Peredaran Narkoba di Indonesia
kini semakin mengkhawatirkan, bahkan
pernah dikabarkan menjadi pasar terbesar
di Asia. Tidak saja yang diselundupkan dari ber bagai Negara di dunia tetapi
yang paling mengerikan banyaknya pabrik pabrik atau home Industri mengenai
barang haram ini ditemukan di Indonesia.Padahal Kepolisian sesungguhnya telah
banyak pula menggrebek pabrik –Pabrik tersebut namun tetap tumbuh dimana mana.
Pertumbuhan pabrik barang haram
ini sesungguhnya bisa dihapus dan kita boleh bebas dari Narkoba jikalau semua
elemen masyarakat secara bersama sama ingin memberantasnya, teristimewa penegak
hukum. Sebab jika saja hukum dapat ditegakkan secara murni, termasuk penindakan
yang tegas terhadap oknum yang terlibat harapan Indonesia dapat terbebas dari
narkoba bisa dicapai. Akan tetapi jikalau ternyata pelakunya sebatas pemakai,
atau pengedar kecil kecilan ternyata ada banyak gembong besar tidak pernah
diungkap boleh jadi patah tumbuh hilang berganti, ketangkap satu tambah 10.Nah
kalau sudah begini apa jadinya?
Pemberantasan narkoba dari bumi
persada ini sesungguhnya tidaklah begitu sulit dibanding kartu remi yang sering
digunakan masyarakat Indonesia sebagai suatu budaya iseng dalam acara
tertentu. Akan tetapi meski sekedar, menggunakan Kartu Remi dinyatakan sebagai
jenis Judi oleh Sutanto ketika Kapolri, maka jenis Judi di Indonesia kini boleh
dikatakan bersih. Sebelum Sutanto menjadi Kapolri, dirasakan sulit memberantas
Judi, kenapa sekarang bisa jenis judi ini dihapus? Tentu jawabannya kemauan
pimpinan saat itu.
Kini kita diperhadapkan pada
masalah yang dapat merusak masa depan generasi muda melalui barang haram
ini.Semua elemen masyarakat tentu mengharamkannya, tidak saja dari sudut hukum
tetpai juga dari sisi Agama pun mengharamkannya.Meski memang dulu masalah ini
tidak pernah menjadi masalah besar seperti sekarang ini. Boleh jadi oleh karena
sebelumnya peredarannya pun . sebatas sekedar atau jenis ganja, sekarang bukan
lagi ganja tetapi sudah berbagai bentuk jenisnya yang diimpor dari Luar Negeri.
Selain penegakan yang hukum dan
penindakan yang memerlukan kekonsistenan ada mungkin hal lain yang perlu
diperhatikan penegak hukum, misalnya saja suatu nilai. Untuk apa harus
menyebutkan nilai jual dari barang haram yang ditangkap itu puluhan bahkan
ratusan mulyar dengan hanya beberapa kilo gram? Bukankah pengumuman nilai jual
itu juga memancing orang yang ingin cepat kaya mencoba jalan pintas? Adakah
nilai tambah dalam penegakan hukum dengan pengumuman harga jual tersebut ?
Belakangan banyak terdengar tidak
saja masyarakat umum yang tertangkap menggunakan, menjual dan mungkin menjadi
backing, mulai dari oknum Jaksa, polisi dan oknum TNI pun sudah sring terdengar
ikut ikutan. Hal itu boleh terjadi misalnya coba coba, atau sekalian mencari
uang oleh karena sedemikian besarnya nilai jual yang apabila lolos satu kali
saja maka ada modal milyaran.Boleh jadi pemikiran itu yang merasuk pikiran
oknum oknum tadi sehingga mereka pun mencobanya, kenapa? tentu tidak lain
adalah karena setiap penangkapan barang terlarang ini selalu dumumkan nilai
jual yang wah itu.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
yang dibentuk khusus untuk menangani masalah narkoba ini sesungguhnya bukan
tidak dapat membasmi jenis narkoba dari bumi persada ini jika kehendak semua
pihak pemangku sepakat.Biaya yang degelontorkan untuk BNN rasanya terlalu besar
hanya memerangani narkoba yang ternyata tidak habis habis bahkan semakin
menggila.Ada apa sesungguhnya yang terjadi sehingga kita tidak mampu membasmi
penyakit yang satu ini? Apakah karena bisnis ini sangat menggiurkan sebagaimana
diumumkan selalu sehingga banyak pihak misalnya tetangga hendak merahasiakan
atau takut atau memang perburuan dari petugas hanya sekedar?
Boleh jadi memang,suatu istilah
yang mengatakan, maling selalu lebih pintar dibandingkan petugas.Namun petugas
umumnya tidak kalah strategi melawannya maling itu jika sungguhan.Masalahnya
mungkin, kepolisian selain perlu untuk mengoreksi diri sendiri juga perlu
perintah yang tegas seperti yang dilakukan Sutanto. Selain dari perintah yang tegas juga penindakan yang super tegas pun perlu
dilakukan .Tegas dalam mpengertian disini benar benar memeranginya hingga
menuntaskan jaringan-jaringannya, dan bila perlu memberikan hadiah tertentu
kepada masyarakat yang melaporkan adanya transaski narkoba tersebut .Masyarakat
yang berani melaporkan itu pun harus dilindungi
kerahasiaannya sehingga mereka boleh dengan tenang tidak direpotkan melaporkan
sesuatu.
Kepolisian mestinya dapat
mengubah pola dalam penanganan pemberantasan narkoba untuk dapat sepenuhnya
dibantu masyarakat luas.Banyak masyarakat hendak melapor tetapi dia terlebih
dahulu takut, selain dibayangi rasa ketakutan dari oknum yang hendak
dilaporkan, tetapi juga bukan tidak mungkin menjadi capek dipanggil panggil
polisi. Kepelosiain dan atau penyidik memang wajib mendengarkan keterangan
saksi khususnya saksi pelapor sesuai ketentuan perundang undangan. Akan tetapi
jikalau boleh dan mau membuat terobosan misalnya, proyustisia memang wajib
hukumnya saksi dan pelapor dimintai keterangannya. Namun kalau masyarakat
ditemani mungkin tidak dipersoalkan hadiah, akan tetapi jika ia dibuat menjadi
sumber, jika perlu didatnangi diasutua tempat mungkin akan lain.
Seseorangyang hendak mengungkap
suatu pelacuran, tidak akan mungkin dapat dilakukan jika seseorang itu tidak
melacurkan diri.Demikian juga dalam pemberantasan narkoba ini, tiada
kemungkinan seorang mampu mengetahui, melihat dan menyaksikan semuanya itu jika
ia tidak berpura pura ikut serta .Nah coba coba-ikut ikutan atau dengan kata
lain penyelidikan bukan tidak mungkin memang terjerembab karena nilai besar
keuntungan yang akan diperoleh..Masalahnya sekarang, adakah kemauan kepolisian
memberikan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan itu ? dapatkah
kepolisian membuka diri mendatangani sipelapor tanpa memanggilnya berulang
ulang bahkan mencurigainya sebagai pemakai atau bahkan bandar jiga masyarakat
mau melapor?
Ketakutan yang berlebihan bagi masyarakat,untuk melaporkan apa yang
dilihat,disaksikan dan atau yang diketahuinya semakin meninggi kecuali hal itu
kepada diri sendiri.Alasannya maksud membantu memberikan informasi kepada
Penyidik sering direpotkan, jika dipanggil misalnya tidak datang bisa dituntut
sesuai ketentuan, itulah kebanyakan alasan masyarakat enggan melapor kepada
polisi atas suatu kejadi yang dilihatnya.Aturan tentang ini mestinya sudah
harus diefaluasi ,boleh jadi misalnya saksi yang benar benar mengetahui suatu
tindak pidana misalnya dibutuhkan kesaksiannya ketentuan itu diterapkan, namun
perlu dipikirkan dan atau dibedakan kepada orang yang memberikan informasi.
Ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Pemerintah tangtang peran masyarakat atas pencegahan tindak pidana
korupsi. Dari berbagai elemen masyarakat kita lihat banyak lembaga, LSM dan masyarakat
lainnya yang turut membantu informasi kepada KPK. Bantuan masyarakat luas itu
dilakukan bukan karena adanya hadiah yang diatur di dalam PP tersebut bagi pelapor, tetapi jaminan kepastian hukum
atas laporannya.Kepastian hukum yang dimaksud misalnya, dalam tenggang waktu 30
hari, KPK wajib memberikan jawaban terhadap pelapor atas laporannya.Selain itu
juga perlindungan atas diri pelapor sepenuhnya dirahasiakan, dan dianggap sebagai
sahabat yang perlu dipelihara tidak perlu dicurigai yang apabila ternyata
belakangan terdapat suatu bukti kuat ternyata sipelapor itu turut terlibat
misalnya ia pun diberikan fasilitas dan hukuman yang ringan.
TRANSAKSI DAR LP
Diretur Jenderal Pemasyarakatan tanpa merasa tersinggung atas sikap Wakil Menteri Hukum dan
Ham Denny Indrayana, yang menampar anak buahnya di Riau, tat kala Wamen bersama
BNN melakukan Sidak tengah malam itu.Menurutnya, sangat tidak mungkin dapat
diberantas narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan jika diluar masih banyak
beredar.Boleh jadi benar memang, seorang yang terkurung dapat bertransaksi
karena kenyataan memang diluaran sedemikian luasnya peredaran. Pernyataan
Dirjen Pemasyarakatan itu benar adanya, tetapi tidak juga seorang dalam Lembaga
Pemasyarakatan bebas melakukan bahkan mengatur transaski karena ada
fasilitas.Fasilitas disini adalah Handpone yang seolah dibebaskan oleh oknum
petugas.
Petugas LP mestinya lebih ketat
lagi terhadap alat komunikasi itu.Sebab melalui alat komunikasi itulah mereka
dapat melakukan transaksi diluar. Informasi itu mungkin yang didapat BNN
sehingga harus meminta untuk diadakan Inspeksi mendadak, dan ternyata beberapa
HP pun disita menjadi barang barang bukti. Pertanyaannya sekarang, tiga orang
yang dibon dari Lapas Pekan Barub Riau saat itu oleh BNN apakah sempurna dengan
Berita Acara ? menurut hukum petugas LP yang memberikan seorang yang menjadi
tanggung jawabnya kepada pihak lain terkena hukuman.Siapakah yang dihukum dalam
masalah ini ?
Peristiwa penggereban seperti itu
memang sering terjadi yang dilakukan oleh BNN.tetapi ya itu tadi sesungguhnya
kerja sama antar petugas sesungguhny terjalin baik dan rapih.Sebab terbukti
memang bahwa Dirjen Lapas telah banyak memecat anggotanya yang memang
terlibat.Tidak hanya itu tetapi melaporkan peristiwa yang ditemukannya itu kepada
kepolisian untuk selajutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang b erlaku.
Kerja sama dan saling percaya
sesungguhnya tercipta antar sesama aparat yang tidak saling mencurigai satu
dengan yang lainnya.Sebab Dirjen Pemasyarakatan misalnya telah beberapa kali
menangka dan menghukum oknum Sipir maupun melaporkan peristiwa pidana kepada
polisi yang ditemukan di Lapas.Bukankah itu juga bagian dari upaya penindakan
yang tegas dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan?
Posting Komentar