Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KEPUTUSAN KOMITE ETIK KPK KOMPR0MISTIS?


Keputusan Komite Etik(KE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terhadap dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Chandra M Hamzah,Cs telah final. &(tujuh) anggota Komite Etik yang dibentuk dua bulan lalu itu telah menetapkan bahwa dugaan pelanggaran Etik atas pimpinan KPK itu tidak terbukti sama sekali, kecuali dua orang ya itu Deputi dan Sekjen dinilai melakukan pelanggaran ringan.Keputusan itu telah final meski sangat mengecewakan rasa keadilan masyarakat.Pasalnya,karena kesimpulan yang diumumkan Komite Etik itu dianggap belum secara maksimal pemeriksaannya dilakukan.
Muhammad N azaruddin, terdakwa kasus suap di Kementerian Pemuda Raga  yang membuka tabir pertemuannya dengan Chandra M Hamzah, pernah meminta Komite Etik untuk dikomprontir dengan Chandra. Permintaan untuk konprontir itu pun ditolak oleh Komite Etik.Bahkan Ketua Komite Etik kepada wartawan pmelansir berita bahwa Muhammad Nazaruddin telah berbohong.Akibatnya putusan yang diumumkan tersebut dinilai banyak pihak kompromistis menyelamatkan muka Chandra M Hamzah selaku wakil Ketua bidang Penindakan KPK.
Keputusan Komite Etik itu telah final oleh karena tidak ada upaya banding. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah,bagaimanakah Komite Etik menelaah fakta hukum atas masalah tersebut.Apakah benar benar kompromistis untuk menyelamatkan muka oknum pimpinan KPK yang dibanggakan rakyat itu? Atau memang,komite Etik terpaku dalam keterangan seorang atau dua orang tanpa membandingkan dan menganalisanya lebih mendalam fakta  yang terungkap?
Pertanyaan diatas muncul oleh karena, Chandra M Hamzah, sendiri mengaku beberapa kali ketemu dengan Muhammad Nazaruddin,Saan Mustofa, Anas Urbaningrum yang dilakukan sejak tahun 2008-2009, yang pada saat itu  belum menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI. Namun pertemuan Chandra M Hamzah, dengan M Nazaruddin berikutnya, ia sudah menjadi Anggota DPR tahun 2009.
Pertemuan- pertemuan yang berkesinambungan itu tentu memunculkan tandatanya besar.Apa sesungguhnya yang dibicarakan sehingga pertemuan demi pertemuan itu dilakukan, Wakil Ketua KPK bidang penindakan tersebut dengan, Muhammad Nazaruddin? Mungkinkah hanya sekedar kangen kangenan yang nota bene baru saling mengenal satu dan lainnya? Itu bagian yang kurang diperhatikan di dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan Komite etik tersebut.
Selain yang disebutkan diatas  juga yang paling menjengkelkan  lagi ialah, pertemuan M Nazaruddin dengan Chandra M Hamzah di Rumah pribadinya di Pejaten Jakarta Selatan. Menurut pengakuan Chandra M Hamzah kepada wartawan, ia diundang untuk ketemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Undangan itu disampaikan oleh, Muhammad Nazaruddin, melalui pesan singkat BlackBerry.Anehnya, Chandra M Hamzah,begitu mudah dan datang atas undangan vi SMS BlackBerry tanpa mengonfirmasi terhadap sipengundang, yang dalam hal ini Benny K Harman.
Pertanyaannya,benarkah SMS yang disampaikan, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu undangan dari Benny K Harman sang Ketua bidang Hukum DPR tersebut? Seandainya benar, jika memang Benny K Harman yang hendak ketemu, kenapa bukan dia sendiri yang menghubungi, Chandra M Hamzah? Atau kenapa harus di rumahnya M Nazaruddin? Itu pula yang mungkin lolos dari analisa Komite Etik sehingga berkesimpulan bahwa ternyata, Chandra M Hamzah , tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik KPK.
Boleh jadi memang kesimpulan Komite Etik tersebut benar adanya. Sebab informasi yang berkembang diantara pertemuan demi pertemuan yang dikumandangkan M Nazaruddin,adalah mulai dari Avis hukum tentang Proyek,Pembicaraan menutup kasus tertentu,termasuk tuduhan menerima sejumlah dana untuk menutup suatu kasus.Oleh karenanya Komite etik mungkin mengutamakan pemeriksaannya kepada ada tidaknya pelanggaran Pidana.Sebab jika diarahkan pemikiran pada hakikat kepatutan, maka pertemuan dirumahnya M Nazaruddin tersebut, yang katanya atas undangannya Benny K Harman, dan ternyata menurut Benny sendiri, ia datang pembicaraan keduanya telah selesai, patutlah dinyatakan bahwa pertemuan itu tidak sepatutnya terjadi apalagi dirumah pribadi pihak lain.
Adalah benar memang, Undang Undang secara tegas melarang Pimpinan KPK untuk bertemu dengan seorang yang kasusnya sedang diperiksa, atau orang lain yang berhubungan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.Akan tetapi, oleh karena kita membicarakan masalah Etik, tentu saja kita berpikir bahwa melakukan pertemuan dengan seseorang dengan beberapa kali, apalagi dilakukan dirumah pribadi, secara etika kuranglah tepat yang walapun sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dibicarakan mengenai suatu perkara. Namun sekalilagi, dari etika jelas patut diduga ada sesuatu.Itu mungkin sebabnya, pimpinan KPK sebelumnya mengaku pernah sahabatnya mengundangnya di Bandung, dengan berat hati harus tidak dapat dituruti, yaitu tadi mungkin masalah Etik yang dijaga.
Dari segi olahan fakta yang terungkap diatas dibandingkan pada kesimpulan Komite Etik KPK yang telah diumumkan, wajar saja banyak pihak yang mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan tetapi lebih pada komromistis belaka yang bertujuan menyelamatkan oknum yang diduga melanggar etik tersebut. Kini pasca putusan Komite Etik, banyak pihak mendorong, Muhammad Nazaruddin untuk melaporkan, Chandra M Hamzah, ke Mabes Polri atas dugaan menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha, yang katanya dia memiliki bukti rekaman.Nah kita tunggu saja adegan selanjutnya.



Read more

0 ADAKAH CALON PIMPINAN KPK SEPERTI BUSYRO MUQODAS?


Terkait pemeriksaan KPK terhadap empat orang Pimpinan Banggar di DPR RI sebagai saksi dalam kasus Suap di Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi yang membuahkan polemik yang membingungkan masyarakat. Polemik yang sempat mengancam tidak membahas APBNP tahun 2011 itu pada rapat DPR RI dengan penegak Hukum 3 Oktober lalu ada harapan Dewan yang terhormat pilihan rakyat itu memahami benar tugas KPK dalam menegakkan hukum, nyatanya ? masya allah,DPR mempertontonkan suatu yang kurang elok selaku pembuat Undang Undang.
 Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 itu memang memberikan kekuasaan yang lebih kepada KPK.Hal itu terjadi oleh karena seluruh elemen bangsa  menilai tindak pidana Korupsi merupakan perbuatan yang sudah luar biasa.Oleh karenanya penindakan untuk penegakan hukumnya pun harus pula dilakukan dengan cara cara yang luar biasa.
Predikat super body yang diberikan Undang Undang terhadap KPK yang mampu mengungkap berbagai kasus Korupsi sepuluh tahun belakangan, kini mulai diancam untuk dibubarkan.Pasalnya ketegasan pimpinan KPK Busyro Muqodas,hendak memberantas pelaku korupasi yang menjadi musush masyarakat itu pun telah ia tunjukkan.Belakangan ialah pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan Banggar DPR RI, yang disebut sebut-sebut oleh  tersangka Darnawati ,memainkan anggaran.
Pemeriksaan yang dilakukan itu sesungguhnya harus didukung semua pihak tanpa intervensi oleh siapapun.Sebab kita sepakat secara bersama sama membumi hanguskan perbuata korupsi yang memiskinkan Negara dan masyarakat Indonesia. Tetapi rupanya DPR RI kurang sependapat dengan kekuasaan KPK yang dapat melakukan penangkapan, Pemeriksaan dan atau penahanan terhadap seorang tersangka sebagai dimaksud Undang Undang KPK.Mungkin maunya seperti Kejaksaan, Kepolisian harus terlebih dahulu meminta ijin dan atau birokrasi lainnya yang tujuannya tentu dapat ditebak ya itu penegakan hukumnya tidak ada kepastian.
Pertanyaannya sekarang, kenapa DPR RI baru sekarangsetelah pemeriksaan empat orang pimpinan Banggar DPR RI mulai menyadari bahwa KPK sebagai penegak hukum harapan rakyat memiliki kekuasaan yang lebih dibanding dengan penegak hukum lainnya? Yang paling ironisnya lagi selain konsep untuk membuarkan karena dinilai tidak sesuai dengan Negara  Demokrasi, KPK dinilai sebagai Teroris baru. Masihkah kita menghendaki penegakan nhukum di republik ini? Atau memang keadilan hanya terhadap orang tertentu atau masyarakat kecil? Ada apakah sesungguhnya yang terjadi di Dewan yang yang terhormat itu?
Busyro Muqodas,sang pemimpin yang handal bak pesakitan dalam rapat dengan DPR RI yang didampingi Jaksa Agung RI dan Kapolri. Begitu rupa pertanyaan, tekanan, bahkan ancaman yang dilontarkan anggota Dewan dengan kesatria menjawab, hanya menjalankan amanah.Jika ternyata KPK hendak dibuarkan  baginya tidak ada beban apa apa.
Pembubaran KPK tidaklah semudah seperti apa yang dibayangkan oleh Dewan yang tampaknya terlalu emosional.Jangankan membubarkan, untuk mengurangi kekuasaanya saja belum tentu berhasil seandainya DPR RI hendak mengajukan hak inisiatifnya untuk mengubah Undang Undang.Sebabnya, KPK merupakan satu satunya harapan untuk memperbaiki penegakan hukum khususnya terhadap kasus kasus tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap banyak terhadap KPK saat ini jika ditinjau dari penegakan hukum, di Kelpolisian, Kejaksaan yang dinilai banyak yang belum tuntas mendapatkan kepastian. Oleh karenanya harapan menjadi suvervisi bagi Kepolisian, dan kejaksaan atas tindak pidana pun sangat dinantikan yang tidak saja dalam kauas korupsi.
Harapan itu bukan mengatakan tidak percaya terhadap penegak hukum lainnya, akan tetapi akibat euh pakeuh mungkin kasus tertentu tidak ada kepastian hukum.Sebut saja misalnya permontaan ijin kepada Presiden Republik Indonesia. Apakah karena birokrasi tertentu, kesibukanj di sekretariat Negara dan lain sebagainya mengakibatkan ijin itu bisa tidak turun turun berbulan bulan bahkan sempat jadi polemik juga oleh karena setahun tidak turun ijin yang dminta Kejaksaan agung RI.Penyidik baiuk Kejaksaan maupun Kepolisian, sesuai ketentuan perundang undangan sesungguhnya memberikan kesempatan, jika ternyata dalam waktu 60 hari ijin yang dimohonkan itu belum turun dari Presiden, penyidik dapat melakukan pemeriksaan.
Namun ya itu tadi, oleh karena memang telah ada aturan yang mengharuskan pejabat negara misalnya untuk diperiksa baik sebagai Tersangka maupun selaku saksi harus mendapat ijin tertulis dari Presiden, sementara ada amemang aturan yang memperbolehkan penyidik dalam waktu tertentu tetap dapat melanjutkan penyidikan, hal itu jarang dilakukan penyidik.Sebabnya, selain Kejaksaan dan Kepolisian dibawah langsung Presiden RI, tentunya euh pakeuh dengan alasan menunggu ijin.
Kembali terhadap kasus Suak di Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi, Masyarakat Indonesia berharap terhadap Pimpinan KPK Busyro Muqodas, tegar dan tidak terpengaruh apapun tekanan, intimidasi dan atau bentuk lain yang terjadi dalam rapat di DPR 3 Oktober lalu. Masyarakat Indonesia tetap mendukung dan merapatkan barisan dibelakang KPK.Dengan pernyataan, ancaman pembubaran yang dipertontonkan dalam rapat itu, masyarakat kini semakin curiga, apa sesungguhnya yang hendak disembunyikan di dalmmnya.Oleh karenanya,semoga dalam pemilihan Pimpinan KPK yang akan dilakukan Komisi III DPR RI tersebut mampu memilih yang mendekati ketegasan dan keteguhan Busyro Muqodas.




Read more

1 LPJK NASIONAL KINI KEMBAR SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) kini ada dua Kepengurusan.Pertama yang dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum sesuai  Peraturan Pemerintah No 28 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 yang diubah lagi dengan PP No 92.Atas dasar ketentuan tersebut,Kementerian Pekerjaan Umum sejak Febuari tahun 2011 telah memberikan  edaran dan pengumuman kepada LPJK Naional periode 2006-2011 dan seluruh LPJK Daerah untuk mengakhiri berlakunya Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang dibentuk oleh LPJKN sebelumnya sebagai suatu aturan pelaksanaan operasional LPJKN periode sampai 30 Agustus 2011.Dalam transisi itu, Kementerian Pekerjaan umum pun  masih memberikan kesempatan kepada pengurus yang lama untuk membenahi seluruh administrasi dengan larangan  untuk menetukan kebijakan lain yang strategis.
Kepemnterian Pekerjaan Umum,berhasil menetapkan kepengurusan LPJK Naional periode 2011-2016 dan telah dilantik sebagai Pengurus tanggal 10 Agustus 2011. Kini mantan pengurus LPJKN periode 2006-2011 kecuali  mantan Ketua Umumnya, Malkan Amin, mengadakan Munas tanggal 30 September 2011 dan memilih Pengurus LPJKN periode 2011-2016.Kabar sebelumnya, Munas LPJKN itu adalah khusus pertanggung jawaban selama kepengurusan sebelumnya yang konon kabar untuk diserahkan kepada Penguru baru yang telah dilantik Menteri PU 10 Agustus 2011.Nyatanya adalah pembentukan Pengurus baru diluar yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU.
Pembentukan Pengurus LPJK Nasional hasil Munas memang telah diprediksi sebelumnya.Sebab adalah benar dalam agenda Munasnya tercatat hanya untuk m embicarakan pertanggung jawaba masa kepengurusan mereka. Tetapi ternyata dua minggu sebelum Munas itu dilaksanakan, Panitia yang dibentuknya telah mengadakan Fit dan Proper Tes terhadap beberapa pihak yang akan ditentukan menjadi Pengurus berikutnya. Yang walapun konon kab arnya Uji kelayakan itu hanya proforma oleh karena sudah ditentukan siapa saja yang dapat menjadi Penguru. Jika hal itu benar, maka sesungguhnya mantan Pengurus lama telah mempersiapkannya sejak lama.
Kepengurusan LPJKN dari Kementerian Pekerjaan Umum dinilai menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LPJKN.Selain itu juga mungkmin saja ada anggapan bahwa pengambil alihan rekruitmen Pengurus LPJKN tidak melalui Munas bertentangan dengan ketentuan perundang Undangan yang berlaku. Boleh jadi pemikiran itu benar, sebab di dalam Undang Undang No 18 tahun 1999 ditentukan Jasa Konstruksi akan di urus suatu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Namun tampaknya mantan Pengurus Lama LPJKN kurang memahami benar perubahan Peraturan Pemerintah No 4 dan 92 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan umum melakukan rekruitmen kepengurusan LPJK Nasional periode berikutnya.
Mahkamah Agung RI memang telah memutuskan pasal 10 ayat 4 dan pasal 29A dan B dari Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010  bertentangan dengan Undang Undang.Namun tidak membatalkan ketentuan lain yang memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk mel;akukan rekruitmen yang ditentukan Anggaran Dasar sebelumnya. Oleh karenanya, sesuai hirarki perundang undangan maka Peraturan Pemerintah No 4 yang diubah dengan Peraturan No 92 adalah adalah sah dan lebih tinggi dibandingkan Anggaran Dasar.
Kini dengan argumentasinya masing masing, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Naional menjadi kembar. Kembarnya LPJKN ini tak ubahnya mereka melakukan vestet Intres terhadap beberapa Asosiasi masa Kepengurusan LPJKN yang kini menamakan dirinya LPJKN Independen. Masa kepengurusan LPJKN sebelumnya yang salah satu mantan Pengurus lama masih menjabat mengartikan suatu Asosiasi bukan dari Lembaganya akan tetapi dari Pengurusnya.Oleh karenanya, kemelut yang terjadi di Aklindo terjadi olah karena pengertiannya yang dinilai tidak tepat.Pasalnya, oknum pengurus ini menyatakan bahwa Aklindo tercatat atas nama Ketuanya si X oleh karena itu tetap si X. Mestinya sebagai Induk Asosiasi yang bersifat naional tidaklah mengartikan sempit.Sebab,pengurus yang ditentukan misalnya 5 tahun oleh karena sesuatu hal boleh diganti sesuai dengan mekanisme yang ada dan sah adanya dari sisi kelembagaan bukan perorangannya.
Keluhan asosiasi terhadap LPJKN yang lama cukup banyak dikeluhkan. Itu mungkin sebabnya Kementerian Pekerjaan Umum harus mengajukan perubahan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya diberikan kewenangan sebagai pembina menangani pembentukan kepengurusan yang bertanggung jawab. Sebab selama Kepengurusan yang lama ternyata kurang pembinaan apalagi pengembangan asa konstruksi secara profesional sebagaimana diharapkan perundang Undangan yang berlaku.Yang berkembang ialah peningkatan status keanggotaan misalnya saja dari Gret 4 dapat langsung ke Gret 7 merupakan hal biasa.Akibatnya banyak dikeluhkan  pekerjaan dikerjakan asal asalan oleh karena memang belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan perundang undangan .
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang kembar ini tampaknya akan panjang yang membingungkan Masyarakat Konstruksi.Pasalnya, Pengurus bentukan Kementerian Pekerjaan Umum ini selain kurang aktif sosialisasi banyak hal yang dinilai terlalu kaku menjalankan ketentuan sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 28 yang telah diubah dengan No 4 tahun 2010.Contohnya saja,Asosiasi misalnya diterima sebagai anggota harus memiliki 15 Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Sedang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LPJKN sebelumnya meminimais sedemikian rupa minimal 5 DPD untuk menjadi anggota terdaftar.Boleh jadi memang ketentuan itu dianggap Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai suatu pengembangan guna menin gkatkan persaingan yang sehat dalam asosiasi.
Ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang selama ini digunakan tentu  dinilai  membantu Asosiasi yang mulai berkembang, yang untuk selanjutnya menjadi tercatat setelah mencapai 10 DPD dan terakreditasi setelah memenuhi 15 DPD seluruh Indonesia. Berbeda dengan bentukan Kementerian PU tetap bertahan pada ketentuan PP No 4 harus 15 DPD untuk dapat menjadi Anggota. Akibatnya sebagian Asosiasi menganggap bahwa Pengurus di Kementerian PU itu adalah untuk Asosiasi kelas tinggi atau yang disebut sebelumnya Akreditasi A sedangkan yang mau berkembang tidak tertampaung.Oleh karenanya bukan tidak mungkin LPJKN yang dibentuk September tersebut tetap eksis dengan keanggotaan Asosiasi yang memimpin 5 DPD hingga 14 DPD nya.Demikian juga LPJKD masih terbagi dua, disatu sisi mendukung Pengurus LPJKN bentukan Kementerian PU sebagian mendukung Kepengurusan yang dibentuk berdasarkan Munas 30 September 2011
Oleh karenanya kemelut panjang akan terjadi pada LPJKN.Selain merugikan Masyarakat Jasa Konstruksi tetapi juga merugikan Pemerintah itu sendiri. Kembarnya LJK Nasional ini siapakah yang bertanggung jawab?
Read more

0 BANGGAR MENOLAK DIPERIKSA? KPK TIDAK PERLU TAKUT

Pemeriksaan terhadap empat orang  Pimpinan Banggar DPR RI yang kini menjadi polemik adalah bertujuan mengungkap kasus suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Pemanggilan 4 pimpinan Banggar untuk dimintai kesaksiannya di KPK karena adanya pengakuan dari Tersangka mengenai aliran dana di Banggar . Namun ke empat pimpinan Banggar itu merasa keberatan menjelaskan mekanisme yang berlaku di Banggar dalam menentukan dan menetapkankan Anggaran itu. Akibatnya Banggar pun  menunda pembahasan APBN,dan selanjutnya menyerahkan kepada pimpinan DPR RI. Diperkirakan pembahasan APBN akan tertunda- tertunda yang apabila hal itu terjadi maka dipastikan banyak pembangunan yang akan terkendala.Jika hal itu terjadi masyarakatlah yang rugi.Dimana nurani wakil rakyat yang terhomat ini?
Namun setelah rapat koordinasi penegak hukum di DPR RI yang tidak dihadiri KPK dinyatakan Banggar akan amelakukan pembahasan atas RAPBN tersebut.Dengan demikian maka polemik masalah itu sudah tidak ada lagi. Tetapi polemik yang sempat terjadi menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat apa sesungguhnya yang berat jika transparan apalagi dalam rangka memberikan keterangan untuk bahan bukti terhadap kasus hukum yang sedang ditangani.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Pimpinan Banggar DPR RI adalah  sebagai saksi dalam perkara suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,tujuan utamanya ialah untuk mengetahui prosedur sesungguhnya yang berlaku di Banggar dalam menetapkan suatu Anggaran yang diajukan pemerintah.Selaku penegak hukum yang masih dipercaya masyarakat ,hendak mengetahui cara jelas Prosedur dan sistem yang baku bagi Banggar untuk  menetukan dan menetapkan anggaran.Hal itu sangatlah penting untuk membuat terang benderang perkara.Sebab pengakuan  tersangka menyatakan  bahwa dalam kasus suap di Kementrans yang sedang disidik KPK itu terungkap, bahwa di Banggar beredar dana sebagai upaya memperlancar persetujuan Proyek tersebut.
Benarkah aliran dana itu mengalir kepada Anggota Banggar ? Atau hanya omong kosongnya  tersangka sendiri yang senagaja menyebut- nyebut Banggar  untuk mengaburkan perkara itu ? Inilah masalahnya yang perlu diselidiki oleh KPK.Oleh karenanya siapapun yang diminta keterangannya sebagai saksi wajib hukumnya memberikan keterangan atas apa yang diketahuinya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Jika saja Banggar mau secara terbuka membeberkan prosedur penetapan suatu anggaran di Banggar maka penyidikan atas kasus itu pun akan lebih cepat dan biaya murah.Tidak Cuma itu tetapi juga Penyidik KPK akan mampu mengungkap dan menyeret aktor utamanya kemuka sidang pengadilan Tipikor guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Polemik yang terjadi belakangan akibat pemeriksaan KPK terhadap 4 Orang Pimpinan Banggar itu memunculkan pertanyaan mendalam.Bukankah kita telah sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang luar biasa yang menghancurkan hidup rakyat banyak dan karenanya menjadi  musuh kita bersama? Bukannya semua elemen masyarakat termasuk DPR RI menyatakan untuk merapatkan barisan melawan Koruptor?. Jikalau jawabannya ia, maka pertanyaan berikutnya ialah, kenapa Banggar setelah diperiksa KPK sebagai saksi tentang sistem dan mekanisme penetuan Anggaran di Banggar keberatan dan melakukan protes yang dikaitkan pada penundaan pembahasan APBN? Adakah suatu rahasia tertentu yang tidak dapat dibuka di dalam sistem penetapan suatu Anggaran itu ? Atau memang ada kesengajaan mempolitisasi  untuk menutupi sesuatu?
Masyarakat luas sesungguhnya sangat banyak berharap terhadap 4 pimpinan Banggar yang terhormat itu untuk membuka selebar lebarnya bagaimana sesungguhnya mekanisme penetapan Anggaran itu dilakukan.Benarkah suatu penetapan anggaran tertentu karena Calo? Atau karena sesuatu hal yang memengaruhi Banggar? Itulah yang perlu diungkap oleh Penegak hukum.Ditengarai berbagai kasus yang menyeret nama Banggar ini membuat  masyarakat luas menjadi  tidak percaya lagi terhadap Banggar.Oleh karenanya, jikalaupun belakangan sekelompok Masyarakat  mendemo meminta membubarkan Banggar, yang walapun sesungguhnya konsep pembubaran Banggar ini sebagai melanggar hukum, tetapi karena kekecewaan yang luar biasa dari masyarakat itulah mengakibatkan memunculkan untuk membubarkan tersebut.
Masyarakat mendorong Penyidik KPK untuk terus maju mengungkap kasus itu tanpa perlu ragu sedikit pun demi tegaknya hukum dan keadilan.Sebab hak imunitas yang dimaksud Undang Undang bukan berarti dapat digunakan disemua persoalan.Apalagi dalam kasus suap di Kementrans ini telah terungkap bahwa ternyata, sebagaian dana dari Proyek itu dikabarkan mengalir kepada Banggar.Mungkin saja memang pengakuan tersangka itu tidak dapat dibuktikan.Akan tetapi dengan sikap Pimpinan Banggar yang dipertontonkan belakangan, menimbulkan kecurigaan mendalam, yakni jangan jangan benar permainan yang terungkap sebagaimana juga dinyatakan Ibu Laode yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu dan Muhammad Nazaruddin, benar adanya sehingga sulit bagi Pimpinan Banggar menjelaskan mekanisme penetapan suatu Anggaran tertentu kepada KPK.
Kini wakil Ketua DPD RI yang membuka kotak pengaduan terungkap banyak laporan yang terkena janji janji akan amendapatkan anggaran.Bahkan telah menggelontorkan sejumlah dana untuk oknum agar Anggaran itu didapat.Tetapi tidak pernah muncul Akibatnya, laporan masyarakata yang terkena itu pun mengalir kepada DPD.Masyarakat pun berharap laporan itu dapat disampaikan kepada KPK yang sedang menyelidiki permainan Anggaran di Banggar yang sering dikeluhkan.
KPK sebagai penyidik dan penegak hukum harapan rakyat  perlu juga pro aktif melakukan koordinasi terhadap DPD RI yang sudah menangani berbagai laporan masyarakat tentang permainan di Banggar.Jika ternyata memang keberatan anggota Banggar menyebut mekanisme penentuan penetapan anggaran itu yang dianggap sebagai suatu rahasia, tentu akan terungkap secara jelas dan terang.Sesungguhnya tidak ada rahasia dalam penetapan suatu anggaran negara.Sistem pengalokasian yang karena kurang anggaran, mungkin terjadi prioritas bukan karena karena sesungguhnya tetapi karena keadaan terntu itulah dianggap sebagai rahasia. Nah jika benar demikian maka itu pula yang disebut permainan anggaran.
Masyarakat sangat menaruh harapan besar terhadap KPK dapat mengungkap permainan yang selama ini diributkan di Banggar .Sebab permainan yang selalu menjadi bahan perbincangan itu pun sesungguhnya sudah masalah lama, oleh karena sering diberitakan bahwa suatu Daerah tertentu yang mengharapak sesuai dengan kondisi Daerahnya, oleh karena tidak ada pendekatan maka, sering terdengar dialihkan.Begitu pun dengan dana dana, khusus misalnya, Pendidikan,Kesehatan dari Departemen Keuangan.Akibat dari itu, seringkali Bupati Kepala Daerah di Indonesia berkantor di Jakarta hanya untuk mengadakan lobby untuk mendapatkan suatu  anggaran tersebut.Sebab itu tadi, jika tidak disusul bahkan pendekatan yang maksimal meski sesungguhnya anggaran yang dimohonkan itu sangat dibutuhkan namun konon kabarnya jarang itu mengalir dan disetujui jika tidak diurus oleh orang tertentu.Itulah juga bagian dari permainan yang memerlukan penyelidikan KP
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger