Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 WORKSHOP YANG MUBAZIR ?

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung (Pilkadasung) merupakan salah satu hasil dari  reformasi setelah 32 tahun dibawah  perwakilan. Perwakilan yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945  dinilai tidak mencerminkan pilihan sesungguhnya.Oleh  karena derasnya tuntutan saat itu untuk  mewujudkan  kedaulatan rakyat ,akhirnya ditetapkan   melalui Undang Undang tentang Otonomi Daerah Tahun 2004. Pelaksanaan kedaulatan langsung itu pun berjalan selama lebih kurang 6 tahun, hasilnya, banyak membawa masalah.Masalah yang muncul tidak saja yang ditimbulkan oleh  pelaksana, seperti KPUD, tetapi juga berbagai bentuk suguhan yang tidak mendidik  terhadap masyarakat seperti, money politik, pun terjadi.Akibatnya, selain biaya yang tinggi, juga konflik horizontal pun tidak jarang terjadi disamping masalah hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi yang makan biaya yang tidak sedikit.
Menyikapi masalah-masalah yang timbul  terbut mungkin, Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenpolhukam) Selasa  22 November 2011 mengadakan workshop di Golden Jakarta. Workshop yang  berjudul “Peningkatan koordinasi penanganan Pemilukada untuk mendapatkan Kepala Daerah yang mampu mensejahterakan rakyat” .Dari thema yang disajikan Panitia ,dapat diartikan bahwa sesungguhnya, panitia sejatinya bermaksud menangkap masukan berharga sebagai  masukan yang akan dijadikan bahan kebijakan selanjutnya dalam memperbaiki keadaan yang diharapkan.
Nyatanya ? jauh panggang dari api, bahkan bertolak belakang dari pidato Pembuklaan yang disampaikan sekretaris Kementerian Politik hukum dan Ham, Dr Hotma Raja Panjaitan,SH.MH. Dalam sambutannya mengatakan bahwa forum itu diharapkan sebagai suatu forum yang dapat mendiskusikan hal hal tentang penataan pemilukada untuk mendapatkan Kepala Daerah yang mampu mensejahterakan rakyat. Setelah pembukaan pukul 10 pagi itu, ditutup sekitar jam 12,17 salah seorang staf Kementerian Polhukam,membacakan pidato penutupan dari Sekretaris KemenPolhukam. Dalam pidato yang dibacakan itu, disimpulkan bahwa ,DPT masih menjadi masalah disamping, money politik dan netralitas Pejabat.
MUBAZIR
Warkshop yang dilaksanakan dalam dua jam itu tidak ubahnya suatu acara yang mubazir tanpa makna dan arti apa apa. Sebab selain menghabiskan anggaran, juga menya-nyakan waktu para peserta yang hadir dari beberapa Departemen. Kehadiran para peserta disitu meski acaranya selama dua jam saja, akan tetapi jika dihitung perjalanan menuju tempat acara tersebut, dan kembalinya maka dipastikan habis waktu satu hari tanpa hasil apa apa. Hal hal seperti inilah salah satu bentuk pemborosan anggaran.
Benar memang, anggaran yang digunakan mungkin tidak seberapa jika dibandingkan dengan pembiayaan lain yang lebih besar lagi dilain tempat. Dalam acara ini boleh jadi  biayanya tidak terlalu besar  karena sejumlah Rp 7.000.000 yang dibagikan panitia kesetiap peserta sejumlah 70 orang.Selain itu mungkin biaya tempat,Alat tulis termasuk foto copy makalah dari tiga orang pembicara.beberapa peserta kecewa, karena semula ada anggapan bahwa forum itu akan dijadikan sebagai suatu forum diskusi untuk mencari solusi pemecahan masalah.Diakui memang hasil yang akan didapat saat itu tidak mutlak menjadi bahan kebijakan, tetapi setidaknya tergambar suatu bahan yang berkembang dan dikehendaki masyarakat.
Kekecewaan penulis semakin menjadi, tatkala meminta copy pidato Sekretaris Kementerian Polhukam yang baru saja dibacakan stafnya  itu tidak dapat diberikan oleh Panitia.Alasannya, tidak ada foto copy.Aneh memang, dua jam kemudian setelah pembukaan, telah dapat disimpulkan dalam pidato penutupannya. Boleh jadi kesimpulan itu sebelum acara telah ada ditinjau misalnya dari judul acaranya, atau mungkin prakiraan dari workshop yang dilaksanakan itu. Apapun bentuknya, yang pasti workshop itu telah dilaksanakan tanpa suatu keseriusan untuk mendapatkan sesuatu.
Dari rangkayan acara itu dihubungkan dengan pidato penutupan, tampaknya memang workshop itu tidak secara sungguh sungguh mencari masukan dari hasil diskusi, tetapi sudah dapat ditebak dan disimpulkan apa yang akan dihasilkan. Boleh jadi memang kesimpulan sementara penyelenggara telah diperkirakan, namun layaknya memberikan kesempatan kepada peserta mengemukakan pendapat sesuai perkembangan. Jika semua departemen melakukan hal yang sama, membuat suatu acara dengan biaya negara belum ada apa apa telah disimpulkan ,apa jadinya republik?
Tiga nara sumber yang dihadirkan menjadi pembicara, selain dari KPU hadir pula Sukardi Nirakit yang dikenal sebagai pengamat politik. Dari ketiga nara sumber tersebut, tidak satu pun yang mampu membahas issu terbaru sesuai topik yang disajikan Panitia. Penulis yang hadir sebagai, Ketua Institut Trias Politika Republik Indonesia ,awalnya berharap banyak membahas tentang  penataan pemilukada untuk memperbaiki keadaan.Sebab perkembangan dewasa ini tidak saja menyangkut masalah Pemilihan Gubernur yang nota bene kepanjangan tangan pemerintah pusat, akan tetapi berbagai hal ditingkat Kabupaten/Kota yang kin telah menciptakan raja raja kecil yang seolah lepas kendali dari Pemerintah Pusat. Oleh karena situasi itu layak kiranya kita mengarahkan pemikiran kita untuk mencoba mengevaluasi demi bangsa dan negara khususnya yaitu tadi, kesejahteraan masyarakat.
Kekecewaan sebagian peserta yang merasa waktunya sia sia itu,mungkin  terobati dengan bentuk  penghargaan dari Panitia. Penghargaan dalam bentuk amplop yang  disampaikan Panitia dipintu keluar setelah peserta menandatangani absen masing masing Rp 100.000 peserta. Dua orang mewakili Trias Politika Republik Indonesia menandatangani absen dipintu, dengan menolak pemberian dari Pantia.Penolakan itu bukan berarti tidak menghargai, tetapi untuk dapat dipergunakan pada yang lebih penting.Karenanya maaf kalau pun ditulis menolak agar tidak disalah gunakan saja.
Dari rangkayan acara Workshop dua jam itu penulis  berkesimpulan bahwa Panitia dari Kementerian Politik Hukum dan Ham dalam acara ini kurang serius untuk mencari masukan. Acara ini dibuat  hanya sekedar yang terpenting telah diadakan acara workshop tanpa tujuan yang jelas. Hal hal seperti inilah yang sering terjadi di beberapa departemen non departemental.Akibatnya berbagai pertanyaan masyarakat pun muncul. Apakah hanya untuk menghabiskan anggaran?
Pemilihan langsung yang sekarang dilaksanakan itu  perlu pembahasan serius sebagai bentuk evaluasi untuk menemukan  solusi terbaik dalam pelaksanaan Demokratisasi di Indonesia.Sebab, itu  tadi pengalaman menunjukkan Pemilukada secara langsung ternyata tidak membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat melainkan  pemborosan dan menciptakan i, konflik Horizontal.Jika hal ini terus dibiarkan maka kita khawatir kesatuan yang diperjuangkan para para pahlawan kita akan menjadi buyar berkeping keping. Oleh karenanya perlu juga diarahkan  pemikiran  pada ketentuan yang telah teruji, yaitu, Undang Undang Dasar  1945 berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Read more

0 PIMPINAN KPK DIHARAP TIDAK BERCAMPUR POLISI,JAKSA

Pimpinan KPK yang kini sedang di uji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi Hukum DPR RI diharapkan murni tanpa unsur   dari Kejaksaan dan Kepolisian. Penolakan atas kedua Penegak hukum itu karena dinilai  kurang dalam menegakkan hukum ,terkait beberapa kasus yang ditangani kedua Lembaga itu hingga saat ini belum tuntas.Meski ditentang banyak, pihak Panitia Seleksi yang dikomnadani Patrialis Akbar ,saat itu sebagai Menteri Hukum dan Ham,memberi argumentasi, bahwa kedua unsur penegak hukum itu sangat dibutuhkan masuk di jajaran pimpinan KPK karena  telah mengetahui banyak seluk beluk yang terjadi pada kedua lembaga penegak hukum itu .Oleh karenanya jika dari kedua Lembaga iti ada dalam jajaran Pimpinan KPK maka diharapkan penuntasan berbagai kasus kasus korupsi akan semakin cepat.
Boleh jadi, argumentasi yang dikemukakan Panitia Seleksi Pimpinan KPK tersebut ada benarnya. Sebab sebagai pejabat tinggi di jajaran  Kejaksaan maupun di Mabes Polri tidak diragukan lagi pengetahuannya dan kemampuannya dalam bidang penegakan hukum. Begitu juga pemahaman mereka masing masing tentang hal hal  yang terjadi pada kedua Lembaga Penegak hukum yang dinilai kurang tegak itu dan siapapun tidak meragukannya.Pertanyaannya sekarang, apakah mereka mampu lepeskan diri  perasaaan Korps? Bukankah mereka juga mempunyai sumpah jabatan seperti di lingkungan Kepolisian misalnya sapta marga ? serta doktrin yang harus manut dan tuntuk terhadap senior?.
Penyidik dan Penuntut yang profesional memang amat sangat dibutuhkan di Lembaga  KPK sebagai satu satunya harapan masyarakat yang mampu menegakkan hukum di negeri ini. Namun dengan pengalaman yang terlihat khususnya tiga tahun terakhir ternyata, Pimpinan KPK yang murni ditangani Sipil tidak perlu diragukan kemampuannya terbukti dari beberapa penindakan yang berhasil dilakukan hingga memenjarakan puluhan Anggota dan menatan Anggota DPR yang diduga terlibat dalam suap pemilihan Deputy Senior Gubernur BI 2004 lalu.
Ditinjau dari sudut hukum, penyidikan terhadap para tersangka politisi itu sangat sulit disamping itu kasusnya pun sudah lama.Namun dengan ketulusan serta tekhnik yang dikuasai  Pimpinan KPK yang tidak didampingi unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan, setelah ditinggal Antasi Anzhar ,terbukti mereka mampu hingga mengajukannya kemuka sidang Tipikor. Dengan bukti ini  jelas jika hendak dipaksakan memasukkan kedua unsur Penegak hukum ini kedalam Jajaran pimpinan KPK  sangat dikhawatirkan independisi mereka khususnya menghadapi Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itulah yang dikhawatirkan banyak pihak karena dinilai bahwa Kedua Lembaga penegak hukum ini  kurang serius mengungkap kasus kasus terkait di kedua Lembaga tersebut.
Kita menyadari betul memang, KPK pun bukanlah malaykat yang sudah dapat memenuhi harapan rakyat dalam penegakan hukum.Sebab diberbagai masalah tertentu misalnya, Kasus Century, Suap di Sesmen Pora yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, KPK tampaknya kurang serius mengungkapkannya.Terbukti misalnya tiadanya upaya penyidik KPK memperluas penyidikannya guna menemukan fakta pada oknum lain yang terlibat dalam kasus itu, melainkan seperti disengaja melokalisir pada Muhammad Nazaruddin. Sebelumnya M Nazaruddin pernah mengatakan bahwa ada konspirasi yang diatur sedemikian rupa kasus tersebut hanya pada M Nazaruddin saja, itukah yang akan terjadi ?
Meski masih banyak tunggakan KPK dalam pengungkapan kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti diungkapkan diatas , KPK masih memberikan harapan besar bagi masyarakat. Oleh karenanya harapan masyarakat kepada Komisi III DPR RI yang akan melakukan Uji kelayakan dan Kepatutan yang akan menetapkan empat orang pimpinan KPK kedepan, murni tanpa  agenda genda tertentu, Kemurnian yang diharapka disini tidak saja dari penilayan, dan kapabilitasnya masing masing tetapi juga murni tanpa melibatkan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Bambang widjajanto misalnya, salah satu calon Pimpinan KPK yang dinilai layak meski harus diklarifikasi beberapa tuduhan terbuka merekayasa saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi,dan Kasus Trisakti yang dinilai turut menghalangi pelaksanaan hukum, salah satu yang pantas mendampingi Busyro Muqodas.dalam berbagai hal.Masalahnya ketegasannya belakangan menjadi tandatanya, karena beberapa kasus yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri tentang banyaknya transaksi mencurigakan tidakada tindakan, Yunus Husen diam tanpa tindakan apa apa. Begiotu pun setelah yang besangkutan masuk dalam jajaran Satgas Mafia hukum yang dibentuk Presiden SBY itu pun tidak pernah mengungkapkan hal hal yang pernah dilaporkannya tersebut.Setelah diributkan Pers dan masyarakat, ia mengaku telah lama melapor kepada Mabes Polri tentang transaksi mencurigakan tersebut.
Ilmuan dengan Birokrat memang selalu beda pandangan.Ilmuan akan murni  melihat secara teoritis sedangkan birokrat lebih berpandangan politisnya.Nah jika politisnya dipertontotan di KPK sebagai penegak hukum maka tidak ubahnya Komite Etik yang menyelidiki kasus pelanggaran etika di KPK beberapa waktu lalu dinilai bermain politik.Hasilnya? ialah kompromistis hanya menyelamatkan muka oknum Pimpinan KPK yang dituduh melanggar etika tersebut.
Untuk menjamin independensi KPK dari intervensi kelembagaan tertentu, masyarakat sangat berharap kepada Komisi Hukum DPR RI mampu memilih yang terbaik demi pemberantasan tindak pidana korupsi masa depan.Kita tunggu komitmennya.



Read more

0 PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA KORUPSI SIAPA YANG SALAH?

Maraknya keputusan Hakim Tindak Pidana korupsi Daerah  belakangan yang membebaskan terdakwa Korupsi , kini menjadi bahan perbincangan masyarakat luas.Pasalnya,karena  tindak pidana korupsi ini merupakan tindakan yang luar biasa karena merusak perekonomian bangsa dan memiskinkan masyarakat.Itulah sebabnya  seluruh elemen masyarakat sepakat menjadikan tindak pidana yang satu ini sebagai i musuh bersama. Oleh karena musuh bersama mendengar dibebaskannya seorang terdakawa korupsi yang dihadapkan ke muka sidang pengadilan menjadi aneh dan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berbagai tanggapan yang menyalahkan Majelis Hakim Tipikor pun muncul,tidak tanggung tanggung bahkan cukup banyak mengusulkan untuk menyadakan dan atau membubarkan peradilan Tipikor Daerah tersebut.Pendapat itu tidak saja dari masyarakat awam tetapi yang menyedihkan ialah pendapat yang menyalahkan itu muncul  dari penggiat anti korupsi,dan pakar hukum.Pendapat yang asal asalan  seperti menyalahkan Hakim tipikor ini, sangat disayangkan dalam negara hukum.Sebab mestinya harus berpikir mencari akar masalah apa sebab Majelis Hakim hingga berkesimpulan untuk membebaskannnya.Jika seorang tersangka dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan lalu Hakim dipersalahkan,dimanakah kemerdekaan Hakim yang dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945? Apakah negara berdasarkan hukum ini masih dapat diharapkan menjunjung tinggi kemerdekaan hakim? Perlu dipikirkan secara jernih .
Penyidikan atas tindak pidana  Korupsi, dapat dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu  Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Ketiga Lembaga ini lah yang berwenang melakukan penyidikan.Pertanyaannya apakah dalam tingkat penyidikannya telah sempurna membuktikan dalam berkasnya? Boleh jadi memang telah sempurna sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Jaksa Penuntut menyatakan telah lengkap dan selanjutnya mengajukan kemuka sidang Pengadilan. Dengan dinytakan telah lengkap maka selanjutnya penyidik yang melakukan penyidikan itu boleh lah dikatakan telah berhasil membuktikan menurut fakta yang dihimpunnya.
Penelusuran berikutnya ialah kepada Jaksa, apakah Jaksa Penuntut sudah secara sempurna menguraikan dengan bukti yang kuat dalam dakwaannya atau mungkmin merumuskan dakwaan kurang sempurna sehingga mengakoibatkan bebasnya seorang terdakwa tersebut itulah yaang penting ditelaaah berkas berkasnya.Dengan demikian kita yakin berdasarkan fakta hukum akan menemukan apa sesungguhnya penyebab keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut.
Jika ternyata memang dakwaan telah dirumuskan secara baik dan sesuai fakta dalam berkas perkara masih juga terdakwa dibebaskan, bukan berarti juga serta merta Hakim yang memeriksa itu dapat dipersalahkan, tetapi harus memperhatikan juga Berita Acara Sidang.Sebab dalam ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam KUHAP maka, fakta yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum itulah sesungguhnya fakta hukum yang membuktikan kesalahan seorang terdakwa bukan dalam Berita Acara Penyidikan.



Fakta menunjukkan bahwa beberapa kasus orang yang diajukan kemuka sidang dengan tuduhan melakukan Pidana, seperti Pembunuhan, pencurian , akibat tekanan  politik atau mungkin dorongan  massa yang demo,Terdakwa tersebut  dihukum padahal sesungguhnya tidak bersalah sama sekali.Dalam Berkas Pemeriksaan memang sangat amat sempurna , sesuai keterangan tersangka dengan keterangan saksi saksi.Namun ternyata dimuka Hakim terungkap bahwa sesungguhnya merupakan suatu rekayasa belaka, dan sering pula penyidik hanya mencari pengakuan seorang tersangka selanjutnya disesuaikan dengan saksi.Dengan demikian boleh jadi searah memang dalam pembuktiannya di dalam BAP. Namun sebagaimana disinggung diatas, setelah di Pengadilan ternyata tidak seperti dalam berkas.Hal itu terjadi oleh karena seorang terdakwa dengan bebasnya memberikan keterangan tanpa tekanan atau paksaan.Dia terlindung jauh beda menghadapai penyidik yang merasa tertekan.
Hakim memang dalam memeriksa dan memutus suatu perkara  tidak melulu memandang  ketentuan hukum tertulis semata.Ia juga harus menggali rasa keadilan masyarakat.Pertanyaannya sekarang, apakah Hakim Tipikor itu telah mengkaji dari berbagai aspek hukum dan tidak menemukan kesalahan terdakwa sehingga harus dibebaskan? Jika memang demikian maka sesuai dengan ketentuan Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara tidak perlu ragu oleh karena pertanggung jawabannya tidak saja kepada manusia akan tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk menwujudkan penegakan hukum tentunya semua pihak menghormati keputusan hukum itu sendiri.Perlu memang  pengawasan agar Hakin tingkat pertama sungguh sungguh  menjalankan ketentuan yang berlaku seuai fakta yang terungkap dalam Sidang. Semuanya itu merupakan proses sehingga  tidak perlu melakukan vonnis terhadap Majelis yang membebaskan seorang terdakwa karena tidak terbukti, apalagi  mengorek – ngorek kesalahan lama yang ternyata tidak terbukti misalnya menurut hukum.Bukankah kita selalu berharap seseorang yang pernah melakukan suatu kesalahan misalnya dapat berubah menjadi manusia yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara? Apakah kita harus tetap menganggap seseorang itu sebagai manusia nakal padahal sesungguhnya sudah berubah menjadi manusia yang baik ?
Penulis sangat terenyuh membaca berbagai tanggapan miring yang melulu menyalahkan Hakim yang membebaskan terdakwa Korupsi di beberapa Daerah belakangan ini. Cukup mengagetkan memang, jika ditinjau dari sisi kuantitas yang dibebaskan seperti  di Kalimantan,Surabaya, Bandung, sementara kita sepakat bersama sama menyatakan menabuh genderang perang terhadapnya.Tetapi kembali kepada ketentuan yang berlaku,yaitu penjatuhan hukuman terhadap seseorang bukan karena balas dendam tetapi berdasarkan fakta hukum yang kuat yang diyakini oleh Majelis Hakim.



Read more

0 PREMANISME MERAJALELA APARAT TAK BERKUTIK


Lembaga Pemasyarakat di seluruh Indonesia kini penuh sesak karena menampung tahanan jauh melebihi kapasitas tampungnya. Kepadatan penghuni LP itu dikhawatirkan berdampak buruk atas kesehatan termasuk kenyamanan narapidana itu pun menjadi terancam.Boleh jadi banyak narapidana yang sakit sakitan, bahkan seperti orang yang tidak terurus bukan berarti Petugas Lembaga tidak memperhatikan dan mengurusnya.Namun oleh karena sesaknya Kamar mereka yang seharusnya dihuni 4-5 orang misalnya, kini menjadi 10 orang.Hal itu terpaksa dilakukan karena Lembaga Pemasyarakatan tidak pernah bertambah sementara jumlah pelaku tindak pidana belakangan ini jauh meningkat .
Peningkatan angka kriminalitas yang meningkat juga tahanan belakangan tidak saja karena banyaknya pelaku pelaku Korupsi yang dimasukkan kedalam Hotel Prodeo itu, tetapi memang sangat signifikan pertumbuhan angka kriminalitas tersebut. Hal itu terjadi selain kegagalan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan juga ditengarai kurang tegas penegak hukum dalam menanganinya. Tidak Cuma itu tetapi juga tingginya perbedaan simiskin dan si Kaya termasuk  kurangnya lapangan pekerjaan bagian dari unsur yang memengaruhi pikiran mereka berbuat kejahatan. Akibatnya banyak diantara merek mengatakan  lebih baik masuk bui dikasi makan daripada diluar tidak dapat makan.
Lapangan pekerjaan memang salah satu pemicu semakin banyaknya ngka pengangguran di republik ini.Ribuan lulusan SMA dan Strata 1 tidak tertampung, beberapa Perusahaan masih melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) Akibatnya banyak diantara mereka mengambil jalan pintas melkukan tindakan kriminal yang menurut mereka hanya untuk cari makan yang bukan cari kekayaan seperti yang dilakukan para Koruptor. Pendapat diatas tidak sepenuhnya benar, karena beberapa dari mereka ada yang sudah berulang ulang melakukan tindak pidana yang dijadikan menjadi mata pencahariannya. Akan tetapi jika diperhatikan memang narapidana belakangan kebanyakan usia muda produktif kecuali narapidana dan atau tahanan korupsi rata rata telah berumur lanjut..
DIBERI KELELUASAAN?
Suburnya kriminalitas belakangan ini dinilai banyak pihak adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. Pasalnya beberapa penagih hutang, telah membawa korban jiwa tidak pernah ditindak secara serius. Penindakan terbatas kepada pelkunya tetapi tidak menjerat yang menyuruh melakukan . Akibat tiadanya tindakan tegas dari aparta penegak hukum maka hal biasa oknum pengusaha tertentu misalnya, tidak segan segan menyewa jasa preman ini untuk menggusur warga dari suatu lokasi tertentu yang diklaimnya sebagai miliknya.Peristiwa semacam ini telah banyak terjadi di Jakarta, Jl Arjuna misalnya beberapa Minggu lalu, seorang pengusaha menyewa sekelompok massa tertentu untuk menggusur warga di Jalan arjuna itu yang berujung bentrokan pisik.
Polda Metro memang bertindak dan membawa sekitar 80 orang untuk didengar keterangannya di Markas Polda tersebut. Kedelapan puluh orang tersebut dipulangkan setelah mendapat keterangan seperlunya oleh penyidik. Yang menjadi pertanyaannya ialah, siapakah yang menyuruh mereka? Tindakan apakah yang dilakukan terhadap seorang yang menyuruh melakukan sesuatu dan atau untuk tidak melakukan sesuatu itu ? itulah masalahnya. Andaikan Penegak hukum benar benar tegas menjerat pelaku itu maka sewa menyewa seperti itu tidak akan terulang, melainkan menempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan .Benar memang proses hukum di negeri ini melelahkan.sebab selain menita waktu juga uang yang tidak sedikit. Kenyataan ini memang dirasakan masyarakat kecil di Indonesia hingga ada berpendapat, keadilan hanya untuk sikaya sementara simiskin belum tersentuh rasa keadilan itu sendiri.
Kenyataan itulah mungkin membuat banyak oknum oknum tertentu mengambil jalan pintas seperti disinggung diatas. Namun sebagai orang yang menghendaki kebenaran tentunya mengedepankan hukum untuk mendapatkan kepastian.Meski pahit namun dibutuhkan keberanian kita menjungjung tinggi hukum itu dengan sesungguh sungguhnya dan menjadikannya sebagai panglima. Jika kita sepakat dan turut serta memerengi oknum yang tidak penegak hukum yang mempermainkan maka harapan ketertiban dan tegaknya hukum dimasa depan akan mungkin dapat digapai.
Berbagai masalah seperti disinggung diatas memerlukan perhatian pemerintah secara serius.Sebab jika penegakan hukum itu tidak secara sungguh sungguh dilakukan serta penghukuman terhadap seseorang itu sesuai rasa keadilan dikhawatirkan kriminalitas semakin hari akan semakin bertambah bukan berkurang akan tetapi semakin meresahkan seperti belakangan ini terjadi sudah sangat meresahkan masuarakat.
Peranan masyarakat umum memang perlu ditingkatkan diberbagai lini dengan cara membangun keakraban satu dengan lain sehingga tidak terkotak kotak. Sebelum pelimu tahun 2009 pemerintah melalui Kepolisian membentuk KSK untuk membantu ketertiban masyarakat. Tampaknya hanya gagah gagahan belaka dengan simbol kepolisian tetapi kurang banyak manfaatnya.Buktinya, justru belakangan angka kriminalitas di Jakarta semakin memprihatinkan. Karenanya, pembentukan kelompok kelompok tertentu tidak banyak manfaatnya, tetapi yang dapat diandalkan adalah pembentukan kerukunan warga itu yang terpenting. Dengan demikian maka kepedulian satu dengan lainnya pun semakin terbina.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger