Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KEADILAN SEMAKIN TERPURUK


Rasa keadilan dan kebenaran yang  diharapkan banyak  masyarakat luas  kini semakin jauh, khususnya di Daerah yang jauh dari pantauan. Beberapa Hakim yang telah ditindak, ditahan dan atau direkomendasikan oleh Komisi yudisial Republik Indonesia, baik untuk dipecat sebagai Hakim, maupun non palu dan lain sesuai jenis kesalahnnya, rupanya tidak membuat jera .Terbukti memang  masih banyak hakim hakim di Daerah yang dinilai telah  melakukan tindakan tidak adil, tidak profesional bahkan nyata nyata larut dalam mainan oknum yang tidak bertanggung jawab  dan berperilaku memihak secara nyata dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim  tanggal 08 April 2009 secara tegas menyatakan 10 (sepuluh) pokok utama kode etik yang harus dilakukan oleh Hakim Hakim. Kesepuluh itu adalah, berperilaku adil  diantaranya hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata mata menghukum.Pertanyaannya sekarang apakah pelaksanaan kejujuran, keadilan dan berperilaku yang baik itu telah dapat dilaksanakan dengan baik  ?
Dibeberapa Daerah ketentuan itu agaknya dianggap sebagai ketentuan belaka yang tidak perlu ditaati.Sebut saja misalnya di Pengadilan Negeri Balik Papan Kalimantan. tersangka ,Hj Heria Susanti  yang dihadapkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri Balik Papan tak dapat berbuat banyak ketika secara tiba tiba perkaranya disidangkan tanpa didampingi kuiasa hukum. Santi Ibu Rumah tangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggalapan itu hanya tertunduk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Balik Papan.Sedangkan Penasehat hukumnya  tidak pernah mengetahui adanya sidang atas diri Santi.
Pemaksaan sidang  pembacaan dakwaan itu menurut, Santi, seolah dipaksakan untuk menggugurkan Praperadilan  atas perkara itu yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Balik Papan. Perkara praperadilan itu diajukan,karena dinilai Kepolisian Sektor Balik Papan Barat telah keliru melakukan penagkapan, penahanan dan melakukan penyitaan atas barang dan atau dokumen termasuk mobil milik Santi tanpa didasari hukum.
Dari penuturan,Andi Heria Susanti memang perkara ini tegolong aneh bin ajaib. Betapa tidak? Pada tanggal 10 Desember 2012, Santi didatangani oleh beberapa orang yang tidak jadi diberangkatkan haji untuk menuntut pengembalioan uangnya. Entah sudah koordinasi sebelumnya atau tidak, malam itu tidak lama setelah rombongan yang tidak berangkat haji itu mendatangani rumah Santi, tiba tiba saja, tim Kepolisian dari Polsek Balik Papan Barat yang dipimp[in Kapolsek Kapolsek langsung turun ke TKP sekaligus membawa,Hj Andi Heria Susanti berikut Mobil.Tak Cuma itu tetapi juga beberapa dokumen pun disita tanpa alasan hukum yang jelas.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Sugeng Harjono SH dan Drs B Maruli Situmorang SH menyatakan,penangkapan dan penahanan itu tidak sah.Sebab peristiwa itu terjadi sekitar pukul sepuluh malam, kepolisian datang dan lengsung membawa Santi berikut Mobil dan beberapa dokumen sementara laporan polisi dari pihak saksi pelapor baru dilakukan setelah penangkapan. Seandainya pun benar adanya laporan sebelumnya memang menurut hukum, penyidik wajib untuk memanggil terlebih dahulu tanpa melakukan penyitaan apalagi belum mendapatkan ijni dari Pengadilan.
Dugaan Santi dan kuasa hukumnya disengaja untuk maksud menggurkan praperadilan yang sduah bersidang tiga kali itu pun benar. Setelah Sidang pembacaan Dakwaan yang tidak dihadiri kuasa hukum itu, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan tersebut menyatakan permohonan praperadilan gugur dengan disidangkanya perkara pokok. Dalam pasal 82 huruf d Kitab Undang Undang Acara Pidana amemang menyatakan,dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai,maka permintaan tersebut gugur.
Boleh jadi memang, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut tidak salah oleh karena demikian perintah   pasal 82 huruf d KUHAP  .Namun pertanyaannya sekarang apakah hakim sekedar i corong hukum atau bertindak untuk memberikan keadilan dan menciptakan hukum? Dimanakah rasa keadilan jikalau semua hakim harus menggugurkan suatu permintaan pemeriksaan praperadilan yang nota bene sudah mau tingkat pembuktian secara tiba tiba, Jaksa dalam waktu satu hari saja, setelah menerima berkas perkara dari Kepolisian membuat dakwaan, meneliti berkas, menerima seklagus tahap kedua dan melimpahkannya kepada Pengadilan  dan seminggu kemudian menyidangkannya?
Lagi lagi baik kejaksaan maupun pengadilan nampaknya sangat antusias sekali menjalankan aturan  untuk mempercepat proses pemeriksaan yang tujuannya mengurangi biaya perkara.Namun kecurigaan, Santi yang menyebut perkaranya direkayasa sedemikian rupa karena sedang dalam proses pemeriksaan dalam praperadilan dalam satu hari Jaksa menyelesaikan berkas perkara tersebut sejak diterima,penelitian, penunjukan Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahannya   boleh jadi juga . Sebab tidak lazim memang, kejaksaan menerima berkas tanpa penelitian kesempurnaan nya, untuk selanjutnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya menerima pisik tersangka.
Dari perilaku keadilan dan kejujuran sebagai dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikmIndonesia dengan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, telah nampak pelanggaran etikanya. Nah bagaimanakah KY melakukan tindakan terhadap hakim bersangkutan? Kita tunggu.


Read more

0 DELAPAN HAKIM AGUNG DITETAPKAN TERPAKSA?


Komisi III DPR RI mengaku sulit menetapkan delapan dari 24 calon hakim Agung yang diajukan  oleh Komisi yudisial. Alasannya karena ke 24 calon hakim Agung tersebut tidak ada satu pun yang mempunyai visi yang tegas untuk mereformasi Mahkamah Agung. Akibatnya Anggota Komisi III itu pun sempat tarik menarik, dilain pihak meminta tidak harus memilih delapan sesuai kebutuhan Mahkamah agung RI tetapi boleh memilih beberapa untuk kemudian dipilih kembali. Kompromi pun terjadi akhirnya Komisi Hukum DPR RI itu sepakat untuk tetap memilih delapan dari 24 calon yang diuji kelayaknnya itu.
Komisi Yudisial  mengirim 24 nama Calon Hakim Agung  ke Komisi III DPR RI untuk selanjutnya diuji dan ditetapkan delapan dari 24 Calon itu menjadi Hakim Agung . Komisi Hukum DPR itu pun kelimpungan karena dari 24 cxalon yang diajukan tersebut dinilai rata rata tidak ada  satu pun yang menonjol. Pertanyaannya,  kenapa begitu sulit KY menetukan Calon Hakim Agung yang baik? Bukankah sangat banyak hakim hakim tinggi, mantan Ketua Pengadilan Tinggi yang memang kariernya bagus? Adakah itikad baik dari KY untuk mencari Calon Hakim Agung melalui penjaringan misalnya meminta seseorang yang menurut sepak terjangnya lebih dari memenuhi syarat menjadi salah satu Calon Hakim Agung ?
Komisi Yudisial tampaknya tidak sejauh itu untuk mencari bakal calon yang akan diajukan. KY cukup mengumumkan bahwa KY sedang membuka  pendaftaran untuk calon Hakim Agung. Pengumuman itu tak ubahnya seperti Departemen non Departemental yang membuka lapangan pekerjaan.Dari pengumuman tersebut  seorang bakal calon Hakim Agung melamar, selanjutnya dia diuji berbagai ujian, baik tertulis, pisikotes, dan lain sebagainya. Akhirnya ketemulah orang yang rata rata  dan kemungkinan juga kelulusannya pun dari Komisi Yudisial  sekedar kemampuan menjawab pertanyaan atau ujian sekedar, phsikotes  misalnya dan lain yang diujikan kepadanya.
Padahal sesungguhnya jika memang benar benar KY hendak mencari Hakim Agung yang akan diagungkan dan berdasarkan pengalamnnya memantau perilaku hakim selam ini tidak akan sulit menemukan calon yang mempunyai nilai plus. Akan tetapi jika melulu ujiannya itu harus sesuai dengan apa yang dipertanyakan tanpa membandingkan juga terhadap sepak terjang, putusan-putusan yang dibuatnya maka dipastikan KY selalu akan gagal menemukan bakal calon Hakim agung diatas rata rata.
Seorang anak SMA pernah bercerita, bahwa dia adalah salah satu murid yang baik, pintar, jujur sejak duduk dibangku kelas satu hingga kelas tiga. Kenyataan itu  diakui sekelasnya termasuk gurunya menyatakan bahwa yang bersangkutan murid terbaik . Ia pun lulus dengan baik dalam UAS yang diadakan oleh Pemerintah. Tiba saatnya ia mengikuti ujian masuk perguruan tinggi, ternyata sianak pintar tadi pun tidak lulus, seorang  sekelasnya  kelulusannya akibat pendekatan di SMA  lulus ke Perguruan Tinggi  Negeri yang mereka tuju.Ketika ditanya, kenapa bisa seperti itu, dengan lugas tangkas sianak tadi mengatakan “ itu hal biasa bukan karena permainan, sogok atau hal lain meskipun banyak soal yang bocor tak ubahnya soal soal yang banyak terdengar setiap kali ada ujian ujian seperti itu . Itu soal nasib bukan soal kepintaran, pengetahuan tuturnya bersemangat sembari menambahkan bahwa sesungguhnya bukan tidak bisa menjawab suatu soal yang diajukan, tetapi kadang kala ada sistem  penghitamannya misalnya terlalu tebal mengakibatkan tidak lulus.
Gambaran diatas bukan tidak mungkin terjadi bagi calon hakim yang sedang diuji. M Daming Sanusi misalnya,ia  keseleo lidah lebih karena tertekan mentalnya mengikuti uji kelayakan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI tersebut. Meski sesungguhnya  keseleo lidah itu bukan merupakan pelanggaran berat oleh karena bukan dalam memutus dan atau memeriksa suatu perkara hukum namun sebagai calon hakim agung menjadi masalah besar bagi KY akibatnya merekomendasikan untuk dipecat. Bukankah sesungguhnya harus memperhatikan berbagai pertimbangan di dalam memberikan suatu sanksi tertentu, apakah karena KY merasa kebakaran Jenggot meluluskan M Daming Sanusi dan muncul kasus ini serta merta merekomendasikan untuk dipecat. Apakah stamen itu merupakan pelanggaran berat seorang Calon Hakim agung yang bukan perilaku di dalam memeriksa dan memutus suatu perkara?
Rekomendasi KY ini nampaknya  terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan.Seandainya perilaku dan atau tindakan itu dilakukan dalam sidang, boleh jadi pelanggaran berat itu harus dijatuhkan bahkan yang bersangkutan  tidak dapat dipertahankan sebagai seorang hakim.Akan tetapi oleh karena tertekan, yang mungkin melepas stres kata kata itu muncul diluar kesadaran hukum.  Benar memang bahwa setiap pejabat negara wajib bersikap baik, sopan dan menjadi teladan dalam b erperilaku. Etiak berbicara harus ditunjukkan sebagai pejabat negara tidak formalistik semata.Sudahkah pejabat kita meneladani hal itu? Semoga kedepan tidak ada yang terpaksa untuk menetapkan benteng keadilan tetapi yang terbaik akan datang.


Read more

0 KPK YANG KURANG PK?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang Undang  merupakan   Lembaga Penegak Hukum disamping Kejaksaan dan Kepolisian  yang mengkhususkan diri dalam bidang tindak Pidana Korupsi. Dua Lembaga Penegak hukum lainnya  Kejaksaan dan Kepolisian punya wewenang yang sama memang dalam menyidik perkara Korupsi, bedanya  Kejaksaan dan Kepolisian menggunakan Kitab undang Undang Hukum acara Pidana(KUHAP)secara murni,  sedangkan KPK diperbolehkan  menyimpang dari ketentuan KUHAP   yang merupakan karya agung Republik tersebut.
Kewenangan super lebih yang dimiliki KPK sesungguhnya sudah harus mampu menekan angka tindak Pidana korupsi di Indonesia. Namun ternyata meski telah banyak yang ditangkap,ditahan dan yang telah dihukum nampaknya belum membuat jera para para pelaku bahkan cenderung semakin  ramai, mulai dari Kepala Daerah, Anggota Dewan,Hakim, Kepelisian, termasuk dari oknum anggota Pengacara, Jaksa.Pendek kata hampir seluruh unit lapisan banyak muncul kaus kasus korupsi dengan berbagai gaya, cara.Pendeknya tidak atau belum ada pengurangan sedikiti pun.
Penindakan memang salah satu  tugas dari KPK selaku penegak hukum yang dimunculkan belakangan yang khusus menangani tindak pidana korupsi. Penghususan Lembaga ini tidak lain ialah karena perkara satu ini dinilai sangat  membahayakan. Sebab selain memiskinkan rakyat juga memiskinkan bangsa dan negara hanya untuk kepentingan dirinya sendiri atau orang lain. Karenanya di dalam perundang undangan KPk diberikan keleluasaan luar biasa dalam melakukan penyelidikan, baik berupa penyadapan dan lain sebagainya. Namun sedemikian rupa kewenangan yang diberikan perundang undangan tampaknya KPK yang menonjol hanya dari sisi penegakannya belum pada upaya pencegahan secara menyeluruh. Akibatnya banyak sudah yang ditangkap, ditahan akan tetapi belum dapat menguranginya ,bak kata pepatah  kuno, patah satu tumbuh seribu.
SISTEM CICIL
Meski pun terkesan mencicil perkara, KPK kini masih dianggap sebagai  satu satunya penegak hukum yang paling berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus musuh rakyat itu. Namun harus pula diakui bahwa  tanpa Penyidik dari  Kepolisian dan Kejaksaan sebagai  penuntut KPK pun tidak dapat berbuat apa apa. Oleh karena itu  sesungguhnya KPK Kejaksaan dan Kepolisian harus benar benar dapat meningkatkan kerja sama berupaya bersama membesarkan dan memperkuat tim guna penanganannya secara koprehensip.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK belakangan terkesan mencicil. Pasalnya banyak sudah bahan, fakta hukum yang dimiliki namun tidak secara cepat, tegas dilakukan penindakannya. Ambil saja contoh perkara tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet Palembang, Bank Century dan Hambalang. Dari pelariannya Muhammad Nazaruddin sesungguhnya telah memberikan keterangan yang cukup banyak kepada KPK. Tetapi nyatanya? KPK seolah melakukan cicilan dalam perkara ini dengan terlebih dahulu menunggu keputusan Pengadilan tipikor. Artinya, penyidikan lanjutan terhadap nama nama yang disebut sebut rupanya tidak pernah diperdulikan kecuali menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim Tipikor untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Mantan Bendahara Umum Paratai Demokrat itu telah banyak memberikan nama-nama   yang disebutkan Nazaruddin turut  dalam perkara yang sedang dijalaninya. KPK sendiri pernah juga mengaku bahwa  dari nama yang disebutkan misalnya ,bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang sudah dikantongi. Secara tiba tiba, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Andi Alfian Mallrangeng sebagai tersangka memang bukansecara tiba tiba, sebab jauh hari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas  kepada Pers pernah menyatakan  akan ada calon menteri menjadi tersangka.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah sistem penyidikan yang dilakukan oleh KPK sehingga harus menunggu keputusan hukum terlebih dahulu ? bukankah KPK telah mengantongi  data untuk selanjutnya meningkatkan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan tersangka lainnya ? Apakah  ada unsur kesengajaan  melakukan penicilan  atau kekurang pekaan KPK harus menunggu fakta melalui keputusan Pengadilan ?.
PENCEGAHAN
Komisi Pemberantasa Korupsi  sesungguhnya tidak semata mata untuk memenjarakan orang pelaku tindak pidana korupsi. Namun yang terpenting sesungguhnya adalah, bagaimana melakukan pencegahan.Sebab bukan tidak mungkin negara akan kewalahan menyediakan penjara untuk calon calon tersangka jika melulu penindakannya, sementara sumber akar masalahnya tidak pernah diperbaiki.Karenanya, patah tumbuh hilang berganti menjadi salah kata kunci yang tidak dapat secara signifikan membebaskan republik ini dari tindakan korupsi.
Antasari Anzhar ketika menjadi Ketua KPK pernah meminta agar KPK dilibatkan menjadi Suvervisi dalam setiap penyusunan anggaran proyek. Pelibatan KPK terhadap penyusunan anggaran  itu dimaksudkan sebagai upaya antisi pasi menutup  lobang lobang tertentu yang memungkinkan tindak pidan Korupsi itu dilakukan. Namun sayang, belum terlaksana secara luas, Anta Sari Anzhar, dijebloskan ke Penjara karena terlibat dalam pembunuhan . Kini program mulia yang dicanangkannya itu pun tidak lagi menggema, sirnah entah kemana.
 Pimpinan KPK yang baru, Abrahm Samad, kelihatannya bersemangat untuk menyelesaikan seluruh kasus –kasus besar yang mnasih tergantung di KPK  termasuk juga Hambalang,dan Bank Century. Namun entah kenapa semangat Ketua KPK Abraham Samad ini masih kurang mulus karena dikabarkan sering berbeda pendapat dengan dua wakil KPK lainnya yaitu, Bambang dan Bsyro Muqodas. Busyro dan Bambang sepertinya satu visi dibanding Abraham Samad. Buktinya, jika Bambang dan Busyro sudah menyatakan keinginannya maka hal itu pun akan terjadi. Tetapi jika abraham samad yang menyatakan itu maka akan ada jawab nanti kita lihat masih pendalaman penytidik.
Boleh jadi memang kehati-hatian, Bambang dan Busyro Muqodas dalam menetukan seorang tersangka karena menyangkut nasib seseorang. Selain menetukan nasib seseorang , KPK memang tidak mengenal Penghentian Penyidikan yang terdapat  dalam Kuhap yang menjadi pedoman Acara bagi Keplosian dan Kejaksaan.  Akibat dari itu , mungkin kehatia hatiannya semakin meninggi untuk kepastian hukum asal tidak kehati hatian itu pembenar memperlambat proses untuk keadilan.Jika itu yang terjadi maka benar, KPK kurang PK.
Read more

0 LAPORAN KE KY MENYULITKAN RAKYAT


Komisi  Yudisial Republik Indonesia merupakan  suatu Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan undang Undang .Pembentukan Lembaga ini  dilakukan  untuk  melakukan pengawasan terhadap perilaku Hakim yang belakangan dinilai telah  banyak  menyimpang. Oleh karena tujuan Lembaga ini  sesungguhnya untuk  pengawasan perilaku hakim maka,  KY,  harus mampu merangkul dan membuka pintu lebar lebar kepada masyarakat untuk memberikan laporan, masukan tanpa birokrasi yang berbelit.
Birokrasi yang diciptakan demikian  sulit umumnya terjadi pada eksekutif seperti Pemerintah Daerah misalnya. Karena tujuannya jelas, kebanyakan pegawai kita menciptakan birokrasi berbelit untuk tujuan tertentu atau karena malas mengerjakan sesuatu yang dapat dikerjakan seketika.Akibatnya selalu banyak tumpukan kerja bahkan banyak yang terlambat.Ujung ujungnya ya pulus. Kita yakin KY sesungguhnya tidak bermaksud seperti itu, sebab tugasnya melakukan pengawasan perilaku hakim yang nakal dan atau melanggar etika untuk menjadi baik.
Lembaga semacam KY sesungguhnya harus membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat tanpa birokrasi yang berbelit jikalau ada keinginan mendapatkan bahan dari masyarakat luas. Sebab seorang yang beritikad baik memberikan informasi adanya suatu tindak pidana misalnya, atau dalam hal ini melapaorkan sutau tindakan perilaku hakim yang dinilai, telah melanggar etika dan keadilan mestinya KY tanggap tidak kaku terhadap aturan yang dibuatnya itu yang  tanpa disadari oleh KY sesungguhnya telah menciptakan  birokrasi yang menjenuhkan masyarakat untuk melapor.
Dalam pormulir isian yang dihadirkan Komisi Yudisial Republik Indonesia, seorang yang hendak melaporkan sesuatu harus terlebih dahulu menandatangani surat pormulir yang disediakan  dalam bentuk formulir isian. Formulir ini berisikan , nama, alamat dan Pekerjaan ,pelapor dan terlapor secara lengkap.Boleh jadi maksudnya baik selain identitas sipelapor yang jelas akan tetapi menyangkut format si terlapor  boleh jadi sulit bagi seorang saksi pelapor. Namun jika pelapor itu seorang Pengacara yang nyata dan jelas terdaftar sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut , apakah harus juga berdasarkan kuasa khusus untuk melaporkan perilaku hakim yang bersangkutan ke  Komisi Yudisial ?
Apakah surat kuasa dalam perkara bersangkutan yang merupakan materi pokok laporan yang secara jelas, tegas menyatakan bahwa kuasa diberi hak untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk menandatangani pengaduan, laporan dan lain sebagainya untuk membela kepentingan hukum klien? Jika dianggap kurang meski telah jelas dicantumkan bahwa kekuasaan itu dapat dilaksanakan apa saja demi kepentingan hukum kliennya dan yang wajib dijalankan seorang kuasa, bagaimanakah  pemahaman hukum KY? Terhadap fungsi kuasa ?  Apakah Ky  akan dapat berbuat  banyak dalam mengawasi  perilaku hakim nakal tanpa masukan yang banyak dari masyarakat?
Dalam ketentuan tentang kuasa , Mahkamah Agung memang menyatakan bahwa , kuasa harus bersifat khusus. Artinya kuasa memang harus dilaksanakan misalnya dalam mengikuti persidangan tingkat pertama.Dalam tingkat Banding dan atau Kasasi sesuai ketentuan itu mensyaratkan kuasa khusus. Namun jika di dalam kuasa sebelumnya telah mencantumkan secara jelas, hak dan atau kekuasaannya hingga Mahkamah Agung RI, maka hal itu tidak lagi dipersoalkan.

PLESETAN DAMING
Sendainya  mungkin KY terbuka menerima lapora dari masyarakat meski belum memenuhi syarat sebagaimana dalam formulir yang diciptakannya, bukan tidak mungkin laporan mengenai perilaku Calon Hakim Agung, M Diming Sanusi akan masuk.Akan tetapi oleh karena sedemikian sulitnya bagi masyarakat umum memenuhi syarat yang ditentukan, boleh jadi tetap dicoba melaporkan , oleh KY hanya sekedar masukan tanpa tindak lanjut atau dibuang begitu saja karena tidak sesuai dengan maksudnya dalam formulir. Kini KY sendiri merasa kebakaran jenggot juga lolosnya Diming Sanusi yang ternyata tingkat krakteristik dan emosionalnya sedemian.Bukankah ia sudah pernah di teliti oleh KY ?
Peristiwa ini mencuat tatkala Komisi III DPR RI melakukan  uji kepatutan kepada yang bersangkutan. Saat diminta pandangannya mengenai hukuma seorang pemerkosa, dengan singkat ia menjawab bahwa sesungguhnya pemerkosa dan yang diperkosa harus sama sama dihukum berat. Alasannya karena pemerkosa dan yang diperkosa adalah sama sama menikmati juga. Dewan yang terhormat itupun tertawa terbahak bahak mendengar penjelasan Daming Sanusi . Tertawaan itu tentu karena nikmat yang disebytkan sang Calon Hakim yang diloloskan KY itu, tanpa menyadari sesungguhnya Daming Sanusi pun telah melecehkan Anggota DPR RI komisi III yang melakukan uji kepatutan tersebut.
Menyikapi masalah tersebut banyak pihak protes khususnya  para wanita termasuk pengamat hukum.Akibat protes yang sedmikian berkembang tersebut Ketua Komisi Yudisial pun tidak ketinggalan, ia pun terang terang menyatakan kesalahan M Diming Sanusi dan akan merekomendasikannya.Masalahnya sekarang  Komisis Yudisial pun terbawa arus emosi menyatakan kesalahan seorang tanpa melalui rapat pleno, yang ternyata memang hasil plenonya menyatakan salah.Pertanyaannya adalah, meskipun benar kesimpulan itu merupakan suara bulat dalam pleno, tetapi tidak semestinya seorang Ketua mendahului keputusan. Jika hal ini terus terjadi maka harpan rayat akan kedisipilian dan penegakan hukum semakin sirna. Begitu juga sistem yang diciptakan yang membuat rakyat enggan melaporkan. Hendaknya Ky menyadari kesulitan rakyat di dalam memenuhi apa yang dimaksud oleh KY.
Adakah keinginan yang  sungguh sungguh hendak melaksanakan pengawasan demi memperbaiki sikap dan perilaku hakim agar dapat menjalankan perannya sebagai penegak keadilan? Jika hal ini sungguh maka, KY harus berubah sikap sebagai suatu Lembaga Independen yang  dapat merangkul rakyat luas tanpa birokrasi syarat pelaporan yang sekarang.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger