Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang Undang
merupakan Lembaga Penegak Hukum disamping Kejaksaan dan
Kepolisian yang mengkhususkan diri dalam
bidang tindak Pidana Korupsi. Dua Lembaga Penegak hukum lainnya Kejaksaan dan Kepolisian punya wewenang yang
sama memang dalam menyidik perkara Korupsi, bedanya Kejaksaan dan Kepolisian menggunakan Kitab
undang Undang Hukum acara Pidana(KUHAP)secara murni, sedangkan KPK diperbolehkan menyimpang dari ketentuan KUHAP yang
merupakan karya agung Republik tersebut.
Kewenangan super lebih yang
dimiliki KPK sesungguhnya sudah harus mampu menekan angka tindak Pidana korupsi
di Indonesia. Namun ternyata meski telah banyak yang ditangkap,ditahan dan yang
telah dihukum nampaknya belum membuat jera para para pelaku bahkan cenderung
semakin ramai, mulai dari Kepala Daerah,
Anggota Dewan,Hakim, Kepelisian, termasuk dari oknum anggota Pengacara,
Jaksa.Pendek kata hampir seluruh unit lapisan banyak muncul kaus kasus korupsi
dengan berbagai gaya, cara.Pendeknya tidak atau belum ada pengurangan sedikiti
pun.
Penindakan memang salah satu tugas dari KPK selaku penegak hukum yang
dimunculkan belakangan yang khusus menangani tindak pidana korupsi. Penghususan
Lembaga ini tidak lain ialah karena perkara satu ini dinilai sangat membahayakan. Sebab selain memiskinkan rakyat
juga memiskinkan bangsa dan negara hanya untuk kepentingan dirinya sendiri atau
orang lain. Karenanya di dalam perundang undangan KPk diberikan keleluasaan
luar biasa dalam melakukan penyelidikan, baik berupa penyadapan dan lain
sebagainya. Namun sedemikian rupa kewenangan yang diberikan perundang undangan
tampaknya KPK yang menonjol hanya dari sisi penegakannya belum pada upaya
pencegahan secara menyeluruh. Akibatnya banyak sudah yang ditangkap, ditahan
akan tetapi belum dapat menguranginya ,bak kata pepatah kuno, patah satu tumbuh seribu.
SISTEM CICIL
Meski pun terkesan mencicil
perkara, KPK kini masih dianggap sebagai satu satunya penegak hukum yang paling berhasil
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus musuh rakyat itu. Namun
harus pula diakui bahwa tanpa Penyidik
dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penuntut KPK pun tidak dapat berbuat apa apa. Oleh
karena itu sesungguhnya KPK Kejaksaan
dan Kepolisian harus benar benar dapat meningkatkan kerja sama berupaya bersama
membesarkan dan memperkuat tim guna penanganannya secara koprehensip.
Penyidikan yang dilakukan oleh
KPK belakangan terkesan mencicil. Pasalnya banyak sudah bahan, fakta hukum yang
dimiliki namun tidak secara cepat, tegas dilakukan penindakannya. Ambil saja
contoh perkara tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet Palembang, Bank Century dan
Hambalang. Dari pelariannya Muhammad Nazaruddin sesungguhnya telah memberikan
keterangan yang cukup banyak kepada KPK. Tetapi nyatanya? KPK seolah melakukan
cicilan dalam perkara ini dengan terlebih dahulu menunggu keputusan Pengadilan
tipikor. Artinya, penyidikan lanjutan terhadap nama nama yang disebut sebut
rupanya tidak pernah diperdulikan kecuali menunggu terlebih dahulu keputusan
Hakim Tipikor untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Mantan Bendahara Umum Paratai
Demokrat itu telah banyak memberikan nama-nama yang disebutkan Nazaruddin turut dalam perkara yang sedang dijalaninya. KPK
sendiri pernah juga mengaku bahwa dari
nama yang disebutkan misalnya ,bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam dugaan
tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang sudah dikantongi. Secara tiba tiba,
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan
sebagai tersangka. Penetapan Andi Alfian Mallrangeng sebagai tersangka memang
bukansecara tiba tiba, sebab jauh hari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro
Muqodas kepada Pers pernah menyatakan akan ada calon menteri menjadi tersangka.
Pertanyaannya sekarang,
bagaimanakah sistem penyidikan yang dilakukan oleh KPK sehingga harus menunggu
keputusan hukum terlebih dahulu ? bukankah KPK telah mengantongi data untuk selanjutnya meningkatkan perkara
itu ke penyidikan dan menetapkan tersangka lainnya ? Apakah ada unsur kesengajaan melakukan penicilan atau kekurang pekaan KPK harus menunggu fakta
melalui keputusan Pengadilan ?.
PENCEGAHAN
Komisi Pemberantasa Korupsi sesungguhnya tidak semata mata untuk
memenjarakan orang pelaku tindak pidana korupsi. Namun yang terpenting
sesungguhnya adalah, bagaimana melakukan pencegahan.Sebab bukan tidak mungkin
negara akan kewalahan menyediakan penjara untuk calon calon tersangka jika
melulu penindakannya, sementara sumber akar masalahnya tidak pernah
diperbaiki.Karenanya, patah tumbuh hilang berganti menjadi salah kata kunci
yang tidak dapat secara signifikan membebaskan republik ini dari tindakan
korupsi.
Antasari Anzhar ketika menjadi
Ketua KPK pernah meminta agar KPK dilibatkan menjadi Suvervisi dalam setiap penyusunan
anggaran proyek. Pelibatan KPK terhadap penyusunan anggaran itu dimaksudkan sebagai upaya antisi pasi
menutup lobang lobang tertentu yang
memungkinkan tindak pidan Korupsi itu dilakukan. Namun sayang, belum terlaksana
secara luas, Anta Sari Anzhar, dijebloskan ke Penjara karena terlibat dalam
pembunuhan . Kini program mulia yang dicanangkannya itu pun tidak lagi
menggema, sirnah entah kemana.
Pimpinan KPK yang baru, Abrahm Samad, kelihatannya
bersemangat untuk menyelesaikan seluruh kasus –kasus besar yang mnasih
tergantung di KPK termasuk juga
Hambalang,dan Bank Century. Namun entah kenapa semangat Ketua KPK Abraham Samad
ini masih kurang mulus karena dikabarkan sering berbeda pendapat dengan dua
wakil KPK lainnya yaitu, Bambang dan Bsyro Muqodas. Busyro dan Bambang
sepertinya satu visi dibanding Abraham Samad. Buktinya, jika Bambang dan Busyro
sudah menyatakan keinginannya maka hal itu pun akan terjadi. Tetapi jika
abraham samad yang menyatakan itu maka akan ada jawab nanti kita lihat masih
pendalaman penytidik.
Boleh jadi memang kehati-hatian,
Bambang dan Busyro Muqodas dalam menetukan seorang tersangka karena menyangkut
nasib seseorang. Selain menetukan nasib seseorang , KPK memang tidak mengenal
Penghentian Penyidikan yang terdapat dalam Kuhap yang menjadi pedoman Acara bagi
Keplosian dan Kejaksaan. Akibat dari itu
, mungkin kehatia hatiannya semakin meninggi untuk kepastian hukum asal tidak
kehati hatian itu pembenar memperlambat proses untuk keadilan.Jika itu yang
terjadi maka benar, KPK kurang PK.
Posting Komentar