juga disahkan sebagai pengurus yang sah.
Pengesahan pengurus hasil Munas dan Mktamar yang diprotes itu dinilai sarat dengan kepentingan politik pemerintah. Alasannya selain Kemenhuk Ham tidak konsisten terhadap ketentuan perundang undangan tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Ham ini juga dinilai memainkan standar ganda dalam mengambil kebijakan. P3 misalnya , menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan surat Keputusan tentang susunan dan personalia hasil Muktamar Surabaya, tidak mempedulikan hasil Mahkamah Partai yang menyatakan kedua hasil Muktamar itu tidak sah. Tetapi dengan pertimbangannya sendiri mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Kini masalahnya pada tingkat Banding karena PTUN menyatakan Keputusan Menteri Hukam tersebut tidak sah.
Kesahan terhadap P3  itu diulangi lagi kepada Golkar. Pengurus Golkar hasil Munas Jakarta dinyatakan sebagai yang sah. Alasannya adalah sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai sebagai dasarnya. Mahkamah Partai menurut persi Munas Bali, tidak memberikan suatu putusan terhadap dua kubu di Partai Golkar baik hasil Munas Bali maupun hasil Munas Jakarta. Boleh jadi memang tidak ada suatu keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sah. Pasalnya,  empat orang hakim Mahkamah Partai tersebut sama imbang sehingga tidak dapat suara lebih dari 50 % misalnya. Kedua kubu sama sama mengakui bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Partai yang disidangkan empat anggotanya itu menyatakan bahwa baik Munas Jakarta maupun Bali salah satu diantarnya tidak dapat dinyatakan sebagai yang sah. Akan tetapi terdapat suatu amar dari dua anggota hakim Mahkamah menyatakan Munas Ancol sah.
Amar tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham dianggap sebagai suatu putusan yang sah, dan karenanya ia pun menerbitkan surat yang ditujukan kepada Partai Golkar menyusun kelengkapan kepengurusan untuk selanjutnya didaftarkan. Selanjutnya, Kementerian hukum dan Ham menerbitkan pendaftaran kepengurusan Munas Ancol sebagai Pengurus sah Partai Golkar periode 2015-2016.
Dua keputusan yang mensahkan kubu pendukung Pemerintah itu pun menuai protes keras. Tidak saja dianggap sebagai begal politik tetapi juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, Karenanya, proses hukum pun berlangsung baik dalam Perdata maupun Tata Usaha Negara.Khusus Golkar, dugaan tindak pidananya pun telah di laporkan ke Mabes polri dan kini dalam pengusutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara prses hukum sedang berlangsung, kubu Agung Laksono mendesak hendak merombak susunan kelengkapan DPR dari fraksi Partai Golkar. Keputusan Agung Laksono Ketua Umum hasil Munas Ancol untuk merombak ketua Fraksi Partai Golkar ada juga benarnya jika ditinjau dari sisi Keputusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Sebab keputusan itu adalah sah dan dapat dilaksanakan kecuali keputusan hukum menyatakan lain. Nah inilah yang menarik untuk dikaji, siapakah yang bermain dan memainkan siapa.
Partai peserta pemilu merupakan asset negara. Oleh karenanya, pemerintah wajib untuk membina partai partai tersebut sebagai suatu lembaga kaderisasi calon pemimpin bangsa masa depan. Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan keputusan terhadap pengesahan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, boleh jadi benar menurut penafsirannya berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar itu sendiri. Meski pun sesungguhnya keputusan itu berimbang tidak ada yang lebih kuat suaranya, tetapi Kementerian Hukum dan Ham menafsirkannya bahwa keputusan itu final. Namun disayangkan memang, Undang Undang tenatng Partai Politik memberikan ruang bagi pihak pihak yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah untuk mengajukan Kasasi dengan waktu yang dibatasi. Artinya masih ada ruang untuk mengujinya guna mendapatkan suatu kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan P3, Kementerian Hukum dan Ham menurut persi Muktamar Jakarta tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai. Itulah sebabnya dinilai, Kementerian Hukum dan Ham membuat standar ganda dalam menyeleswaikan masalah di dua Partai ini. Bukankah seharusnya Menteri hukum dan Ham menunggu proses hukum dari Pengadilan untuk selanjutnya mengambil keputusan? Bukankah juga Kubu Abu Rizal Bakri telah mendatangani dan memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham tentang tidak sahnya Munas Ancol karena tidak didukung Ketua ketua DPD I dan II dibandingkan Munas Bali seluruh Ketua DPD dan II hadir dalam Munas? Senadainya benar berdasarkan penafsiran hasil putusan Mahkamah Partai menjadi dasar Kemen Huk Ham, pertnayaannya, bukan Kementerian hukum dan telah mengetahui adanya perkara di Pengadilan? Bukankah juga masih ada hak yang tidak dapat menerima putusan tersebut untuk mengajukan Kasasi ? itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab, sehingga memunculkan persepsi publik Kementerian Hukum dan Ham tidak secara hati hati menerbitkan keputusannya sehingga diduga sebagai keberpihakan untuk kepentingan politik pemerintah.
Persepsi masyarakat itu boleh jadi benar. Sebab, secara kebetulan memang, P3 hasil Mukatamar Surabaya mendukung Koalisi Indonesia Hebat , demikian juga  Golkar Hasil Munas Jakarta mendukung Partai Koalisi Indonesia Hebat.

Pada pemerintaha Orde Baru sering terdengar memang, partai yang berseberangan dengan pemerintah secara sengaja digembosi, apakah melalui suatu kasus tertentu atau penyusupan sehingga terjadi bentrok kepengurusan atau keputusan. Kini apakah hal itu dilakoni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ? belum tentu memang, kecuali mungkin hanya masalah penafsiran saja baik terhadap ketentuan perundang undangan maupun keputusan Mahkamah Partai. Apapun alasannya kini perbicangan bahwa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai di gembosi ?  
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger