By Bungaran Sitanggang SH.,MH on
Kamis, 30 Juni 2011
Dewan pengawas dalam suatu lembaga tertentu yang melibatkan oknum dari lembaga Badan tertentu pula merupakan suatu ide kemunduran dalam tatanan sistem pengawasan yang sesungguhnya.Sebab setiap orang yang yang didudukkan dalam suatu lembaga dan atau komisi tertentu yang keanggotaannya berasal dari suatu Lembaga atau kelompok tertentu dikhawatirkan anggota pengawas itu akan kurang dalam menjalankan fungsi, tugas tan tanggung jawabnya sebagai pengawas.Pengawas dari dalam diri sendiri umumnya peuh pakeuh sehingga tidak banyak dapat diharapkan untuk memperbaiki maksud dan tujuan dibentuknya pengawas tersebut.
Dalam Kalausul revisi Undang Undang No 22/2007,yang akan membentuk suatu Dewan Pengawas Pemilu mengarahkan Partai pemenang pemillu menjadi Pengawas. Memaksakan ketentuan ini tentu memaksakan kehendak untuk mengintervensi idevendensi KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sebab kita dapat bayangkan kehadiran dari Anggota Dewan Pemenang pemilu untuk menekan KPU ntuk berbuat dan tidak berbuyat sesuatu.
Anggota Lembaga Pengawas sejatinya adalah orang perorang, tokoh yang yang indevenden yang memiliki pengetahuan dan trakrekor baik.Indevendensi anggota pengawas itu amat sangat perlu dan penting agar dia dapat menegakkan kebenaran sesuai ketentuan.Namun jikalau anggota pengawas itu ternyata dari dalam diri sendiri, atau kelompok tertentu,dapat dibayangkan bahwa pengawasannya itu akan bersuara bilamana merugikan kelompoknya, dan sebaliknya menjadi diam bilamana menguntungkan kelompoknya itu sendiri.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kini tampaknya sudah terkoptasi politik Pemerintah dalam pengawasan, cotohnya saja Mahkamah Konstitusi.Mestinya DPR-RI sesuai ketentuan perundang undangan adalah pengawas oleh karena Undang Undang yang membentuk Lembaga MK itu adalah dibuat oleh Pemerintah dan DPR.Karenanya secara yang berhak mengawasi dan mengontrol pelaksanaannya tentu DPR RI. Dengan demikian maka seharusnya pembentukan suatu Lemabaga khusus pengawas di MK tersebut sebagai dimaksud dalam revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi sudah tidak dibutuhkan.
Kini pengawasan secara konstutional DPR terhadap MK beralih kepada suatu Lembaga yang akan dibentuk dengan keanggotaannya yaitu, Komisi Yudisial.Mahkamah Agung, DPR.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on
Jumat, 24 Juni 2011
Kasus suap yang melibatkan sesmenpora,Wafid, Mindo Rosalina dan M Idris dikabarkan pemberkasannya telah rampung.Bahkan sudah diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diajukan kemuka sidang Pengadilan Tipikor. Dalam kasus di Sesmenpora ini meski KPk telah merampungkan berkas ketiga tersangka, masih menimpan rahasia besar.Pasalnya mindo Rosalina Manullang, dalam pemeriksaan sebelumnya mengaku atas suruhan atasanya, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Demokrat>Pengakuan itu dicabutnya ,kemudian dalam pemeriksaan berikutnya dengan mengatakan tidak ada hubungan.nya.
Meski pengakuan Rosalina atas keterlibatan, Nazaruddin,telah dia cabut senidiri oleh Rosalina dalam BAP-nya kemudian namun perbincangan di kalangan luas tidak pernah surut. Pasalnya,selain mantan Pengacara Mindo Rosalina Manullang, telah membeberkan data data keterlibatan Nazaruddin,dan sebelum Badan Kehormatan Partai Demokrat mengumumkan hasil pemeriksaannya, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Perencanaan Pembangunan,Kastorius Sinaga telah mengumumkan bahwa Nazaruddin akan diambil tindakan.Untuk itu, pintanya, Nazaruddin mengundurkan diri atau dipecat. Artinya telah jelas tindakan yang akan diambil dari Partai.
Benar memang pengumuma Ketua DPP Partai Demokrat itu, Nazaruddin, dinonaktifkan dari Bendahara Umum Partai Demokrat.Penonaktifan ini ditanggapi masyarakat luas sebagai tindakan komromistis.Sebab, Nazaruddin dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum, tetapi belum ada tindakan apa-apa tentang keanggotannya di Partai Demokrat maupun di DPR RI.Karenanya sebagai Anggota Dewan sebelum keberangkatannya ke Singapura, telah mendapat ijin dari Ketua fraksinya di DPR RI.Selain itu ternyata seperti telah diketahui pula akan dicekal,sehari sebelum pencekalan terbit, ia pun bertolak dari Indonesia menuju Singapura.
Pencekalan dari KPK ini menjadi kurang efektif keberlakuannya, karena yang dicekal telah lebih dahulu berada di Singapura, tempat perlindungan bagi kebanyakan koruptor Indoensia, baik yang sudah diputus perkaranya maupun yang sedang dalam proses.Boleh jadi memang, Negara Singa ini menjadi tempat persembunia Koruptor-kruptor yang sedang dicari.Mereka boleh tenang dan nyaman oleh karena Indonesia belum memiliki kerja sama Ekstradisi.Akibatnya sulit menangkap seseorang dari Singapura, kecuali atas kesadarnanya sendiri, atau karena pengaruh keluarga maupun teman sejawatnya yang dapat dipercayainya.
Banyak buruan penegak hukum selama ini memang merasa nyaman di Singapura.Bahkan tidak saja nyaman tidak akan ditangkap tetapi juga nyaman dan terbuka untuk mengemukakan sesuatu. Contohnya saja, otak pembobol BNI 46 Lumowa, setelah banyak membuat statemen baik melalui Koran dan wawancara langsung ia meninggalkan Singapura bertolak ke Negeri Belanda hingga sekarang belum jelas perkaranya.Sikap ini mirik dengan Mantan Bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin.Dari Negara Singa ini dikabarkan banyak membuat statemen yang mengaku keterlibatan teman teman sejawatnya di Demokrat dan Partai PDIP. Sejak ia di Singapura memang beberapa kali dikabarkan akan hadir di KPK hendak membuka segala sesuatu yang dialaminya, dilihatnya dan ia saksikan sendiri. Namun tunggu punya tunggu belum juga datang. Akibatnya, berbagai analisa, komentar, prakiraan miring ditujukan banyak pihak dan menjadi berita hangat terus menerus di Media Cetak maupun elekotronik.
Nazaruddin kepada Wartawan Tempo melalui BB-nya mengaku permainan yang terjadi adalah di Banggar. Tidak tanggung tanggung, selain menyebut nama separtinya juga menyebut nyebut sejawatnya dari PDIP termasuk Menteri Pemuda dan Olah raga. Permainan anggaran di Banggar yang disebutkan Nazaruddin kini jadi pintu masuk terkuaknya bobroknya banggar. Politisi Wanita dari PAN Laode (maaf nama kurang lengkap) telah membuka borok sesungguhnya di Banggar tersebut.Kejujuran yang dituturkan Ibu Laode, ini menjadi ancaman baginya.Ia pun dilaporkan ke BK DPR bahkan hendak memeriksa Laode.Kini Laode yang ingin berkata sejujurnya itu terkesan seorang diri tanpa bantuan dan atau perlindungan.Sedemikian sulitkan seorang manusia yang hendak berkata jujur kurang mendapat perlindungan dari Masyarakat dan atau Lembaga yang berwenang untuk itu? Atau tidakkah kita menghendaki semakin banyak yang jujur seperti yang dilakukan Ibu Laode ini?
Terkuaknya aroma tak baik di Banggar ini berdasarkan informasi dari Nazaruddin yang menyabut teman separtinyalah yang bermain anggaran dalam kasus Sesmepora tersebut. Ada dugaan memang Nazaruddin banyak tahu tentang masalah penyelewenangan tersebut. Mestinya Nazaruddin secara jentlemen datang dan memberikan keterangan sejujurnya kepada KPK demi bangsa dan negara.Namun rupanya dia sendiri kurang yakin keadilan baginya tidak akan didapat sebagaimana mestinya.Hal ini diakui OC Kaligis, selaku kuasa hukumnya sendiri, dan Kaligis pun menawarkan untuk pemeriksaan kliennya itu dapat dilakukan di Singapura.
Pertanyaannya kini, apakah KPK secara sunguh sungguh hendak mengambil keterangan dari Nazaruddin? Jika jawabannya ya, KPK mestinya proaktif menanggapi tawaran Kaligis. Namun jika memang kurang serius inilah masalahnya.Sebab panggilan yang dilayangkan KPK kepada Nazaruddin hingga dua kali itu dianggap sebagai suatu mainan saja.Sebab, KPK telah mengetahui bahwa Nazaruddin sudah meninggalkan Jakarta dan untuk sementara bermukim di Singapura. Untuk apa KPK mengirimkan panggilan itu ke Rumah kosong? KUHAP memang mengatur panggilan seseorang dikirim ketampatnya berdiam atau ke Kantor.Masalahnya kini,KPK telah mengetahui yang akan dipanggilnya itu sudah tidak ada ditempatnya bertempat tinggal masihkah relevan panggilan dilayangkan ke rumah yang tak ada penghuninya?
Aneh memang, KPK yang sedang mengusut Kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah raga memanggil Nazaruddin dengan kasus yang lain yang belum pernah diketahui masyarakat luas. Ternyata KPK juga sedang menyelidiki sejak lama kasus Proyek Kelistrikan dari Transmigrasi yang sudah menetapkan Kepala Tu nya sebagai tersangka. Yang menjadi pertanyaannya adalah, kenapa bukan dalam kasus yang sudah dipermukaan dia dipanggil, lebih awal, malah dalam kasus lain? Apakah ini juga bagian dari cara? Atau mungkin memang KPK menggunakan sistem nomor urut misalnya kasus Transmigrasi telah lebih awal dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan urutan itu? Ataukah memang ada hal lain ? Jawabannya hanya KPK yang tahu.Tetapi yang paling pasti, Pemanggilan Nazaruddin untuk didengar sebagai saksi dalam kasus Proyek di Transmigrasi, yang kedua barulah panggilan sebagai saksi dalam kasus Sesmenpora.
Kurang profesionalkah KPK dalam perkara ini ? kita tunggu saja tanggal mainnya.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on
Rabu, 15 Juni 2011
DEMOKRAT MENJADI TUMPUAN SERANGAN
Partai Demokrat kini jadi bulan bulanan akibat serangan berbagai pihak.Pasalnya adanya dugaan keterlibatan Mantan Bendahara Umumnya,Muhammad Nazaruddin terlibat dalam penyuapan sesmepora. Mindo Rosalina Manullang salah satu tersangka penyuap kepada Penyidik memang pernah mengaku dia anak buahnya Nazaruddin.Selain itu Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi juga melaporkan Nazaruddin kepada SBY karena memberikan dua amplop berisi uang 120.000 Sing kepada Sekjen MK. Entah untuk apa uang tersebut diberikan.Soalnya perkaranya tidak ada.
Rupanya KPK telah lama menyimpan masalah Nazaruddin ini dan Isterinya.Terbukti berbagai pihak meributkan Narauddin untuk diperiksa terkait dengan kasus Suap di Kementerian Pemuda dan olah Raga yang melibatkan Semennya, tetapi KPK memanggil Nazaruddin untuk didengar keterangannya sebagai saksi ialah dugaan korupsi di Transmigrasi dan Tenaga Kerja.Baru setelah itu,Nazaruddin dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap di sesmenpora.
Banyak pihak mempertanyakan sikap KPK.apakah pemanggilan yang bersangkutan mendahulukan kasus lain selain yang ramai dibicarakan hanya untuk menghindari kesan akibat tekanan publik? Atau memang pemanggilan itu disengaja membelakangkan kasus yang berkembang menunjukkan bahwa ternyata KPK sedang menyelidiki berbagai kasus yang melibatkan Nazaruddin? Kurang jelas,tetapi yang pasti KPK nampaknya hendak menunjukkan giginya tidak seperti Polisi dalam penanganan Kasus pemalsual Putusan yang dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi.Perkara ini mulai jalan setelah Ketua MK yang super clen ini marah karena laporannya tidak digubris penyidik Polri.
Lagi lagi Politisi Demokrat yang diduga tersangkanya.Berbagai masalah yang menimpa oknum Politisi Demokrat ini memang menjadi buah bibir di masyarakat.Sampai sampai hasil polling terhadap elektabilitas Partai pemenang pemilu tahun 2009 itu pun turun drastis. Boleh jadi memang sebab beberapa oknum Politisi yang bernaung di Partai penguasa itu pun banyak yang terkena kasus baik yang dalam penyidikan,dugaan keterlibatan sampai yang sudah divonnis pun adalah dari Partai Demokrat.Memang tidak hanya politisi dari Demokrat, tetapi juga partai lain seperti PDIP,Gokar dan lain dalam kasus Trevel Cek kini masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.Tetapi yang meninjol adalah dari Demokrat,karena melibatkan pejabat seperti Gubernur,Bupati yang faktanya sebagai kader Demokrat.
Beberapa dari mere yang terlibat seperti Gubernur,Bupati belakangan menjadi Pengurus Demokrat yang sebelumnya di Partai lain.Artinya tidak seluruhnya keterlibatan mereka dilakukan setelah menjadi kader Demokrat.Tetapi banyak kasus itu terjadi sebelum yang b ersangkutan menjadi Kader Demokrat.Akibatnya, masyarakat menuding Partai Demokrat sebagai Partai tempat berlindung bagi mereka.SBY sebagai Ketua Dewan Pembina yang juga Presiden RI yang dalam beberapa statemennya paling terdepan dalam memberantas korupsi diragukan komitmennya.Pasalnya yaitu tadi karena bawahannya di Partai cukup signifikan terkena kasus korupsi.
Presiden SBY memang sering menyatakan dan mendorong penegak hukum untuk tidak segan segan memanggil,memeriksa siapa saja yang diduga terlibat termasuk kader Partainya demi penagan hukum dan kadilan.Pernyataan ini oleh masyarakat menggapnya sebagai klise.Sebab Nazaruddin yang hanya dipecat dari Jabatan Bendahara Umum Partai dengan alasan melanggar etika namun tetap mempertahankannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.Praduga tidak bersalah memang perlu dijungjung tinggi,akan tetapi dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Bendahara Umum Partai yang oleh masyarakat menilai telah banyak membiayai Partai memicu berbagai pertanyaan yang belum terjawab.Apakah akibat pemberian uang sebesar 120.000 Dollar Sing kepada Sekjen MK dinilai sebagai melanggar Etika sehingga dia dibebaskan dai Jabatan Bendum? atau pemberhentian sebagai Bendahara hanya untuk menahan desakan masyarakat ? atau memang ada dibalik itu yang trrsebunyi? Semuanya itu belum terjawab.Yang pasti Nazaruddin telah diberhentukan sebagai Bendum sementara kedudukannya sebagai Anggota Dewan yang sebelumnya di Komisi III DPR-RI kini telah dipindah ke Komisi VII DPR RI.Lalu Bagaimana dengan mangkirnya Nazaruddin di DPR ? sebagai Anggota Komisi VII? Lagi lagi Demokrat menjadi tumpuan serangan yang semakin dahsyat.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on
Rabu, 18 Mei 2011
Dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora Wafit Muharam,Mindo Rosalina Manullang,M .El Idris ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.Dalam kasus itu menyeret nama Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat dan Wakil Sekjen itu kini menjadi membias.Berbagai tanggapan yang nadanya agar Ketua Dewan Pembina yang juga selaku Ketua Dewan kehormatan Partai memberikan sanksi terhadap keduanya.
Desakan itu dilontarkan Adnan Buyung Nasution, dan Sys yang salah satu mantan Kader Demokrat. Keduanya memberikan alasan secara psikologis mempermudah pemeriksaan keduanya.Argumentasi ini sesungguhnya tidak masuk akal secara hukum.Sebab ketentuan perundang undangan menyatakan bahwa seseorang yang belum dinyatakan bersalah wajib hukumnya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Oleh karenanya maka, kedua petinggi Partai Demokrat ini memang disebut Mindo Rosalina sebagai terlibat.Namun pada pemeriksaan tanggal 12 Mei pengakuannya itu pun dicabut.
Alasan pembatalan Berita Acara Pemeriksaan atas pengakuan Rosalina terhadap keterlibatan M Nazarudin kepada Penyidik KPK tanggal 27 April lalu, karena dia telah menyadari pengakuan tersebut akibat arahan mantan pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, untuk melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.Untuk imbalannya melibatkan petinggi Partai berkuasa itu, menurut Rosalina, ia akan dibebaskan dalam waktu singkat.Tenyata, janji itu tidak benar,Rosalina pun mengaku menyadari ia telah dimanfaatkan.Akibatnya kuasa pun dicabut dari Kamarudin Simanjuntak.
Akibat pengakuan yang telah dibatalkan itu, kini,Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh harus menerima hukuman melalui pemberitaan media.Bahkan beberapa pihak mendesak agar SBY selaku Ketua Dewan Pembina juga Ketua Dewan Kehormatan melakukan pencopotan atas keduanya. Padahal, baik Tim pencari Fakta yang dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat maupun KPK mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua Kadernya itu.Adilkah menurut hukum Muhamad Nazarudin dan Angelina Sondakh dihukum ternyata belum ada bukti keterlibatan mereka?
Konsistenkah SBY selaku Ketua Dewan Kehormatan dan juga Ketua Dewan Pembina untuk menegakkan hukum tanpa terpengaruh pemberitaan? Jikalau hendak mengedepankan hukum dan menjadikan hukum itu sebagai panglima maka,menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada penegak hukum . Akan tetapi jikalau ternyata terpengaruh pada opini yang berkembang sehingga terjadi suatu tindakan di luar ketentuan, selain tidak menunjukkan praduga tidak bersalah yang menyimpang dari ketentuan hukum juga menjadi preden buruk yang dapat merugikan partai itu sendiri.
Dalam beberapa statemen SBY selalu mengemukakan akan konsisten terhadap pemberantasan korupsi.Oleh karenanya siapapun yang terbukti terlibat harus ditindak tegas meski itu kader Partainya. Sikap itu sesungguhnya menunjukkan kominmen yang jelas dan mengedepankan hukum.Oleh karenanya kita harap, untuk tidak terpengaruh yang mengakibatkan tindakan gegabah terhadap kadernya yang belum tentu bersalah sebelum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on
Selasa, 17 Mei 2011
Penetapan cuti bersama secara mendadak yang diumumkan pemerintah Jumat, merupakan suatu kegagalan di dalam perencanaan pengelolaan pemerintahan.Selain kegagalan dalam perencanaan tetapi juga menunjukkan suatu kegagalan pemerintah di dalam mendisiplinkan aparatur negara untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi negara.
Adanya kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama belakangan ini, dilakukan bilamana terdapat suatu tanggal libur umum sebelumnya dan satu hari kemudian ketemu lagi libur umum lagi. Kondisi Ini disebut sebagai hari kejepit,ditengarai para karyawan khususnya pegawai pemerintah sangat banyak tidak masuk kerja oleh karena hari kejepit itu.Akibat tidak adanya jaminan para pegawai itu tidak masuk kerja hingga 60 % maka cara menangulanginya ditetapkanlah sebagai libur bersama yang akan dihitungkan pada hak cuti sang karyawan tersebut di kemudian hari.
Cuti memang, merupakan hak setiap karyawan/ karyawati selama dua minggu , jika pekerja tersebut telah bekerjsa selama duabelas bulan penuh.Di beberapa perusahaan misalnya, hak cuti itu dapat diambil pada waktunya dan jika tidak diambil dalam waktu yang ditentukan itu maka haknya itu menjadi gugur dan atau digugurkan. Oleh karenanya cuti itu sesungguhnya hak pekerja sesuai planningnya baik untuk diri sendiri maupun keluarganya sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu bilamana pemaksaan cuti bersama tersebut dilakukan mendadak selain merugikan diri pribadi tetapi juga merugikan planning yang sudah ditata dan diatur sebelumnya, sesuai jadwalnya masing masing.
Kerugian secara pribadi ini sesungguhnya belum seberapa yang walapun benar benar amat sangat tinggi nilainya bagi karyawan itu sendiri.Namun tidak begitu berarti jika dibanding dengan kerugian yang dialami dunia usaha. Sebab selain dari sisi planning perusahaan yang telah tersusun dalam satu tahun misalnya, juga dapat menimbulkan konflik antara pengusaha dan pekerja.Konflik itu dimungkinkan oleh karena para pengusaha tidak mampu melaksanakan cuti dadakan itu yang dapat merusak rencana kerjanya yang telah terprogram.Akibatnya, karyawan pun dipekerjakan seperti biasa dan karyawan menuntut sebagai lembur.Jika hal itu terjadi maka bukan tidak mungkin terjadi konflik yang diakibatkan kebijaksanaan yang tidak perlu terjadi.
KURANG PROFESIONAL
Keputusan yang mendadak seperti pengumuman cuti bersama 16 Mei baru lalu,selain merugikan masyarakat dan perekonomian juga terkesan sebagai suatu keputusan yang gamang.Sebab mestinya pemerintah di dalam menerbitkan suatu ketetapan khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak haruslah melalui kajian mendalam dan perencanaan matang untung dan ruginya.Tidak semena mena menentukan kapan saja ,karena kalender telah menunjukkan tanggal libur umum dari Januari hingga Desember artinya satu tahun penuh. Apakah pemerintah kurang memperhatikan penaggalan kalender tersebut? Atau memang aparat ragu ragu dan atau kurang profesional dalam merencanakannya ? kurang jelas, namun Kementerian Apartur Negara mestinya yang harus menjawabnya.
Pemerintah di baah kepemimpinan SBY periode kedua ini nampaknya kurang memperhatikan akibat suatu keputusan yang mendadak. Sebab keputusan dadakan tanpa sosialisasi menjadikan keputusan itu kurang berharga,dan kurang wibawa.Sebab nyatanya tidak Cuma para pengusaha yang tidak mematuhinya akan tetapi juga beberapa Kabupaten/Kota pun tidak melaksanakan keputusan tersebut. Oleh karenanya sebaiknya pemerintah harus lebih hati hati lagi bilama hendak melaksanakan cuti bersama itu jikalu ternyata ketemu hari kejepit tersebut.
Kementerian aparatur negara misalnya, bukan tidak mungin merencanakan cuti bersama ini akan dilakukan dalam satu tahun itu berapa kali sesuai dengan penanggalan klender .Dan hal itu pun harus pula disosialisasikan agar masyarakat umum dan dunia usaha dapat menyesuaikan kepada rencananya masing masingsehingga tidak menimbulkan gejolak seperti sekarang. Karenanya,semoga keputusan dan atau penetapan dadakan seperti tidak terulang kembali dikemudian hari guna menghindari kesan pemerintah yang dalam hal ini kementerian terkait dinilai sebagai kurang profesional .
POLISI NAKAL TINDAK TEGAS
JAKARTA, bsa-lawoffice.blogspot.com — Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan karya Agung Bangsa Republik Indonesia.Sebab satu satu Hukum Acara yang berlaku secara nasional dengan mengedepankan hak hak tersangka maupun hak asasinya. Karya Agung oleh karena sebelum KUHAP yang diundangkan tahun 1981 itu berlaku sebagai hukum Acara adalah HIR .
...Read more...
KPK Tangani Koruptor Terbanyak di DPR
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR, yaitu 26 orang.
...Read more...
sponsor
Ada Opsi Harga Permium Naik Rp 500
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewaspadai harga minyak dunia yang kini sudah 117,90 dollar AS per barrel. Menghadapi tekanan harga minyak atas anggaran subsidi bahan bakar, pemerintah antara lain mempertimbangkan opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter.
...Read more...
Semua Menteri PKS Siap Di-reshuffle SBY
RMOL. Empat kader PKS yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II telah menyatakan diri siap untuk di-reshuffle Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
...Read more...