Masalah Dana talangan Bank
Century yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar 6,7 triliun itu kini
menjadi bahan konsumsi politik.Sebab sejak Pansus Bank Century ini
merekomendasikan penyelesaiannya melalui jalur hukum pada KPK hingga kini belum ada
perkembangan berarti kecuali gelar perkara beberapa kali dilakukan , kesimpulannya
belum ditemukan bukti kuat untuk meningkatkan perkara tersebut ketingkat
penyidikan.
Masalah ini kembali mencuat ,karena
informasi dari Terpidana, Antasari Anzhar,SH.MH yang menyatakan bahwa, pada
tanggal 9 Oktober 2008 pernah diadakan rapat di Istana negara antara Presiden
SBY dengan penegak hukum yang dihadiri beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
II. Setelah rapat itu lebih kurang satu
minggu kemudian dikabarkan mantan
Gubernur BI saat itu Budiono pernah
bertandang ke KPK menemui Antasari,
mengonsultasikan rencana BI memberikan dana talangan terhadap Bank
Indovor milik BI di Belanda. Antasari ketika itu dikabarkan melarangnya karena berpotensi bermasalah .
Mungkin pengertian larangan itu adalah untuk Bank Indovor bukan Bank Century
yang sudah sakit sejak awal bank itu didirikan .
Presiden SBY mengaku rapat tanggal 09 Oktober 2008 itu, diadakan dalam bentuk rapat konsultasi upaya antisipasi jikalau krisis ekonomi dunia
membawa dampak kepada Indonesia. Berbagai
masukan diminta SBY ,salah satunya,
Antasari Anzhar berpendapat, “ bahwa sesuai yurisprudensi yang menyatakan
bahwa hilang perbuatan melawan hukum
bilamana kepentingan umum terlayani “ Artinya perbuatan melawan hukum akan
hapus tidak saja karena undang undang akan tetapi karena kepentingan masyarakat luas terlayani.
Dalam rapat tersebut,baik
Presiden SBY maupun Antasari Anzhar mengaku tidak membicarakan masalah Bank
Century. Pertanyaannya adalah, bagaimanakah, mantan Ketua KPK Antasari Anzhar
memberikan pendapatnya tentang hapusnya perbuatan melawan hukum jika
kepentingan umum terlayani jika tidak ada pembicaraan yang meyinggung kearah
penggunaan dana negara ? Apa dasarnya ,Antasari Anzhar, memberikan pendapat tersebut ? itulah
pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab. Boleh jadi memang munculnya pendapat
Antasari itu karena dalam pembicaraan secara umum menyinggung misalnya kepada
upaya talangan atau mungkin akan menggunakan keuangan negara dalam suatu hal
seperti membantu Bank atau mungkin dalam bentuk lain. Sebab jika tidak ada
menyinggung kearah penggunaan dana misalnya bagaimana muncul pendapat seperti
itu.
Tim pengawas kasus Century dari DPR RI pun menaruh rasa curiga mendalam
pertemuan itu.Alasannya karena setelah rapat tanggal 09 Oktober 2008 tersebut
beberapa tindakan telah terjadi seperti misalnya, Presiden menerbitkan
Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) yang menjadi dasar bailout Bank
Century.Benar Perpu itu tidak disetujui, namun dapat dilaksanakan oleh karena
DPR pun saat itu tidak tegas menolak atau menyetujuinya. Sehingga secara hukum
selama belum ada penolakan maka perpu itu dianggap berlaku.
Sejak awal Pansus di DPR menaruh
kecurigaan yang tinggi atas keputusan
untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century, selain Bank itu sejak awal
penggabungannya pun sudah bermasalah juga keputusan itu ditetapkan pejabat BI
saat itu tengah malam. Perlakuan itu
boleh jadi terjadi memang jikalau ternyata ada hal hal genting yang memaksa
harus mengambil keputusan malam itu juga. Pertanyaannya adalah, apakah kondisi
Bank Century saat itu sudah sedemikian mengkhawatirkan bagi perekonomian bangsa
Indonesia dan amat sangat berbahaya jika tidak tengah malam itu diselesaikan?
Atau runtuhkah perekonomian kita jika menunggu besoknya misalnya? Itulah
beberapa pertanyaan lainnya yang mengarah pada suatu kecurigaan tim pengawas
dan pansus hingga memberikan suatu kesimpulan bahwa perkara itu perbuatan melawan hukum.
Kini masalahnya masih menggantung
ditangan KPK. KPK beralasan belum ditingkatkannya perkara itu kepada penyidikan
, karena penyidik KPK belum menemukan bukti kuat untuk meningkatkan kasus itu pada penyidikan .Sesungguhnya
KPK selain menggunakan hasil BPK juga boleh menghimpun data dari sejarah
keberadaan Bank Century itu yang sejak penggabungannya telah bermasalah.
Bukankah kronologis atau sejarahnya itu juga merupakan petunjuk bagi penyidikan, kenapa terhadap Bank kecil
seperti Century misalnya yang pada penggabungannya pun sebenarnya sudah tidak
layak tetapi menjadi dilayakkan , siapakah yang terkait didalamnya atau deposan
tertentu yang perlu dilindungi atau kepentingan siapa yang perlu diselamatkan dan sebagainya.
Abraham Samad pernah berjanji dalam waktu satu tahun ia memimpin
KPK akan menuntaskan kasus kasus besar termasuk Bank Century. Memang
kepemimpinan Abraham Samad di KPK belum penuh satu tahun. Akan tetapi dengan
penyelidikan bagikan jalan ditempat itu ,Janji Abraham Samad ini pun tampaknya akan
meleset, sebab waktu yang diajikan itu sudah dekat sementara tanda tanda
peningkatkan kasus Bank Century ini belum jelas. Mungkinkan KPK di Intervensi
kekuasaan atau politik? Dalam beberapa kali penjelasan KPK mengaku tidak ada
tekanan baik dari penguasa maupun politisi.
Dalam waktu dekat Tim Pengawas
DPR RI untuk kasus Bank Century akan mengundang KPK. Undangan untuk
mempertanyakan penanganan kasus itu mungkin untuk kesekian kalinya dilakukan
DPR.Masalahnya sekarang, bagaimanakah Tim Pengawas DPR untuk Bank Century ini
dapat membantu KPK dari sisi data penunjang misalnya, apakah sudah diteliti
apakah dasarnya pemberian bantuan itu kepada Bank bermasalah,bagaimanakah
Antasari memberikan pendapat hilangnya perbuatan hukum bukan saja karena undang
undang jika kepentingan umum terlayani
dan sebagainya.Bila diperlukan, Antasari Anzhar, dapat diundang untuk didengar
keterangannya , termasuk mantan Kaba Reskrim Mabes Polri yang pernah menangani
masalah dana Century itu. Kita berharap pertemuan antara DPR dengan KPK yang akan
digelar ini dapat menyimpulkan sesuatu
untuk mencapai kepastian hukum.
Posting Komentar