Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KASUS SIMULATOR SIM POLRI DAN KPK TIDAK HARMONIS?


Penarikan 20 anggota penyidik polri dari KPK dinilai banyak pihak  merupakan  upaya balas dendam Polri terhadap KPK terkait  perkara dugaan korupsi di direktorat lalu lintas yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dan kawan kawannya.Penilayan balas dendam itu muncul oleh karena ketika, KPK melakukan penggeledahan di direktorat Lalu Lintas di MT Haryono petugas KPK sempat mengalami hambatan bahkan barang bukti yang telah dikumpulkan tidak bisa dibawa KPK. Setelah pimpinan KPK membicarakan dengan Kapolri  KPK baru diperbolehkan membawa barang bukti tersebut itu pun dibawah pengawalan dan pengawasan pihak Polri. Tidak Cuma itu akan tetapi juga Polri melakukan penyidikan terhadap beberapa  periwira menengah bekas anak buah Djoko Susilo termasuk rekanan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sengketa  kewenangan tentang penyidikan atas kasus itu pun muncul . Pasalnya kepolisian yang melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan menetapkan tersangka sekaligus menahannya menyatakan penyidikan atas kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang tentang kepolisian , selaku penyidik mereka memang berhak menangani tindak pidana korupsi bukan hanya kpk. Akan tetapi  KPK beranggapan  kewenangan itu sepenuhnya adalah kewenangan KPK karenanya KPK pun meminta agar  institusi lain membantunya.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK pasca penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka dan penggeledahan markas Lalulintas di JlMT Haryono Jakarta Selatan penyidik KPK  melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Djoko Susilo dan kawan kawannya. Usai pemeriksaan terhadap empat perwira menengah bekas anak buahnya Djoko Susilo   tanggal 31 Agustus 2012  pada  tanggal 12 September  2012,Polri mengirimkan surat ke KPK untuk menarik 20 penyidiknya. KPK berharap bahwa penarikan itu agar diurungkan  Polri karena penyidik-penyidik tersebut sedang  menangani perkara yang sedang  disidik termasuk kasus Simulator Lalu lintas polri.
MASA BAKTI BERAKHIR
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyatakan, penarikan 20 penyidik anggota Polri  dari KPK itu dilakukan tidak terkait dengan masalah penanganan Simulator Lalu Listas. Penarikan petugas penyidik tersebut  harus dilakukan karena  ke 20 penyidik anggota kepolisian itu telah habis masa tugasnya di KPK selama empat tahun.Oleh karena telah berakhir maka sesuai ketentuan wajib diperbaharui dan  penggantinya Timur Pradopo pun berjanji akan mengirimkan  penyidik yang terbaik yang dimiliki polri  kepada KPK.
Penugasan seseorang dalam jabatan tertentu memang dibatasi oleh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Waktu yang ditetapkan  untuk ke 20 penyidik itu sesuai dengan penugasan awal adalah empat tahun dan  telah berakhir. Oleh karena penugasan itu telah berakhir maka penyidik yang sudah berakhir masa jabatannya tersebut  wajar jika  Kapolri menarik untuk selanjutnya diberikan penggantinya. Masalahnya,ialah penarikan yang dilakukan itu hampir bersamaan  dengan dimulainya penyidikan atas kasus yang sempat menghebohkan itu oleh KPK. Banyak pihak menghubung hubungkan ketegangan antara KPK dengan Polri saat penggeledahan dilakukan oleh KPK di Markas besar Lalulitas teersebut  .

Pimpinan KPK tampaknya lalai terhadap surat tugas para penyidiknya di KPK. Mestinya jika memang masih dibutuhkan KPK seyogyanya jauh jauh hari telah memberikan surat permohonan perpanjangan atas ke 20 orang penyidik itu di KPK. Tidak membiarkan begitu saja dan malah mengangkat ke permukaan yang dapat mempercuncing keadaan. Dalam alam kebebasan mengeluarkan pendapat belakangan banyak pihak memberikan tanggapan terhadap sesuatu masalah padahal sesungguhnya kurang dipahami pokok persoalan. Sebut saja misalnya putusan pengadilan yang membebaskan seseorang tersangka.Berbagai pihak memberikan pendapat yang bernada menyalahkan Hakim yang memeriksa dan mengadilinya. Padahal sesuai ketentuan KUHAP dalam pasal 183 ayat (1) menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap seseorang kecuali sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwa melakukan pidana tersebut.
Pertanyaannya sekarang apakah para komentator yang bernada menyalahkan itu telah memahami proses persidangan? Apakah mereka juga mengetahui fakta yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum itu? Bukankah Pasal 197 KUHAP yang menegaskan bahwa keputusan Hakim harus mengacu dan menurut fakta yang terungkap dalam persidangan? Itulah masalah yang tidak pernah diketahui secara jelas oleh para pihak yang memberikan komentar yang mengarah pada menyalahkan. Demikian juga terhadap penarikan 20 anggota Penyidik Polri yang diperbantukan pada KPK, dikait kaitkan pada masalah padahal sesungguhnya tidak terkait kecuali karena masa dinasnya yang telah berakhir.
Boleh jadi memang ke 20 penyidik polri yang sudah berkahir masa dinasnya di KPK diperpanjang oleh Kapolri untuk menyelesaikan tugas penyidikan yang sedang ditanganinya hingga diajukan kepada penuntut Umum. Akan tetapi sebagai sesama penyidik dan/ atau penegak hukum yang sama sama menegakkan hukum bukankan tidak lebih baik KPK memohon kepada Kapolri untuk memperpanjang masa tugas penyidik tersebut dengan alasan menuntaskan pekerjaannya ?
Sendainyapun KPK meminta perpanjangan masa dinas ke 20 penyidik tersebut kapolri wajib memikirkan karier  ke 20 penyidik itu,dikemudian hari. Umumnya seorang petugas untuk memperoleh jenjang baik kepangkatan maupun penugasan harus melalui penempatan penempatan tertentua seperti daerah tertentu misalnya. Karenanya penugasan empat tahun sesungguhnya terlalu lama bagi seorang penyidik yang sifatnya diperbantukan. Sebab terlalu lama juga mematikan karier yang bersangkutan. Oleh karenanya  penarikan penyidik dari KPK oleh Kapolri tidak perlu dipermasalahkan termasuk KPK. Sebab masih ada 60 orang penyidik Polri  yang masih bertugas di KPK.
Jika polemik ini terus berlangsung bukan tidak mungkin penyidik-penyidik tersebut pun menjadi kurang optimal melakukan penyidikannya untuk menuntaskan perkara yang sedang ditanganinya. Oleh karenanya sekalilagi KPK legowo merelakan penyidik penyidik itu kembali ke Lembaganya untuk selanjutnya minta penggantian segera. Tidak perlu dipersoalkan..!

Read more

0 SESKAB DAN PENGAWAS CENTURY DPR


Pemanggilan JK dan Antasari oleh Tim Pengawas Kasus Century DPR  ditanggapi Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagai suatu yang tak berarti apa apa. Lebih tegas lagi Seskab itu menilai sebagai suatu yang enteng dan tidak level  untuk menggoyang Istana. Tapi untuk konsumsi badut badut politik boleh juga walapun sia sia. Itulah pernyataan  Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam menanggapi manuver tim pengawas Century DPR  yang mengundang mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Antasari Anzhar seperti   ditulis Rakyat Merdeka  12 September 2012.
Statemen Menseskab itu  dinilai banyak pihak sebagai suatu pernyataan yang tak sepantasnya dilontarkan. Penilayan itu boleh jadi benar, tetapi juga jadi kurang benar.Pasalnya, selaku pejabat negara Dipo Alam dianggap kurang tepat mengeluarkan kata kata seperti diatas kecuali selaku pengamat . Pengusutan kasus bailout Bank Century memang telah telah disampaikan kepada penegak hukum yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesungguhnya menjadi urusan penyidik KPK mengusutnya bukan lagi urusan politik di Dewan Perwakilan Rakyat.
Boleh jadi Menseskab yang mantan aktivis ini berang mendengar pemanggilan Antasari dan JK untuk dengar pendapat tentang Bank Century. Sebab ya itu tadi, perkara itu telah dilimpahkan kepada KPK tinggal menunggu janjinya Ketua KPK Abraham Samad.  Namun karena adanya berita baru yang disampaikan Antasari Anzhar tentang adanya rapat tanggal  9 Oktober 2008 yang dipimpin langsung Presiden SBY tetang antisipasi kemungkinan imbas krisi ekonomi di Eropa dan sebelumnya  Gubernur BI saat itu Budiono pernah meminta pendapat Antasari untuk membailout Bank Indover anak perusahaan Bi di Belanda menggerakkan tim pengawas Century DPR mengundang Antasari.
Informasi tentang rapat terbatas tanggal 09 Oktober 2008 yanhg ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dari pemerintah hingga menyuntikkan dana sebesar 6,7 triliun kepada Bank Century menjadi pertanyaan DPR. Alasannya tentu mengurut kebijakan kebijakan itu hingga pada keputusan pemberian bailout tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan atau ada hal hal penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, adalah kewenangan Dewan sesungguhnya. Karenanya tidak perlu dirisaukan .
Tim Pansus DPR yang mengusut kasus itu sesungguhnya sudah tidak bisa berbuat banyak dengan dilimpahkannya perkara itu kepada KPK. Sebab kewenangan Dewan saat pengusutan yang jika dianggap ternyata ada penyimpangan maka Dewan seharusnya meningkatkan persoalan itu kepada hak menyatakan pendapat atau hak angket misalnya sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada DPR. Oleh karena forum itu tidak digunakan dan menyerahkan kepada KPK maka semua pihak semestinya menunggu hasil dari penegak hukum.
Oleh karenanya, Seskab mestinya tidak perlu terlalu khawatir bahkan terkesan takut terhadap pemanggilan Antasari Anzhar dan JK .Sebab kekhawatiran yang berlebihan seperti ditunjukkan Menseskab ini bukan tidak mungkin membuat berbagai pertanyaan banyak pihak khususnya Tim Pengawas century itu. Salah Tim pengawas kasus Century meminta masukan dari orang orang yang dianggap mengetahui suatu peristiwa itu untuk selanjutnya mendapatkan kepastian hukum? Bukankah tidak lebih baik masalah ini dioungkap hingga tuntas dan perlu didukung demi kebenaran sehingga tidak ada pihak merasa tersandera? Jawabannya mungkin kita sepakat mengatakan ya sehingga jelas tidak menjadi alat politik.
SBY HARUS MEMBERIKAN PERINGATAN
Menteri Sekretaris Kabinet  yang mantan aktivis itu ini kedualinya membuat pernyataan yang dinilai kontroversial.Sebelumnya melarang pejabat memberikan iklan terhadap suatu Media yang dinilai menjelek –jelekkan pemerintah,dan berujung dimuka pengadilan. Selain Menseskab, juga ada Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indra Yana, ini kali yang kedua membuat sikap yang juga dinilai arogan.Pertama melakukan penamparan terhadap Sipir di Lapas Lampung, kedua, menuduh pengacara yang membela koruptor juga sebagai koruptor.
Akibat tulisan melalui jejaring sosial itu membuat berang semua profesi  Advokat di Indonesia.Prof OC Kaligis melaporkannya ke polda Metro Jaya. Kini masih dalam proses, sebagaian advokat telah mengajukan Gugatan perdata atas  kasus tersebut. Namun sejauh ini belum terdengar tegoran secara terbuka dari Presiden SBY terhadap kedua pejabat negara yang dinilai menurunkan wibawa Presiden itu. Boleh jadi memang tegoran dilakukan SBY tetapi tidak secara terbuka, karena dilakukan secara tertutup mungkin masyarakat menilai sebagai suatu pembiaran. Semoga tidak seperti itu.


Read more

0 MAHKAMAH AGUNG TERBAWA ARUS PUBLIK?

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir peradilan sekaligus pembuat Undang Undang ini tampaknya sudah kelimpungan membina hakim hakim di Indonesia. Akibat dari situasi itu sikap Mahkamah Agung belakangan tidak lagi untuk arah pembinaan akan tetapi justru lain dari itu bahkan  hendak memecatnya. Tindakan tegas terhadap setiap orang yang bersalah memang merupakan keharusan demi kepastian dan persamaan dimuka hukum. Akan tetapi jikalau hanya karena berbeda pendapat dissenting opinion misalnya harus dihukum dengan cara memindahkannya ke daerah terpencil ,boleh jadi bukan cara terbaik untuk membina dalam menegakkan hukum. Yang paling menyedihkan kita adalah penjelasan Sarwoko Hakim agung yang juga juru bicara sekaligus Ketua muda  Mahkamah Agung  itu.
Sarwoko menyatakan bahwa  Hakim ad hoc yang backgroundnya pernah bela koruptor akan dikeluarkan semua. Adakah suatu ketentuan yang dapat memecat hakim ad hoc yang pernah membela korupsi hanya karena beda pendapat dalam musyawarah hakim saat mengambil keputusan? Wacana mengeliminasi hakim ad hoc yang pernah membela tindak pidana korupsi selain tidak mendidik berpotensi melanggar hukum. Banyak kalangan menilai sikap MA itu  menunjukkan ketidak mampuan MA melakukan pembinaan dan mengawasi hakim nakal. Tidak Cuma akan mengeluarkan hakim ad hoc yang pernah membela koruptor akan tetapi juga  wacananya  akan mengurangi Pengadilan tipikor tidak lagi berada disetiap Ibukota Provinsi akan tetapi cukup region.
Sikap  yang dipertontonkan  Mahkamah Agung Republik Indonesia  itu untuk mengurangi Pengadilan Tipikor  dan menjadikannya  regiolanisasi  sesungguhnya dapat dimaknai sebagai suatu  kegagalan Lembaga tertinggi Peradilan itu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan seluruh Indonesia. Padahal selain hakim pengawas yang ada pada tingkat Mahkamah agung  ada hakim-hakim pengawas pada tingkat Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Namun pengawasan yang dilakukan selama ini kurang dibarengi dengan tindakan tegas yang dapat membuat efek jera hakim nakal mengakibatkan perlakuan itu sering terjadi .Jarang memang seorang hakim dipecat karena melakukan suatu tindakan yang salah kecuali hanya hukuman ringan seperti, pindah tempat atau hakim nonpalu kecuali yang sudah dipidana.
Indenvendensi hakim belakangan memang telah terusik banyak terkait dengan berbagai komentar yang terkadang muncul tatkala hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara korupsi membebaskan terdakwa. Statemen yang mengarah menyalahkan Hakim yang mengadili bahkan cenderung menduga ada faktor ex itu tidak saja munculnya dari masyarakat yang kurang paham proses hukum, akan tetapi justru muncul dari pakar hukum bahkan Mahkamah Agung sendiri turut terlibat memberi komentar. Tulisan ini tidak bermaksud agar MA membela korp tetapi kewenangan yang dimilikinya misalnya dapat melakukan tindakan-tindakan terhad setiap hakim yang dinilai telah menggar hukum jika sudah melalui proses sesuai ketentuan. Karenanya sangat kurang tepat jika harus ikut nimbrung mengomentari suatu putusan hanya karena berita koran.
Demikian Komisi Yudisial, bukankah lembaga ini dibentuk untuk mengawasi hakim-hakim dari etika? Pantaskah memberikan komentar terlalu banyak yang dapat membingungkan rakyat sementara kewenangannya itu ada ditangannya? Bukankah KY seharusnya melakukan penyelidikannya dan selanjutnya mengumumkan jika ternyata ada atau tidak penyalah gunaan atau melanggar etika? Sebaiknya semua lembaga dalam bidang pengawasan hukum ini dapat berbuat lebih banyak untuk menekan angka kenakalan yang terjadi bukan menjadi komentator bak presenter TV yang hanya mebingungkan rakyat. Jika hal ini terus terjadi masyarakat akan bertanya tanya untuk apa anggaran sedemikian banyak hanya untuk memberikan statemen bukan melaksanakan pengawasannya guna memperbaiki kedepan.
Hukuman ringan bahkan pembebasan seorang terdakwa dari jeratan hukum boleh jadi karena dakwaan Jaksa yang kurang baik. Terhadap dakwaan ini seringkali kita dengar kurang dirumuskann secara tepat perbuatan terdakwa misalnya, atau bukti kerugian negara masih prematur dan lain sebagainya. Hal ini juga pernah diakui oleh Mahkamah Agung. Pertanyaannya lagi jika demikian adanya bukankah perlu mengeksaminasi putusan itu secara lengkap untuk selanjutnya dapat disimpulkan ada atau tidak suatu kesalahan? Apakah dakwaan yang disengaja banyak lobang yang memungkinkan pembela memasukinya demi kepentingan hukum terdakwa ?
Siapakah yang akan menanggung dosa jika seseorang harus dihukum ternyata menurut hukum seseorang itu benar benar tidak bersalah, faktanya memang tidak bersalah tetapi karena tekanan publik setiap tindak pidana korupsi harus dihukum berat padahal sesungguhnya sama sekali tidak ada bukti atau bukti rekayasa contohnya tidak dapat membuktikan dia bersalah . Terpengaruhkan dengan keadaan sekitar untuk menjatuhkan hukum kecuali demi tegaknya hukum dan keadilan?
HAKIM AD HOC PERLU TEGAS
Adanya hakim ad hoc sesungguhnya ditengarai banyaknya kasus kasus yang dinilai kurang adil yang diputus hakim hakim karier baik dalam tingkat pengadilan Negeri ,Pengadilan Tinggi bahkan di Mahkamah Agung sekalipun.Sama saja dengan kehadiran KPK jika  Kejaksaan, Kepolisian tegas mengusut perkara perkara korupsi dan tidak dapat diintervensi kedua Lembaga pengak hukum ini tidak kurang kuat . Seandainya seperti satu tahun belakang Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penindakan natas tindak pidana Korupsi KPK mungkin tidak ada. Karenanya KPK bukan Lembaga permanen melainkan ad hoc yang apabila ketegasan Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan sudah dapat mendekati KPK, lembaga ad hoc ini pun sudah tidak dibutuhkan. Demikian hakim ad hoc jika tidak banyak keluhan rakyat tentang  keadilan selama ini hakim ad hoc itu pun tidak akan ada.
Kehadiran hakim ad hoc pada pengadilan tindak Pidana Korupsi belakangan boleh jadi membuat gerah hakim hakim karier. Pasalnya bukan tidak mungkin hakim ad hoc yang berlatar belakang pengacara misalnya melihat suatu kasus murni dari sisi hukumnya, sedangkan hakim karier boleh jadi pertimbangan lain disamping telah terbina sebagai birokrat selama dibawah Kementerian Kehakiman dulu . Oleh karena gerah mungkin maka hanya karena beda pendapat saja harus dihukum dengan cara memindahkannya ke tempat terpencil yang disebut tidak banyak kasus korupsinya.
Perbedaan pendapat seyogyanya tidak dijadikan kesalahan oleh karena hal itu dapat dianggap hanya mencari cari kesalahan orang. Sebab dissetting oipinion itu harus dijadikan sebagai suatu kekayaan dalam musyawarah hakim dalam mengambil suatu keputusan. Menyangkut kenakalan yang secara kebetulan belakangan dua hakim ad hoc yang berasal dari Advokat tertangkap tangan menerima suap.Tetapi harus diingat beberapa hakim seperti di Jakarta Pusat pun tertangkap tangan bahkan di Mahkamah Agung itu semuanya hakim karier. Karenannya tidak etis mengeneralisasi . Kita semua turut mengawasi secara kontruktif bukan karena dendam melainkan berperan serta menuju perbaikan sebagai negara hukum. Marilah bertindak rasio, kita tunggu selanjutnya.

Read more

0 ANAS URBANINGRUM TERIMA HADIAH?


Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya konsen terhadap  janjinya untuk menuntaskan kasus kasus besar di Indonesia termasuk Bank Century selama satu tahun. Ketegasan dan ketulusan  pimpinan KPK dalam menegakkan hukum belakangan memenuhi harapan rakyat. Terbukti  dua oknum Jenderal Polisi yang masih aktif  ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan alat simulasi mengemudi di Korp Lalulintas Mabes Polri ,dengan perwira menengah lainnya. Tidak Cuma itu tetapi masalah Bank Century yang tinggi muatan politisnya itu pun segera akan ditingkatkan pada penyidikan termasuk kasus Proyek Komplek Olah Raga terpadu Hambalang di Bogor Jawa Barat  kini mulai mengarah  mengarah kesatu titik yaitu kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang selama ini telah banyak disebut sebut.
Anas Urbaningrum memang selama ini telah banyak disebut sebut Muhammad Nazaruddin terlibat dalam kasus Hambalang. Namun M Nazaruddin saat itu maupun kpk belum menemukan bukti –bukti apapun yang mengarah pada tuduhan Nazaruddin tersebut, akibatnya bantahan ,Anas Urbaningrum, tentang tuduhan itu sebagai isapan jempol belaka dan pemberitaan tentang hal itu pun belakang sudah tidak kedengaran lagi. Sebelumnya memang banyak masyarakat kurang percaya Muhammad Nazaruddin bekerja sendirian.
Kini  Keterangan M Nazaruddin tentang keterlibatan, Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang itu mulai terkuak. Pengakuan Nazaruddin sebelumnya baik diluar persidangan maupun dalam sidang tindak pidana Korupsi Jakarta  yang menyatakan, Anas Urbaningrum turut terlibat dalam kasus itu melalui pemberian Mobil mewah telah ditemukan bukti. Mobil Toyota Harier yang dibeli seharga Rp 520 juta dan diatas nama,Anas Urbaningrum itu diberi nomor polisi B 15 AUD. Pembelian Mobil tersebut dilakukan dengan dua kali bayar pertama uang muka sebesar Rp 150 Juta sisanya Rp 470 Juta dibayarkan melalui Cek tunai atas beban.  dari Group PT Anugrah Nusantara .
Cek bernomor 67796 A itulah yang telah ditemukan penyidik KPK melalui penyelidikannya baik terhadap Showroom maupun melalui Bank bersangkutan. Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan tidak hanya Mobil Harier ada juga Alphard termasuk uang dan harta lainnya.” Jika penyidik KPK serius mengusut keterlibatan Anas Urbaningrum silahkan tanya hartanya dari mana ?” itulah pernyataan Nazaruddin kepada wartawan sesaat sebelum sidangnya di Pengadilan tipikor saat itu.
PENYELIDIKAN MENGARAH KE ANAS URBANINGRUM.
Ditemukannya bukti berupa Cek dari  Bank BUMN sebagai bukti pembelian Mobil Toyota Harier B 15 AUD yang dikabarkan tertulis atas nama, Anas Urbaningrum, tersebut merupakan kemajuan penyelidikan. Jika terbukti pula pada tanggal 2 Desember 2011 Mobil tersebut telah berubah nama dari Anas kepada pihak lainnya misalnya termasuk perubahan nomor polisinya menurut  ketentuan hukum dua alat bukti telah  memenuhi syarat untuk ditingkatkan kepada penyidikan serta menjadikannya sebagai tersangka. Pertanyaannya sekarang, berapa lama KPK mewujudkan bukti itu untuk selanjutnya mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut, itulah yang ditunggu.
Pemberian Mobil dari Group PT Anugrah Nusantara yang beberapa kali disebut sebut M Nazaruddin itu sesungguhnya  informasi lama. Alasan pelarian Muhammad Nazaruddin keluar negeri saat itu ke Singapura pun diberitakan Nazaruddin atas perintah Anas. Boleh jadi memang semua informasi yang diberikan Muhammad Nazaruddin baik ketika dia dalam persembunian di luar negeri maupun setelah ditahan paska penangkapan KPK atas dirinya itu perlu didalami lagi memperkuat fakta hukum. Tidak melulu kepada Cek pembelian Modil yang sudah dikantongi KPK tetapi lebih dari itu ternyata satu persatu yang diungkapkan Nazaruddin tersebut kini mulai terkuak sebagi benar.
Fakta yang telah ditemukan KPK ini sesungguhnya sudah dapat meningkatkan kasus itu ketingkat penyidikan. Namun oleh karena KPK tidak mengenal penghentian Penyidikan sebagai dimaksud dalam KUHAP  maka KPK mungkin saja akan memeriksa ,Anas Urban ingrum, terlebih dahulu guna menghimpun data  benarkah Toyota Harier B 15 AUD sebelumnya atas nama Anas Urbaningrum? Siapakah yang mengurus balik nama Desember 2011 sekaligus mengubah nomor platnya, dan tertulis atas nama siapa mobil tersebut.
Muhammad Nazaruddin terhukum 4,5 tahun dalam kasus suap Wisma atlet telah dipersalahkan telah melakukan penyuapan dan melakukan beberapa tindak pidana korupsi, baik dalam proyek Kelistrikan,Hambalang, Pendidikan, kesehatan serta kasus lainnya. Karenanya Penyidik saat itu menyita beberapa harta kekayaan Nazaruddin termasuk saham pada PT Garuda Indonesia. Dengan fakta hukum sebagaimana putusan tersebut, KPK dapat menjerat ,Anas Urbaningrum, dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian proses atas kasus tersebut pun menjadi jelas ada kepastian hukumnya.
ANDI DAN ANAS
Dalam kedua kasus multi years Hambalang dan Wisma Atlet Palembang ini, Muhammad Nazaruddin pernah menyatakan dirinya sebagai korban atau dikorbankan. Nazaruddi saat itu  menyebut nyebut Andi Alfian Mallarangeng dan Anas urbaningrum turut terlibat. Atas tuduhan tersebut baik Anas Urbaningrum maupun, Andi A Mallarangeng  membantah seluruh tuduhan Nasaruddin.Bantahan itu tidak saja melalui media tetapi juga dimuka sidang Tipikor Jakarta, Andi  menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Adapun anggaran proyek Hambalang yang multi years itu pihaknya melanjutkan program  dari pendahulunya. Meski mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga saat itu, Adyaksa Dauld telah membatahnya bahwa panmabahan anggaran menjadi triliunan itu tanggung jawab Menteri Pemuda dan Olah raga setelah Adyaksa Dauld, yaitu, Andi Alfian Mallarangeng.
Ditetapkannya Pejabat pembuat Komitmen, kementerian Pemuda dan Olah raga menjadi tersangka memang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengarah kepada Kuasa pengguna anggaran. Dalam ketentuan yang berlaku, proyek-proyek ratusan milyar keatas  harus sepengetahuan Kuasa pengguna anggaran. Itu mungkin sebabnya, Wakil Ketua KPK pernah mengatakan bahwa dalam waktu dekat, seorang Menteri aktif akan ada menjadi tersangka. Namun berita itu buru buru diluruskan bahwa Wakil Ketua KPK tidak secara eksplisit menyatakan seperti itu. Akan tetapi adalah bahwa penetapan PPK menjadi tersangka merupakan tangga pertama untuk selanjutnya kepada atasannya.
Boleh jadi memang pernyataan Wakil KPK tersebut tidak secara tegas menyatakan dalam waktu dekat akan ada Menteri aktif akan menjadi tersangka. Namun dari sisi tanggung jawab dan statemen yang menyebutkan anak tangga pertama, dapat diartikan juga sebagai langkah awal menuju pada atasan bersangkutan yang tidak lain adalah Menteri. Oleh karena dalam hukum harus menjujung tinggi asas praduga tidak bersalah memang KPK harus melakukan bantahannya terhadap pemberitaan koran tersebut.Dan lagi pula tidak sepatutnya KPK memberitakan sebelumnya akan menjadikan si A misalnya akan menjadi tersangka. Namun ditetapkan saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pembertahuan sebelumnya.
Masyarakat berharap, jika memang telah mencukupi dua alat bukti yang menunjukkan diduga kuat seseorang itu melakukan tindak pidana, apakah petinggi Politik Partai, Menteri aktif atau siapa saja, KPK tidak perlu segan, sungkan  menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sekaligus. Sebab dengan tindakan tegas dan tidak diskriminasi itu membuat efek jera dan merupakan shok terapi bagi Departemen nondepartemantal  lain untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
Dari fakta yang diungkapkan diatas, penyelidikan dalam kasus wisma Atlet Palembang mengarah kepada Andi Mallarangeng dan Penyelidikan atas kasus Hambalang mengarah kepada Anas Urbaningrum. Kedua petinggi Partai penguasa itu sejak lama memang telah disebut sebut. Pertanyaannya sekarang jika benar keduanya terbukti terlibat, dalam kasus tersebut apakah KPK berani menginapkan kedua petinggi itu di Hotel prodeo?  Masyarakat luas menunggu ketegasan KPK  sesuai ketentuan yang menyatakan kesamaan hak dan kedudukan dihadapan hukum.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger