0 EKSEKUSI PUTUSAN JAKSA DAN MA SALING MENCURIGAI?.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Jumat, 24 Februari 2012
1 KASUS PEMERASAN,KORBAN JADI TERSANGKA
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Minggu, 12 Februari 2012
Sudah jatuh ketimpa tangga pula,itulah pepatah yang dapat dikatakan kepada Ali Akbar dan Suratno.Ali Akbar adalah sebagai Kontraktor dan Suratno pegawai PU Batam pernah diminta keterangannya oleh Penyidik Kejaksaan setempat.Dalam pemeriksaan itu, menurut, Ali Akbar mereka diminta sejumlah dana guna menutup perkaranya.Merasa tidak bersalah ,baik Ali Akbar dan Suratno sepakat untuk n melaporkan peristiwa pemerasan itu kepada Polisi.
Oknum Jaksa bernama Jufrizal meminta Rp 400 juta agar perkara yang diduga melakukan pidana melibatkan Ali dan Suratno dapat ditutup. Keduanya pun melakukan penawaran dan disepakati sebesar Rp 200 juta dan penyerahannya ditentukan di pelabuhan batam.Sebelum penyerahan, rupanya, Ali Akbar telah melaporkan hal itu kepada Polisi. Polda Kepri yang menerima laporan itu bersama sama,Ali dan Suratno ke tempat yang ditentukan untuk menyaksikan serah terima barang bukti tersebut. Memang Jaksa Jufrizal tidak langsung menerima dari Ali Akbar, tetapi Jaksa bersangkutan hadir untuk menemui,Ali Akbar, sesuai perjanjian.Kehadiran ,Jufrizal,diduga tentu hendak menerima uang yang disepakati oleh mereka, namun Jufrizal belum sempat menerima bungkusan berisi uang sebesar 200 juta tersebut.Entah karena ,Jufrizal,mendapatkan info, atau telah melihat dilapangan dan atau dekat,Ali Akbar,ada petugas atau mungkin orang lain yang dicurigainya, iapun tidak jadi menghampirinya dan ia berpaling hendak meninggalkan tempat yang ditetukan.
Ali Akbar dan Polisi yang sudah siap di TKP pun mengejar,Jufrizal,dan tertangkap,petugas dari mPolda Kepri ini pun menggiring,Jufrizal, ke Mako Polda Kepri untuk diproses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Semalaman Jufrizal di Polda Kepri,konon kabarnya diminta keterangannya sebagai saksi.Korban pemerasan,Ali Akbar pun berang, kenapa hanya sebagai saksi padahal yang bersangkutan tertangkaap tangan,itulah keluhannya terhadap sikap penyidik Poda Kepri.
Satu malam ditangan Polda Riau, Kejaksaan tinggi Riau menjemput ,Jufrizal, dari tangan penyidik alasannya untuk diperiksa secara internal di Kejaksaan Tinggi Riau . Entah pada saat penjemputan,Jufrizal oleh Kejati, atau sebelumnya, ternyata sudah ada laporan polisi di Reskrim sus Polda Kepri.Sementara, Jufrizal diperiksa di Kejaksaan tinggi Riau, Ali Akbar dan Suratno dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Perkara seperti inilah yang sering menakutkan masyarakat luas melapor kepada Polisi.Ada banyak kasus memang maling teriak maling, ia sebagai pelaku tetapi dia sendiri leibih awal membuat pengaduan .Ada beberapa kasus seperti itu berhasil diungkap penyidik, sebut saja, Jaenal Panitera Mahkamah Konstitusi,Seorang Ibu mengaku diperkosa di Depok, dan lain lainnya terungkap.Sebataas ini kita patut mengancungkan jempol kepada penyidik tentunya. Pertanyaannya sekarang ialah, bukankah sesungguhnya,dapat disimpulkan bahwa ternyata, telah ada kata sepakat untuk melakukan suatu transaksi antara, Jufrizal dengan Ali Akbar Cs di Pelabuhan Batam itu? Jika ternyata tidak ada masing masing kesepakatan diantara mereka, untuk apa Jufrizal dan Ali Akbar Cs hadir di tempat itu? Itulah yang perlu didalami.
Pemeriksaan keduanya perlu intensif memang,apalagi sekarang, Ali Akbar telah melaporkan Jufrizal memeraas, dan Ali Akbar, yang merasa menjadi korban pemerasan kini dilaporkan lagi oleh Jufrizal berupaya melakukan penyuapan.Dalam kasus penyuapan, Ali Akbar dan Suratno telah dipanggil Penyidik, sedangkan Jufrizal masih berstatus sebagai saksi di Kepolisian Kepri.
Pertanyannya lagi, bukankah sesungguhnya ,Penyidik telah menagkap langsung Jufrizal atas laporan dari,Ali Akbar? Bukankah penyidik Polri Kepri juga setelah menangkap Jufrizal sudah meminta keterangannya di hadapan penyidik? bagaimana mungkin,Ali Akbar cs dituduh berusaha untuk menyuap dan melaporkannya kepada Polisi? Apakah seorang calon penyuap hendak menyuap seseorang mebawa saksi saksi atau hendak dilakukan perbuatan melanggar hukum itu didepan banyak orang? Bukankah usaha menyuap misalnya dilakukan dengan 4 (empat) mata? Itulah beberapa pertanyaan yang mestinya menjadi bahan penyidik.
TERTANGKAP TANGAN
Penyidik Polda Kepri sesungguhnya tidak memberikan tersangka Jufrizal kepada instansinya yakni Kejaksaan Tinggi .Alasannya oknum Jaksa yang ditangkap tersebut merupakan perkara yang tertangkap tangan yang tidak perlu meminta ijin dari Jaksa Agung untuk memeriksanya. Sebab dalam ketentuan hukum, jika tertangkap tangan maka penyidik polri sepenuhnya mempunyai kewenangan mengusut hingga menyerahkannya kepada Kejaksaan dan selanjutnya diadili sesuai ketentuan. Dengan penyerahan itu ,kini masyarakat semakin menurun kepercayaannya kepada Polisi. Akibatnya harapan peranan masyarakat untuk mengungkap suatu kasus tertentu pun kelak semakin kurang.Alasannya yaitu tadi selain mungkin juga dapat dijadikan tersangka, melalui pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya yang ditakutkan, apapun bentuk laporan itu bisa saja berbalik.
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada memang maling teriak maling yang ternyata pelakunya mendahului laporan polisi seolah dia menjadi korban pidana tersebut.Setelah diselidiki pelaporlah sebagai pelakunya.Dalam perkara ini nampaknya atau dapat diduga telah terjadi suatu kesepakatan antara ,Al Akbar, dengan Jufrizal.Namun apapun yang terjadi ,siapa yang bersalah muaranya Pengadilanlah yang berwenang menetukan. Tetapi yang jelas, penyidik kini telah memeriksa Ali dan Suratno yang tentunya sebagai tersangka.Nah untuk kepastian hukum, maka penyidik seharusnya juga memeriksa, Jufrizal sebagi tersangka pula.
0 LPJKN YANG SAH HARUS BERTINDAK TEGAS
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Kamis, 09 Februari 2012
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang dibentuk dan telah dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum adalah pengurus yang sah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Namun meski secara sah Pengurus LPJKN yang dibentuk oleh Kementerian PU itu, ternyata Pengurus lama LPJKN melakukan Munas tersendiri dan memilih pengurusnya yang mengatas namakan dirinya sebagaiLPJKN independen yang berkantor di Jalan Arteri Pondok Indah Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang sebelumnya adalah Kantor LPJKN . Akibatnya beberapa kontraktor pun bingung bagaimana sesungguhnya kedua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini.
LPJKN bentukan kementerian Pekerjaan Umum ini sesungguhnya adalah yang sah.Sebab sebelum melakukan rekruitmen dari unsur,Kontraktor,ahli dan lainnya dilaksanakan Kementerian PU terlebih dahulu menghentikan aktifitas LPJKN lama dan memerintahkan mengakhiri anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi landasannya. Oleh karena penghentian segala aktifitas tentang rekruitmen untuk memilih dan menetapkan kepengurusan baru LPJKN telah dihentikan dan mengakhiri anggaran dasar dan rumah tangga maka, praktis LPJKN demisioner tidak dapat lagi melakukan tindakan apa apa .
Terhadap Instruksi kementerian Pekerjaan umum tersebut, tampaknya pengurus LPJKN yang waktu itu dipimpin Malkan Amin, menyadari benar kapasitas kementerian PU untuk mengambil alih rekruitmen pengurus pengganti yang sudah habis masa jabatannya.Terbukti, dari surat LPJKN demisioner itu meminta agar diberikan kesempatan memperpanjang Sertipikat Badan Usaha (SBU) para pengusaha Jasa Kontraktor , untuk tidak mendapat kesulitan dalam mengikuti tender pada proyek pemerintah pusat maupun Daerah. Atas permohonan LPJKN lama tersebut kemeterian Pu memberikan ijin dengan waktu satu kali perpanjangan yakni satu tahun.
Dari fakta diatas sesungguhnya, pengurus LPJKN dibawah kepemimpinan Malkan Amin, itu mengaku pengambil alihan itu pun sah secara hukum. Namun entah kenapa LPJKN yang mengatas nama dirinya sebagai LPJKN independen ini dapat melakukan Munas sekaligus menetukan pengurus baru periode berikutnya. Akibat adanya dua LPJKN ini para LPJKD Indonesia sempat memang terpecah.Sebagian besar Daerah mendukung LPJKN independen, dan sebagian lagi kepada LPJKN di Kementerian PU.
Menteri Pekerjaan umum yang melihat gejala tidak baik ini pun bertindak tegas.Tindakan yang diulakukan ialah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa Masyarakat Jasa Kontraktor yang tidak mendapat pengesahan dari LPJKN kementerian Pekerjaan Umum tidak dapat mengikuti tender Proyek Pemerintah di seluruh Indonesia. Instruksi ini membuat para Jasa Kontraktor dan LPJKD mengikuti aturan yang ditetapkan LPJKN PU.Karenanya pembinaan dan pengembangan Jasa Konstruksi kini sepenuhnya di tangani LPJKN di Kementerian Pekerjaan umum.
Pertanyaannya sekarang , penanganan LPJKN yang diakui baik oleh pemerintah ,maupun jasa Kontraktor adalah LPJKN di Kementerian Pekerjaan Umum. Sebab selain pemilihan calon pengurusnya pun dilakukan secara demokratis, transparan, mereka yang terpilih itulah yang disahkan dan dilantik Menteri PU Agustus 2011 dan telah pula diakui oleh para Jasa kontraktor melalui pendaftarannya masing masing pada LPJKN tersebut. Kini dirasakan bahwa LPJKN yang sah ini dinilai melakukan pembiaran atas adanya LPJKN tandingan. Boleh jadi memang LPJKN kementerian PU berpikir LPJKN yang dianggap tandingan itu mati dengan sendirinya dengan tidak adanya anggota yang mau padanya. Akan tetapi sesungguhnya tidak saja masalah keanggotaan, tetapi juga pertanggung jawaban keuangan, dan asset yang ada, sepenuhnya harus diambil dan dikuasai LPJKN yang sah.
LPJKN harus bertindak tegas untuk mengambil alih asset dan kekayaan yang selama ini dihimpun untuk kepentingan Lembaga.Sebab, kecuali biaya rutin dan honor yang telah disetujui melalui Munas dan atau rapat sebelumnya, LPJKN periode itu pun semestinya wajib untuk mempertanggung jawabkannya kepada anggota. Dengan demikian maka,apapun asset dan atau milik LPJKN sepenuhnya adalah milik anggota yang dalam hal ini harus dikelola oleh LPJKN yang diakui secara sah yaitu LPJKN yang dibentuk dan dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai kewenangannya.
Dengan ketegasan untuk mengambil alih seluruh asset maupun perangkat kerja yang ada di Jl arteri praktis masyarakat Jasa konstruksi Indonesia tidak ada lagi kebimbangan untuk mengembangkan dirinya dan bernaung pada siapa.Oleh karenanya, LPJKN melalui Menteri PU harus meminta penyerahan itu dari pengurus lama secara baik baik. Jika ternyata pengurus lama tersebut tidak mau menyerahkan sesuai ketentuan , LPJKN dapat menempuh jalur hukum baik Pidana mapun perdata.Sebab penguasaan harta tertentu yang bukan haknya merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanan sesuai ketentuan yang berlaku.Bagaimana LPJKN bentukan PU akankah membiarkan masalah ini berlarut larut, tidak juga membuat tindakan tegas demi kenyamanan anggota maupun pembinaan dan pengembangan selanjutnya? Kita tunggu.
0 SIAPAKAH TERSANGKA DALAM KASUS CENTURY?
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Senin, 06 Februari 2012
Dana talangan untuk Bank Century sebesar 6,7 triliun rupiah dinilai merugikan keuangan negara,itulah kesimpulan akhir hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikatakan wakil Ketua BPK kepada anggota DPR RI yang bertugas mengawasi proses hukum atas masalah tersebut.Kesimpulan itu ternyata tidak beda dengan rekomendasi DPR RI hasil pansus.Panitia angket pengusutan Bank Century DPR RI Maret 2010 menyerahkan kasus itu kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyerahan itu karena ternyata terindikasi adanya kerugian negara.Namun hingga lengsernya pimpinan KPK sebelumnya secara tegas menyatakan belum menemukan bukti kerugian negara. Untuk itu KPK masih menyelidikinya kata Busyro saat itu.
Kesimpulan BPK yang disampaikan kepada DPR RI tentang adanya kerugian negara dalam pemberian Dana talangan kepada Bank Century membuka peluang besar dan harapan kepada KPK untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan yang tentunya juga menetapkan tersangkanya.Pertanyaanya sekarang, kapan kasus itu untuk ditingkatkan pada penyidikan dan siapakah tersangkanya? Itulah pertanyaan yang pantas mendapat jawab tegas dari pimpinan KPK. Sebab tiga dari lima pimpinan KPK periode 2012-2015 yakni,Abraham Samad,Bambang Widjajanto dan Busyro Muqodas, berbeda pendapat tentang kasus ini .Ketua KPK, Abraham Samad, menilai kasus Bank Century asudah dapat ditingkatkan pada penyidikan, sementara , Bambang, mengatakan hati hati dan , Busyro Muqodas, berpendapat akan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Abraham Samad, dalam pandangan hukumnya secara tegas mengakui bahwa kasus Century ini telah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Sikap dan pendirian Abrham Samad, itu tentu mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat luas. Pasalnya ,Ketua KPK itu dinilai akan benar benar mengusut dan mengungkap kasus kasus besar yang selama ini dirasa terpendam oleh Pimpinan KPK sebelumnya. Sebagaimana janjinya ketika uji kelayakan dan kepatutan,Abraham Samad,mengaku tidak akan mau banyak bicara, tetapi mau banyak bekerja. Terbukti memang, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap wisma Atlet Jaka Baring Palembang. Dan akan ada lagi tersangka lainnya katanya menambahkan.
Dalam kasus dana talangan Bank Century , sesungguhnya telah jelas dan terang apa yang disimpulkan Panitia angket ,Komisi III DPR RI tentang kerugian negara.Selain tindak pidana korupsi , juga direkomendasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana perbankan. Namun ketika Penegak hukum, Kejaksaan,Kepolisian dan KPK rapat dengar pendapat dengan Komisi III , ketiganya sepakat mengatakan bahwa belum menemukan unsur Pidananya. Karenanya dibutuhkan audit forensik lagi oleh BPK.
Dari hasil audit forensik yang dilakukan BPK disimpulkan bahwa ternyata dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara. Oleh karenanya tidak ada alasan lagi bagi KPK tidak meningkatkan kasus itu kepada penyidikan. Sesungguhnya apa yang disimpulkan Panitia angket DPR RI yang direkomendasikan kepada KPK tidak beda dengan kesimpulan BPK.akan tetapi KPK mungkin tidak setuju menjadikan fakta hukum hasil angket menjadi alat pembuktian kerugian negara kecuali hasil BPK yang merupakan auditor negara secara resmi. Boleh jadi memang sikap KPK itu menunggu hasil pemeriksaan BPK selaku Auditor negara untuk menetukan kerugian negara.Karenanya dengan kesimpulan ini maka,semestinya Pimpinan KPK tidak lagi lonjong untuk menetukan sikap demi hukum dan keadilan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Perbedaan sikap dan pandangan tentang status kasus Bank Century yang dipertontotan tiga pimpinan KPK tidak selayaknya terjadi. Sebab dengan perbedaan pandangan hingga kepermukaan dapat membingungkan masyarakat luas, bahkan dinilai sangat negatif, ditinjau dari sifat kepemimpinan di KPK ialah kolektif kollegial.Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar apalagi untuk menetukan nasib seseorang.tetapi perbedaan itu mestinya dibawa dalam rapat pimpinan tidak dalam forum publik apalagi dipublikasikan.Akibatnya berbagai tanggapan, analisa pun muncul, seolah olah tiga pimpinan KPK itu adu kekuatannya masing masing, atau ,mungkin juga disengaja untuk mempermalukan seseorang.itulah pandangan yang berkembang akibat perbedaan yang dilansir media cetak tersebut.
Abraham Samad , mungkin benar dalam pandangannya bahwa kasus itu sudah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Pandangan yang sama sesungguhnya telah banyak dilontarkan pakar hukum, maupun Anggota Dewan termasuk dari masyarakat umumnya. Akan tetapi oleh karena lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara itu belum menimpulkannya, boleh jadi penyelidikannya saat itu pun berjalan ditempat.Kini dengan kesimpulan yang sudah gamblang,terang benderang ini harapan masyarakat kepada KPK sepakat menentukan sikap yang tegas tanpa pandang bulu demi hukum dan keadilan.
BANYAK PIHAK TERLIBAT?
Memasuki tahun kedua setelah rekomendasi DPR RI untuk mengusut kasus ini dan dengan kesimpulan akhir dari BPK, diharapkan KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Bank Century yang dinyatakan telah merugikan negara tersebut. Sebab tidak ada alasan lagi untuk menyatakan belum menemukan bukti atas kerugian negara.Jika saja pendapat yang menyatakan akan mempelajari hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka dugaan untuk memainkan waktu pun akan muncul tidak beda dengan pimpinan sebelumnya yang memainkan waktu dengan alasan bahwa belum menemukan kerugian negara .Hal itu karena belum adanya kesimpulan yang dilakukan oleh auditor negara yang dalam hal ini BPK. Jika hal itu terulang maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK pun semakin terpuruk yang membawa konsekuensi logis semua penegak hukum kurang dipercaya.
Masyarakat umum masih menaruh kepercayaan terhadap Ketua KPK yang baru, Abraham Samad.Pasalnya selain dari statemennya baik sebelum fit and proper tes,maupun setelah dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Busyro Muqodas, berjanji akan mengungkap kasus kasus besar yang ada di KPK.Pernyataan yang sama banyak dilontarkan Ketua KPK termasuk Busyro Muqodas dan Bambang Widjajanto saat keduanya menjalani fit and Prover tes memperebutkan Ketua KPK menggantikan Antasari ,Anzhar,SH.MH ,yang dinonaktifkan karena terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Nusantara.
Abraham Samad, ketua KPK yang dipilih secar aklamasi itu hendak mewujudkan sikap dan kekonsistenannya sebagai Ketua KPK mengungkap kasus kasus besar seperti Century.Namun niatnya untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan masih terdapat perbedaan pendapat dengan ,Bambang dan Busyro. Bambang dan Busyro yang sebelumnya bersaing merebut kursi Ketua tampaknya terlalu hati hati mengungkap fakta yang sudah terang benderang tersebut . Boleh jadi memang, kehati hatian sebagaimana dilontarkan Bambang adalah benar.Sebab selain melibatkan setidaknya tiga Lembaga, yakni,Kementerian Keuangan, LPS dan Bank Indonesia.
Pertanyaannya sekarang adalah, jika ternyata memang telah cukup bukti, kehatia hatian yang bagaimanalagi yang dimaksudkan ? apakah karena diduga banyak melibatkan pihak pihak termasuk misalnya, Bank Indonesia,Kementerian keuangan dan LPS atau m,ungkin pihak lain sebagaimana diduga dlam rekomendasi DPR RI sehingga harus hati hati? Jika hal itu penyebab, dimana fungsi KPK yang superbody itu ? masyarakat percaya tiga pimpinan yang belum sepakat itu duduk bersama dan mengedepankan hukum dan keadilan.
POLISI NAKAL TINDAK TEGAS
JAKARTA, bsa-lawoffice.blogspot.com — Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan karya Agung Bangsa Republik Indonesia.Sebab satu satu Hukum Acara yang berlaku secara nasional dengan mengedepankan hak hak tersangka maupun hak asasinya. Karya Agung oleh karena sebelum KUHAP yang diundangkan tahun 1981 itu berlaku sebagai hukum Acara adalah HIR . ...Read more...
JAKARTA, bsa-lawoffice.blogspot.com — Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan karya Agung Bangsa Republik Indonesia.Sebab satu satu Hukum Acara yang berlaku secara nasional dengan mengedepankan hak hak tersangka maupun hak asasinya. Karya Agung oleh karena sebelum KUHAP yang diundangkan tahun 1981 itu berlaku sebagai hukum Acara adalah HIR . ...Read more...
KPK Tangani Koruptor Terbanyak di DPR
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR, yaitu 26 orang. ...Read more...
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR, yaitu 26 orang. ...Read more...
sponsor
Ada Opsi Harga Permium Naik Rp 500
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewaspadai harga minyak dunia yang kini sudah 117,90 dollar AS per barrel. Menghadapi tekanan harga minyak atas anggaran subsidi bahan bakar, pemerintah antara lain mempertimbangkan opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter. ...Read more...
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewaspadai harga minyak dunia yang kini sudah 117,90 dollar AS per barrel. Menghadapi tekanan harga minyak atas anggaran subsidi bahan bakar, pemerintah antara lain mempertimbangkan opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter. ...Read more...
Semua Menteri PKS Siap Di-reshuffle SBY
RMOL. Empat kader PKS yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II telah menyatakan diri siap untuk di-reshuffle Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ...Read more...
RMOL. Empat kader PKS yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II telah menyatakan diri siap untuk di-reshuffle Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ...Read more...
