Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 TEGAKKAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM

Penundaan proses hukum terhadap unsur pimpinan KPK nonaktip, Bambang Widjojanto  Abraham Samad termasuk dua wakil yang menjadi terlapor dan 21 penyidik KPK dinilai sebagai suatu tindakan melanggar hukum. Sebab ketentuan hukum Indonesia mengatur seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan telah dijadikan tersangka wajib segera diperiksa, diadili untuk mendapatkan kepastian hukum atas dirinya . Karenanya penundaan proses hukum atas 4 orang unsur Pimpinan KPK dan 21 penyidik  yang diumumkan Wakapolri tersebut menimbulkan persoalan baru, bahkan memunculkan persepsi negatif bagi kepolisian .
 Polri selaku penyidik tunggal tindak pidana umum, yang juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lainnya itu menurut hukum , wajib mengusut setiap kasus yang ditanganinya  hingga tuntas . Bilamana dari hasil penyidikannya  ternyata telah memenuhi  unsur-unsur berdasarkan bukti bukti yang sah selanjutnya penyidik menyerahkan berkas perkara itu kepada Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa di muka sidang pengadilan. Namun sebaliknya jika ternyata dari hasil penyidikan tidak cukup bukti, atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka sesuai ketentuan hukum, penyidik harus menghentikannya dengan menerbitkan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) Dengan demikian maka tercipta kepastian hukum yang sesungguhnya tidak malah menggantung.
Penundaan proses hukum terhadap dua unsur Pimpinan KPK noaktif yang dimumkan Waka Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, dapat menimbulkan persepsi negatif bagi Polri sendiri. Selain itu juga berbagai pertanyaan pun muncul, apakah Polri hanya ingin memberhentikan, Bambang Widjojanto dan Abaraham Samad dari pimpinan KPK ? apakah benar perkara kedua unsur pimpinan KPK nonaktip itu ternyata kurang layak diajukan ke muka sidang? Itulah diantaranya pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, yang persepsi selama ini dikatakan kriminalisasi oleh Polri. Boleh jadi kata kata kriminalisasi kurang dimengerti, misalnya, tidak perkara tetapi diada adakan itu jelas kriminalisasi. Nah, terhadap perkara yang sedang disidik ini, jelas bukan kriminalisasi karena ada saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut, dan ternyata hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta hukum sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Waka Polri memang neyatakan hanya menunda tidak berarti menutu perkaranya. Penundaan dimaksud bisa satu bulan atau dua bulan, namun pertnyaannya sekarang untup apa menunda nunda perkara, bukankah hukum menetapkan proses cepat dengan biaya ringan? Bukankah juga kewajiban penyidik selaku penegak hukum untuk melanjutkan perkara itu untuk mendapatkan keputusan? Jika hanya berdasarkan tanggapan sebagian kalangan masyarakat yang memintanya sehingga terjadi kesepakatan misalnya, antara Wakapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK menunda dengan pertimbangan pendapat masyarakat, pertnayaannya, bukankan seharusnya pada awalnya demikian kuat dan kencangnya protes dari masyarakat luas? Kenapa bukan pada saat itu dinyatakan untuk ditunda. Itulah juga berbagai pertanyaan yang muncul.
Perkara ,Cicak- Buaya , saat itu sedemikian tingginya tekanan politik masyarakat luas yang menyatakan kriminalisasi. Sedemikian kencangnya protes dari berbagai kalanmgan rakyat Indonesia, Bareskrim Polri saat itu tetap melakukan proses hukum hingga melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung saat itu menggunakan kewenangannya sesuai ketneutan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Meski deponering terhadap kasus itu banyak ditentang , tetapi keputusan itu sah menurut hukum positif oleh karena telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan hukum untuk keadilan. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan perkara, Bambang dan Samad, bukankah tidak sebaiknya dilanjutkan proses hingga mendapatkan kepastian? Dapatkah kita lakukan kebijakan diatas ketentuan hukum? Demi hukum dan keadilan serta menjaga citra kepolisian sebagai penegak hukum, proses perkara kedua unsusr pimpinan nonaktif , Bambang dan Samad segera dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili dimuka hukum. Dengan demikian terdapat kepastian hukum baik bagi tersangka maupun penegakan hukum itu sendiri.
Mengenai dua pimpinan KPK yang masih dalam penyelidikan pun semestinya tidak serta merta dinyatakan dihentikan . Penghentian terhadap penyelidikan kedua kasus itu mestinya dilakukan setelah mendapatkan kesimpulan dari penyidik Bareskrim Polri apakah dapat dilanjutkan atau tidak tentu berdasarkan bukti bukti. Jika ternyata tidak cukup bukti, yaitu tadi, dihentikan demi hukum, tetpai tidak kebijaksanaan yang terkesan melanggar hukum.




Read more

0 KASUS BG DISERAHKAN KE JAKSA AGUNG STAF KPK PROTES

Tiga PLT Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan ,Taufiqqurahman Ruki,bersama dua orang Komisioner lainnya yang berstatus terlapor di Mabes Polri, sepakat menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol BG ke Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung yang akan menerima berkas itu pun menyatakan siap untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri. Keinginannya itu karena sebelumnya Bareskrim Polri telah pernah menangani perkara tersebut. Penyerahan penanganan perkara itu ke Jaksa Agung menuai protes dari Staf KPK. Demonstrasi yang digelar Staf KPK tersebut dihadiri, Taufiqqurahman Ruki sebagai PLT Ketua KPK pengganti  Abaraham Samad yang diberhentikan sementara karena telah menjadi tersangkan dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam orasi yang disampaikan Staf KPK tersebut antara lain menyatakan,penyerahan penangnan kasus itu ke Jaksa Agung menimbulkan ketidak adilan bahkan mengorbankan idealisme anti rasuah itu memberantas korupsi. Untuk itu, pegawai KPK tersebut pun menuntut Pimpinan KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan BG.
Putusan Praperadilan memang merupakan putusan pertama dan terakhir, artinya final yang tidak memberikan ruang untuk Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian juga Peninjauan Kembali atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, menurut ketentuan hukum yang diperkenankan mengajukan PK adalah keluarga atau ahli warisnya atau Jaksa Agung untuk kepentingan hukum. Karenanya, pendapat tentang boleh atau tidak KPK mengajukan Peninjauan kembali atas putusan Praperadilan ini menjadi perdebatan  dikalangan masyarakat dan pakar pakar hukum masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri sendiri tidak peduli terhadap berbagai keberatan yang muncul dikalangan masyarakat luas atas putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Ruki, yang mengahdiri Demonstrasi Pegawainya itu pun turut membubuhkan tandatangan diatas Spanduk Putih yang digelar Stafnya tersebut. Ruki, mengaku kalah. Pengakuan kalah yang dimaksud, meski dinyatakan akan fokus kepada perkara yang tertunggak di KPK yang memerlukan penanganan secepatnya, kekalahan dimaksud menarik untuk dikaji. Apakah karena putusan praperadilan yang menyatakan  penetapan tersangka atas diri BG KPK tidak sah, karena bukan merupakan  wewenangnya? Atau hendak menyelamatkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnai , yang menjadi terlapor dugaan menerima suap untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi dana hibah program penangan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur tahun 2008, dan Adnan Pandu Praja terlapor dugaan pemalsuan surat Notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber? Termasuk 21 Penyidik KPK yang akan disidik Bareskrim dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api  illegal ? tidak jelas.
KOMPROMI POLITIK ?
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, yang juga pelaksana harian Kapolri mengatakan, pengusutan terhadap perkara yang melibatkan, dua wakil ketua KPK,Zulkarnai, dan Adnan Pandu Praja ditunda. Penundaan itu diputuskan setelah adanya koordinasi antar penegak hukum. Hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian (Kompas 3/3)
Koordinasi antar lembaga penegak hukum ini boleh jadi kompromi politik antar lembaga penegak hukum tersebut. Bukankah dalam perundang undangan memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum? Meski tidak diatur  dalam ketentuan perundang undangan, bukan kah pemerintah bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan keamanan di negeri ini ? bukankah pula pejabat tinggi negara wajib menciptakan kedamaian di dalam masyarakat ? itulah mungkin salah satu alasan dalam koordinasi penegak hukum menyepakati pelimpahan kasus BG ke Jaksa Agung dan demi kelangsungan KPK Polri setuju untuk menunda pengusutan dua wakil KPK yang sudah menjadi terlapor di Mabes Polri.
Boleh jadi memang, tanpa suatu kesepakatan antar penegak hukum di dalam meredam gejolak yang muncul belakangan masing masing pihak harus menjalankan tugasnya sesuai perintah undang undang. Sebut saja misalnya, Bareskrim Polri yang telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana, dia  wajib melaksanakan pengusutan demi kepastian hukum. Karenanya, penetapan tersangka, terhadap, Bambang Widjojanto, Abraham Samad setelah penyelidikan, penyidikan didapat bukti kuat perkara tersebut dapat ditingkatkan sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Begitu pun terhadap terlapor dua pimpinan KPK lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan termasuk 21 Penyidik KPK yang diduga memiliki senjata api illegal tersebut tetap akan dilanjutkan demi hukum sesuai kewenangannya.
Koordinasi penegak hukum yang menghasilkan penundaan proses hukum terhadap dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK dan penyerahan  kasus BG kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya Kejaksaan Agung menyidiknya dapat dianggap sebagai suatu jalan keluar terbaik. Pasalnya, Bareskrim Polri yang mengusut 21 anggota Penyidik KPK dan dua Wakil akan terus berlangsung sesuai kewenangan dan kewajiban Polri. Dapat dibayangkan jika hal itu dilantukan sementara ini maka KPK benar benar lumpuh . Nah oleh karena masing masing penegak hukum ingin memperkuat KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai penegak hukum di negeri ini maka ketiganya sepakat penanganan kasus dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK ditunda sementara, sedangkan perkara BG diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Adakah yang salah dalam kesepakatan ini? Jawabannya tidak. Sebab jika penanganan kasus BG tetap dilanjutkan di KPK, bukan tidak mungkin penyidik KPK  dalam melakukan penyidikan lanjutan kurang netral mengingat kasus yang terjadi antar KPK  Vs Polri. Demikian juga Polri, jika melanjutkan penyidikan terhadap 21 penyidik KPK dan dua wakil Ketuanya, bukan tidak mungkin KPK runtuh. Jika hal itu terjadi kegaduhan politik maupun hukum semakin menjadi mengakibatkan masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, marilah memberikan kesempatan kepada penegak hukum menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, tidak lagi berpikiran sempit yang menyatakan, kriminalisasi. Sebab sebagaimana disinggung diatas, Polisi yang menerima laporan pengaduan wajib melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Bagaimana selanjutnya proses perkara BG ditangan Jaksa Agung, apakah benar akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau mengusutnya sendiri sesuai ketentuan hukum demi kepastian dan keadilan ? kita tunggu saja Jaksa Agung RI.
Read more

0 AHOK VS DPRD SIAPA MALING TERIAK MALING?


Perseteruan Gubernur DKI , Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI kini semakin meruncing . Pasalnya, Ahok melaporkan dugaan tindak pidana dalam penyusunan RAPBD menilai telah dimasukkan dana dana yangbtidak diketahuinya. Karenanya ia menganggap dana itu sebagai dana siluman. Sementara DPRD merasa telah dibohongi Ahok, oleh karena RAPBD yang dibahas bersama dan disetujui tersebut tidak dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi yang dikirim adalah bahan ajuan yang belum dibahas dan belum disetujui DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI yang merasa dibohongi dalam RAPBD itu, mengumpulkan tanda tangan untuk hak angket. Benar saja 106 anggota DPRD membubuhkan tandatangannya masing masing pertanda persetujuan angket tersebut, walapun belakangan Nasdem menarik dukungannya dari angket. Pasca penetapan angket tersebut, Ahok, menyambangi Gedung KPK di Kuningan, kehadirannya disini mewujudkan ancamannya akan melaporkan Dana siliman itu kepada KPK. DPRD pun tidak kalah. Mereka hendak melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dan KPK untuk mengusut tindakan dugaan tindak pidananya.
Lapor melapor inilah yang memperruncing masalah antara Gubernur DKI dengan DPRD yang berakibat tertundanya pengesahan RAPBD DKI. Penundaan pengesahan RAPBD ini tentu dampaknya bagi masyarakat Ibukota karena Pemerintah DKI Jakarta tidak dapat melaksanakan pembangunan sesuai rencana yang ditetapkan. Kendati pun misalnya, pemerintah DKI hendak menggunakan nilai Anggaran tahun sebelumnya, dengan berhitung kepada waktu pelaksanaan selama sembilan  bulan maka penerapan anggaran itu pun kemungkinannya tidak akan tercapai 50 %. Meski memang dapat diajukan lagi pada tahun berikutnya, artinya anggaran itu tidak akan hilang karena kembali ke Pemerintah pusat, namun pelaksanaan pembangunannya untuk kepentingan rakyat banyak menjadi tertunda.
MALING TERIAK MALING
Menyikapi perseteruan ini, banyak persepsi di masyarakat menilai maling teriak maling. Siapakah malingnya, proses hukum yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti, Ahok menilai, DPRD telah memasukkan anggaran dalam RAPBD ratusan milyar bahkan 1,2 Trilyun dimana pihaknya mengatakan tidak pernah mengajukannya. Sementara DPDRD mengakui bahwa semua bahan yang dibahas dalam RAPBD tersebut bersumber dari SKPD-SKPD pemerintah DKI Jakarta.
Jika Ahok menyatakan ada dana siluman yang dimasukkan dalam RAPBD Tahun 2014-2015 lebih kurang 1,2 Trilyun diluar sepengetahuannya sehingga ia berang sampai melaporkan kasus itu kepada KPK dia akan membuktikan sendiri tuduhannya. Tetapi kalangan DPRD pernah menyatakan, bahwa Pihak Pemda sendiri, pernah hendak menyogok DPRD sebesar 1,27 Trilyun untuk pembahasan RAPBD tersebut. Nah inilah yang perlu diusut hingga tuntas, siapa sesungguhnya yang berbohong dan atau berupaya menyalah gunakan kewenangannya dalam pembahasan RAPBD DKI tahun 2014-2015 ini ?
Save Ahok pun muncul dari kalangan masyarakat, sekaligus pernyataan menolak terhadap Angket yang dilakukan DPRD. Penolakan ini muncul seminggu terakhir. Boleh jadi sebagian warga masyarakat DKI melakukan aksi ini karena dianggap selama ini Ahok berlaku jujur dan bertindak tegas memimpin DKI. Dengan alasan pembangunan demi kesejahtraan rakyat Ibukota, banyak pula menyarankan, Gubernur dan DPRD duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua lembaga tersebut. Tetapi banyak juga menyarankan bahwa proses hukum termasuk angket yang sudah dibentuk tetap dijalankan untuk mendapatkan data yang akurat demi koreksi dan memperbaiki keadaan tidak saja di Ibukota tetapi juga diseluruh Provinsi, Kabupaten Kota se Indonesia.
Memang, proses hukum perlu terus dijalankan oleh penegak hukum terhadap kasus ini. Biarkan pengadilan yang menilai dan memutuskan apakah seorang itu bersalah atau tidak. Itulah sesungguhnya kepastian hukum dalam negara hukum tidak dalam kompromi yang merusak tatanan hukum. Kompromi dalam politik merupakan kewajaran, namun jika kompromi untuk menyelesaikan suatu masalah yang telah ke permukaan sangat tidak pas karena menjadi masalah dikemudian hari. Lihat saja misalnya, kasus Bibit -Candra yang didevenoring oleh Kejaksaan Agung saat itu. Penghentian penuntutan demi kepentingan umum memang dibenarkan ketentuan perundang undangan, tetapi penghentian penuntutan atas kasus itu hingga saat ini dinilai menggantung oleh karena tidak melalui pengadilan yang berhak menyatakan bersalah atau tidak dari sisi hukumnya. 
Kembali kepada masalah  perseteruan Gubernur DKI dengan DPRD yang kini jadi polemik yang serius untuk ditindak lanjuti. Tindak lanjut yang perlu adalah melanjutkan proses hukum terhadap masalah ini. Apakah KPK atau Bareskrim Polri atau mungkin Kejaksaan Agung RI yang menanganinya diharpkan keseriusannya untuki menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum dan keadilan. Dengan proses hukum tersebut akan terbukan lebar siapa yang maling teriak maling.
Read more

0 KPK SERAHKAN PERKARA BG KE JAKSA AGUNG RI.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan Kasus dugaan gratifikasi, Kom Jen Pol, BG kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini dilakukan sesuai keputusan Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perkara atas diri BG bukan merupakan kewenangan KPK. Hakim tunggal ,Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili perkara itu menilai, bahwa BG bukan eselon I atau bukan sebagai penyelenggara negara juga bukan penegak hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Prokontra atas putusan tersebut pun terjadi. Sebagian besar menyatakan bahwa keputusan itu telah melebihi kewenangannya sebagai Hakim. Dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, praperadilan dapat diajukan dalam perkara sah atau tidak  pengkapan, penahanan dan penghgentian Penyidikan . Oleh karena secara limitatif hukum formalnya menmgatur,apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan maka  seharusnya hakim tidak dapat menafsirkan lain dari pada apa yang ditentukan hukum tersebut. Hakim adalah penemu dan menciptakan hukum, adalah benar berdasarkan penafsiran suatu  ketentuan yang tidak secara tegas diatur  dalam perundang undangan. Namun jika telah diatur tegas maka seyogyanya tidak ditafsirkan lain dari pada apa yang dinyatakan ketentuan tersebut.Sedangkan disisi lain berpendapat bahwa keputusan hakim Sarpin merupakan terobosan demi hak hak asasi seseorang yang harus dijungjung tinggi.
Terlepas  pro dan kontra di kalangan masyarakat, berkas perkara BG kini telah diserahkan KPK kepada Jaksa Agung RI untuk penyidikan selanjutnya. Penyerahan berkas perkara itu kepada Jaksa Agung ada beranggapan hal terbaik daripada diserahkan kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim Polri sebagai petinggi dengan pangkat  Komjen Pol tidak memungkinkan penyidikannya dapat dilakukan sesuai harapan rakyat. Sementara sinyal dari Jaksa Agung HM Prasetiyo, mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim pernah menyidiknya, yang walapun Jaksa Agung menyatakan akan meneliti terlebih dahulu.
PERLU PENAFSIRAN MK
Banyak pihak menilai, KPK seharusnya tidak terburun buru menyerahkan penydidikan kasus BG ini kepada Jaksa Agung. Alasannya, karena putusan Praperadilan yang menyatakan BG bukan penegak hukum dan bukan pejabat eselon satu dan atau sebagai penyelenggara negara, masih dipersoalkan . Sebab, selain kesimpulan hakim yang dinilai kontrpversi itu , KPK pun masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Selain masih menunggu putusa akhir dari Mahkamah Agung pertanyaan kini muncul, bukahkah kasus itu mendapat perhatian masyarakat luas? Bukankah juga dalam Undang Undang No 2 tahun 2002, menyatakan setiap anggota Polisi adalah penegak hukum ? . Jika seandainya Hakim PK menyatakan perkara tersebut sah dan menjadi kewenangan KPK, bagaimana kepastian hukum dalam kasus ini sementara KPK telah menyerahkan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya, Jaksa Agung kemungkinan akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.
Hakim, Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili Praperadilan yang menuai protes ini pun dinilai sebagai telah melebihi kewenangannya. Pasalnya, karena terlalu jauh menafsirkan ketentuan Undang Undang yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu boleh jadi benar, karena satu satunya Lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak dapat menafsirkan ketentuan perundang undangan. Penafsiran ketentuan itu sarana menemukan hukum sebatas ketentuan undang undang kurang mengaturnya. Jika ternyata sudah diatur secara limitatif? Menurut tiori maupun dalam praktik hakim tidak ada ruang menafsirkan lain daripada yang telah ditetapkan.
Namun sebagaimana disinggung diatas, lepas dari pro kontra atas keputusan itu, kita harus menghormati keputusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. Masalahnya, masih ada upaya hukum luar biasa, dimana Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai pengawal tertinggi keadilan belum memberikan pendapatnya melalui putusan. Karenanya baik KPK, Jaksa Agung menunggu upaya hukum tersebut.  



Read more

0 PERSETERUAN AHOK VS DPRD DKI, KPK DAN ANGKET BERPACU.


Perseteruan, Basuki Tjahaya Purnama, (Ahok), Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta sejak ditinggal Joko Widodo yang menjadi Presiden Rwepublik Indonesia kini terus berlanjut. Ahok yang pada saat itu menjabat wakil Gubernur sudah dipersoalkan. Masalahnya, Ahok dinilai cpas ceplos tanpa memperhitungkan kata kata yang akan dilontarnya, bahkan mungkin meninggung perasaan pihak lain. Undang Undang menegaskan sebagai wakil jika Gubernurnya berhalangan dan atau mengundurkan diri maka, wakil otomatis menjadi Gubernurnya. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, Basuki Tjahaya Purnama pun dilantik Presiden sebagai Gubernur devinitif tiga bulan yang lalu.
Menjadi Gubernur, Ahok, rupanya tidak berubah sikap dalam pandangannya khususnya statmen-statemennya. Boleh jadi memang, ia ditempa dengan terbuka, tanpa teding aling-aling dalam menyatakan suatu pendapatnya, teristimewa hendak memberangus tindak pidana korupsi dilingkungan pemda DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawabnya. Ada banyak hal memang telah dilakukan, baik pembinaan internal , mengurangi janbatan yang dianggap tidak perlu, muaranya adalah mengirit biaya, yang walapun disisi lain dia memberikan gaji luar biasa kepada pegawainya yang baik membuat beberapa Daerah lain iri hati. Namun ada banyak pula berpandangan pemberian insentif tinggi dapat dijadikan alasan memacu kinerja yang baik dan menghindari tindak pidana korupsi.
Itikad baik Ahok terus dilakukan, namun rupanya sisa sisa amarah keduanya, baik Ahok sendiri maupun anggota DPRD DKI masih tersimpan. Boleh jadi memang, Ahok kerap kali menyatakan sikap berseberanmgan dengan DPRD nya, bahkan menuduhnya yang macam macam yang ditanggapi sebagian anggota di DPRD yang menjadi mitranya itu, sebagai bentuk penghinaan dan lain sebagainya.
Pembahasan APBD yang mestinya disahkan November-Desember 2014, tertunda akhirnya dapat diselesaikan Januari. Nah inilah puncak masalah antara Gubernur DKI dengan DPDRD. Pasalnya, Ahok mera beberapa item yang tidak diusulkan masuk dalam RAPBDP. Merasa tidak mengusukannya, Ahok tidak mengirimkan APBDP itu ke Mendagri, tetapi mengirimkan yang sebelumnya. Sedangkan DPDRD menilai, berkas yang dikirim Ahok itu tidak sah. Sebab selain tidak ada tanda tangan Ketua, tidak pernah dibahas bersama DPRD dengan Gubernur. Terhadap pernyataan DPRD ini Ahok pun menanggapinya bahwa RAPBD yang dimaksud DPRD tersebut terdapat dana siluman diluar usulannya, karena itu ia pun tidak mau.
ANGKET DAN LAPOR KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta yang merasa dibohongi Ahok itu pun membentuk hak angket. Anggota DPRD semuanya menandatangani angket itu dengan membentuk tim sebanyak 33 orang menyedikinya. Searah dengan pembentukan angket itu, Basuki Tjahaya Purnama, yang sebelumnya mengancam akan melaporkan DPRD kini diwujudkannya. Didampingi beberapa stafnya, Ahok pun melaporkan dugaan dana siluman yang terdapat dalam APBDPnya ke KPK Jumat 27 Februari 2015. Usai menerima laporan tersebut , kepada wartawan, Johan Budi, mengatakan ada indikasi dana siluman dalam RAPBD tersebut.

KPK dan Angket kejar kejaran membuktikan kinernyanya. Hak Angket yang dibentuk berdasarkan penetapan Ketua DPRD DKI itu diberikan waktu selama 2 bulan. Nah dalam 2 bulan ini, 33 anggota angket bekerja untuk membuktikan pelanggarannya Ahok. Bagaimana dengan dugaan tidak pidana korupsinya? KPK yang sudah menyatakan ada indikasi harus dapat menyidik kasus itu dengan waktu yang sesingkat singkatnya untuk membuktikan secara hukum, ada atau tidak pidananya. Ditinjau dari sisi hukum tipikor, dengan pernyataan Wakil KPK tersbut nampaknya tidak sulit membuktikan. Sebab dalam rumusan tindak pidana korupsi menyatakan, berpotensi untuk merugikan negara sekali pun sudah terbukti menurut hukum, jadi tidak memerlukan kerugian yang nyata (fisik)

Seandainya Angket lebih dahulu membuktikan penyelidikannya, dan seterusnya dialnjutkan kepada pemakjulan Ahok atau sebaliknya, KPK dapat membuktikan selanjutnya ke Pengadilan apa yang terjadi. Demi tegaknya hukum, dan bagian pembelajaran kepada para Pejabat maupun Dewan masing masing kasus itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Angket secara pilitik dilanjut hingga tuntas sesuai ketentuan tanpa asa dendam kecuali kebenaran yang nyata, sementara KPK yang akan menydik kasus itu mempercepat spitnya untuk kepastian hukum demi keadilan. Marilah bersama sama kita kawal dan cermati pelaksanannya sebagai bagian dari kontrol terhadap penyelenggara negara.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger