Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 DUA LEMBAGA HARAPAN RAKYAT DIGEMBOSI?


Dua Lembaga Penegak hukum yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan harapan rakyat kini terkesan hendak digembosi kekuasaanya. Kedua Lemabaga yang dibentuk berdasarkan  undang undang ini sejak didirikan banyak telah berbuat demi tegaknya hukum dan konstitusi. Tegaknya hukum di kedua Lembaga ini dirasakan banyak pihak memang, walapun masih ada menganggap tebang pilih untuk KPK dan melebihi yang diminta keputusan MK. Tetapi terlepas kekurangannya masing masing kedua lembaga ini masih diharapkan masyarakat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Komisi Pemberantasan korupsi, dibentuk 10 tahun laalu adalah  jawaban menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dan Kepolisian yang dinilai amat sangat kurang dalam menindak pelaku tindak pidana  korupsi.Begitu pun demikian  Mahkamah Konstitusi, dibentuk juga jawaban atas kurangnya kepercayaan terhadap Mahkamah Agung RI, sekaligus juga menjadi benteng pengawal konstitusi sebagai dasar negara. Kini kedua lembaga harapan rakyat ini mulai digembosi kekuasaannya. Upaya penggembosan ini dilakukan secara resmi melalui undang undang maupun nonresmi melalui wacana pelemahan dan pembubaran.
Perubahan Undang Undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi misalnya telah ditetapkan menjadi  udang undang.Dua pasal penting yang mengganggu ialah  adanya larangan bagi Hakim Konstitusi untuk memutuskan dan atau mengabulkan diluar yang diminta Penggugat yang dalam bahasa hukum disebut ultra petita. Selain larangan yang dimaksud pasal 45A perubahan undang undang tersebut juga adanya  pasal tambahan yakni pasal 27 A yang menyatakan  perlunya membentuk kode etik yang akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dimana komposisinya terdiri atas, Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial, dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Pemerintah yang membidangi hukum.
Mahkamah Konstitusi sebagai suatu lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman  oleh pembuat undang undang tampaknya dipersamakan dengan hakim di Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung yang tidak dapat mengabulkan sesuatu yang tidak diminta. Dalam hukum acara perdata memang,setiap hakim dilarang mengabulkan yang tidak diminta.Pengabulan diluar permintaan penggugat dalam putusannya mengakibatkan putusan yang dimaksud menjadi batal demi hukum.Tetapi sesunguhnya dalam acara perdata sekalipun haklim boleh mengabulkan diluar permintaan penggugat sepanjang dalam  petitum gugatan hal tersebut ada ,meski penggugat  tidak secara tegas memintanya,namun Majelisdengan jabatannya dapat mengabulkannya.
Bagaimana sesungguhnya dengan MK ,apakah hakim Konstitusi sama dengan hakim perdata sehingga acara perdata murni hendak akan diberlakukan melalui perubahan undang undang tersebut? Jawabannya tentu hakim konstitusi tidak dapat dipersamakan dengan hakim perdata yang melulu memeriksa dan memutus suatu perkara yang umumgainya diluar konstitusi. Jawaban tegas bahwa hakim Konstitusi tidak dapat dipersamakan dengan hakim Perdata sangat jelas , sebab  selain menegakkan konstitusi, MK juga wajib untuk menentukan hukum apa yang akan diberlakukan  dalam mengiimplementasikan suatu pasal tertentu yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum.Oleh karenanya demi menghindari kekosongan hukum maka sebagai penegak hukum juga sekaligus pembentuk undang undang maka, Hakim Konstitusi wajib menentukan dalam putusannya ketentuan yang akan dilakukan sebagai suatu pelaksanaan dari keputusan dan atau pembatalan pasal tertentu tersebut untuk kepastian hukum.
Demikian juga KPK sebagai suatu penegak hukum  pemberantasan Korupsi, kini berbagai wacana dilontarkan pihak-pihak yang diduga tujuannya hanya melemahkan KPK.Wacana yang menjadi bahan pembicaraan  akhir- akhir ini adalah statemen Ketua DPR RI Marzuki Alie. Marzuki Alie  kepada wartawan melemparkan ide, pembubaran KPK dan memberikan pengampunan terhadap para koruptor yang berada diluar negeri . Statemen Ketua DPR RI itu meski berupa ide yang menyatakan bahwa bilamana Pansel tidak mampu  memilih yang akuntabel memimpin KPK dan kepercayaan masyarakat sudah tidak ada lagi kepadanya maka,lebih baik dibubarkan.Sebab negara mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk KPK. Menyinggung mengenai pengampunan koruptor yang berada di Luar negeri pun diwacanakan yang tujuannya adalah agar dana yang dikorupsi tersebut dapat ditarik dari Luar negeri kembali ke Indonesia  dikenakan pajak, akhirnya ada pemasukan bagi negara.
Wacana tentang pemburan KPK dengan anak kalimat bilamana sudah tidak dipercayai masyarakat  sah-saja dikemukakan oleh Marzuki Alie sebagai seorang anggota Dewan. Statemen itu sesungguhnya haruslah diartikan  sebagai suatu “warning” memperkuat pimpinan KPK dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya melakukan penindakan tanpa pandang bulu dan atau sering diistilahkan tebang pilih. Oleh karena staemen tersebut sesungguhnya  tidak bermasud untuk menyatakan KPK agar  dibubarkan. Demikian juga  wacana memberikan maaf kepada para koruptor yang berada di Luar negeri. Pemberian maaf sesungguhnya tidaklah melanggar hukum. Sebab selain telah pernah dilakukan dalam kasus BLBI perlu juga wacana itu dikembangkan. Pasalnya karena hasil pengembalian kerugian negara melalui proses hukum tidaklah signifikan dibanding dengan dana dana hasil korupsi yang parkir di luar negeri..Oleh karenanya demi bangsa dan negara perlu tindakan terobosan-terobosan tertentu untuk menarik dana-dana itu kembali ke Indonesia.
Namun Ide yang dikemukakan , Marzuki alie, itu  ditanggapi miring oleh baik politisi maupun elemen masyarakat lainnya. Alasannya adalah, bahwa tidak sepatutnya Ketua DPR RI melontarkan ide semacam itu. Adakah yang salah dalam gagasan itu ? tentu jawabannya tidak, sebab selain hak Marzuku Alie sebagai anggota Dewan juga wacana yang diberikan itu sesungguhnya tidak menyalahi ketentuan perundang undangan yang berlaku.Secara yuridis sebagaimana disinggung diatas tidak salah, lalu pertanyaan berikut, salahkah menyatakan itu secara etika politik? Jawabannya juga tidak salah, sebab, ya itu tadi, sebagai seorang anggota Dewan tentu memikirkan persoalan bangsa kedepan. Lalu jika demikian halnya apa yang sesungguhnya yang diributkan dari statemen tersebut hingga adanya pengumpulan tandatangan mosi tidak percaya ? jawabannya mungkin itulah politik.
Politik memang susah ditebak, karena perpolitikan di Indonesia dianggap banyak pihak masih kurang dewasa dalam berpolitik . Di Indonesia memang  seringkali kita saksikan  lawan politik dimusuhi bukan dirangkul sebagai sahabat sekaligus sebagai  asset . Akibat sifat dan sistem yang kurang dewasa itu tersimpan rasa dendam yang pada gilirannya menyerang yang terkadang membingungkan rakyat padahal sesungguhnya tujuan utama adalah membangun bangsa dan negara mewujudkaan cita cita mensejahterakan rakyat.Semoga.
Read more

0 PARTAI BARU, HARAPAN ATAU TANTANGAN BARU


Penyederhanaan Partai secara alamiah merupakan suatu tujuan disahkannya undang undang No 2 tahun 2011 .Selain memperberat syarat dalam pembentukan suatu partai , juga penetapan PT salah satu unsur menuju maksud dan tujuan dalam penyederhanaan tersebut. Sesungguhnya mewujudkan penyederhanaan itu tidak saja syarat yang dimaksud Undang Undang No 2 tahun 2011  dan PT tetapi juga menyatakan Partai yang tidak lolos PT , suara yang didapatkan di Daerah pun ditarik kepada Partai pemenang atau setidaknya dibagi secara proporsional kepada Partai yang lolos.
Pendapat diatas boleh jadi dianggap sebagai suatu pendapat yang kurang menghargai pilihan rakyat yang memilih calon dan atau partai tertentu.Akan tetapi bangsa ini tidak akan dewasa dalam berpolitik jikalau terobosan semacam itu tidak dilakukan. Akibatnya, boleh jadi partai tertentu tidak lolos PT tetapi di beberapa Daerah Tingkat I dan Kabupaten kota misalnya partai tertentu itu tidak saja terwakili tetapi bukan tidak mungkin menjadi batu sandungan, yang akaibatnya akan sulit mencapai tujuan penyederhanaan yang dimaksud.
Tanpa kemauan politik melakukan terobosan sebagaimana diatas, dapat dibayangkan pemerintahan Republik Indonesia kedepan kurang kuat tanpa koalisi seperti sekarang ini.Sedangkan jikalau koalisi sekalipun kita telah melihat kenyataan tarik menarik terus terjadi, akibatnya pemerintahan bagaikan suatu pemerintah yang sulit melaksanakan programnya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.
Kenyataan diatas diakui Presiden RI, SBY dimana para Menterinya dinilai kurang dari 50%  kinerjanya namun tidak dapat berbuat banyak misalnya untuk merombak kabinetnya. Boleh jadi banyak pihak menilai SBY kurang berani, tetapi sesungguhnya SBY hanya menjaga stabilitas saja khususnya hubungan dengan partai –partai koalisinya. Oleh karenanya demi hubungan itu maka, Presiden menekankan agar para pembantunya itu mempertinggi kinerja dan memperhatikan secara sunguh sungguh kekurangannya masing masing.
PARTAI MENJADI HARAPAN
Syarat pembentukan partai baru yang dimaksud dalam Undang Undang No 2 tahun 2011 ternyata tidak begitu sulit bagi sebagian politisi untuk membentuk partai .Terbukti beberapa partai baru yang sudah mendaftar ke Kemenhuk Ham  suatu kenyataan. Dari syarat syarat yang sedemikian berat itu seungguhnya penyederhanaan partai segera terwujud. Namun yang perlu dikaji disini, bahwa partai baru ditengah sulitnya syarat dimaksud menunjukkan partai baru tersebut merupakan suatu partai harapan yang dapat membawa bangsa dan negara ini pada yang lebih baik.
Harapan itu tentu saja  dinilai dari kemampuannya membentuk Partai ditengah beratnya syarat yang ditentukan perundang undangan.Tetapi masih memerlukan program nyata yang tidak sekedar retorika sebagaimana dialami masyarakat kita selama ini.Dengan program –program yang realistik maka partai –partai baru belakangan ini muncul  merupakan alternatif bagi masyarakat.Sebab kepercayaan rakyat terhadap partai yang sekarang telah menurun ditengarai oleh berbagai kasus yang terjadi baik dalam tubuh partai itu sendiri maupun kasus pidana yang sekarang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor.
Oleh karenanya petinggi  partai baru ini mestinya mulai berbuat banyak kepada rakyat untuk meraih kepercayaan masyarakat. Sebab program yang hanya retorika telah membosankan rakyat tanpa suatu tindaka nyata yang prorakyat. Karenanya mewujudkan harapan rakyat ditengah krisisnya kepercayaan seyogyanya partai baru ini mampu meraih kepercayaan itu dengan cara perbuatan yang nyata.
Partai SRI salah partai yang hendak mengusung Srimulyani nampaknya salah satu partai baru yang mendapat perhatian rakyat banyak. Partai Sri yang menjual figur   Srimulyani yang mantan Menteri Keuangan itu  dinilai mampu membawa Indonesia memperbaiki ekonomi.Selain kemampuan dalam bidang ekonomi  juga ia dinilai sebagai figur yang bersih. Masalahnya sekarang, Srimulyani juga akan mendapat ganjalan dengan kasus Century yang sampai saat ini belum jelas perkaranya, padahal sebelumnya sesuai kesimpulan Panitia Kerja DPR menyatakan bahwa dalam kasus itu telah terindikasi tindak pidana korupsi, Pidana perbankan dan penyelahgunaan  wewenang.
Pada saat penyelidikan yang dilakukan Panja DPR Komisi III atas century memang, Srimulyani telah mengemukakan bahwa dana talangan sebesar Rp 625 milyar merupakan tanggung jawabnya oleh karena atas persetujuannya. Selain itu Sri Mulyani mengaku tidak diketahui.Pernyataan ini sangat menarik yang kurang dapat disimpulkan Panja saat itu. Siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6.7 Trilyun itu ? mampukah Srimulyani mengungkap kebenaran itu untuk menarik simpati rakyat ? itulah masalahnya.
Jika ,memamg ada fakta dan ada keberanian mengungkap kebenaran atas kasus Century tersebut bukan tidak mungkin,Figur Srimulyani dapat melebihi figur SBY tahun 2004 dan 2009 lalu . Tetapi sebaliknya jikalau ternyata tidak ada faktanya maka, sesuai dengan kesimpulan Panitia Kerja DPR RI tersebut, justru salah satun yang bidik yang harus bertanggung jawab adalah Srimulyani sendiri.







Read more

0 REKRUITMEN CALON KEPALA DAERAH ADU UANG?


Penentuan bakal  Calon Kepala Daerah, baik Cagub,Cabub,atau Cawalkot di beberapa Daerah Indonesia seringkali ditentukan oleh faktor-fakter tertentu bahkan tidak jarang beraroma money ploitick.Tawar menawar, bahak n seperti tender dari seseorang pun kerap terjadi dan dianggap sah-sah saja sebagai ongkos politik.Akibatnya sangat jarang suatu Partai di Indonesia meminang seseorang yang dinilai akuntabel, untuk dijadikan sebagai calon yang akan diusubngnya tetapi dominan seorang bakal Calon itulah yang berusaha melakjkan pendekatan terhadap Partai tertentu agar mengusungnya menjadi bakal calon.
Sistem yang berkembang sebagaimana disebutkan diatas  itu sesungguhnya tidak dimaksudkan partai .Oleh karena pembentukan suatu partai sejatinya adalah wadah pengkaderan untuk menentukan pemimpin yang berkualitas,akuntabel dan prorakyat.Bukan karena banyaknya pembiayaan kepada Partai, tetapi kemampuan untuk membangun guna mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.dana,Indonesia dari Partai   dinilai tidak melalui proses politik yang sesungguhnya untuk
Ide luhur yang terkandung itu sudah tidak lagi dilaksanakan oleh karena kepentingan sesaat jauh lebih menonjol dibanding kepentingan rakyat dan pembangunan daerah itu.Akibatnya biaya yang akan dikeluarkan seorang Calon tertentu pun menjadi tinggi.Dapat diduga jika seseorang calon berhasil kelak  merebut kedudukan tersebut , maka dapat diduga pula bahwa  yang akan dilakukan adalah berusaha untuk mengembalikan modal yang telah dogelontorkan mengambil jabatan tersebut,katakanlah misalnya bayar hutang.Dengan demikian maka, tidak heran,jikalau cukup lumayan banyak kepala- kepala Daerah  yang tersangkut kasus Kolusi,Korupsi,dan Nepotisme baik yang sudah mendapat hukuman melalui Pengadilan maupun yang sedang dalam penyelidikan maupun tingkat penyidikan.
Akibat sistem rekruitmen calon Kepala Daerah belakang dalam menentukan bakal calon yang diusungnya tanpa proses sebagaimana diharapkan tidak jarang kita dengar kegagalan suatu daerah tertentu dalam membangunan dan ,meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Kabupaten Samosir misalnya, tahun 2005 angka kemiskinan disini sebesar, 24,5 dan tahun 2009 meningkat menjadi 27,5 persen.Selain dari peningkatan angka kemiskinan ini juga penonjolan nepotisme pun dinilai semakin kental bagaikan  tidak ada aturan yang harus diturut untuk  menempatkan seorang untuk menjadi pejabat yang akuntabel, tetapi lebih pada penilayan kedekatan pribadi dan kekeluargaan.
PEMILIHAN LANGSUNG BELUM SIAP
Pemilihan langsung ini sesungguhnya adalah wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang Undang. Kedaulatan rakyat yang sebelum otonomi daerah yang kita kenal ialah  kedaulatan yang dilaksanakan melalui perwakilan. Kini rakyatlah yang menetukan masa depannya melalui penetapan pemimpinnya.Itikad baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah membuat  Undang Undang itu guna  mewujudkan kedaulatan rakyat  yang sesungguhnya  harus diapresiasi.Masalahnya sekarang kurang diperhatikan kesiapan rakyat Indonesia untuk melaksanakan haknya  itu atau belum ada evaluasi dari pelaksanaan selama ini.
Dengan berbagai masalah yang muncul, spserti belakangan yang terjadi di Papua misalnya, telah memakan korban jiwa .Hal itu terjadi  karena pendukung salah satu calon yang sebelumnya telah didukung ditingkat DPC ternyata tiba tiba muncul dukungan dari DPP kepada pihak lain yang berakibat  Calon bersangkutan menjadi gugur. Pendukungnya pun marah, kemarahannya tentu selain menilai KPUD kurang tegas menjalankan aturan, juga kekecewaan yang luar biasa oleh karena calon yang didukungnya itu menjadi gugur, sementara apa yang telah dilakukan selama berbulan bulan mental begitu saja bukan karena kekalahan dari rakyat. Siapapun tentu merasa dipermainkan dan tentunya, Partai bersangkutan kurang memperhitungkan resiko dan akibat yang akan ditimbulkan keputusannya. Nah terhadap Partai yang kurang memperhatikan akibat yang ditimbulkan mestinya dapat dikenai sangsi, atau setidak tidaknya dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebagai pemimpin partai.
Lepas dari tanggung jawab, mestinya KPUD harus tegas terhadap aturan yang berlaku.Sehingga tidak dituduh turut memperkeruh suasana. Menurut ketentuan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang otonomi Daerah, DPC dari suatu Partailah yang megajukan calon atau gabungan partai yang ditandatangani, Ketua dan Sekretaris DPC. Bilmana ada surat dari DPP maka KPUD wajib untuk melakukan klarifikasi. Sesungguhnya jika KPUD tegas dan tidak terkontaminisasi perasaan misalnya dia dapat menolak surat Keputusan DPP parati itu dan tetap menetapkan calon yang sudah pernah diajukan oleh DPC-nya.
Nah, jika ketegasan sebagaimana diamanatkan ketentuan perundang undangan itu dilaksanakan KPUD maka, peristiwa di Papua itu pun tidak akan terjadi. Tetapi bukan tidak mungkin memang DPP dengan kekuasaannya memaksa DPC menadatangani usulan DPP diluar dari yang didukung DPC.Teta;pi hal itu wajib bagi KPUD melakukan klafifikasi demi menjaga ketertiban dan ketenteraman..
Untuk menghindari masalah masalah yang timbul bahkan bentrokan fisik pada setiap pemilukada, sebaiknya kita berpikir ulang untuk mengembalikan pemilihan Kepala Daerah ini melalui DPRD sebagaimana sebelumnya. Konsep pengembalian melalui DPRD ini memang diakui bukan merupakan ide yang populer akan tetapi demi meminimais masalah horizontal di Daerah dan mengurangi biaya –biaya tinggi yang ujung ujungnya berkonotasi money politick yang tidak mendidik bagi masyarakat sangat perlu dievaluasi sistem pemilihan langsung ini untuk kemudian dikembalikan kepada DPRD untuk memilihnya.
Dengan mengembalikan kepada sistem lama maka kesan penetuan bakan calon tidak lagi bahasa membeli partai atau adu uang tetapi paling tidak mengurangi biaya yang akan dikeluyarkan oleh setiap peserta atau calon yang beritikad baik.Mari berpikir jernih,semoga.
Read more

0 NILAI KELULUSAN CALON HAKIM AGUNG KY TIDAK ADA TEROBOSAN


 Komisi Yudisial hanya mampu menetapkan 18 orang  Calon Hakim Agung dari 43 Calon  yang lolos seleksi akhir . Oleh karena itu maka , sejumlah 10 Hakim Agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan tidak terpenuhi. Sebab, dari 18 yang akan dikirim KY ke DPR RI untuk mengikuti Fit profer tes ,hanya akan meluluskan sebanyak  6 orang  sesuai ketentuan perundang undangan. Dengan demikian maka Komisi Yudisial sesegera mungkin akan membukalagi  pendaftaran guna menetapkan 4 orang calon hakim Agung  untuk memenuhi kebutuhan dan atau  permintaan Mahkamah Agung.
Dari 43 orang Calon yang mengikuti seleksi akhir yang dilakukan Komisi Yudisial,  hanya 18 orang yang dinilai memenuhi syarat  sesuai ketentuan yang ditetapkan KY. Oleh karenanya sebanyak 35 orang yang sebelumnya telah lulus dianggap kurang memenuhi syarat.Boleh jadi ke 38 orang Calon yang sebelumnya telah lulus itu dianggap kurang memenuhi syarat yang ditentukan KY.Namun jika ditinjau dari sisi kemampuan mereka pada saat seleksi yang diadakan hingga meluluskan 43 rasnya cukup memenuhi syarat karena telah lulus dari beberapa seleksi, kecuali terkena kasus, atau hal lain menyangkut calon bersangkutan berdasarkan laporan masyarakat. Terobosan baru seharusnya dapat dilakukan KY untuk memenuhi kebutuhan .Selain untuk memenuhi permintaan akan kekurangan Hakim Agung RI  juga memberi perubahan warna untuk memperbaiki putusan sebagai benteng peradilan terakhir.
Mahkamah Agung Republik Indonesia kini membutuhkan Hakim Agung  yang kredibel.Selain kuantitas yang harus dipenuhi tetapi juga yang terpenting adalah calon yang memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan untuk dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab belakangan sangat  banyak hakim baik, di Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi maupun di Mahkamah Agung RI yang seringkali menjadi corong Undang Undang di dalam memutus suatu perkara .Semestinya para Hakim itu adalan pembuat sekaligus penemu hukum tidak semata-mata hanya melihat suatu  pasal tertentu dalam  undang undang tetapi harus memandang psikologis,sosiologis teristimewa fisafatnya guna memenuhi rasa  keadilan.
Akibat masih banyaknya para hakim yang terpaku  kepada pasal Undang Undang maka tidak jarang putusan hakim yang mendapat  protes bahkan seringkali kita temui putusan-putusan yang salah yaitu menghukum orang yang tidak bersalah.Adagium hukum yang menyatakan, lebih baik membebaskan,1000 ,orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah. Adagium hukum ini sesungguhnya mengingatkan para hakim agar sungguh sungguh memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek, tidak saja terpengaruh terhadap Berita Acara, Dakwaan. Sebab seringkali  kita jumpai Berita Acara Pemeriksaan yang direkayasa,diarahkan, rayuan dan lain sebagainya yang hanya membuat suatu pengakuan dari tersangka yang tidak menghimpun bukti menunjuk kesalah tersangka atau terdakwa..
Sesungguhnya Komisi Yudisial yang bertugas menyeleksi Calon Hakim Agung harus mampu memenuhi permintaan Mahkamah Agung. Oleh karena kekurangan Hakim di Mahkamah Agung juga berakibat penumpukan perkara yang begitu banyak.Akibat penumpukan perkara tersebut dapat dipastikan bahwa peradilan yang cepat, biaya ringan hanya menjadi retorika yang  tidak dapat ditemui.Selain itu juga yang paling menyedihkan adalah tiadanya suatu  kepastian hukum dalam waktu yang dapat diukur.
Resiko lain yang akan timbul adalah,suatu putusan yang tidak sesuai, bahkan sering kali suatu putusan baik dari Pengadilan tinggi maupun di Mahkamah Agung RI yang hanya  mengikuti pertimbangan Hakim tingkat pertama.Mengadopsi pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama bagi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung merupakan hal umum dan biasa , oleh karena penilayan suatu fakta merupakan penghargaan bagi Majelis bersangkutan. Tetapi masalahnya sekarang, apakah sudah benar diperiksa seluruh berkas yang diajukan Banding atau Kasai ? atau hanya sekedar karena banyaknya tumpukan kasus, sementara diwajibkan satu hakim misalnya dalam satu bulan harus sudah memutusa  3 atau 5  sehingga tidak sempat meneleti seteliti mungkin? Inilah masalahnya yang sering muncul. Akibatnya, Seorang tersangka yang dituduh membunuh misalnya seperti kasus di Jawa Timur, Bekasi ,termasuk dalam kasus Sengkon dan Karta, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri.Padahal terhukum ini sama sekali tidak bersalah karena memang ada pihak lain yang mengaku selaku pelaku, akhirnya, terhukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum itu pun dibebaskan.
Dari beberapa fakta diatas rasanya tidak berlebihan bila ada anggapan bahwa Hakim Mahkama Agung atau Hakim Tinggi sering kali kurang mau meneliti berkas perkara yang diajukan pemeriksaan ke tingkat Pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung. Sebab cukup banyak perkara belakangan ini jelas jelas kontroversi di Pengadilan Negeri ,tetapi dikuatkan di Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung seperti kasus diatas. Karenanya  diduga hakim yang lebih tinggi tidak mau repot dan atau capek untuk meneliti berkas bersangkutan , mungkin karena desakan waktu untuk memeriksa perkara lain atau memang  kurang memperhatikan rasa keadilan.
Sebaiknya, Komisi yudisial,dalam menyeleksi Calon Hakim Agung kedepan lebih memperhatikan  Calon  nonkarier, seperti misalnya praktisi, Dosen, dengan mengurangi karier.Sebab jika praktik digabung dengan teori mungkin putusan yang akan dihasilkannya akan bernilai tinggi dan mengarah pada rasa keadilan .

Read more

0 IDE MEMBUBARKAN KPK DARI MARZUKI ALIE SAH


Gagasan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Marzuki Alie,ditinjau dari sisi yuridis maupun politis sah-sah saja. Namun pendapat itu ditanggapi banyak pihan sebagi suatu yang tidak etis,tidak negarawan dan tidak patut dilontarkan.Pendek kata hampir semua tanggapan miring diarahkan kepada Marzuki yang ujung –ujungnya mengaitkan pernyataan itu kepada Ketua Dewan Pembina SBY yang juga Presiden.
Statemen untuk membubarkan KPK dan pengampunan bagi koruptor merupakan dua pokok Ide yang dilontarkan Marzuki Alie yang dinilai banyak pihak sebaga isuatu  ide yang tidak mendukukung penindakan korupsi.Akibatnya banyak pihak menanggapi sempit, pernyataan itu tanpa melihat dan memandang hak seseorang anggota Dewan untuk menyatakan pendapat.
Jika disimak statemen yang dikemukakan Marzuki sesungguhnya tidak ada yang salah.Sebab, sebagai seorang  anggota DPR-RI boleh saja mengemukakan pendapatnya itu sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Lagi pula pernyataannya itu  jikalau Panitia Seleksi tidak mampu memilih calon yang yang kredibel dan masyarakat sudah tidak percaya maka sebaiknya dibuarkan. Statemen ini sesungguhnya beralasan, sebab, belakangan kepercayaan masyarakat amat sangat merosot tajam dibandingkan sebelumnya.Selain itu juga ternyata,ada oknum pejabat KPK yang ketemu oknum petinggi politisi diluar Kantor guna membicarakan hal hal tertentu sebagaimana dinyatakan Muhammad Nazaruddin, buron Internasional.
Pertemuan oknum Pejabat KPK yang sebelumnya dianggap sebagai isapan jempol dari Muhamad Nazaruddin ini,ternyata benar adanya.Deputi bidang Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengaku dua kali bertemu Nazaruddin.Tidak saja Ade, tetapi juga,Ketua bidang penindakan Chandra M Hamzah pun mengaku pernah ketemu dengan Ansa Urbaningrum, tetapi pertemuan itu jauh sebelum Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Muhammad  Nazir, sang mantan Bendahara Partai Demokrat menyebutkan memang, bahwa pertemuan Chandra dengan petinggi Partai Demokrat ada deal-deal dalam menggolkan kedudukan di KPK.Mungkin saja itu tidak betul, tetapi dengan pengakluan Ade Rahardja yang menyatakan telah ketemu dengan Nazaruddin yang nota bene,Ade sendiri belum mengenal dan atau belum akrab antara keduanya memunculkan tandatanya memang.Bagaimana seorang dengan seorang lain bertemu hanya karena undangan melalui SMS? Etiskah pertemuan ini antara seorang pejabat penyidik dengan seorang politisi yang juga seorang petinggi Partai ? jawabannya boleh saja  karena M Nazaruddin Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum,dan Ade Rahardja Deputi bidang penindakan KPK merupakan partner kerja.
Pertanyaan berikut, benarkan Ade Rahardja dan Muhaamad Nazaruddin baru kenal? Itu tidak terlalu penting, tetapi yang terpenting adalah pertemuan itu terjadi di Casabalanka Kungingan Jakarta Selatan.Karena hiruk pikuknya berita mengenai pertemuan itu, sebelumnya banyak menyatakan sebagai berita bohong, sampai sampai SBY mengeluhkan berita itu sesungguhnya belum tentu benar tetapi sudah menjadi berita besar bahkan menjadi head line jadi polemik tersendiri.Padahal inilah faktanya mulai terbuka satu persatu kebenarannya.
Oleh karena carut marutnya, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK belakangan boleh jadi memang,Marzuki Alie mengusulkan  kalau kepercayaan masyarakat terus menerus menurun terhadap KPK dan Panitia tidak mampu memilih yang baik dan kredibel maka baiknya dibubarkan saja. Statemn itu jelas alasannya, jika tidak dapat dipercaya lagi,atau Panitia tidak mampu memilih yang betul betul kredibel, sangat wajar pernyataan Marzuki.Sebab, biaya untuk KPK tidaklah sedikit, sementara penindakan yang sering kita dengar selama ini dinilai masih pilih kasih.Lalu pertanyaannya, dimana keadilan?
Banyak memang laporan di KPK yang belum ditindak lanjuti KPK.Kesan masyarakat terhadap KPK selama ini  yaitu tadi tebang pilih, yang walapun banyak pula memang yang sudah ditindak.Akan tetapi menyangkut oknum politisi yang banyak disebut sebut baik dalam pemberitaan maupun yang terungkap dalam sidang, belum ada peningkatan  kasusnya kepada penyidikan.Karenanya kesan kurang profesional, atau deal deal tertentu dan atau tebang pilih ini mengemuka di masyarakat. Nah, bagaimana KPK melakukan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang buluh siapapun pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus diproses sesuai hukum sebagaimana eksistensi KPK yang  yang superbody  ini.Kita tunggu gerakannya.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger