Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PEMILU MASIH AMBURADUL


Pemilihan Legislatif yang dilaksanakan Rabu tanggal 9 April 2014 merupakan pesta Demokrasi yang ke empat setelah repormasi. Namun pengalaman dari pelaksanaan pemilu pertama hingga ke empat ini belum banyak perubahan menuju pada pemilu yang Jurdil. Pasalnya, penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Kota masih banyak kelemahan mulai dari  daftar pemilih tetap yang masih banyak tidak terdaftar. Padahal rekam KTP Electronik sesungguhnya sudah dijalankan setahun yang lalu .Namun ternyata belum dapat dijadikan sebagai data yang akurat untuk Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia.
Akibatnya, dibeberapa kota masyarakat banyak tidak dapat menggunakan haknya di TPS.Benar KPU memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapatkan undangan diberikan kesempatan tetap dapat menggunakan haknya di TPS yang ditentukan sesuai alamatnya. Masalahnya Panitia Pemumngutan suara (TPS) yang ditunjuk tidak memberikan formulir kepada yang bersangkutan  sebelum Jam 12. Boleh jadi maksud Panitia mendahulukan warga yang mendapat undangan baru setelahnya diberikan kesempatan kepada awarga yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapat undangan itu.
Perlakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini membuat warga kecewa. Mereka rata rata menyatakan bahwa sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesungguhnya tidak harus menunggu menjelang tutup jam 13 baru diberikan kesempatan kepada mereka. Alasannya jelas memang, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki sudah dapat dilayani tanpa harus menunggu selesainya masyarakat yang mendapat undangan resmi dari KPU. Akibat sistem yang dilakukan PPS ini  warga yang sudah hadir di TPS bersangkutan pun khususnya para Ibu Rumah tangga tidak sabar menunggu berjam jam akhirnya pulang tanpa menggunakan haknya.
MASIH DIWANAI PELANGGARAN
Tindakan KPU Pusat terhadap beberapa Calon DPR,DPRD dan DPD yang tidak memberikan laporan dana kampanye kepada KPU pusat dinilai sebagai suatu tindakan yang berwibawa. Ketegasan KPU dalam hal ini mendapat respon dan apresiasi yang tinggi di Masyarakat. Namun saat pelanggaran membagi bagikan uang misalnya saat Kampanye terbuka, baik Bawaslu maupun Panwas tampaknya tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu karena tidak ada tindakan diskualifikasi misalnya, kecuali SBY yang membagikan Bola saat berkampanye setelah hasil pemeriksaan Bawaslu mengumumkan pemberian Bola tesebut tidak merupakan pelanggaran pemilu.
Sikap tegas ,cepat sekaligus mengumumkan suatu kesimpulan dari hasil pemeriksaan itu  sesungguhnya yang ditunggu masyarakat luas. Sebab diketahuinya misalnya, seorang calek yang secara sengaja membagikan uang dihadapan umum, serangan fajar yang dinilai sebagai suatu budaya yang tidak mendidik jarang terdengar ada tindakan dari Bawaslu. Inilah salah satu bentuk bentuk pembiaran yang berakibat  tidak trcapainya kedewasaan politik di negeri ini. Akibatnya tidak jarang terjadi menghalalkan segala cara meraih suara yang tentu tidak bekerja sendiri tetapi dipastikan bersama sama dengan penyelenggaran. Menghindari kecurangan kecurangan seperti itu sebenarnya KPU telah mencoba mengantisipasi, namun antisipasi ini tidak signifikan. Terbukati misalnaya di Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, dikabarkan ratusan surat suara sudah tercoblos sebelum pelaksanaan, Namun pencoblosan untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu itu , KPU , tidak mengumumkannya. Sejatinya, KPU harus pula berani mengumumkan Partai bersangkutan sebagai suatu tindakan untuk membuat jera dikemudian hari.
SURAT SUARA TERTUKAR
Pengiriman surat suara dari KPU Pusat kepada KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota pun masih banyak masalah. Masalah disini ialah banyaknya surat suara yang tertukar. Tertukarnya surat suara dari Kabupaten A misalnya menjadi Kbupaten B seperti yang terjadi di Papua, Sulawesi Selatan dan beberapa darah lain menjadi pertanyaan besar. Apakah KPU tidak secara jelas menuliskan dalam Kotak atau bungkus menuliskan Kabupaten/Kota A misalnya? Sehingga pengirimannya boleh terjadi kesalahan? Atau hanya ketidak telitian dari KPU Daerah dan atau petugas Ekspedisi, tidak jelas. Namun yang pasti  kelemahan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU pada pemilu mendatang.
Semoga dalam pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan Juli mendatang, Daftar Pemilih Tetap segera dapat disempurnakan termasuk administrasi Undangan dari tingkat PPS. Sebab jikalau pealksanaan seperti di Pileg kali ini bukan tidak mungkin masyarakat lebih 50 % akan menjadi Golput. Nah jika ini yang terjadi apakah pemilihan itu boleh dianggap sah karena tidak melebihi 50 plus 1 misalnya ? semoga tidak terjadi.



Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger