Dua kubu kepengurusan AKLINDO adalah AKLINDO pimpinan Ir Mariden Sitanggang sebagai pemrakarsa berdirinya AKLINDO yang juga salah satu Anggota Badan Pendiri dengan Dr Andi Amir Husry. Sitanggang menilai, Andi Amir, sebagai Ketua Umum yang dibentuk dan disahkan melalui Munas pertama Aklindo tahun 2005 sebelum disahkan Badan pendiri sebagaimana diamanatkan pasal 18 Anggaran Dasar,Badan pendiri telah mendapat laporan yang menyatakan,Andi Amir masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Selain itu juga Andi bukanlah sebagai Pengusaha Jasa Kontraktor.Karenanya demikian laporan itu menilai jabatan yang disandangnya telah menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sesuai laporan tersebut Badan pendiri menurunkan tim untuk meneliti kebenaran informasi itu dan , ternyata diketahui bahwa Andi Amir Husry benar masih aktif dan berstatus Pegawai di Kementerian Polhukam juga tidak memiliki Perusahaan. Oleh karenanya Badan pendiri memanggil yang bersangkutan untuk meminta mengundurkan diri secara terhormat .Tawaran itu tidak digubris, malah secara sporadic,Andi Amir, melakukan tindakan tindakan mengubah dan mengganti beberapa pengurus Daerah DPD tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Assosiasi.
Untuk menjaga eksistensi dan kehormatan AKLINDO serta meminimais keresahan anggota,maka Badan Pendiri memutuskan untuk membekukan kepengurusan Andi Amir dan menunjuk Caretaker untuk waktu kerja selama 6 bulan sekaligus mempersiapkan Munaslub asosiasi AKLINDO.
Memang Badan pendiri memiliki hak sepenuhnya atas asosiasi, khususnya untuk mengesahkan kepengurusan.Akan tetapi sesuai dengan amanat pasal 18 anggaran Dasar, Kepengurusan pimpinan Andi Amir Husry belumlah sah .Akibatnya selain dari mekanisme organisasi yang telah ditempuh Badan Pendiri juga karena kepengurusannya pun belum disahkan. Oleh karenanya sesungguhnya kepengurusan itu belum sah. Segala tindakan dalam menyelamatkan organisasi ini pun telah disampaikan kepada LPJKN sebagai Induk Orgnisasi dalam Jasa Konstruksi.
Diduga berlarut larutnya masalah AKLINDO karena LPJKN tidak secara fair dan neteral menikapi masalah yang dilaporkan kepadanya. Bahkan ada dugaan dari kelompok Mariden,yang menyatakan ada oknum dari LPJKN yang dengan sengaja membiarkan masalah ini berkepanjangan. Dalam perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan Andi Amir,merupakan juga pelanggaran berat.Sebab kata Mariden Sitanggang,perubahan itu dibuat olehnya tanpa melalui mekanisme sebagaimana ditentukan yaitu melalui Munas. Dalam akte yang dinilai cacad hukum itu, tercatat Baktiar Ravenala Ujung sebagai Ketua Dewan Pengawas yang juga selaku Ketua LPJKN.
Kepengurusan Andi Amir menurut M Goesar yang juga Ketua Dewan Penasehat dalam kepengurusan Andi Amir yang juga bertindak selaku Ketua Tim rekonsiliasi mengatakan bahwa sesungguhnya kepengurusan Andi Amir adalah illegal yang tidak mungkin lagi dilindungi LPJKN.Sebab katanya lagi bahwa, akibat berbagai tindakan dan statusnya tidak selayaknya lagi dia menjabat sebagai Pengurus. Selain itu juga pembekuan kepengurusannya jelas sah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
Pertanyaannya kini, apa dasar kepengurusan Andi Amir yang menyatakan diri sebagai AKLINDO? Bukankan Anggaran Dasar yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Asmiati Notaris di Jakarta sebagai dasar Aklindo ? jikalau itu yang menjadi dasarnya maka, kepemimpinan Mariden Sitanggang-lah yang sah oleh dia merupakan kelanjutan dari AKLINDO yang dibentuk berdasarkan akte tersebut. Lalu apa lagi alasan Andi Amir mengatas namakan Aklindo ? dan juga LPJKN seolah melindungi Aklindo yang tidak sah?.
LAKUKAN STANDAR GANDA
LPJKN dalam suaratnya No 129/LPJKN/D/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang petunjuk teknis yang dikirim ke seluruh LPJK Daerah Indonesi pada poin 1 sub c menyatakan bahwa Badan Usaha anggota asosiasi terjadi permasalahan internal di asosiasi,pecahnya atau versi lain (tandingannya) dilayani dengan menggunakan kode 01 LPJK.Kenyataannya beberapa LPJK Daerah bertindak diluar ketentuan yang dibuatnya sendiri.Hal ini terjadi di Padang dan di Kendari. Ironisnya, dari kendari diperoleh informasi, LPJK Daerah itu mendapat telepon dari LPJKN, sayangnya siapa yang menepon untuk tidak melayani tidak disebutkan.Demikian juga di Padang, 20 anggota dicabut SBU-nya tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Pemerintah perlu campur tangan yang tidak hanya lagi memercayai LPJKN.Masalahnya jika memang benar adanya oknum Ketua LPJKN yang terlibat mengakibatkan LPJKN tidak lagi dapat bertindak menjadi penengah sesuai ketentuan,dikhawatirkan perseteruan semakin meluas tidak saja merugikan anggota tetapi juga adalah kepastian hukum.Oleh karena itu maka, pemerintah wajib intervensi.
Kepada penulis, Baktiar Ravenala Ujung, pernah mengatakan bahwa dirinya siap mendaftarkan AKLINDO nya Mariden Sitanggang jika dapat mebuktikan ada 5 DPD .Namun penulis meminta agar LPJKN bertindak selaku penengah atas masalah Aklindo tanpa suatu vertet inters. Sebab kepengurusan Andi Amir sesungguhnya tidak berdasar oleh karena baik nama maupun perijinan adalah yang didasarkan oleh akte Notaris yang dibuat oleh dan daihadapan Sri Ismiyati,SH.Oleh karenanya tegas penulis saat itu mengatakan kepada Baktiar bahwa tidak perlu melayani Andi Amir lagi demi kebaikan dan eksistensi Aklindo.
Baktiar mengaku Aklindo pimpinan, Andi Amir,telah berubah logo.Oleh karenanya sesungguhnya sudah beda dengan aklindonya Mariden Sitanggang.Selanjutnya kata Baktiar sambil menambahkan bahawa dirinya akan meminta Andi Amir mengubah nama Asosiasinya melalui munassus. Apakah tujuan untuk munassus, tetapi yang jelas, Aklindo yang dinilai Illegal pimpinan Andi Amir, tanggal 4 dan 5 melakukann Rakornas bertempat di Gedung LPJKN Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia didirikan oleh para pendiri, dengan akte yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Ismiyati,SH Notaris di Jakarta sebagaimana akte No 63 tanggal 23 Agustus 2005. Sebagai suatu lembaga yang baru dibentuk, maka telah tercatat dalam Domisili perusahaan juga terdaftar dalam Nomor pokok wajib pajak. Artinya tidak ada dua Aklindo kecuali Aklindo Poimpinan Mariden Sitanggang dengan kantor Pusat di Jl Guntur Jakarta Selatan.
memasukkan keterangan palsu kedalam akte otentik. Peniydik dalam Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara(SP2HP) yang dikirimkan kepada Mariden Sitanggang sebagai saksi pelapor mengatakan bahwa tersangka Andi Amir Husry telah dua kali dipanggil namun tidak hadir, panggilan kedua dialamat yang diberikan menurut catatan tidak dikenal.Kini proses Pidannya masih berjalan. Sampai kapan Penyidik menunggu ? kita lihat saja tindakan penydik selanjutnya.
Posting Komentar