Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PUPUS HARAPAN PEMBERANTASAN KORUPSI?


Abram Samad, Bambang widjojanto, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan duet yang tegas dan ditakuti di Negeri ini sejak keduanya duduk menjadi Komisioner KPK. Betapa tidak, sejak kepemimpinan kedua orang inilah Menteri aktif dan Jenderal aktif dapat diseret kemuka sidang Tindak Pidana Korupsi. Kepemimpinan Jilid I dan Jilid II belum pernah yang walapun rakyat banyak mengetahui tindak pidana korupsi dikalangan atas. Karenanya, acap kali pendapat menyatakan, penegakan hukum tumpul keatas, tajam kebawah.
Kedua sosok sosok yang yang rela mewakafkan jiwa dan raganya demi pembersihan tindak pidana korupsi yang merusak sendi sendi perekenomian bangsa ini, tanpaknya habis sudah. Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad kini berstatus sebagai tersangka. Bambang diduga telah melakukan pemalsuan keterangan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Waringin Barat. Sedangkan, Abraham Samad diduga telah melakukan pemalsuan dokumen atas nama Feryani lim, seorang Gadis dari Kalimantan yang juga diduga teman dekat Abraham Samad. Dengan status tersangka, sesuai ketentuan perundang undangan keduanya harus diberhentikan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya selaku pimpinan Komisioner KPK.
Dua bentuk kasus pemalsuan yang menjerat Bambang dan Abraham Samad ini menarik untuk dikaji dalam presfektif penegakan hukum. Kasus Bambang widjojanto misalnya, dia diduga telah memberikan arahan terhadap saksi yang diduga tidak sesuai yang merugikan termohon. Karenanya dia dikenai pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Terhadap keterangan palsu ini memang, seorang Ibu di Kalbar telah  dihukum 3  bulan yang walapun hingga kini ia merasa telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya, dilihat dan dialaminya. Rumusan dugaan keterangan sumpah palsu di muka sidang, seharusnya dapat dibuktikan jika Hakim yang menyidangkannya menetapkan saksi itu telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Selama penetapan hakim tidak ada maka secara yuridis formal sumpah dan atau keterangan palsu tidak pernah ada.
Pertanyaannya sekarang, apakah dengan dinyatakan seorang Ibu yang mendapat ganjaran hukuman selama 3 bulan itu dinilai sebagai bukti penetapan hakim bahwa ternyata keterangannya itu palsu? Boleh jadi dijadikan dasar. Namun pertanyaannya kemudian, apakah dalam putusan itu dinyatakan bahwa keterangan palsu tersebut diberikan akibat arahan atau suruhan dari kuasa hukum yang dalam hal ini Bambang Widjojanto? Berita acara persidangan yang dapat membuktikannya. Namun jika ternyata dalam persidangan tidak terungkap fakta yang menyatakan, keterangan itu diberikan berdasarkan arahan kuasa hukum semestinya kasus itu tidak dapat dinaikkan kepada penuntutan.
Bambang widjojanto yang pada saat itu tahun 2010 adalah menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Pengacara yang bertugas membela kliennya. Pasal 16  Undang Undang Republik Indonesia No 18  tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”  untuk membuktikan apakah kuasa telah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan dengan itikad baik, semestinya Organisasi advokat yang dalam hal ini Peradi yang harus terlebih dahulu memeriksanya sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MoU) Peradi dan Kapolri.
Oleh karena mekanisme yang ditentukan ini tidak dijalankan, kini persepsi publik miring terhadap Polri. Persepsi yang menyatakan Polri mengkriminalisasi KPK menjadi berita sehari hari baik di Media massa maupun media sosial.  Alasan yang mendasar adalah, penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri dinilai sebagai suatu balas dendam terkait penetapan tersangka Komjen Pol BG yang diumumkan , Bambang dan Abraham Samad waktu itu.  Boleh jadi memang Bareskrim yang melakukan penangkapan dan memborgolnya sekalian sesuao SOP yang berlaku di Bareskrim Polri sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Dalam ketentuan KUHAP memang tidak ada mengatur tehnis ini, akan tetapi kelaziman sebagaimana telah dijalankan selama ini adalah diawali dari pemanggilan, pertama, kedua, dan jika tidak hadir maka diadakan pemanggilan paksa. Oleh karena prosedur kebiasaan itu tidak dilaksanakan Polri , persepsi publik menjadi miring terhadap polri.
Abaraham Samad dan Bambang beda kasus meski keduanya dinilai sebagai pemalsuan. Abraham Samad diduga memalsukan dokumen atas nama Feryani Lim yang digunakan untuk persyaratan pengurusan pasport. Abraham Samad memang membatah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Penyidik berdasarkan bukti yang cukup telah menetapkannya sebagai tersangka. Benarkah tuduhan itu pengadilanlah yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti, kedua Komisoner KPK ini kini menjadi tersangka, dan harus diberhentikan sementara.
Presiden Republik Indonesia, Joko widodo, Kamis 18 Februari 2015 mengumumkan akan menerbitkan Kepres pemberhentian sementara, Bambang Widjojanto , dan Abraham samad sebagai Komisioner KPK, dan selanjutnya akan menerbitkan Perpu untuk mengangkat , Prof Indriyanto Seno Adji,Taufiqqurahman Ruki dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas Komisioner KPK hingga masa tugas Komisioner Desember 2015. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, yang akademisi ini juga pernah dikenal sebagai Kuasa hukum dalam perkara Century, sedangkan Taufiqqurqhman Ruki, mantan Ketua KPK jilid pertama yang dinilai tidak menggigit dan, Johan Budi masih dinilai baik dan mampu bertindak tegas. Pertanyaannya sekarang, adakah kemampuan dalam arti kebranian, Indriyanto dan Taufiqqurahman Ruki seperti yang ditunjukkan Bambang dan Abraham Samad? untuk menindak dan mengusut tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini masih meraja lela? Bayak meragukannya.
Kapasitas ketiga orang ini sesungguhnya tidak diragukan lagi dalam hukum. Masalahnya sekarang soal kebraniannya saja. Apakah seperti dahulu jaman kepemimpinan Taufiqqurahman Ruki, seorang Kepala Dinas saja harus terlebih dahulu pensiun baru ditetapkan sebagai tersangka seperti Rustam Effensi Sidabutar misalnya? Semoga dengan sistem dan grakana yang telah dibuat, Abraham saham dan Bambang selama ini  dapat ditingkatkan ketiga orang ini ditambah dua orang yang sudah mapan di Komisoner KPK sekarang ini. Semoga kasus kasus besar, BLBI,Century ,Rekening Gendut yang menarik perhatian masyarakat, seperti janji Abraham Samad hingga Desember sudah masuk pengadilan. Semoga .



Read more

0 PENGGANTIAN KAPOLRI DILUAR PROSEDUR ?

PENGGANTIAN KAPOLRI DILUAR PROSEDUR ?

 Usulan  persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi, Sutarman dan persetujuan  pengangkatan Komisaris Jenderal, Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru diajukan Presiden Joko Widodo tanggal 09 Januari 2015  kepada DPR RI . Komisi Hukum DPR RI mengagendakan  melakukan fit and profer Tes (Uji kelayakan) tanggal 19 Januari 2015. KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana Gratifikasi. Komisi III DPR RI mempercepat agendanya untuk melakukan Fit terhadap Komjen Pol Budi Gunawan menjadi 14 Januari 2015.
Hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR RI itu pun menghasil persetujuan selanjutnya diajukan ke paripurna semua sepakat menyetujui minus Anggota Partai Demokrat yang sebelumnya menghendaki untuk ditunda. Pengajuan penggantian Kapolri tersebut dan pembiaran tidak menarik pencalonannya meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, percepatan agenda uji kelayakan dari Komisi III menarik untuk dikaji.
Pengangkatan seorang Kapolri maupun Panglima TNI merupakan prerogatif Presiden. Namun khusus untuk Kapolri dan Panglima TNI hak prerogatif ini sangat beda dengan menunjuk dan mengangkat seorang Menteri Kabinet.Oleh karena bidang cakupan tugas dan kewenangan yang diberikan Undang Undang terhadap Panglima TNI dan Kapolri maka, Presiden hendak mengganti dua pimpinan ini wajib meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI) Seandainya undang Undang tidak membatasi maka bukan tidak mungkin, kedua Institusi itu akan dapat digunakan menjadi alat kekuasaan oleh Presiden untuk menghabisi lawan lawan politiknya misalnya. Akan tetapi oleh karena harus mendapatlan persetujuan dari DPR RI yang bertugas mengawasi maka harapan kesetralannya pun menjadi tinggi.
Pertanyaannya sekarang, kenapa DPR RI dapat dengan mudah menyetujui pemberhentian Jenderal Sutarman  dari Jabatan Kapolri dan menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri ? bukan kah seharusnya DPR RI menjalankan Undang Undang ? apakah dibalik persetujuan ini mempunyai agenda tersendiri secara politik? Itu beberapa pertanyaan yang muncul terlebih hiruk pikuknya belakangan antar KPK dan Polri seolah olah kedua Institusi penegak hukum ini adu kekuatan yang membingungkan rakyat banyak.
Undang Undang Republik Indonesin No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dalam pasal 11 ayat(2) menyatakan, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannnya.Dalam penjelasan ayat (2) dari Undang Undang itu menyatakan’Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijajatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya”

Kapolri saat itu, Jenderal Polisi, Sutarman,masih belum menginjak usia pensiun, setidaknya masih ada waktu 9 bulan lagi untuk masa purna bhaktinya. Sedangkan Komjen Budi Gunawan yang diusulkan Presiden , kemudian ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK tidsaak menarik usulannya sehingga  persetujuan DPR RI punditerbitkan. Kini masalahnya menjadi-jadi dan menimbulkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Disatu sisi menyatakan bahwa usulan pemberhentian itu telah melanggar Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan disisi lain ada berpendapat, DPR-RI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat sengaja minus Demokrat , menyetujuinya meski diketahui sudah menjadi Tersangka untuk kepentingan politik kelopoknya masing masing.
Pendapat yang menyatakan demi kepentingan politik kelompok boleh jadi benar namun juga tidak. Sebab jika ditinjau dari sisi sudut etika memang DPR RI boleh jadi tidak mengininkan penolakan menjaga nama baik Presiden. Namun jika dilihat dari sudut ketentuan yang terpenuhi syarat usulannya, dikaitkan dengan status Budi Gunawan yang sudah menjadi Tersangka, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selaku wakil Rakyat yang sah, haruslah jeli melihat keadaan, selain karena sudah menjadi Tersangka, yang utama ialah, bahwa sesungguhnya usulan perberhentian itu pun wajib dipertanyakan dan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Selain usulan dinilai telah menyimpang dari Undang Undang No 2 tahun 2002 pasal 2 ayat (@) berikut penjelasnnya juga calon yang diusulkan pun telah menjadi tersangka. Memang dalam ketentuan hukum menyatakan, harus tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Akan tetapi ketentuan lain sebagaibaga disebut oleh TAP MPR maupun moran dan kepatutan, status tersangka itu merupakan alasan untuk menolaknya untuk memberi peluang seluas luasnya yang bersangkutan dapat menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.

Kini masalahnya jadi lain. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, rupanya tidak mempedulikan lagi Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang diatnya sendiri. Apakah terbawa emosi, karena Presiden Republik Indonesia yang mengetahui status tersangka yang baru saja ditetapkan KPK tidak menarik usulan itu dari DPR RI sehingga DPR RI menerima dan menyetujuinya ? ataukah ada agenda politik terselubung pada Koalisi KIH atau mungkin KMP dibalik persetujuannya itu ? hanya Dewan Perwakilan Rakyat di dua kubi ini yang dapat menjawabnya. Semoga Presiden RI Joko Widodo dapat segera menetapkan Kapolri yang devinitif yang tidak bermasalah.
Read more

0 PENGESAHAN UNDANG UNDANG PILKADA MENUAI PROTES


Perdebatan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada kini usai ditingkat pembuat Undang Undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan RUU menjadi Undang Undang tentang Pilkada itu ditetapkan melalui voting Jumat subuh oleh DPR RI. Ada banyak memang yang protes atas pemilihan Bupati dan Walikota itu melalui DPRD. Tetapi banyak juga yang mendukung pemilihan itu melalui DPRD. Berbagai alasan dari dua kubu itu pun dilontarkan untuk mempertahankan argumentasinyamasing masing. Dari dua cara pemilihan tersebut menarik disimak memang, mana yang terbaik untuk Republik sesuai dengan Konstitusi kita.
Pemilihan langsung oleh Rakyat terhadap calon pemimpinnya, merupakan inplementasi  kedaulatan rakyat secara penuh salah satu tuntutan reformasi 1998. Sebab selama 32 tahun kepemimpinan Presiden Soeharto, hak seperti itu tidak pernah diberikan. Tujuan pemilihan langsung ini sesungguhnya ialah memberikan kedaulatan rakyat itu kepada rakyat sepenuh penuhnya  untuk memilih dan  menetukan pemimpinnya untuk lima tahun kedepan. Pemilihan langsung dan pemilihan melalui DPRD keduanya sesuai konstitusi, dan keduanya berpotensi bermasalah. Hanya saja mana lebih ringan atau yang lebih baik untuk republik itulah  soalnya.
Pemilihan langsung  yang sudah dilaksanakan  sejak tahun 2005, hingga 2013 memang  seluruh rakyat  daerah bersangkutan memang dihargai. Mereka didatangi untuk memperkenalkan diri, meberikan  pencerahan, pemahaman kehadirannya untuk berniat membangun dan mensejahterakan rakyat daerah itu. Jika dalam suatu Daerah ada empat atau lima bahkan tujuh pasang bakal calon dan atau calon, semuanya melakukan hal yang sama kepada rakyat di Daerah itu. Dan rakyat pun menerimanya tanpa kita ketahui sikap mereka kepada siapa.
Memang dinilai sebagai suatu yang tidak mendidik, bahkan boleh dikatakan sebagai sarana menghambur hamburkan uang yang tentu bermanfaat bagi rakyat. Tetapi dampak yang dihasilkannya amat sangat negatif, oleh karena  setiap ada calon tertentu misalnya, mereka tidak akan segan bertanya berapa dananya. Nah jika sudah seperti ini, rakyat banyak memilih bukan karena visi dan misinya lagi akan tetapi cenderung sudah melihat uangnya. Boleh jadi memang dibeberapa daerah masih banyak rakyat republik yang konsisten, bahkan diberikan uangpun tidak mau karena dia telah ada pilihan tertentu. Akan tetapi jika tidak diberikan pengertian lama kelamaan upeti itu pun menjadi membuadaya, jika hal ini terjadi rusaklah moral.
Beberapa  Kepala Daerah yang tersangkut hukum belakangan dikait kaitkan dengan pemilihan langsung Kepala Daerah. Alasannya, besarnya biaya yang digelontorkan sang calon yang cukup besar yaitu, mulai dari pembentukan tim dengan biayanya, alat peraga, pertemuan pertemuan khusus dan lain misalnya seperti merebut Partai pengusung yang diamini semua partai sebagai ongkos politik. Ratusan Bupati dan Walikota yang dipilih secara langsung dikabarkan sedikitnya 80 persen dikabarkan harus menggelontorkan biaya minimal  5 – sampai 25 milyar rupiah. Bahkan ada berita menyatakan sampai 50 milyar sedangkan untuk Gubernur dikabarkan ratusan milyar. Karenanya para Kepala DaerahSelain dariPola pola seperti yang tersangkut hukum tindak pidana korupsi itu pun dianggap  harus melakukannya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya, atau mungkin membayar hutang dan lain istilah yang disebutkan.
Nah kini dengan pemilihan kepala Daerah melalui DPRD ? mungkin dapat diminimais pengeluaran, selain pengeluaran dari APBD misalnya, juga pengeluaran calon bersangkutan pun akan terkontrol. Bukan berarti  pemilihan melalui DPRD dapat dijamin tidak ada money politik. Money politik disini terbatas pada anggota DPRD bersangkutan yang harus dilakukan juga pendekatan agar mereka meilihnya. Pemilihan melalui DPRD  disini barang kali telah lebih mudah mengontrolnya untuk menghindari money politik. Untuk menghindarinya tentu ketentuan yang lebih tegas harus dibuat dengan sanksi yang tegas pula. Sebab ketegasan penegak hukum akan mampu meminimais kecurangan dan atau money politik yang terjadi selama ini jika pemilihan melalui DPRD . Sebab banyak pihak yang mengontrolnya misalnya  masyarakat, LSM termasuk tim dari pesaingnya pun turut mengontrol yang akan tertuju kepada DPRD. Sangat beda dengan dimasyarakat. Contohnya saja sengketa  Pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan aneka ragam pelanggarannya termasuk money politik merupakan bukti  pemilihan langsung banyak masalah .
Selain dari masalah –masalah money politik yang tidak mendidik tersebut, perpecahan dalam lingkurang keluarga p[un tidak jarang terjadi hanya karena beda pilihan dalam Pemilu kada selama ini. Tidak saja itu akan tetapi juga hubungan sesama menjadi kurang harmonis bahkan tidak jarang terjadi memicu pertikayan antar pendukung.
Kini dengan pemilihan melalui DPRDin mungkin terbaik dalam kondisi saat ini, sesuai juga keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, sengketa Pilkada sudah tidak menjadi kewenangannya lagi untuk memeriksanya. Lalu seandainya pemilihan langsung Kepala Daerah ini dipertahankan, dan terjadi sengketa kemana harus dibawa untuk mendapat kepastian? Itu juga menjadi masalah tersendiri seandainya Keputusan DPR RI tidak menetapkan pemilihan Kepala Daerah tersebut melalui DPRD.
Dengan undanga Undang tentang pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD marilah kita turut mengontrol pelaksanaanya untuki menghindari money politik. Jika ternyata juga Partai menjadi raja yang terbukti menerima upeti misalnya untuk mendukung seseorang calon, jangan pula segan sega partai tersebut didiskualifikasi sebagai peserta pemilu berikutnya. Jika sank seperti itu tegas dan tegas pula dalam pelaksanaanya, maka, harapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD akan berjalan damia tanpa money politik.


Read more

0 MENGGADANG CALON PRESIDEN


Pemilihan Legislatif usai sudah. Pileg kali ini boleh dikatakan sebagai pileg yang paling aman dari kerusuhan. Tetapi paling buruk karena berbagai pelanggaran-pelanggaran baik pencurian suara, jual beli , pencobolosan sebelum waktunya dan lain keboborokan termasuk money politik. Akibatnya banyak pihak sesungguhnya menghendaki Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang pembatalan hasil Pileg dan mengulangnya. Tetapi tentu perhitungannya pun matang, sebab selain biaya yang tidak sedikit yang paling krusial ialah jika pemilihan legislatif ini diulang berakibat pada kekosongan pemimpin Republik dalam beberapa bulan yang dapat menyulitkan Bangsa dan negara.
Kekhawatiran itu, diamini oleh elit politik lainnya.Diakui memang Pileg kali ini merupakan pileg yang paling terburuk dibandingkan dengan  pileg-pileg sebelumnya. Akan tetapi hasil yang buruk ini  harus dipertahankan, alasannya yaitu tadi adanya kekhawatiran terhadap kekosongan pemimpin jika pemilu Legislatif diulang.
Secara yuridis apapun alasannya pemilihan Legislatif yang baru terlaksana 9 April 2014 lalu itu harus dinyatakan batal oleh karena berbagai kecurangan yang terjadi mengakibatkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun lagi lagi kalkulasi politik yang demi ketentraman dan kenyamanan berbangsa dan bernegara tentulah pandangan yuridis itu diabikan. Inilah perbedaan pandangan politik dengan hukum. Sebab adagium hukum meski hanya sebatas kata, yang menyatakan, meskipun langit akan runtuh, keadilan haruslah ditegakkan. Artinya, apapun alasannya demi keadilan dan kebenaran, pileg yang buruk kali ini harus diulang.
Penegakan hukum ini memang perlu dikedepankan tanpa terlalu mengkhawatirkan pandangan politik semata yang menakutkan kekosongan pemimpin jika diulang. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hukum sesungguhnya berpandangan pasti, jelas, dan adil tanpa sedikit pun kekhawatiran sebagaimana digambarkan banyak pihak. Sebab jika kekhawatiran semacam ini terus terjadi maka ada anggapan berbagai kecurangan yang terjadi dilapangan para pimpinan elit politik ini seolah merestui. Penggelembungan suara untuk Partainya bahkan mengambil dari partai lain boleh jadi Pimpinan Partai bersangkutan tutup mata meski hal itu sesungguhnya tidak boleh terjadi. Tetapi oleh karena kurang percaya diri misalnya dan dengan alasan formalitas hukum belum menyatakan dalam putusan sah sah saja. Akan tetapi jika yang terjadi seperti Pileg baru baru ini, yaitu, kecurangan dengan cara mencuri dan atau mengalihkan suara dari Caleg A kepada C atau sebaliknya sesama Caleg dari Partai yang sama dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Elit Partai bersangkutan sama saja menghalalkan kecurangan itu sebagai suatu yang sah yang tidak perlu diperhatikan. Inilah masalah besar kegagalan partai partai kita mendidik masyarakat.
Perlakuan oknum caleg seperti ini sesungguhnya Pimpinan Partai harus mampu melakukan tindakan tegas tanpa menunggu proses hukum. Sebab selain merugikan partai bersangkutan juga sangat tidak mendidik. Karenanhya sesungguhnya terhadap caleg seperti ini harus didiskualifikasi agar membuat efek jera bagi yang lain.
KOALISI PARTAI
Kecurangan demi kecurangan telah terjadi, tetapi demi menghemat anggaran dan menhindari kemungkinan terjadi kekosongan pemimpin dalam beberapa bulan hasil pileg itu pun dinyatakan sah tidak perlu dipersoalkan lagi kecuali dapat dibuktikan lain misalnya penggelembungan suara dalam Partai tertentua yang merugikan partai tertetu. Jika pun hal itu terjadi, Mahkamah Konstitusilah yang akan menyelesaikannya. Kini kita berpikir untuk Calon Presiden mendatang setelah pileg.
Adalah Prabowo Subianto yang dicalonkan, Partai Garindra, PPP dan PAN dan kemunginan juga PKS dan Ir Joko Widodo yang dicalonkan PDIP,Nasdem,PKB dan Hanura. Dua kandidat ini dua duanya dinilai punya banyak kelemahan. Prabowo Subianto misalnya banyak menilai terkait dengan berbagai masa lalu khususnya peristiwa tahun 1998. Meski secara hukum hingga saat ini Prabowo belum pernah dinyhatakan bersalah secara hukum , teapi opini publik terlah terbentuk sedemikian rupa Prabowo yang bersalah. Dalam Laporan Utama Tabloid Parna Sakti pimpinan penulis pernah menulis dalam laporan utama Tabloit tersebut  berdasarkan yang dihimpun baik buku putihnya Prabowo Subianto, maupun Buku Sintong,Wiranto termasuk Habibie dan reprensi lainnya disimpulkan ternayat  Prabowo tidak bersalah. Tentu kesimpulan sementara itu adalah berdasarkan analisa  fakta dihungkan tidak adanya suatu keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Kini Joko Widodo,yang menurut survey  tertinggi elektabilitasnya itu, pun banyak dinilai sebagai kurang valid. Alasannya, jika sebelumnya PDIP menarget 20 % suara dalam Pileg, berbagai pendapat mengusulkan jika Jokwi, panggilan akrab, Joko Widodo, dimungkinkan PDIP berhasil meraih hingga 35 %. Tentu saja pandangan ini membuat Ketua Umum PDIP tertarik. Pasalnya permintaan itu dari rakyat umum. Nyatanya? Wallah huallam, jauh panggang dari api, terget PDIP sebelum keputusan Ketua Umum PDIP itulah yang hampir tercapi. Artinya, untuk perolehan sekarang, tanpa Jokowi sudah ditargetkan. Nah, dengan pencalonan Jokowi, harapan banyak pihak PDIP akan memperoleh 35 % tidak tercapai. Banyak pihak memang meragukan Jokowi,alasannya, sebagai Gubernur DKI Jakarta belum banyak yang diperbuat dibanding janji janji politik sebelumnya. Tetapi banyak juga mengapresiasinya, kepolosannya dan busukan yang dilakukan selama ini. Apapun kelebihan dan kelemahan kedua kandidat ini, masyarakatlah yang menetukan Juli mendatang.
SRI SULTAN
Bekas Partai Penguasa, Partai Demokrat kini akan memaminkan peran pentingnya menyikapi koalisi partai yang sudah final diluar Golkar dan Demokrat. Golkar yang sampai hari ini masih akan mengadakan pembicaraan baik dengan PDIP maupun Garindra belum jelas arahnya. Golkar yang tidak lepas dari Pemerintahan tampaknya kurang berani menjadi oposisi. Tampaknya Demokrat pun masih berhitung apakah mampu menjadi Oposisi? Jika tidak bisa berkoalisi dengan Golkar? Bersama kita tunggu. Namun dengan politik santunnya SBY sesungguhnya harus mampu mewujudkan wacananya membentuk poros baru. Persoalannya sekarang, apakah SBY hendak memaksakan, Pramono Edi menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, seperti disimpulkan banyak pihak pada saat Konvensi Partai Demokrat dibuka ? kurang jelas.
Wacana berkembang dalam Partai Demokrat belakangan, memunculkan nama Sri Sultan Hamengkubwuono sebagai kandidat. Jika saja Partai Golkar Legowo menerima Sri Sultan, bukan tidak mungkin pilihan rakyat jatuh kepada Sri Sultan. Pasalnya, Sultan yang visioner dan berhasil mengamankan DY ini boleh jadi menjadi kambing hitam kandidat Presiden pilihan rakyat. Jika Sri menjadi Kandidat Presiden bagaimana ARB , mungkinkah sama sama Golkar ? tentu Demokrat tidak setuju. Akan tetapi jikalu, ARB calon Kandidat Presiden, Edi Pramono Cawapresnya,? Banyak pihak sangat khawatir elektabilitasnya kurang dibanding dengan dua kandidat lain, Prabowo dan Jokowi. Nah kini keberanian Partai Demokrat dan Golkar harus ditumbuhkan sebagai pembelajaran Demokrasi masa depan. Jika tiga calon kandidat yang akan maju, sudah dapat  dipastikan pemilihan presiden akan terlaksana dua putaran. Putaran kedua bolehlah bersikap lain apakah mendudung, A atau B jika ternyata kurang signipikan. Atau jangan jangan menjadi salah satu kandidat yang masuk dalam putaran kedua. Mari kita tunggu, namun perlu dicoba untuk pendidikan politik bangsa dan negara.  


Read more

0 PEMILU MASIH AMBURADUL


Pemilihan Legislatif yang dilaksanakan Rabu tanggal 9 April 2014 merupakan pesta Demokrasi yang ke empat setelah repormasi. Namun pengalaman dari pelaksanaan pemilu pertama hingga ke empat ini belum banyak perubahan menuju pada pemilu yang Jurdil. Pasalnya, penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Kota masih banyak kelemahan mulai dari  daftar pemilih tetap yang masih banyak tidak terdaftar. Padahal rekam KTP Electronik sesungguhnya sudah dijalankan setahun yang lalu .Namun ternyata belum dapat dijadikan sebagai data yang akurat untuk Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia.
Akibatnya, dibeberapa kota masyarakat banyak tidak dapat menggunakan haknya di TPS.Benar KPU memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapatkan undangan diberikan kesempatan tetap dapat menggunakan haknya di TPS yang ditentukan sesuai alamatnya. Masalahnya Panitia Pemumngutan suara (TPS) yang ditunjuk tidak memberikan formulir kepada yang bersangkutan  sebelum Jam 12. Boleh jadi maksud Panitia mendahulukan warga yang mendapat undangan baru setelahnya diberikan kesempatan kepada awarga yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapat undangan itu.
Perlakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini membuat warga kecewa. Mereka rata rata menyatakan bahwa sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesungguhnya tidak harus menunggu menjelang tutup jam 13 baru diberikan kesempatan kepada mereka. Alasannya jelas memang, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki sudah dapat dilayani tanpa harus menunggu selesainya masyarakat yang mendapat undangan resmi dari KPU. Akibat sistem yang dilakukan PPS ini  warga yang sudah hadir di TPS bersangkutan pun khususnya para Ibu Rumah tangga tidak sabar menunggu berjam jam akhirnya pulang tanpa menggunakan haknya.
MASIH DIWANAI PELANGGARAN
Tindakan KPU Pusat terhadap beberapa Calon DPR,DPRD dan DPD yang tidak memberikan laporan dana kampanye kepada KPU pusat dinilai sebagai suatu tindakan yang berwibawa. Ketegasan KPU dalam hal ini mendapat respon dan apresiasi yang tinggi di Masyarakat. Namun saat pelanggaran membagi bagikan uang misalnya saat Kampanye terbuka, baik Bawaslu maupun Panwas tampaknya tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu karena tidak ada tindakan diskualifikasi misalnya, kecuali SBY yang membagikan Bola saat berkampanye setelah hasil pemeriksaan Bawaslu mengumumkan pemberian Bola tesebut tidak merupakan pelanggaran pemilu.
Sikap tegas ,cepat sekaligus mengumumkan suatu kesimpulan dari hasil pemeriksaan itu  sesungguhnya yang ditunggu masyarakat luas. Sebab diketahuinya misalnya, seorang calek yang secara sengaja membagikan uang dihadapan umum, serangan fajar yang dinilai sebagai suatu budaya yang tidak mendidik jarang terdengar ada tindakan dari Bawaslu. Inilah salah satu bentuk bentuk pembiaran yang berakibat  tidak trcapainya kedewasaan politik di negeri ini. Akibatnya tidak jarang terjadi menghalalkan segala cara meraih suara yang tentu tidak bekerja sendiri tetapi dipastikan bersama sama dengan penyelenggaran. Menghindari kecurangan kecurangan seperti itu sebenarnya KPU telah mencoba mengantisipasi, namun antisipasi ini tidak signifikan. Terbukati misalnaya di Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, dikabarkan ratusan surat suara sudah tercoblos sebelum pelaksanaan, Namun pencoblosan untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu itu , KPU , tidak mengumumkannya. Sejatinya, KPU harus pula berani mengumumkan Partai bersangkutan sebagai suatu tindakan untuk membuat jera dikemudian hari.
SURAT SUARA TERTUKAR
Pengiriman surat suara dari KPU Pusat kepada KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota pun masih banyak masalah. Masalah disini ialah banyaknya surat suara yang tertukar. Tertukarnya surat suara dari Kabupaten A misalnya menjadi Kbupaten B seperti yang terjadi di Papua, Sulawesi Selatan dan beberapa darah lain menjadi pertanyaan besar. Apakah KPU tidak secara jelas menuliskan dalam Kotak atau bungkus menuliskan Kabupaten/Kota A misalnya? Sehingga pengirimannya boleh terjadi kesalahan? Atau hanya ketidak telitian dari KPU Daerah dan atau petugas Ekspedisi, tidak jelas. Namun yang pasti  kelemahan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU pada pemilu mendatang.
Semoga dalam pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan Juli mendatang, Daftar Pemilih Tetap segera dapat disempurnakan termasuk administrasi Undangan dari tingkat PPS. Sebab jikalau pealksanaan seperti di Pileg kali ini bukan tidak mungkin masyarakat lebih 50 % akan menjadi Golput. Nah jika ini yang terjadi apakah pemilihan itu boleh dianggap sah karena tidak melebihi 50 plus 1 misalnya ? semoga tidak terjadi.



Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger