Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PENGURUS PURASITABOR

SUSUNAN PENGURUS PURASITABOR.
Susunan Pengurus Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se Jabodetbaek, periode tahun 2016-2020 adalah sebagai berikut :
Dewan Penasehat           SA.Sitanggang.                                                                 (Op Rebekka)
                                                Brigjen Pol (P) Drs Antosnius Sitanggang,SH.       (A.Maya)
                                                M.Sitanggang                                                                    (Op Jonatan)
                                                B.Sitanggang                                                                      (A.Mariska)
                                                Drs.M.Sitanggang,MM                                                  (Op Kenzy)
                                                B.Th.Sitanggang                                                                                (Op Gaberia)
                                                Dr.Drs.J.Sitanggang,MM                                                               (Op Jeremi)
                                                A. Sitanggang,SH.                                                             (A.Irvan)
                                                M.Sitanggang,SH                                                              (A.Nency)
                                                T.R.Sitanggang,SH.                                                          (Op Linduat)
                                                Ir.H.Sitanggang                                                                 (A.Rimbun)
                                                S.R.Sitanggang,SE                                                            (A.Panangian)
                                                Drs.BN.Sitanggang                                                           (A.Erik)
                                                J.R.Sitanggang                                                                   (Op Mega)
                                                Drs.P.Sitanggang                                                              (A.Siska)
                                                R.B.Sitanggang,SH                                                           (Op Aristo)
                                                JD.Sitanggang                                                                    (A.Kristin)
                                                Pdt.MV Sitanggang                                                         (A.Mangandar)

Ketua Umum                     Bungaran Sitanggang,SH.MH/Br Samosir               (A.Marihot)
Wakil Ketua Umum         Drs.M.Sitanggang,MM/Br Hutahayan                     (A.Boy)

Ketua Bid OKK                   Drs.J.Sitanggang/Br Napitupulu                                 (A.Pandu)
Ketua Bid Adat                  B. Sitanggang,SE/Br Malau Spd                                  (A.Indah)
Ketua Bid Kesra                                Drs. Alexander Sitanggang/Br Limbong                  (A.Harris)
Ketua Bid Infokom          Drs. R.C.Sitanggang/Br Nainggolan                           (Op Zelda)
Ketua Bid Pemuda           L.Sitanggang/Br Parhusip                                              (A.Fernando)

Sekretair Umum              Drs.M.Sitanggang/Br Parhusip                                   (A.Untung)
Wakil Sekretaris                Drs. Anton Sitanggang/Br Sagala                               (A.Febri)

Bendahara Umum           T.H. Parapat/Br Sitanggang                                          (A.Rolina)
Wakil Bendahara              Haposan Siboro,SH/Br Sitanggang                            (A.Partogi


Demikian susunan Dewan Penasehat dan Pengurus Harian Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se Jabodetabek periode tahun 2016-2020.                             
Read more

0 AHOK MENYAKITI MASYARAKAT MISKIN JAKARTA


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang miskin  . Bukankah lebih banyak rakyat miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ?  Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau karena ketidak  fahamannya tentang tanah – tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan  masyarakat miskin di Jakarta kini beralih membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah  yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas  tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai  penggarap tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.

Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini adalah dilindungi undang undang maka permintaan  Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan hak asasi  Manusia . 
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI ?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.

Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.

Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.

Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.

Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.

Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.

Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.

Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.

Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.

Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.


Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 KAPOLRI TERPPILIH JADI WAKAPOLRI


Memperjuangkan keadilan memang tidak semudah membalikkan tangan. Pasalnya banyak pihak hendak memperjuangkan keadilan yang menerpa dirinya kandas sedemikian rupa dihadapn hukum hanya karena formalistis semata. Ada banyak kasus yang disidik oleh penyidik sebut saja kasus pembunuhan di Bekasi, Jombang dan lain penyidik yang menetapkan yang disangkanya itu pun dihukum berat. Putusan ini sampai tingkat Mahkamah Agung menguatkannya. Artinya perbal dari Penyidik dinhatakan sangat sempurna oleh Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan, dan anehnya lagi ndibuktikan di Pengadilan. Dua kasus terakhir yang dihukum 18 Tahun karena pembunuhan, bernasib baik.Seorang yang ditahan di LP mengakui sendiri perbuatannya terhadap kasus tersebut dan bukan terhukum itu yang melakukan tetaspi dirinya. Pengakuan tulus ini pun diklarifikasi oleh yang bewenang benar faktanya. Bagaimana terhukum yang sudah mendekam tersebut? Tidak berarti langsung dilepas tetapi ia harus mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali jika kasusnya sudah mempunyaim kekuatan hukum tetap.
Komisaris Jenderal Polisi, Drs,Budi Gunawan,SH.Msi dinilai berprestasi di Kepolisian. Karenanya baik dari Komponas, teristimewa Presiden Joko Widodo mengusulkannya untuk menjadi Calon tunggal Kapolri menggantikan, Jenderal Polisi Drs Sutarman Januari 2015 lalu. Sayangnya, secara tiba tiba dan mendadak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana Gratifikasi. Meski secara politis, Budi gunawan telah disetujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden urung melantiknya. Aalasannya semula dinyatakan menunggu proses hukum yang saat itu digelar Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa keadilan , Budi Gunawan, pemohon Praperadilan tersebut pun tercapai. Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesungguhnya dengan proses hukum yang telah berkekuatan itu, dihubungkan dengan persetujuan DPR-RI tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak melantiknya. Tetapi yang terjadi, Presiden Jopko Widodo mengubahnya dengan mengganti calon yang baru, Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini telah sah menjadi Kapolri.
BEDA NASIP ATAU FAKTA
Keberuntungan seseorang memang berbeda beda, sejak praperadilan, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, Hakim Sarpin, ada beberapa tersangka mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ini ke Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari beberapa kasus Praperadilan itu semuanya ditolak, dengan berbagai alasan. Di Jawa Timur misalnya, Hakim menolak Pernohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian dinyatakan tidak masuk objek Praperadilan, dan ada juga oleh karena perkaranya sudah masuk pengadilan maka sesuai ketentuan Permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Komjen Budi Gunawan memang dinilai boleh sangat beda dibanding yang lainnya. Perbedaan disi bukan karena dia sebagai seorang Jenderal berbintang tiga, tetapi penetapannya dirinya selaku tersangka oloh KPK dinilai banyak pihak tendensi politik. Kecurigaan itu karena saksi-saksi yang memberatkan atas dirinya belum pernah diperiksa, kecuali mungkinm benar mendapatkan data-data tertentu, bukankah data itu harus divalidasi? Itulah masalahnya. Dan ternyata, benar, Hakim ,Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah. Artinya, secara hukum maupun politik Budi sama sekali tidak bersalah.
Kini, Kapolri terpilih itu pun harus rela menjadi Wakil kepala Polri. Boleh jadi memang sebagai prajurit sesuai sapta marga, dimanapun dan kapan pun seorang prajurit harus siap tidak membatah. Itu mungkin yang dilakukan, Seorang Budi Gunawan, sehingga bersedia dipilih menjadi Wakil Kapolri.
Bagaimanakah jaminan hukum terhadap orang yang tidak bersalah ? haruskah tetap dihukum secara sosial meski dinyatakan oleh hukum tidak? Semoga hukum kedepan benar benar mejadi dasar dari segala keputusan.

Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger