Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 AKIL MUKTAR DAN HAMDAN JULFA




Pengakuan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,tentang kesimpulan panel terkait sengketa Pilkada Jawa Timur kini jadi bahan perbincangan hangat masyarakat umum. Pasalnya, tiga Hakim Konstitusi yang  menjadi anggota panel yang dipimpin,Akli Mochtar saat itu mengaku, bahwa kesimpulan panel tersebut telah memutuskan mengabulkan permohonan Khofifah Indar Prawansa- herman S Sumawiredja. Hamdan Zoelva pun membantah.
Pengakuan dan bantahan yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Handan Zoelva menarik untuk dicermati. Alasannya, karena, Hamdan Zoelva tidak termasuk dalam tim Panel yang menyidangkan kasus sengketa Pilkda Jawa Timur. Adapun Tim pimpinan ,Akil Mochtar saat itu ialah,Akil sendiri, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Namun Handan Zoelva menyatakan bahwa meskipun Panel yang melakukan pemeriksaan tetapi Rapat Pleno Hakim (RPH) yang mengambil keputusan.
Sengketa Pilkada Jawa Timur itu memang sempat menghangat di permukaan, karena setelah tertangkap, Akil Mochtar, tersiar berita bahwa, Akil pernah meminta 10 milyar melalui Ketua DPD Golkar Jawa Timur jika hendak dimenangkan. Meski diakui kemudian bahwa permintaan itu sebagai bercanda, tetapi yang pasti, Ketua DPD Golkar Jawa Timur itu pun menyampaikan permintaan itu kepada Soekarwo.
Mungkinkah karena belum dibayar sehingga terjadi kesimpulan Panel mengabulkan permohonan Khfifah ? atau memang sewajarnya Kofifah harus dimenangkan berdasarkan fakta kemudian, Akil Mochtar dihubungi dari pihak DPD Golkar Jawa Timur sehingga meminta sebesar 10 milyar ? hanya mereka para pihak pihak yang mengetahuinya. Tetapi yang pasti masyarakat kini menduga keduanya mungkin benar.
Terlepas siapa yang benar dalam masalah tersebut, yang menjadi perhatian kita semua ialah, ternyata Hakim Konstitusi tak ubahnya seperti Jaksa. Kejaksaan misalnya, Jaksa X yang bersidang dan mengetahui fakta yang terungkap dalam persidangan, tetapi Jaksa bersangkutan tidak mempunyai kapasitas untuk menetukan tuntutannya. Ia harus mengajukan rencana tuntutannya kepada atasan dan dari atasannyalah muncul suatu angka tertentu.
Hakim Konstitusi pun demikian ternyata, tiga orang panel yang memeriksa dan mengetahui fakta persidangan, sementara lainnya tidak memahami fakta itu tetapi keputusan haruslah atas Rapat Pleno Hakim. Rapat Pleno Hakim itu boleh jadi dilakukan namun keputusan yang akan diambil seyogyanya berdasarkan kesimpulan dari Panel, karena merekalah yang mengetahui fakta-fakta persidangan sesungguhnya. Nah jika ternyata karena kalah suara misalnya bukan tidak mungkin hasil Panel mentah yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum.
Terkait masalah pengakuan,Akil Mochtar, diatas, Ketua Mahkamah Konstitusi, Handan Zoelva, menyatakan bahwa tidak ada catatan dan atau laporan adanya kesimpulan Panel hendak mengabulkan permohonan Khofifah. Karena itu, keputusan akhir yang diambilnya pun berdasarkan Rapat Pleno Hakim Konstitusi.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Khofifah saat itu yang juga sebagai kuasa hukum, Akil mochtar  mengaku bahwa pada sidang tanggal 2 Desember 2013 sorenya telah diadakan rapat panel. Hasil Panel saat itu 2;1 artinya, dua diantaranya menmyatakan mengabulkan permohonan Khfifah dan satu boleh jadi tidak atau abtein.Jikalau demikian tentunya keputusan yang memenangkan Soekarwo pun menjadi masalah.Itulah mungkin sebabnya Otto Hasibuan meminta kemendagri untuk tidak melantik Soekarwo Saifullah karena dinilai putusan tersebut cacad hukum.
Bagaimanakah dilakoni kolektif kolegial di Mahkamah Konstitusi ? dimana kepastian hukum jika ternyata keputusan ditetapkan atas dasar Rapat Pleno Hakim? Bukankah pleno itu hanya sebagai forum terkahir tetapi yang akan diputuskan dari hasil Panel yang secara riil memeriksa dan mengetahui fakta hukum . selayaknya ia. Semoga perdebatan,Akil Mochtar dan Handan Zoelva berakhir.
Read more

0 KASUS ANAS URBANINGRUM DIPOLITISIASI ?




Penahanan terhadap, Anas Urbaningrum,  oleh KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus proyek Hambalang kini memasuki tahap kedua setelah tahap pertama ia ditetapkan sebagai  tersangka setahun silam. Sejak,mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disetapkan menjadi tersangka baik kolega maupun  penasehat hukumnya terkesan  menantang KPK,menuntut alasan KPK menjadikan, Anas, sebagai tersangka, selanjutnya mempertanyakan kenapa tidak  ditahan  dan  argumentasi hukum lainnya yang dilontarkan. Selain itu juga dikait kaitkan pada politik dimana posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ketika itu yang dinilai  sedang berbeda pendapat dengan SBY selaku Ketua Dewan Pembina.
Kasus yang banyak menghiasi halaman Media Cetak ini menarik untuk disimak. Pasalnya,penetapannya sebagai tersangka, 11 , bulan lalu dikaitkan dengan Presiden SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai yang dikabarkan  pernah mempertanyakan KPK tentang status ,Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang. Selain itu juga bocornya Sprindik atas nama,Anas Urbaningrum, yang sampai saat ini belum jelas siapa dan tindakan apa yang telah dilakukan terhadap pembocor Sprindik tersebut. Lepas dari itu kembali pada kasus, Anas  ini yang perlu dicermati ialah pemanggilan,Anas urbaningrum , sebagai tersangka dan penahanan, dihubungkan dengan gencarnya pendapat yang mengaitkannya dengan SBY.
Surat Panggilan terhadap ,Anas urbaningrum,yang dinilai cacad karena selain mencantumkan keterlibatannya dalam kasus Hambalang, konon kabarnya dalam surat panggilan itu tertulis pula keterlibatannya dengan kasus lainnya.  Terhadap kata kata kasus lainnya, pihak Anas Urbaningrum, telah mempertanyakan KPK tentang masalah tersebut. Namun KPK belum membalas, tiba tiba saja ,Anas Urbaningrum, mendatangi KPK. Kehadiran,Anas urbaningrum,disini dapat diartikan bahwa sesungguhnya, Anas Urbaningrum, tidak lagi mempersoalkan mengenai adanya tulisan dalam surat panggilan yang mencantumkan kasus lainnya. Seandainya,Anas Urbaningrum, tidak hadir di KPK sesuai panggilan yang dinilai penasehat hukumnya itu cacad, dan KPK bertindak seperti rencananya akan memanggil paksa jika ternyata tidak hadir,Jumat  10, Januari 2014 itu dilakukan muncullah perkara baru yaitu boleh jadi dianggap pemanggilan paksa sebagai tidak sah.
Kini , Anas Urbaningrum, resmi menempati Hotel prodeo milik KPK sebagai tahanan  dua puluh hari kedepan. Para  koleganya di Organisasi yang baru dibentuknya itu, maupun penasehat hukumnya masih mempersoalkan surat panggilan yang dianggapnya cacad tersebut. Bahkan bekalangan ada kabar, tim penasehat hukumnya akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum dan tim penasehat hukum untuk mempraperadilankan KPK dalam surat pemanggilan tersebut merupakan hak tersangka. Namun perlah mempertimbangkan secara hati hati kepentingan,Anas Urbaningrum, sebagai pesakitan. Sebab, bukankah Praperadilan hanya menyangkut tentang sahnya penangkapan dan atau penahanan seseorang? Apakah emosi sesaat memaksakan praperadilan atas kasus ini tidak membuat,Anas semakin terpuruk ? Pertanyaan ini sesungguhnya dapat dipertimbangkan Tim penasehat hukum  sebelum benar benar mengajukan praperadilan atas surat pemanggilan tersebut.
Masihkan relevan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap pemanggilan yang dinilai cacad karena mencantumkan kasus lain, sementara,Anas Urbaningrum sendiri, dapat dianggap sudah tidak mempersoalkannya lagi dengan kehadirannya di KPK ?. Mengajukan dan atau tidak mengajukan praperadilan dalam kasus ini sepenuhnya merupakan hak, Anas Urbaningrum , jikalau memang mera dirinya diperlakukan tidak adil. Masalahnya kini  adalah, bahwa benar  bahwa Timnya Anas pernah memprotes KPK atas surat panggilan tersebut karena mencantumkan kasus lainnya. Pencatuman kasus lainnya memang tidak pernah dikenal dalam penegakan hukum. Penyidik harus menjelaskan secara jelas,tepat kasus mana yang dimaksud. Namun pertanyaannya kini, bukankah, Anas,  sendiri sudah tidak mempersoalkan lagi penyebutan kasus lainnya  dengan kehadirannya di Kantor KPK ? masih relevankan hal itu dipersoalkan dimuka Pengadilan ?
SBY HARUS MENJAWAB.
Sejak penahanan,Anas Urbaningrum, banyak pihak memberikan komentar silih berganti seolah kasus yang melibatkan,mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar benar dipolitisasi. Pertanyaannya, Siapakah yang mempolitisasi, kubu,Anas, kah yang dengan sengaja mempolitisasi, atau memang benar benar tudingan politisasi yang diarahkan kepada  SBY yang lebih mengental? Tidak ada yang dapat menjawab. Sebab itu tadi, konon kabarnya, SBY dari tanah cuci pernah mempertanyakan KPK atas status Anas Urbaningrum, dan tidak lama kemudian  Sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebar kepada wartawan.
Mencermati peristiwa ini, penulis berpendapat bahwa sesungguhnya, Dugaan keterlibatan, Anas Urbaningrum , dalam kasus Hambalang sudah terbuka dan diketahui umum baik melalui keterangan,Rosa Manullang, maupun,Muhammad Nazaruddin. Dan setelah penyelidikan  ternyata KPK menyatakan telah mengantongi  bukti keterlibatan Anas dalam gratipikasi yaitu pemberian Mobil Harier,dan Alvard. Usut punya usut KPK memiliki data lainnya, yaitu keterlibatannya dalam kasus lain misalnya  menerima dana dari  Rekanan di Hambalang dan  lain sebagainya.
Sedemikian jelas sesungguhnya kasus ini. Akan tetapi oleh karena dari  Tim Penasehat Hukum SBY atau Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, seolah melakukan pembiaran atas tudingan adanya dugaan  Intervensi SBY terhadap KPK mengakibatkan,Anas Urbaningrum, dijadikan tersangka dan ditahan sama sekali tidak ada. Bahkan ironisnya, Anggota Dewan Pembinanya pun mengamini bahwa dalam kasus Anas bernuansa politik.
Bilamana kita mau berkata jujur, sesungguhnya ,SBY, telah melaksanakan janjinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi . Mewujudkan janjinya itu, SBY selalu mengatakan, siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SBY pun beberapa kali menegaskan sikapnya bahwa dalam tindak pidana korupsi tidak mempersoalkan, apakah itu kader Partai Demokarat, keluarga  jika terbukti  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum . Pernyatannya ini tidak sekedar pencitraan sebagaimana dituding banyak pihak, tetapi dibuktikan dengan mendorong KPK bertindak tegas terhadap siapapun juga. Bukankah, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah dibakabarkan mendatangni SBY sebelum melarikan diri ke Singapura? Bukankah Muhammad Nazaruddin juga pernah mengirim surat kepada SBY meminta maaf dan mohon pengampunan sekaligus mengaku purbuatannya dan tidak akan menyebut orang lain  setelah berhasil ditangkap KPK dibogota dan dibawa ke Indonesia ? semuanya itu masih segar dalam ingatan kita bahwa SBY sama sekali tidak menanggapinya . Masih banyak fakta hukum lain sesungguhnya dapat dijelaskan Tim Hukum SBY atau Demokrat menepis tudingan yang tidak memiliki fakta hukum tersebut.
Suatu tudingan yang tidak dibantah , boleh jadi banyak pihak merasa bahwa tudingan-tudingan  itu sebagai suatu yang benar. Akibatnya, berbagai muver politik yang dilakoni pihak pihak tertentu  selain menyudutkan SBY sendiri juga dapat menurunkan elektabilitas Partai Demokrat dibawah pimpinannya kedepan. Kini saatnya SBY harus bertindak tegas  sekaligus membersihkan orang orang sekelilingnya yang mempraktikkan terori pembusukan . Dengan cara itu mungkin rakyat akan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Dengan cara  seperti itu maka bukan tidak mungkin rakyat pun akan dapat menyimpulkan dalam kasus Aas Urbaningrum, ini sesungguhnya siapakah yang mempolitisasi ?.


Read more

0 GUBERNUR DKI BUAT TEROBOSAN BARU



Larangan menggunakan Mobil  ke Kantor bagi pejabat dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang diatur dalam  Surat Keputusan No 150 Tahun 2013 tentang larangan penggunaan Mobil  kini mulai diberlakukan.Pemberlakuan Keputusan ini akan dilaksanakan setiap Jumat satu bulan sekali. Gubernur berharap larangan menggunakan Roda empat  bagi para pejabat Pemda DKI itu dapat mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain harapan penanggulangan kemacetan tersebut juga diharapkan mengurangi penggunaan BBM.
Larangan menggunakan Mobil pribadi bagi  para pejabat Pemda DKI Jakarta ke Kantor merupakan terobosan yang dapat ditiru oleh Departemen non Departemental di Indonesia. Alasannya, selain mengurangi penggunaan  BBM dan kemacetan dijalanan yang terpenting sesungguhnya adalah adanya tempat parkir bagi masyarakat luas yang hendak berurusan pada Kantor Kantor tersebut. Pengalaman selama ini menunjukkan setiap Instansi pemerintah, masyarakat sulit mendapat parkir akibat area parkir itu telah dikuasai oleh para karyawan bersangkutan. Akibatnya muncul pertanyaan menggelitik apakah tipe pejabat kita belum sadar bahwa dia sesungguhnya bertugas untuk melayani rakyatnya? Atau masih berpikir untuk dilayani sehingga parkirnya pun harus tertentu dan dikavling kavling ? itulah keluhan masyarakat yang berurusan di Kantor-Kantor pemerintah tersebut selama ini.
Kini penerapan larangan menggunakan Mobil ke Kantor Pemerintah DKI Jakarta meski baru sebatas uji coba dan belum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan dilaksanakan sebulan sekali manfaatnya pastilah banyak. Selain pengurangan BBM tentu dapat mengurangi kemacetan yang selama ini dikeluhkan pemerintah Pusat maupun Daerah. Tak Cuma sebatas itu akan tetapi juga akan terlain keakraban satu dengan lainnya sesama dan dapat berinteraksi dalam Bus angkutan itu ketika bepergian dan pulangnya. Dampaknya keakraban satu dengan lain pun dapat terjalin.
Geberakan Joko Widodo sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta itu memang selalu diberi jempol karena sepenuhnya  untuk kepentingan  rakyat. Itu mungkin sebabnya  elektabilitas Jokowi panggilan akrab Joko Widodo sangat tinggi untuk menjadi calon Presiden 2014 nanti. Pasalnya tentu karena idenya cemerlang dalam menangani suatu masalah. Berpuluh puluh tahun Pemerintah Dki Jakarta hendak menanggulangi kemacetan dan Banjir hanya sebatas retorika belaka tidak pernah ada wujud pelaksanaannya. Kini Jokowi, telah banyak dirasakan masyarakat DKI Jakarta.
KEBERANIAN YANG TANGGUNG
Penerapan Surat Keputusan Gubernur No 150 tahun 2013 tentang larangan bagi pejabat Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan kenderaan roda empat ke Kantor dengan uji coba satu kali dalam sebulan dinilai tanggung. Beberapa pendapat menyatakan pelaksanaan sekali dalam sebuluan itu dinilai kurang signifikan. Banyak mengusulkan sesungguhnya diterapkan setiap dua kali sebulan  untuk mendapatkan hasil yang optimal dan selanjutnya bulan ketiga diterpkan setiap Jumat dan seterusnya setelah sarana prasarana angkutan umum diperbaiki diberlakukan setiap hari.
Sejak pengumuman pelarangan menggunakan kenderaan  roda empat bagi pejabat Pemda DKI Jakarta masyarakat luas memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Gubernur. Sebab masyarakat yang akan berurusan pada Kantor Pemerintah Dki Jakarta itu pun akan lancar dan tidak tertunda oleh karena parkirnya tidak perlu was-was atau mencari parkir hingga ke Gambir karena pelataran parkir di halaman Pemda Dki penuh sesak mobil para pejabat. Tidak  hanya masyarakat umum yang memberikan apresiasi atas penerapan ini, tetapi juga para pegawai Pemda pun sangat menyetujuinya.
Meski uji coba yang dirasakan tanggung ini boleh lah bak kata pepatah yang mengatakan,lebih baik berbuat meski salah daripada sama sekali tidak berbuat. Tentu maksud dari pepatah itu jelas, kesalahan dapat diperbaiki untuk menuju kesempurnaan. Tetapi jika sama sekali tidak berbuat misalnya hanya menjaga perasaan, atau keputusan yang tidak populer misalnya, atau juga dengan maksud penciteraan ? itulah masalahnya yang selama ini terjadi. Akibatnya sebatas angan angan yang tidak pernah  diuji. Akibatnya kejadian terlebih dahulu baru dibuat aturannya. Artinya setelah ada korban barulah terpikir untuk mengaturnya.
Larangan menggunakan Mobil probadi bagi para pejabat Pemda DKI ke Kantor mestinya diberlakukan bagi seluruh pegawai Pemerintah DKI Jakarta minus Kepala Kelurahan. Pasalnya Kepala Kelurahan yang jauh dari pusat kemacetan, mereka perlu kenderaan Dinas untuk cepat kemasyarakat  menjalankan tugas penanganan masalah yang ada di masyarakat. Semoga evaluasi dalam dua atau tiga kali pelaksanaan dapat hasil maksimal untuk selanjutnya diterapkan setiap hari.

Read more

0 MENUNDA PELANTIKAN BUPATI MENYENGSARAKAN RAKYAT




Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rencana pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dinilai sangat  berlebihan. Pasalnya, penundaan pelantikan itu akan berdampak serius bagi pembangunan di Gunung Mas.Tidak saja melaksanakan anggaran tetapi juga pemerintahan pun akan tersendat. Siapakah yang dapat melaksanakan anggaran pembangunan di Daerah itu,jika pelantikan tidak dilakukan ? itulah pertanyaannya.
Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati boleh jadi dilakukan memang. Akan tetapi tidak efektif termasuk mengambil suatu keputusan yang strategis akan sulit dilaksanakan Pelaksana tugas. Akibatnya bukan tidak mungkin pelaksanaan pembangunan pun akan tersendat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Gunung Mas.
KPK dalam keterangan Persnya menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ijin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melantik Hambit Bintih. Alasan KPK adalah karena, rencana pelantikan itu dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya. Pertanyaannya sekarang, benarkah kurang manfaatnya jika Kemendagri melantik, Hambit Bintih? Bukankan setelah pelantikan itu, Hambit Bintih dapat dinonaktifkan sementara  dan selanjutnya Wakil Bupati terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati ?
Sesungguhnya perbedaan pendapat ini tidak perlu terjadi jika masing masing berpikir jernih demi kepentingan masyarakat luas. Beberapa perkara yang sama dengan Hambit Bintih, yang dilantik tidak pernah ada masalah. Sebut saja misalnya ,Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, dilantik Gubernur Papua Barnabas Suebu tanggal 7 Maret 2011 dan setelah dilantik Mendagri menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberhentiannya. Demikian juga  terhadap Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, dilantik 7 Januari 2011 dan diberhentikan setelah menjadi terdakwa. Tidak Cuma kedua Kepala Daerah tersebut tetapi juga, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tetap dilantik di Penjara yang secara kebetulan keduanya terlibat kasus korupsi.
Dari pengalaman diatas  sesungguhnya, tidak ada alasana bagi KPK melarang Menteri Dalam Negeri untuk melantik seorang kepala Daerah yang berstatus sebagai tersangka. Selain dari ketentuan yang tidak ada melarangnya, juga KPK harus mementingkan masyarakat banyak seperti di Kabupaten Gunung Mas. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih wajib dilaksanakan untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan dan Pembangunan daerah itu. Jika ternyata, Bupati dan Wakil Bupati sama sama menjadi tersangka maka, ketentuan yang mengatur adalah diberhentikan sementara dari segala tugas dan tanggung jawabnya.
Pemberhentian seorang Pejabat dari tugas dan tanggung jawabnya tentu ditindak lanjuti melalui pengnangkatan pelaksana Tugas dengan kewenangan tertentu. Nah pertanyaannya sekarang, bagaimana Kemendagri memberhentikan Hambit Bintih, dan mengangkat pelaksana tugas Bupati sementara belum dilantik menjadi Bupati? Inilah pertanyaan harus dijawab KPK.
Hukum memang harus ditegakkan khususnya pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai sebagai penjahat yang menyengsarakan rakyat. Namun penegakan hukum itu jangan sampai melanggar hukum apalagi menyengsarakan rakyat hanya dengan alasan formalistik semata.
Bambang Widjayanto, wakil Ketua KPK beralasan, pelantikan yang akan dilakukan  Kemendagri terhadap Hambit Bintih di  Rutan n menyalahi permendagri No 35 yang menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di Gedung DPRD setempat dalam Paripurna khusus. Jika di Gedung DPRD tidak memungkin dapat dilakukan di tempat lain seperti Hotel, Gedung Pertemuan lain tetapi bukan dalam Rutan. Alasan Wakil Ketua KPK ini memang diatur dalam Kep Mendagri no 35. Pertanyaannya sekarang ialah, dapatkah Kementerian Dalam Negeri meminta KPK untuk ijin dilantik di suatu Hotel dengan acara resmi paripurna ? adakah ketentuan hukum yang melarangnya kecuali subyektif dari penyidik?

Banyak pihak belakangan ini untuk melegitimisasi pernyataannya selalu  mengatas namakan rakyat. Tetapi banyak pula pertanyaannya yang muncul yaitu  myarakat mana?. Bukankah dengan pelantikan Bupati terpilih, Hambit Bintih,misalnya jika dilakukan dan selanjutnya diberhentikan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka dan dilanjutkan Wakilnya selaku Pelaksana tugas ? Bukan pula Wakil dalam waktu tertentu misalnya, dapat dilantik menjadi  Bupati yang devinitif untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan dan anggaran demi pelaksanaan Pembangunan daerah itu dikemudian hari ?
Komisi Pemerintahan dan Hukum Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah selayaknya turun tangan dalam masalah ini. Sebab jika dibiarkan terus bukan tidak mungkin arogansi kekuasaan masing masing akan muncul yang ujungnya kerugian bagi masyarakat  luas.
Ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Kemendagri no 35 tidak sepatutnya dibuat kaku .Tetapi dapat ditafsirkan lebih lunak lagi demi kepentingan rakyat. Contohnya saja misalnya, tidak satu pasal pun yang terdapat dalam ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pelantikan pejabat negara tidak dapat dilaksanakan jika sudah menjadi tersangka. Yang ada ialah seorang pejabat negara yang ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa wajib dinonaktifkan. Dan jika sudah menjadi terhukum wajib diberhentikan dan selanjutnya jika kepala Daerah berhalangan tetap maka, Wakil Kepala Daerah memangku jabatan tersebut. Selanjutnya Pelaksana Tugas tersebut diangkat melalui Rapat DPRD untuk ditetapkan  pejabat devinitif.
Terhadap masalah Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih ini dapat dilaksanakan untuk selanjutnya sesuai ketentuan dibenrhentikan dan mengangkat pelaksana tugas yang diberikan wewenang sama dengan Kepala Daerah demi pelaksanaan pembangunan daerah itu.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger