Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 SIAPAKAH TERSANGKA DALAM KASUS CENTURY?


Dana talangan untuk Bank Century sebesar 6,7 triliun rupiah dinilai merugikan keuangan negara,itulah kesimpulan akhir hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikatakan wakil Ketua BPK kepada anggota DPR RI yang bertugas mengawasi proses hukum atas masalah tersebut.Kesimpulan itu ternyata tidak beda dengan rekomendasi DPR RI hasil pansus.Panitia angket pengusutan Bank Century DPR RI Maret 2010  menyerahkan kasus itu kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyerahan itu karena ternyata terindikasi adanya kerugian negara.Namun hingga lengsernya pimpinan KPK sebelumnya secara tegas menyatakan belum menemukan bukti kerugian negara. Untuk itu KPK masih menyelidikinya kata Busyro saat itu.
Kesimpulan BPK yang disampaikan kepada DPR RI tentang adanya kerugian negara dalam pemberian Dana talangan kepada Bank Century membuka peluang besar dan harapan kepada KPK untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan yang tentunya juga menetapkan tersangkanya.Pertanyaanya sekarang, kapan kasus itu untuk ditingkatkan pada penyidikan dan siapakah tersangkanya? Itulah pertanyaan yang pantas mendapat jawab tegas dari pimpinan KPK. Sebab tiga dari lima pimpinan KPK periode 2012-2015 yakni,Abraham Samad,Bambang Widjajanto dan Busyro Muqodas, berbeda pendapat tentang kasus ini .Ketua KPK, Abraham Samad, menilai kasus Bank Century asudah dapat ditingkatkan pada penyidikan, sementara , Bambang, mengatakan hati hati  dan , Busyro Muqodas, berpendapat akan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Abraham Samad, dalam pandangan hukumnya secara tegas mengakui bahwa kasus Century ini telah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Sikap dan pendirian Abrham Samad, itu tentu mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat luas. Pasalnya ,Ketua KPK itu dinilai akan benar benar mengusut dan mengungkap kasus kasus besar yang selama ini dirasa terpendam oleh Pimpinan KPK sebelumnya. Sebagaimana janjinya ketika uji kelayakan dan kepatutan,Abraham Samad,mengaku tidak akan mau banyak bicara, tetapi mau banyak bekerja. Terbukti memang, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap wisma Atlet Jaka Baring Palembang. Dan akan ada lagi tersangka lainnya katanya menambahkan.
Dalam kasus dana talangan Bank Century , sesungguhnya telah jelas dan terang apa yang disimpulkan Panitia angket ,Komisi III DPR RI tentang kerugian negara.Selain tindak pidana korupsi , juga direkomendasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana perbankan. Namun ketika Penegak hukum, Kejaksaan,Kepolisian dan KPK rapat dengar pendapat dengan Komisi III , ketiganya sepakat mengatakan bahwa belum menemukan unsur Pidananya. Karenanya dibutuhkan audit forensik lagi oleh BPK.
Dari hasil audit forensik yang dilakukan BPK disimpulkan bahwa ternyata dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara. Oleh karenanya tidak ada alasan lagi bagi KPK tidak meningkatkan kasus itu kepada penyidikan. Sesungguhnya apa yang disimpulkan Panitia angket DPR RI yang direkomendasikan kepada KPK tidak beda dengan kesimpulan  BPK.akan tetapi  KPK mungkin tidak setuju menjadikan fakta hukum hasil  angket menjadi  alat  pembuktian kerugian negara kecuali hasil BPK yang merupakan auditor negara secara resmi. Boleh jadi memang sikap KPK itu menunggu hasil pemeriksaan BPK selaku Auditor negara untuk menetukan kerugian negara.Karenanya dengan kesimpulan ini maka,semestinya Pimpinan KPK tidak lagi lonjong untuk menetukan sikap demi hukum dan keadilan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Perbedaan sikap dan pandangan tentang status kasus Bank Century yang dipertontotan tiga  pimpinan KPK tidak selayaknya terjadi. Sebab dengan perbedaan pandangan hingga kepermukaan dapat membingungkan masyarakat luas, bahkan dinilai sangat negatif, ditinjau dari sifat kepemimpinan di KPK ialah kolektif kollegial.Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar apalagi untuk menetukan nasib seseorang.tetapi perbedaan itu mestinya dibawa dalam rapat pimpinan tidak dalam forum publik apalagi dipublikasikan.Akibatnya berbagai tanggapan, analisa pun muncul, seolah olah tiga pimpinan KPK itu adu kekuatannya masing masing, atau ,mungkin juga disengaja untuk mempermalukan seseorang.itulah pandangan yang berkembang akibat perbedaan yang dilansir media cetak tersebut.
Abraham Samad , mungkin benar dalam pandangannya bahwa kasus itu sudah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Pandangan yang sama sesungguhnya telah banyak dilontarkan pakar hukum, maupun Anggota Dewan termasuk dari  masyarakat umumnya. Akan tetapi oleh karena lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara itu belum menimpulkannya, boleh jadi penyelidikannya saat itu pun berjalan ditempat.Kini dengan kesimpulan yang sudah gamblang,terang benderang ini harapan masyarakat kepada KPK sepakat menentukan sikap yang tegas tanpa pandang bulu demi hukum dan keadilan.
BANYAK PIHAK TERLIBAT?
Memasuki tahun kedua setelah rekomendasi DPR RI untuk mengusut kasus ini dan dengan kesimpulan akhir dari BPK, diharapkan KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Bank Century yang dinyatakan telah merugikan negara tersebut. Sebab tidak ada alasan lagi untuk menyatakan belum menemukan bukti atas kerugian negara.Jika saja pendapat yang menyatakan akan mempelajari hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka dugaan untuk memainkan waktu pun akan muncul tidak beda dengan pimpinan sebelumnya yang memainkan waktu dengan alasan bahwa belum menemukan kerugian negara .Hal itu karena belum adanya kesimpulan yang dilakukan oleh auditor negara yang dalam hal ini BPK. Jika hal itu terulang maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK pun semakin terpuruk yang membawa konsekuensi logis semua penegak hukum kurang dipercaya.
Masyarakat umum masih menaruh kepercayaan terhadap Ketua KPK yang baru, Abraham Samad.Pasalnya selain dari statemennya baik sebelum fit  and proper tes,maupun setelah dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Busyro Muqodas, berjanji  akan mengungkap kasus kasus besar yang ada di KPK.Pernyataan yang sama banyak dilontarkan Ketua KPK termasuk Busyro Muqodas dan Bambang Widjajanto saat keduanya menjalani fit and Prover tes memperebutkan Ketua KPK menggantikan Antasari ,Anzhar,SH.MH ,yang dinonaktifkan karena terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Nusantara.
 Abraham Samad, ketua KPK  yang dipilih secar aklamasi itu  hendak mewujudkan sikap dan kekonsistenannya sebagai Ketua KPK mengungkap kasus kasus besar seperti Century.Namun niatnya untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan masih terdapat perbedaan pendapat  dengan ,Bambang dan Busyro. Bambang dan Busyro yang sebelumnya bersaing merebut kursi Ketua  tampaknya terlalu hati hati mengungkap fakta yang sudah terang benderang tersebut . Boleh jadi memang, kehati hatian sebagaimana dilontarkan Bambang adalah benar.Sebab selain melibatkan setidaknya tiga Lembaga, yakni,Kementerian Keuangan, LPS dan Bank Indonesia.
Pertanyaannya sekarang adalah, jika ternyata memang telah cukup bukti, kehatia hatian yang bagaimanalagi yang dimaksudkan ? apakah karena diduga banyak melibatkan pihak pihak termasuk misalnya, Bank Indonesia,Kementerian keuangan dan LPS atau m,ungkin pihak lain sebagaimana diduga dlam rekomendasi DPR RI sehingga harus hati hati? Jika hal itu penyebab, dimana fungsi KPK yang superbody itu ? masyarakat percaya tiga pimpinan yang belum sepakat itu duduk bersama dan mengedepankan hukum dan keadilan.
Read more

0 JAKSA –JAKSA YANG NAKAL HARUS DIPECAT


Kejaksaan merupakan Lembaga Negara untuk melakukan penuntutan  dalam hal tindak  Pidana, selain dari penuntut umum ia juga adalah   pengacara negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.Oleh karena itu sesungguhnya Lembaga kejaksaan harus benar benar menjadi lembaga penegak hukum yang utama, bersih dari Kolusi,Nepotisme dan Korupsi (KKN) Dengan sikap anti KKN yang tidak hanya retorika atau live service tetapi juga diwujudkan melalui tindakan maupun perbuatan, maka Lembaga ini akan menjadi kepercayaan masyarakat seutuhnya dalam penegakan hukum.
Mengarah pada pemulihan nama  baik korp Kejaksaan ini  memang, kejaksaan agung telah berbenah bahkan mulai bertindak tegas terhadap Jaksa Jaksa yang dinilai nakal.Terbukti , dibeberapa Daerah, seperti,Surabaya,Papua, Medan,Aceh ,Jawa Barat, telah menindak jaksa jaksa yang nakal.Dari tindakan yang dilakukan memang dinilai masih terlalu ringan dibandingkan dengan tugas dan fungsinya serta tanggung jawabnya selaku penegak hukum.Penilayan itu boleh jadi benar,namun penghukuman yang dilakukan Kejaksaan terhadap oknum Jaksa yang nakal itu pun mungkin juga berdasar sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.
Ditinjau dari ketentuan penghukuman atas kesalahan setiap Pegawai Negeri Sipil,haruslah benar benar dipertimbangkan secara sungguh sungguh kesalahan yang bersangkutan untuk menetukan sanksi sesuai ketentuan.Dalam ketentuan sebagai dimaksud  Peraraturan Pemerintah No,10 dan 30 tentang pegawai Negeri Sipil, telah secara tegas menyatakan bahwa tindakan terhadap seorang yang dinilai bersalah, ialah, peringatan, penurunan pangkat dan atau penundaan kenaikan pangkatnya dan terakhir sanksi pemecatan.
Pemecatan memang pernah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap oknum Jaksa nakal yang telah dihukum berdasarkan keputusan Pengadilan berkekuatan tetap.Artinya memang sebatas ini Kejaksaan boleh dikatakan sangat konsisten dalam menindak Oknum Jaksa yang nakal.Akan tetapi kalangan masyarakat menilai penindakan pemecatan terhadap oknum jaksa nakal itu adalah mereka yang telah dinyatakan bersalah menurut keputusan hukum, dan atas kasus kasus yang menarik perhatian masyarakat luas.Artinya kasus tersebut telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media elektronik maupun cetak.Karenanya suka atau tidak suka, mau atau tidak mau oleh karena sudah menjadi perhatian masyarakat maka dilakukan tindakan tegas.
Pendapat diatas boleh jadi benar memang.Sebab, banyak laporan masyarakat baik melalui Komisi Kejaksaan maupun kepada, Jamwas, dianggap tidak jalan atau mungin dipeti eskan.Alasannya mereka adalah, oknum Jaksa yang dilaporkan telah melakukan berbagai kesalahan itu, mulai dari penipuan, pemerasan dan pembohongan rencana tuntutan misalnya, telah dilaporkan namun tidak ada tindakan apa apa.Buktinya, jaksa bersangkutan hingga beberapa tahun masih bertigas pada Kejaksaan tersebut semisal di Kejati, atau di Kejaksaan Negeri.Akibatnya,kenakalan masih banyak dijumpai dilapangan.
Mengatasi hal tersebut , Kejaksaan agung harus membuat terobosan baru sebagai suatu langkah pemulihan dan menertibkan oknum Jaksa-Jaksa yang  Nakal. Penindakan  mestinya tidak saja melulu terhadap ketentuan dalam PP namun harus membuat terobosan yang dapat membuat efek jera bagi jaksa jaksa lain di seluruh Indonesia.Dengan terobosan baru itu maka diharapkan efek jera bagi oknum jaksa yang nakal mungkin dapat dicapai wujud pendisipilan dan meraih keparcayaan publik. Semangat  masyarakat untuk memberikan informasi, laporan dan atau pengaduan atas perlakuan oknum Jaksa nakal di lapangan kini mulai memudar.Alasannya karena dinilai tidak ada tindakan yang berarti bagi jaksa yang dilaporkan tersebut.Contohnya saja, seorang  orangtua terpidana melaporkan kenakalan oknum Jaksa dengan tuduhan,karena tidak mau memberikan uang maka tuntutannya menjadi maksimal.Jaksa menuturkan,ia sendiri hanya menuntut ringan yakni 8 tahun, tetapi Kasipidum menambah menjadi 12 tahun dan Kajarinya katanya menambah 2 menjadi 14 tahun.Hal itu terjadi, menurut oknum Jaksa karena si orangtua terdakwa pernah berjanji untuk memberikan sejumlah dana namun sampai menjelang tuntutan tidak ada diberikan.Merasa dipermainkan, sang Orangtua terdakwa ini pun melaporkannya ke Jaksa Agung RI dengan tembusan kepada Komisi Kejaksaan RI.
Akibat formalitas mungkin, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung atau di Kejaksaan tinggi, tidak ternyata terbukti maka oknum Jaksa bersangkutan tetap bertugas tanpa tindakan berarti.Sulit memang membuktikan seorang oknum Jaksa yang melakukan pemerasan,bahkan memperdagangkan rencana tuntutannya diungkap melalui fakta kecuali tertangkap tangan seperti oknum Jaksa di Batam Riau.Perkara itu dapat ditangkap Kepolisian Riau karena keberanian Pemborong yang diperiksa dan dituduh melanggara hukum,sedangkan kontraktor tersebut merasa telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan sempurna sesuai ketentuan yang berlaku. Kesal dipermainkan, dengan permintaan muali dari 400 juta hingga sepakat menjadi 200 juta, pemborong yang merasa benar itu pun melaporkan peristiwa itu kepada Polisi dan ditangkap.
KERUGIAN NEGARA TANPA HASIL AUDIT ?
Kasus yang hampir mirip dengan peristiwa di Batam itu  pun terjadi di Bengkulu.Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 6 tersangka dalam kasus proyek pengadaan Hantraktor di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2007-2008. Para tersangka itu, 3 diantaranya adalah pemborong,dan  3 lainnya pegawai Negeri Sipil termasuk Kepala dinasnya Muklis Ibrahim .
Muklis Ibrahim, menaruh curiga luar biasa terhadap oknum Jaksa yang menyatakan kasus itu sebagai tindak pidana Korupsi . Alasannya, Muklis Ibrahim bersama stafnya telah melaksanakan pengadaan Hantraktor tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada permainan apapun di dalamnya. Demikian juga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada menunjukkan adanya suatu kerugian negara. Menurut pengakuan Muklis, Penyidik Kejaksaan tinggi Bengkulu mempertanyakan , kenapa harus ada, aongkos angkut,pelatihan,perakitan dan solar.Dari 4 item tersebut menurut Kejaksaan tinggi Bengkulu Negara telah dirugikan sebesar 2,160 juta.
Merasa kasus ini dibuat buat dan mengada ngada, Muklis, sang Kepala Dinas selaku pengguna anggaran yang merasa telah melakukan pelaksanaan pengadaan Hantraktor itu  secara bersih ,baik, dan transparan mulai curiga tidak akan mendapatkan keadilan dari Kejaksaan tinggi Bengkulu.Untuk maksud itu, Muklis, mengirimkan surat kepada Jaksa  Agung Republik Indonesia memohon agar pemeriksaan  dirinya atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan  Handtraktor  tahun anggaran  2007-2008  disidik dii Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Ia menaruh harapan penuh mendapat keadilan dari Kejaksaan Agung RI,namun hingga Muklis Ibrahim diperiksa tanggal 30 Januari 2012 tidak ada  tanggapan dari Kejaksaan Agung RI atas suratnya.
Muklis Ibrahim memang memberanikan diri mengirim surat permohonan kepada Jaksa Agung agar kasusnya dapat diperiksa di Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keadilan. Alasannya karena kasus tersebut merasa dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, ia  curiga kasus itu ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab.Menurut Muklis, ia dengan timnya telah melaksanakan pelelangan Handtraktor untuk kepentingan petani di Bengkulu itu seca fair,benar dan adil tanpa sesuatu hal hal yang merugikan negara.Namun menurut pemeriksa di Kejati Bengkulu ada kerugian negara.Kerugian menurut Kejaksaan tinggi Bengkulu ialah, dari,biaya Ongkos angkut Handtraktor,Pelatihan, Solar dan perakitan.Itu semuanya terangkum dalam item RKS yang ditetapkan Panitia.Dimana kerugiannya? Apa yang salah? Itulah pertanyaan dari Muklis.
Terasa aneh memang,pemberitaan dalam Koran RB terbitan tanggal 30 Januari 2012 menyatakan Kepala Dinas Pertanian dan peningkatan Pangan Bengkulu, Muklis Ibrahim, setelah diperiksa beberapa  saat langsung ditahan menyusul tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Klas II Bengkulu. Muklis Ibrahim memang mulai diperiksa jam 14,oo siang dan sorenya sekitar jam 17,oo ia dibawa ke Rutan untuk menjalani tahanan penyidik selama 20 hari.Yang menarik dalam kasus ini dihubungkan kecurigaan Muklis sebelumnya adalah terkesan emosional yang ditunjukkan penyidik.Alasannya, ia baru diperiksa tanggal 30 Januari 2012 sekitar pukul 14 ,oo dan dibawa ke Rutan sekitar Jam 17 namun pemberitaan pagi hari tanggal 30 Januari 2012 telah beredar sebelum yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
Dalam dua Minggu terakhir memang pemberitaan Media cetak khususnya RB menulis bahwa Muklis Ibrahim akan menitipkan dan atau menyetorkan sejumlah 2,5,M  kepada Kejaksaan tinggi Bengkulu.Meski Muklis mengaku tidak pernah menjajikan sebesar itu, menurut , Aspidsus Kejati Bengkulu,jikalau  telah  disetorkan bukan berarti menutup perkara tetapi dapat mengalihkan status penahananya. Aspidsus benar    meskipun kerugian negara telah dikembalikan tidak menutup perkara, akan tetapi dapat mengalihkan status tahanan.Penulis sependapat tidak saja mengalihkan  status tahanan tetapi dapat juga meringankan hukuman tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya sekarang itikad baik dari tersangka untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2 milyar untuk dijadikan sebagai titipan dan atau barang bukti yang akan disita guna dapat dialihkan status tahannya tidak diterima kejaksaan tinggi Bengkulu. Kemampuan sebesar 2 milyar tersebut telah dikemukakan Kuasa hukum Anita Silviana kepada Kepala Kejaksaan tinggi Bengkulu tanggal 29 Januari 2012.Dalam pembicaraan antara Kuasa Hukum dengan Kajati,yang dihadiri Kabag Tata Usahanya, Banjar Nahor, Kajati sepakat dan menyatakan jikalau memang hanya itu kemampuannya silahkan  disetorkan besok (maksudnya) Selasa 31 Januari 2012 untuk selanjutnya dibuat permohonan penangguhan dan atau pengalihan status tahanannya.Namun yang terbaik tambah Kajati , oleh karena kerugian Negara ditaksir sebesar 2.160 Juta ,maka jika dapat dipenuhi sejumlah kerugian tersebut  alangkah lebih baik.Akan tetapi kalau memang itu kemampuan sepanjang yang bersangkutan kooperatif setorkan saja dan dibantu untuk mengalihkan status tahannya.
Keluarga Muklis berusaha memenuhi sejumlah 2 milyar untuk disetorkan kepada Kejaksaan tinggi Bengkulu sesuai janji Kajati.Namun entah karena pemberitaan, atau karena ulah oknum tertentu,Aspidsus Kajati Bengkulu itu pun tidak mau menerima sebesar 2 milyar.Ia minta 2,5 milyar dan itu harus ditambah dengan harta kekayaan yang bersangkutan untuk disita Kejaksaan tinggi Bengkulu.Boleh jadi memang permintaan Aspidsus tersebut tidak berlebihan.Sebab jika tersangka melarikan diri maka harta yang akan disita tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.Hal itu memang dibenarkan oleh Undang Undang.Pertanyaannya sekarang, apakah ,Muklis Ibrahim ada dugaan akan melarikan diri ? bukankah ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peningkatan Pangan Provinsi Bengkulu? Bukankah ia selama ini koopertaif kecuali karena sakit dirawat di Jakarta, dan setelah sembuh datang sendiri meminta waktu dua Minggu untuk diperiksa dengan alasan memulihkan kesehatannya ?
Demi pembersihan oknum oknum nakal pada Korp Kejkasaan semestinya Kejaksaan Agung RI lebih meningkatkan pengawasan serta lebih peka lagi terhadap laporan, atau pemberitaan untuk selajutnya diadakan tindakan tegas.Jika perlu pemecatan untuk membuat jera okunm-oknum yang btidak bertanggung jawab tersebut demi wibawa dan kepercayaan masyarakat.Semoga Korp adhyaksa menjadi harapan penegak hukum yang utama.
Read more

0 KEGELISAHAN,KETAKUTAN MASYARAKAT


Kecemasan ditengah  masyarakat kini semakin  menjadi jadi, akibat berbagai  teror yang dilakukan oknum –oknum yang tidak bertanggung jawab melalui SMS. SMS yang amat sangat meresahkan belakangan ini mulai dari penawaran Kartu Kredit, Pinjaman Dana tanpa agunan,permintaan pengiriman Dana ke rekening tertentu,tawaran Tiket dalam dan luar negeri ,tawaran biaya renovasi rumah dan yang paling sadis dan mengerikan ialah telepon dari seseorang yang mengaku dari Kepolisian telah menangkap Anak sedang plai untuk segera ditebus untuk  tidak sempat dibawa ke Markas, dan masih  banyak lain modusnya sedari ,pagi,siang maupun malam tak hentinya sms itu selalu datang.
Tahun lalu praktik penipuan melalui SMS  ini pernah diributkan oleh masyarakat luas,bahkan perkaranya pun telah ditangani oleh Polda Metro Jaya karena terdapat unsur pidananya.Benar saja memang, selama ribut- ribut masalah sms yang diduga banyak menyedot pulsa dan diduga pula merupakan kerja sama oknum dengan  provider itu pun, spontan  kontak telepon maupun Sms sempat terhenti beberapa bulan.Entah karena dianggap selesai, atau karena perkaranya tidak kunjung terselesaikan ,kini  marak lagi dengan berbagai modusnya bahkan lebih sadis.
Desember tahun 2011 misalnya seorang ayah bernama Juli menerima telepon dari seseorang yang mengaku anggota Kepolisian Polda Metro Jaya bidang Narkoba bernama Amir dengan pangkat  Inspektur satu Polisi.Dalam pengakuannya menyatakan bahwa anaknya Juli telah tertangkap sedang mengonsumsi Narkoba.Oknum ini pun menawarkan jasa baik,yaitu menawarkan kepada Juli agar menjemputnya dengan membawa dana sebesar Rp 25.000.000. Peristiwa yang sama dialami,Sinaga si Oknum yang tidak bertanggung jawab itu meneleponnya, menyatakannya bahwa ponakannya bernama M sedang diperiksa kedapatan mengantongo Narkoba jenis sabu.
Kedua peristiwa ini terjadi dalam Seminggu,Juli maupun Sinaga sempat kelimpungan mencari pinjaman sejumlah Dan yang diminta penelepon. Untuk saja, seorang teman Juli menghubungi kembali Sipenelepon mempertanyakan anak itu ada dimana.Dijawab ada di Pos, menggunakan seragam SLTA.Mendengarkan penjelasan itu, diyakini penelepon adalah penipu sebab, Anak Juli tidak ada lagi SLTA.Berbeda dengan Sinaga,penelepon jelas akurat mempertanyakan, Sinaga sebagai omnya M demikian juga menyebut nama M pekerjaannya secara jelas dan akurat.Meski empat hari lalu pengalaman Juli diberitahukan kepada Sinaga, akan tetapi kegusaran dan keyakinannya bahwa ponakannya itu benar ditangkap, karena si Penipu mampu menyebut identitas ponakannya itu.
Seorang putri Sinaga yang duduk di Bangku SMP melihat kegusaran Ayah dan Mamanya itu pun mengontak pacar M.Dari pacarnya itu diketahui bahwa sang pacar baru saja mengantarkan M ke Kontraknnya dan sudah tidur.Mendengar penjelasan itu, Sinaga masih belum percaya, akhirnya dia sendiri berbicara dengan calon ponakannya itu via telepon. Pacarnya pun berjanji ke Kontrakan M dan dari sana menghubungi kembali Sinaga, bicara dengan M barulah yakin ternyata penelepon itu jelas penipu.
Terhadap pengalaman Juli,yang kebetulan menerima telepon itu jam 5 sore, mencoba menghubungi berbagai telepon yang ada di Polda Metro Jaya. Namun dari lima nomor yang dibuhubungi tidak satu pun yang diangkat.Jika saja ada komunikasi, mungkin Juli hendak melaporkan peristiwa itu dengan memberikan nomor  HP si Penelepon.akan tetapi karena sibuk atau sudah sore piket serse pun yang diminta teleponnya melalui 108 berulang ulamg ditelepo ttidak ada yang angkat.Beda dengan Sinaga, Sinaga menerima telepon itu Jam 22 (10) malam.Ia hanya dapat menghubungi famili untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 25.000.000. Benar memang kedua peristiwa itu tidak jadi disetorkan dananya karena keburu ketahuan bahwa dia adalah penipu.
Selain gaya penipuan dan upaya pemerasan sebagaimana disebutkan diatas , berbagai sms menawarkan produk ,permintaan pengiriman dana, dengan nomor rekening, nama jelas, serta tawaran lain kian marak kembali.Anehnya, seorang yang mendapat tawaran tertentu misalnya, mencoba menghubungi baik langsung atau pun balas via sms, sipenerima menjadi teresgistrasi yang keesokan harinya  menerima sms ia pun tersedot 2000. Akibatnya,teleponnya itu selama satu bulan dinonaktifkan.Sebab ia pun tidak tahu akan menghubungi kemana untuk membatalkannya karena sudah sempat teregistrasi melalui jawabannya bukan didaftar.Itu kejadian yang meresahkan masyarakat belakangan.
Meski sudah sedemikian parahnya keresahan yang dirasakan masyarakat luas, namun sejauh ini, penegak hukum tanpaknya tidak dapat berbuat banyak.Mungkin saja penyidik menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan untuk dapat bertindak. Benarkah Polri hanya menunggu laporan dari masyarakat untuk dapat melakukan tindakan dalam kasus seperti diatas? Bukankah telah diketahui,dan menjadi masalah umum yang dirasakan masyarakat selama ini?  Boleh kah Provider misalnya tidak mengirimkan SMS yang bernada, kirimkan dana ke No Rek ini, atau isi pulsa mama,20.000 dan jenis penawaran lainnya yang meresahkan ini?
Seandainya ada kemauan tidaklah sulit mengusut dan menagkap pelaku pelaku teror ini.Sebab setiap nomor misalnya, untuk dapat digunakan haruslah melalui pendaftaran registrasi lengkap dengan alamat dan nomor KTP sekaligus. Seandainya pun mungkin menggunakan nama orang lain,dengan peralatan yang canggih jaman sekarang ini, siapapun darimana pun ia m,enghubungi, pastilah dapat diketahui dimana posisinya. Pertanyaannya sekarang, kenapa tidak dapat dibongkar pelaku pelaku itu? Inilah masalahnya.
Pemerintah seyogyanya dapat bertindak tegas mengatasi keresahan masyarakat. Sebab kebanyakan masyarakat Indonesia sekarang ini telah stres dan pesimis dalam hidupnya oleh karena berbagai masalah yang dihadapinya, mulai dari ekonomi,pekerjaan yang tidak ada, belum lagi masalah masalah hukum yang tidak ditegakkan, dan berbagai bentuk masalah hukum lainnya yang membuatnya jadi apatis.Jika tidak segera diatasi dapat memicu masalah besar bagi bangsa dan negara.






Read more

0 KASUS CEK PELAWAT ,SIAPAKAH AKTORNYA.


Kasus cek pelawat  yang menyeret beberapa  anggota DPR RI 1999 -2004 ke Hotel Prodeo kini memasuki babak baru,pasca tertangkapnya Nunun Nurbaeti dari pelariannya di bangkok.Selama persembunian Isteri mantan Wakpolri itu ,cukup banyak issu berkembang mulai dari deal deal tertentu, perlindungan khusus dari pengusaha besar di Luar negeri.Selama deal deal itu belum rapih diapstikan tidak akan kembali ke Indonesia.Itulah beberapa issu yang berkembang yang belum tentu benar memang, namanya issu boleh jadi seseorang dengan sengaja membuat issu sedemikian rupa untuk maksud tertentu pula.
Sebelumnya memang,Busyro Muqodas mengaku, KPK kesulitan menangkap,Nunun Nurbaeti karena dia dilindungi pengusaha besar di Liar negeri.Namun katanya pula, KPK berusaha dalam waktu dekat akan dapat menghadirkan,Nunu Nurbaeti, ke Indonesia (menangkap).Benar memang, Nunun Nurbaeti, berhasil ditangkap mKPK dari persembuniannya di Bangkok, kini menjadi tahanan resmi KPK di Pondok Bambu.
Dalam pemeriksaan memang,Nunun Nurbaeti kepada penyidik KPK mengaku mengenalkan beberapa anggota DPR  RI kepada Miranda Swaray Gultom.Pengakuan, Nunun Nurbaeti yang memperkenalkan, Miranda S Gultom kepada beberapa Anggota DPR RI dibantah.Miranda mengaku, Paskah Suzetta telah ia kenal sejak tahun 1999  sementara, Endin Akmad Jalaludin Soefihara membantah dirinya diperkenalkan tersangka,Nunun Nurbaeti kepada Miranda.Kepada KPK pun Endin politikus dari PPP ini mengaku tidak pernah dipertemukan dimanapun kepada Miranda Swaray Gultom  .
Semakin menarik memang kasus ini untuk disimak. Sebab  bukan saja karena tersangka utamanya yang belum ada, para penerima cek pelawat itu kini menjadi terpidana.Pengakuan,tersangka,Nunun Nurbaeti, yang dibantatermasuk Miranda sendiri  .Pertanyaannya, siapakah dibalik kasus ini? Adakah tujuan hendak menutupi aktor intelektualnya? Adakah biaya Miranda Swaray Gultom sebesar Rp 24 milyar untuk menyuap agar ia  terpilih menjadi Deputy Senior Gubernur BI? Jika tidak ada, pertanyaannya kemudian, darimanakah dana sebesar itu? Siapakah dibalik kasus ini yang mempunyai kepentingan terpilihnya Miranda menjadi Deputy Senior Gub ernur BI?
Itulah beberapa pertanyaan yang belum terjawab.Jika saja kita boleh bertanya kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia, boleh jadi jawabannya mungkin sama yaitu, tidak ada kemungkinan, Miranda Swaray gultom, mempunyai kemampuan menggelontorkan dana sebesar itu hanya untuk menjadi Deputy Senior Gubernur BI. Lalu pertanyaannya kemudian, siapakah yang menjadi sponsor yang mempunyai kepentingan untuk itu , yang tentu juga ada deal deal tertentu, hanya,Nunun yang tahu.
Sebagai  Isteri mantan wakapolri yang nota bene adalah  penegak hukum, kita berharap,Nunun Nurbaeti mau secara terbuka mengungkapkan persoalan yang sebenarnya yang diketahuinya.Sebab, bukankah dosa besar bilamana kita menutupi kesalahan orang sehingga orang yang bersalah itu tidak mendapat ganjaran yang setimpal, malah menghukum orang yang tidak bersalah? Kita yakin, Penyidik KPK tidak begitu saja menerima pengakuan saksi yang boleh jadi telah diatur sedemikian rupa sehingga menutupi auktor intelektual yang sesungguhnya.Betapa tidak?,pengakuan,Nunun Nurbaeti sendiri sebagai pengusaha dalam mengantarai hubungan ini mengaku  mendapat komisi.Pertanyaannya kemudian, siapakah yang memberikan Komisi kepada Nunun Nurbaeti, apakah,Miranda Swaray Gultom atau ada pihak lain ? itu pula yang harus didalami oleh Penyidik.
Menjengkelkan memang dalam kasus ini, Miranda Swaray Gultom, mengaku tidak pernah mengerti dari mana asal cek pelawat tersebut.Boleh jadi dia benar, tetapi, masyarakat umum tentu tidak semudah itu percaya.Sebanya, Miranda yang akan dijadikan Deputy Senior Gebrnur BI, tidak mungkin tidak mengetahui ada Sposornya yang akan mengelontorkan sejumlah dana besar jika tidak ada kesepatakan tertentu.Mungkin juga sponsor tidak ketemu karena ada menjamin bahwa jika terpilih, perantara menjamin akan medapat bantuan dikemudian hari.Pertanyaanya lagi, apakah semudah itu Sponsor mau menggelontorkan dana besar belum ada komitmen secara langsung dengan yang akan dijagokan? Beranikah seseorang mengeluarkan dana sedemikian besar untuk memenangkan seseorang misalnya hanya karena jaminan seseorang pula tanpa pernah dipertemukan? Itu pula masalahnya.Namun apapun pertanyaannya yang masih membingungkan kita, tetapi yang jelas jika memang ada sponsor yang mendanainya tentu yang erat hubungannya dengan Kebijakan Bank Indonesia.
Berkembangnya tindak pidana Korupsi dan penyuapan seperti kasus tersebut diatas  tidak lepas dari kurangnya ketegasan dari penegak hukum kita. Misalnya saja, seorang Hakim membebaskan seorang tersangka tindak pidana Korupsi diributkan banyak pihak.Padahal pembebasan itu murni karena tidak terbukti menurut hasil pemeriksaan dalam sidang dan sesuai nurani Hakim itu sendiri. Boleh jadi seorang itu bebas, karena mulai dari dakwaan Jaksa misalnya yang lemah, dan tuntutannya yang ragu ragu, membuat Majelis semakin tidak yakin dan membebaskannya.
Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia jangan  terpengaruh terhadap berbagai komentar pembebasan seorang terdakwa tindak Pidana Korupsi.Sebab bila memang menurut fakta dalam sidang, dihubungkan dengan keyakinan Majelis ternyata tidak terbukti misalnya, jangan karena kesepakatan menjadikan masalah itu menjadi musuh bersama lalu harus menghukumnya.Penegak hukum mestinya instropeksi diri apakah sudah sesuai fakta,dan atau benar dalam dakwaan misalnya perlulah dieksaminasi sehingga kemandirian Hakim sesuai Undang Undang akan terjamin yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan kekuatan apapun juga.
Read more

0 PEJABAT DAN OKNUM POILITISI TERLIBAT KORUPSI?

Persidangan kasus suap Wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin, yang mendapat perhatian publik ini, semakin menarik untuk  diikuti.Pasalnya, karena,beberapa tokoh Partai Demokrat yang terungkap disebut turut menikmati dana Proyek Wisma Atlet Palembang dan Hambalang, termasuk juga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Sesungguhnya berita menyangkut keterlibatan mereka yang disebutkan ini sejak dalam pelarian ,Muhammad Nazaruddin, telah beberapa kali mengungkapkannya ,akan tetapi oleh karena penyebutan nama nama itu dilakukan dari persembuniannya  di Luar Negeri,tidak dalam  dalam Bap KPK mereka yang disebut itu pun ramai ramai membantahnya, bahkan menilai ,Nazaruddin, stres berat sehingga asal menuduh orang  tanpa fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Muhammad Nazaruddin,memang telah beberapa kali menyatakan keterlibatan beberapa kolleganya di DPR RI itu terlibat dalam kasus yang menimpanya dari persembunyannya ketika itu.Tuduhan yang dinilai sebagai isapan jempol belaka meski sempat menghebohkan. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sang sahabatnya itu pun melaporkan,Muhammad Nazaruddin,ke Mabes Polri dengan tuduhan, pencemaran nama baik dan fitnah.Laporan tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Mabes Polri,entah sejauh mana pemberkasannya belum diketahui , tetapi yang pasti,saksi pelapor tidak lama setelah laporannya itu telah diambil keterangannya oleh penyidik.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Mindo Rosalina  Manunullang yang telah dua kali tertunda memberikan kesaksian atas kasus itu pun sesuai janjinya. Rosalina dalam kesaksiannya  menyebut beberapa , seperti, Angielina Sondakh,Mirwan Amir, Wahyudin dan I Wayan Koster dari PDIP,bahkan, Anas Urbaningrum  pun disebutkan.Tidak hanya itu tetapi juga menyerat nama Menteri Pemuda dan Olah raga,Andi Alfian Mallarangeng yang turut menikmati termasuk Adek kandung Menpora itu, yaitu Choel Mallarangeng dikatakan turut menikmati dana hasil Proyek Wisma Atlet yang digelontorkan, Permai group, milik Nazaruddin. Nazaruddin membantah bahwa Permai Group sebagai miliknya, akan tetapi adalah milik,Anas Urbaningrum, karena ia telah keluar dari Perusahaan itu sejak tahun  2009.
Dalam keterangan lain, Muhammad Nazaruddin, diluar sidang Tipikor menyebutkan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang.”Jika KPK mau sebelumnya Anas Urbaningrum tidak  punya  apa-apa  dan bermasalah dari  KPU dan tidak ada  harta, kini hartanya cukup banyak dari mana? Itu saja cukup bagi KPK “ tuturnya suatu waktu di Gedung Pengadilan Tipikor di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
BAGAIMANA KPK BERSIKAP
Keterangan saksi - saksi dimuka sidang Pengadilan Tipikor ini sesungguhnya sudah cukup bukti  bagi KPK menetapkan tersangka baru dalam kedua kasus tersebut.Sebab, selain yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, juga dari persembunyaannya,Muhamad Nazaruddin telah banyak mengungkapkan pihak pihak yang terlibat saat itu.Bahkan Nazaruddin pernah menyatakan membawa Ratusan milyar dana yang dibawa melalui Mobil Box pada saat kongres Partai Demorat di Bandung 2010 sebagai biaya pemenangan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum.Pengemudi Mobil Box tersebut pun telah mengaku dalam suatu wawancara pada Media Elektronik swasta di Jakarta.Meski hal itu dibantah habis habisan oleh Demokrat dan Anas Urbaningrum sendiri tetapi sudah menjadi bahan petunjuk bagi KPK untuk memulai penyidikannya.
Boleh jadi KPK menyatakan konsisten dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, seperti Mabes Polri dalam kasus Andi Nurpati misalnya, meski telah banyak terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang keterlibatan,Andi Nurpati, tetap saja belum ada langkah maju dari Penyidik Mabes Polri untuk menetapkan tersangka baru ,pemalsuan Putusan Mahkamah Konstisusi tersebut.Akibatnya, publik pesimis bahkan menuduh Polri diintervensi kekuatan tertentu.Apakah kasus Wisma Atlet ini akan bernasib sama dengan kasus pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sampai di Panjakan itu ?
Busyro Muqodas, ketika menjadi Ketua KPK beberapa kali menyatakan akan ada tersangka baru.Tunggu punya tunggu hingga dilantiknya Pimpinan baru KPK periode 2011 -2015 belum ada tersangka baru dalam perkara ini. Kini, pimpinan KPK yang baru  sebelum dilantik menjadi pimpinan telah mengetahui banyak hal tentang  kasus ini.Pertanyaannya sekarang,bagamanakah sikap KPK pimpinan baru ini kedepan? Dapatkah KPK membuktikan janjinya segera menuntaskan kasus kasus menarik perhatian publik secara segera? Itulah masalahnya.Jika KPK hendak dipercaya rakyat sebagaimana pernah diungkapkan Ketua KPK Abraham yang menyatakan, sedikit bicara tetapi banyak kerja.
Statemen yang menyalahkan Busyro Muqodas saat Fit and propertes di Komisi III DPR RI yang dinilai  hanya mengumbar janji akan ada tersangka baru ,sebagai arogn yang tidak sepatutnya dilontarkan, apalagi tidak terbukti.Pernyataan menjelang Fit protes itu dinilai mencari sensai saja.Betapa tidak? Mana tersangka barunya? Mungkin benar, Ketua KPK Abraham yang dipilih secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI menjadi Ketua KPK menggantikan, Busyro Muqodas. Abraham mengatakan, dirinya tidak banyak bicara, tetapi banyak bekerja.Karenanya ia pun berjanji akan menuntaskan kasus kasu besar yang mendapat perhatian publik seperti Century.
KPK Yang super body ini tidak perlu ragu untuk membongkar kasus kasus berat seperti Wisma Atlet dan Hambalang ini.Apalagi secara nyata  mayoritas masyarakat Indonesia mendukung KPK untuk menyeret semua yang terlibat dalam kasus suap dan Korupsi itu kepengadilan Tipikor demi keadilan.Sebab jika saja tindakan KPK  lambat dan seolah mengulur ngulur waktu, masyarakat luas akan menyatakan KPK pun tidak jauh beda  dengan Kepolisian dan Kejaksaan.Oleh karenanya akan muncul statemn dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa  KPK tidak perlu ada.Akan tetapi jika benar benar bertindak cepat sebagaimana masa kepemimpinan Antasari Azhar ,KPK sebagai harapan rakyat untuk memberantas tindak pidana korupsi ini  sangat dibutuhkan dan bila perlu mempertinggi kekuasaan misalnya mengambil alih kasus kasus tindak pidana Korupsi yang ditangani oleh Penyidik Polri dan Kejaksaan.
Kini kita menunggu janji pimpinan KPK yang baru, jangan hanya mengumbar janji tetapi perlu bukti Segudang janji yang sering dilontarkan petinggi negeri ini tidak pernah ditepati.Karenanya masyarakat ki tidak mau janji tetapi mau bukti. Seluruh elemen bangsa percaya dari fakta yang terungkap dalam persidangan Nazaruddin ini akan mampu dibongkar dan menyeret pihak pihak yang terlibat ke muka Sidang Tindak Pidana Korupsi.Kita tunggu saja .
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger