Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 ANDI MALLARANGENG DAN ANAS URBANINGRUM

Kasus Wisma Atlet Sea Games Jaka Baring Palembang yang  mendudukkan Muhammad Nazaruddin menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta kini jadi konsumsi politik.Pasalnya dua petinggi Partai Demokrat itu banyak disebut sebut terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.Dari persembunianya,M.Nazaruddin, pernah mengatakan ,Menteri Pemuda dan Olah raga,Andi Mallarangeng terlibat dalam kasus Wisma Atlet Jaka Baring tersebut.Selain itu juga,Ketua Umum,Partai Demokrat ,Anas Urbaningrum pun disebut sebagai pimpinan yang mengatur segalanya.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi yang didengar keterangannya sebagai saksi  mengatakan, tidak tahu menahu tentang masalah suap  yang menyeret ,sekretaris Kemenpora itu menjadi terhukum dan Nazaruddin menjadi terdakwa. Menurut,Andi yang juga sekretaris Dewan Pembinan Partai Demokrat itu, ia menjalankan proyek Wisma Atlet di Palembang adalah meneruskan program kementerian Pemuda dan Olah raga sebelumnya.Tetapi pengakuan itu ditampik mantan Pemuda dan Olah raga, Adhyaksa Dault,SH.Menurut Adhyaksa,program semasa ia menjabat Menteri Pemuda dan Olah raga,bahwa Jakabaring Palembang tidak termasuk alternatif pilihan, yang masuk adalah,di Surabaya, Jakarta dan Jawa Barat.Masukknya Jaka Baring Palembang adalah semasa Andi Mallarangeng.
Semakin menarik memang perkara ini untuk disimak.Siapakah yang sesungguhnya yang benar antara Andi Mallarangeng dan Adhyaksa Dault dalam menetukan proyek ini? Seperti disinggung diatas, menurut Adhyaksa, yang tahu menahu tentang proyek tersebut hanya Menterinya yaitu,Andi Mallaranageng.Ia pun menjelaskan bahwa proyek –proyek diatas 100 milyar,Menteri harus mengetahuinya.Sementara,Andi dalam persidangan menyatakan dirinya sebagai Menteri telah memberikan kuasa pengguna anggaran kepada bawahannya.
Muhammad Nazaruddin ,dalam pelariannya memang pernah mengatakan bahwa, Andi Mallarangeng, mengetahui masalah Proyek Wisma Atlet Jaka Baring Palembang Sumatera Selatan itu.Namun dalam persidangan,baik Andi maupun Nazaruddin sama sama mengaku tidak membicarakannya.Keterangan yang tampaknya saling melindungi ini pun membuat masyarakat umum bertanya tanya, siapakah yang akan dikorbankan dalam perkara ini?apakah cukup hanya pada Muhammad Nazaruddin, atau diarahkan kepada ,ketua umumnya, Anas Urbaningeum? Kurang jelas tetapi yang pasti, bahwa menurut,kuasa hukumnya,M Nazaruddin, 10 saksi yang menyatakan Ketua Umum,Partai Demokrat  itu terlibat dalam kasus kasus yang melilit Permai group.
Anas Urbaningrum pun tegas membantah, dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menyeret koleganya, Muhammad Nazaruddin,dalam kasus Wisma atlet maupun kasus lainnya .Dikatakan, jika ada bukti keterlibatannya dalam satu rupiah sekali pun anas bersedia digantung di Monas.Luar biasa memang,permintaan hukuman  diluar ketentuan  hukum tersebut.Boleh jadi, Anas, secara emosional mengemukakan hukuman gantung itu untuk membuktikan ketidak tahuannya atas kasus tersebut dan atau juga mungkin meyakinkan sesungguhnya ia tidak terlibat.
Keterlibatan, Anas Urbaningrum, yang disebut sebut saksi mungkin tidak benar, atau juga mungkin benar, pembuktiannya, sejauh manakah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan penyelidikannya.Sebab fakta dalam sidang itu memang merupakan fakta hukum yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum.Masalahnya sekarang, adakah kesungguhan bagi KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang melibatkan M Nazariddin, dengan menyebut-nyebut banyak pihak koleganya itu? KPK dituntut keseriusannya untuk mengungkap secara transparan demi kepastian hukum.
KPK dalam pernyatannya pernah menyatakan, bahwa untuk menuntaskan perkara yang melibatkan,Muhammad Nazaruddin, dibutuhkan waktu setidaknya 10 tahun.Hal itu menurut wakil Ketua KPK Busyro Muqodas, karena melibatkan banyak pihak.Sebelumnya memang,Busyro, pernah mengemukakan, kasus yang melibatkan,Nazaruddin ini lebih kurang 32 kasus.Pertanyaannya sekarang, apakah maksud KPK mengulur waktu hingga menyatakan minimal 10 tahun? Bukankan Kejaksaan Agung juga telah menangani sebagian dari kasus tersebut?
KPK sebagai harapan rakyat menegakkan hukum dalam tindak pidana Korupsi sesungguhnya tidak perlu memberikan statemen yang membingungkan. Tanpa bermaksud menyadakan kasus yang lain, seluruh elemen masyarakat, berharap bahwa kasus yang menarik perhatian masyarakat tentu menjadi prioritas penangangannya.Misalnya saja, Kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah raga, Hambalangan ,Century, Trevel chek merupakan prioritas utama tanpa mengesampingkan perkara lain tentunya. Pemirioritas kasus tersebut, selain telah lama, juga mendapat perhatian masyarakat luas,karena diduga melibatkan petinggi politisi.
Masyarakat kini bertanya, adakah upaya-upaya dari KPK untuk memperlambat proses kasus ini sehingga mendahului mengatakan butuh waktu minimal 10 tahun? Ataukah penyidik KPK benar benar tepecah sebagaimana issu yang berkembang belakangan, meski telah dibantah bahwa KPK adalah solid ? itulah pertanyaannya yang memerlukan jawaban tegas.Jawaban yang dimaksud disini tidaklah statemen pimpinan KPK tetapi dijawab melalui kinerja pengusutannya secara tuntas.Dengan demikian selain kepastian hukum dan keadilan juga kepercayaan masyarakat yang mulai menurun ini akan terdongkrak kembali seperti sedia kala.Ketulusan penydik KPK dalam mengungkap kasus kasus yang menyita perhatian masyarakat itu, tentu didukung seluruh elemen masyarakat.Karenanya janga takut mengatakan yang salah itu salah, yang benar itu benar.
Read more

0 CALON INDEPENDEN LAYAK DIDUKUNG

Calon Kepala Daerah  dari Jalur Independen sesungguhnya harus mendapat perhatian dari masyarakat umum. Sebab keinginan yang bersangkutan maju menjadi Calon Kepala Daerah  tentu dilatar belakangi oleh keinginan untuk berbuat bagi kebaikan dan kesejahteraan rakyat daerah tersebut. Keinginan itu tidak mendapat dukungan dari Partai – Partai yang mempunyai kursi di DPRD setempat.Tiadanya dukungan dari partai, boleh jadi karena berbagai faktor misalnya soal komitmen tertentu, pembiayaan, atau mingkin calon bersangkutan tidak mau menggelontorkan dana misalnya.Akibatnya demi memperjuangkan nasib rakyat serta mewujudkan citacitanya untuk membangun Daerah itu diputuskan  untuk tetap maju melalui jalur Independen.
Masyarakat mestinya sadar, bahwa calon Kepala Daerah melalui jalur independen jauh lebih baik dibandingkan  calon  lain yang jelas mempunyai bebabn tersendiri misalnya pada partai yang mengusungnya. Dengan perhatian lebih terhadap jalur independen ini tentu juga berdampak positif pembelajaran bagi partai - Partai yang selama ini dinilai  arogan manakala menghadapai pesta demokrasi daerah. Akan tetapi entah karena pemahaman masyarakat akan keampuhan jalur independen ini belum sepenuhnya dimengerti maka, Partai tetap menjadi tumpuan harapan bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri, mungkin juga.
Melalui jalur Partai meski mahal, sulit dan berbagai bagai masalah yang akan dihadapinya,kecenderungan calon tetap memilihnya.Alasannya mungkin,melalui jalur partai meski biayanya sangat mahal bolh jadi berpikir yangakan dihadipinya jelas pengurusnya saja.Sedangkan melalui jalur independen,harus bekerja keras untuk mengumpulkan ratusan ribu dukungan melalui pernyataan dan foto copy KTP. Menghimpun ratusan ribu dukungan memang sangatlah berat dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.Tetapi jika diperhatikan dari niat kerja kerasnya, ketulusannya mengumpulkan dukungan sebanyak itu, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan sungguh sungguh mau bekerja keras untuk menggapi cita-citanya.
Dukungan masyarakat luas terhadap calon independen Kepala Daerah merupakan solusi untuk memperbaiki arogansi partai partai yang menganggap sebagai raja, penetu manakala dalam wilayah itu terjadi Pilkada.Selain bentuk koreksi untuk berbenah partai partai yang melakoni pencalonan kurang mendidik tersebut, juga diharapkan dapat menekan biaya kos politik yang dihalalkan itu setidaknya 50 %.Tidak Cuma itu tetapi beban pejabatnya pun tidak lagi ada kecuali melaksanakan pembangunan pada daerah tersebut.
Jakarta sebagai barometer Indonesia 2(dua) pasang calon Gubernur dan wakil Gubernur dari jalur Independen hendak maju. Kedua calon perorangan itu,adalah mantan Gubernur Lemhanas, Hendardji soepandji, yang masih membutuhkan 14 ribu KTP dukungan dan Ekonom terkenal, Basri membutuhkan 190 ribu dukungan untuk lolos sebagai calon.Keduanya yakin mampu memenuhi syarat yang ditentukan KPU tersebut.
Selain dua bakal calon dari jalur independen yang sudah mendeklarasikan pencalonannya bahkan telah mendaftar ke KPU, juga Partai Golongan Karya telah memutuskan kadernya untuk maju. Gubernur Sumatera Selatan,Alex Nurdin,merupakan calon final dari Partai berlambang pohon beringin ini.Beda dengan partai lain yang belum menetapkan calon yang akan diusungnya.Contohnya saja,PDIP misalnya, Walikota Solo ,Joko,merupakan calon alternatif pilihan rakyat.Joko Wik yang dikenal jujur dan berhasil memimpin dan memperbaiki kehidupan rayat Solo diharapkan warga Jakarta memimpin Ibukota ini.Harapan itu tidak saja karena janjinya dalam 3 tahun dapat mengantisipasi macet dan banjir, tetapi karena kenyataannya, sang Walikota ini benar benar telah berbuat untuk kepentingan masyarakatnya,mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
CALON MELALUI PARTAI BANYAK BEBAN
Sesungguhnya seorang calon Kepala Daerah yang diusung tidak melalui Partainya seperti Golkar, akan banyak menanggung beban tersendiri bagi partai pengusungnya di kemudian hari.Sebab bukan rahasia umum lagi, bahwa seorang bakal calon yang melamar kepada Partai tertentu misalnya, dapat dipastikan jika dia akan didukung maka akan ada sesuatu kepada Partai bersangkutan. Oleh karena itu maka, pertanyaannya sekarang, apakah Gubernur atau Bupati/Walikota yang diusungnya itu bila menang dapat menjalankan pembangunan secara murni tidak terganggu kepentingan dan atau untuk Partai pendukungnya?
Calon melalui jalur independen ini mestinya mendapat dukungan penuh dari masyarakat indonesia.Sebab dukungan penuh seperti itu juga merupakan pembelajaran bagi Partai-Partai politik main main.Koreksi semacam itulah sesungguhnya yang menjadi suatu hukuman bagi partai yang tidak serius untuk mensejhaterakan rakyat. Seandainya ada kesriusan untuk kepentingan rakyat maka,sesungguhnya Partai Politik dalam menetapkan calon yang akan diusungnya sejak lama sudah mengetahui potensi tokoh tertentu untuk dilamar.Bukan sebaliknya, calon yang melamar partai.Akibatnya, banyak hal yang akan terjadi, antar pengurus dengan bakala calon bersangkutan.
Siapakah yang mau mendukung seseorang bakal calon tanpa sesuatu kesepakatan ? adakah dukungan murni tanpa sesuatu komitmen tertentu ? rasanya praktik yang berjalan selama ini tipis kemungkinan adanya dukungan tanpa sesuatu terhadapnya. Itulah sebabnya, calon bersangkutan sangat tidak mungkin tidak mempunyai komitmen tertentu kepada Partai tersebut misalnya supaya dia benar benar didukung dan dicalonkan.Dan itu baru dalam bentuk dukungan partai bersangkutan belum lagi pengurusnya wajib menjadi Tim sukses, alasannya untuk memperjuangkan yang bersangkutan menjadi pemenang.
Calon Independen sesungguhnya dapat menekan biaya pengeluaran kampanye atau biaya biaya lain yang harus dikeluarkan seorang calon mencapai kemenangan.Misalnya saja, seorang Calon Gubernur seperti di DKI Jakarta  misalnya,  kita dengar biaya yang harus disiapkan seorang calon minimal sebesar 200 milyar. Boleh jadi biaya itu amat sangat tinggi, sebab,Partai yang akan mengusungngnya misalnya minimal 15 kursi DPRD .Dapat dibaynagkan berapa besar biaya hanya untuk dukungan yang belum lagi biaya tim dimana pengurusnya umumnya harus menjadi tim sesuai tingkatan wilayah jangkauan daerah bersangkutan.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah Pejabat yang diusung partai itu melaksanakan pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya tanpa memikirkan partai penduklungnya? Bagaimana pula misalnya sang pejabat itu mengembalikan modal atau kost politik yang sedemikian tinggi dalam tenggat waktu lima tahun ? apakah masih dapat dijamin tidak terjadi penyalah gunaan wewenang, atau tindakan yang beraroma korupsi? Jawabannya tentu tiada kemungkinan seorang pejabat yang mengeluarkan biaya tinggi merebut jabatan itu tidak ada niat mengembalikan modalnya, kecuali pengusaha besar seperti si Torus misalnya terkaya nomor lima di Indonesia.
Hampir sama pertanyaannya yang walapun ringan jawabannya.Ialah, apakah pembangunan dapat berjalan baik bagi daerah bersangkutan jika pejabat Gubernurnya misalnya dari jalur independen? Apakah mulus persetujuan anggaran dari DPRD setempat ?jawabannya adalah pembangunan tetap dapat berjalan baik, meski DPRD tidak menyetujui anggaran pembangunan yang diajukan Gubernur,Bupati atau Walikot misalnya.Sebab menurut ketentuan perundang undangan, anggaran yang diajukan Pemerintah yang dalam hal ini misalnya Kepala Daerah tidak mendapat persetujuan DPRD maka, anggaran tahun sebelumnya dilaksanakan.
Nah jika hal itu terjadi, bagaimana peningkatan pembangunan itu berjalan pada Daerah tersebut ? jawabannya adalah, pemerintah bersangkutan secara terbuka transparan mengumumkan hal itu kepada rakyat agar rakyat dapat melakukan tindakan terhadap dewan yang tidak menyetujuinya itu.Lalu apajadinya ? rakyatlah penentu jangankan dewan, Presiden Soeharto turun dari Jabatan Presiden karena rakyat telah marah secara bersama sama meminta turun dari jabatannya tersebut, siapa takut?.



Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger