Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KASUS CEK PELAWAT ,SIAPAKAH AKTORNYA.


Kasus cek pelawat  yang menyeret beberapa  anggota DPR RI 1999 -2004 ke Hotel Prodeo kini memasuki babak baru,pasca tertangkapnya Nunun Nurbaeti dari pelariannya di bangkok.Selama persembunian Isteri mantan Wakpolri itu ,cukup banyak issu berkembang mulai dari deal deal tertentu, perlindungan khusus dari pengusaha besar di Luar negeri.Selama deal deal itu belum rapih diapstikan tidak akan kembali ke Indonesia.Itulah beberapa issu yang berkembang yang belum tentu benar memang, namanya issu boleh jadi seseorang dengan sengaja membuat issu sedemikian rupa untuk maksud tertentu pula.
Sebelumnya memang,Busyro Muqodas mengaku, KPK kesulitan menangkap,Nunun Nurbaeti karena dia dilindungi pengusaha besar di Liar negeri.Namun katanya pula, KPK berusaha dalam waktu dekat akan dapat menghadirkan,Nunu Nurbaeti, ke Indonesia (menangkap).Benar memang, Nunun Nurbaeti, berhasil ditangkap mKPK dari persembuniannya di Bangkok, kini menjadi tahanan resmi KPK di Pondok Bambu.
Dalam pemeriksaan memang,Nunun Nurbaeti kepada penyidik KPK mengaku mengenalkan beberapa anggota DPR  RI kepada Miranda Swaray Gultom.Pengakuan, Nunun Nurbaeti yang memperkenalkan, Miranda S Gultom kepada beberapa Anggota DPR RI dibantah.Miranda mengaku, Paskah Suzetta telah ia kenal sejak tahun 1999  sementara, Endin Akmad Jalaludin Soefihara membantah dirinya diperkenalkan tersangka,Nunun Nurbaeti kepada Miranda.Kepada KPK pun Endin politikus dari PPP ini mengaku tidak pernah dipertemukan dimanapun kepada Miranda Swaray Gultom  .
Semakin menarik memang kasus ini untuk disimak. Sebab  bukan saja karena tersangka utamanya yang belum ada, para penerima cek pelawat itu kini menjadi terpidana.Pengakuan,tersangka,Nunun Nurbaeti, yang dibantatermasuk Miranda sendiri  .Pertanyaannya, siapakah dibalik kasus ini? Adakah tujuan hendak menutupi aktor intelektualnya? Adakah biaya Miranda Swaray Gultom sebesar Rp 24 milyar untuk menyuap agar ia  terpilih menjadi Deputy Senior Gubernur BI? Jika tidak ada, pertanyaannya kemudian, darimanakah dana sebesar itu? Siapakah dibalik kasus ini yang mempunyai kepentingan terpilihnya Miranda menjadi Deputy Senior Gub ernur BI?
Itulah beberapa pertanyaan yang belum terjawab.Jika saja kita boleh bertanya kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia, boleh jadi jawabannya mungkin sama yaitu, tidak ada kemungkinan, Miranda Swaray gultom, mempunyai kemampuan menggelontorkan dana sebesar itu hanya untuk menjadi Deputy Senior Gubernur BI. Lalu pertanyaannya kemudian, siapakah yang menjadi sponsor yang mempunyai kepentingan untuk itu , yang tentu juga ada deal deal tertentu, hanya,Nunun yang tahu.
Sebagai  Isteri mantan wakapolri yang nota bene adalah  penegak hukum, kita berharap,Nunun Nurbaeti mau secara terbuka mengungkapkan persoalan yang sebenarnya yang diketahuinya.Sebab, bukankah dosa besar bilamana kita menutupi kesalahan orang sehingga orang yang bersalah itu tidak mendapat ganjaran yang setimpal, malah menghukum orang yang tidak bersalah? Kita yakin, Penyidik KPK tidak begitu saja menerima pengakuan saksi yang boleh jadi telah diatur sedemikian rupa sehingga menutupi auktor intelektual yang sesungguhnya.Betapa tidak?,pengakuan,Nunun Nurbaeti sendiri sebagai pengusaha dalam mengantarai hubungan ini mengaku  mendapat komisi.Pertanyaannya kemudian, siapakah yang memberikan Komisi kepada Nunun Nurbaeti, apakah,Miranda Swaray Gultom atau ada pihak lain ? itu pula yang harus didalami oleh Penyidik.
Menjengkelkan memang dalam kasus ini, Miranda Swaray Gultom, mengaku tidak pernah mengerti dari mana asal cek pelawat tersebut.Boleh jadi dia benar, tetapi, masyarakat umum tentu tidak semudah itu percaya.Sebanya, Miranda yang akan dijadikan Deputy Senior Gebrnur BI, tidak mungkin tidak mengetahui ada Sposornya yang akan mengelontorkan sejumlah dana besar jika tidak ada kesepatakan tertentu.Mungkin juga sponsor tidak ketemu karena ada menjamin bahwa jika terpilih, perantara menjamin akan medapat bantuan dikemudian hari.Pertanyaanya lagi, apakah semudah itu Sponsor mau menggelontorkan dana besar belum ada komitmen secara langsung dengan yang akan dijagokan? Beranikah seseorang mengeluarkan dana sedemikian besar untuk memenangkan seseorang misalnya hanya karena jaminan seseorang pula tanpa pernah dipertemukan? Itu pula masalahnya.Namun apapun pertanyaannya yang masih membingungkan kita, tetapi yang jelas jika memang ada sponsor yang mendanainya tentu yang erat hubungannya dengan Kebijakan Bank Indonesia.
Berkembangnya tindak pidana Korupsi dan penyuapan seperti kasus tersebut diatas  tidak lepas dari kurangnya ketegasan dari penegak hukum kita. Misalnya saja, seorang Hakim membebaskan seorang tersangka tindak pidana Korupsi diributkan banyak pihak.Padahal pembebasan itu murni karena tidak terbukti menurut hasil pemeriksaan dalam sidang dan sesuai nurani Hakim itu sendiri. Boleh jadi seorang itu bebas, karena mulai dari dakwaan Jaksa misalnya yang lemah, dan tuntutannya yang ragu ragu, membuat Majelis semakin tidak yakin dan membebaskannya.
Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia jangan  terpengaruh terhadap berbagai komentar pembebasan seorang terdakwa tindak Pidana Korupsi.Sebab bila memang menurut fakta dalam sidang, dihubungkan dengan keyakinan Majelis ternyata tidak terbukti misalnya, jangan karena kesepakatan menjadikan masalah itu menjadi musuh bersama lalu harus menghukumnya.Penegak hukum mestinya instropeksi diri apakah sudah sesuai fakta,dan atau benar dalam dakwaan misalnya perlulah dieksaminasi sehingga kemandirian Hakim sesuai Undang Undang akan terjamin yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan kekuatan apapun juga.
Read more

0 PEJABAT DAN OKNUM POILITISI TERLIBAT KORUPSI?

Persidangan kasus suap Wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin, yang mendapat perhatian publik ini, semakin menarik untuk  diikuti.Pasalnya, karena,beberapa tokoh Partai Demokrat yang terungkap disebut turut menikmati dana Proyek Wisma Atlet Palembang dan Hambalang, termasuk juga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Sesungguhnya berita menyangkut keterlibatan mereka yang disebutkan ini sejak dalam pelarian ,Muhammad Nazaruddin, telah beberapa kali mengungkapkannya ,akan tetapi oleh karena penyebutan nama nama itu dilakukan dari persembuniannya  di Luar Negeri,tidak dalam  dalam Bap KPK mereka yang disebut itu pun ramai ramai membantahnya, bahkan menilai ,Nazaruddin, stres berat sehingga asal menuduh orang  tanpa fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Muhammad Nazaruddin,memang telah beberapa kali menyatakan keterlibatan beberapa kolleganya di DPR RI itu terlibat dalam kasus yang menimpanya dari persembunyannya ketika itu.Tuduhan yang dinilai sebagai isapan jempol belaka meski sempat menghebohkan. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sang sahabatnya itu pun melaporkan,Muhammad Nazaruddin,ke Mabes Polri dengan tuduhan, pencemaran nama baik dan fitnah.Laporan tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Mabes Polri,entah sejauh mana pemberkasannya belum diketahui , tetapi yang pasti,saksi pelapor tidak lama setelah laporannya itu telah diambil keterangannya oleh penyidik.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Mindo Rosalina  Manunullang yang telah dua kali tertunda memberikan kesaksian atas kasus itu pun sesuai janjinya. Rosalina dalam kesaksiannya  menyebut beberapa , seperti, Angielina Sondakh,Mirwan Amir, Wahyudin dan I Wayan Koster dari PDIP,bahkan, Anas Urbaningrum  pun disebutkan.Tidak hanya itu tetapi juga menyerat nama Menteri Pemuda dan Olah raga,Andi Alfian Mallarangeng yang turut menikmati termasuk Adek kandung Menpora itu, yaitu Choel Mallarangeng dikatakan turut menikmati dana hasil Proyek Wisma Atlet yang digelontorkan, Permai group, milik Nazaruddin. Nazaruddin membantah bahwa Permai Group sebagai miliknya, akan tetapi adalah milik,Anas Urbaningrum, karena ia telah keluar dari Perusahaan itu sejak tahun  2009.
Dalam keterangan lain, Muhammad Nazaruddin, diluar sidang Tipikor menyebutkan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang.”Jika KPK mau sebelumnya Anas Urbaningrum tidak  punya  apa-apa  dan bermasalah dari  KPU dan tidak ada  harta, kini hartanya cukup banyak dari mana? Itu saja cukup bagi KPK “ tuturnya suatu waktu di Gedung Pengadilan Tipikor di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
BAGAIMANA KPK BERSIKAP
Keterangan saksi - saksi dimuka sidang Pengadilan Tipikor ini sesungguhnya sudah cukup bukti  bagi KPK menetapkan tersangka baru dalam kedua kasus tersebut.Sebab, selain yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, juga dari persembunyaannya,Muhamad Nazaruddin telah banyak mengungkapkan pihak pihak yang terlibat saat itu.Bahkan Nazaruddin pernah menyatakan membawa Ratusan milyar dana yang dibawa melalui Mobil Box pada saat kongres Partai Demorat di Bandung 2010 sebagai biaya pemenangan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum.Pengemudi Mobil Box tersebut pun telah mengaku dalam suatu wawancara pada Media Elektronik swasta di Jakarta.Meski hal itu dibantah habis habisan oleh Demokrat dan Anas Urbaningrum sendiri tetapi sudah menjadi bahan petunjuk bagi KPK untuk memulai penyidikannya.
Boleh jadi KPK menyatakan konsisten dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, seperti Mabes Polri dalam kasus Andi Nurpati misalnya, meski telah banyak terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang keterlibatan,Andi Nurpati, tetap saja belum ada langkah maju dari Penyidik Mabes Polri untuk menetapkan tersangka baru ,pemalsuan Putusan Mahkamah Konstisusi tersebut.Akibatnya, publik pesimis bahkan menuduh Polri diintervensi kekuatan tertentu.Apakah kasus Wisma Atlet ini akan bernasib sama dengan kasus pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sampai di Panjakan itu ?
Busyro Muqodas, ketika menjadi Ketua KPK beberapa kali menyatakan akan ada tersangka baru.Tunggu punya tunggu hingga dilantiknya Pimpinan baru KPK periode 2011 -2015 belum ada tersangka baru dalam perkara ini. Kini, pimpinan KPK yang baru  sebelum dilantik menjadi pimpinan telah mengetahui banyak hal tentang  kasus ini.Pertanyaannya sekarang,bagamanakah sikap KPK pimpinan baru ini kedepan? Dapatkah KPK membuktikan janjinya segera menuntaskan kasus kasus menarik perhatian publik secara segera? Itulah masalahnya.Jika KPK hendak dipercaya rakyat sebagaimana pernah diungkapkan Ketua KPK Abraham yang menyatakan, sedikit bicara tetapi banyak kerja.
Statemen yang menyalahkan Busyro Muqodas saat Fit and propertes di Komisi III DPR RI yang dinilai  hanya mengumbar janji akan ada tersangka baru ,sebagai arogn yang tidak sepatutnya dilontarkan, apalagi tidak terbukti.Pernyataan menjelang Fit protes itu dinilai mencari sensai saja.Betapa tidak? Mana tersangka barunya? Mungkin benar, Ketua KPK Abraham yang dipilih secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI menjadi Ketua KPK menggantikan, Busyro Muqodas. Abraham mengatakan, dirinya tidak banyak bicara, tetapi banyak bekerja.Karenanya ia pun berjanji akan menuntaskan kasus kasu besar yang mendapat perhatian publik seperti Century.
KPK Yang super body ini tidak perlu ragu untuk membongkar kasus kasus berat seperti Wisma Atlet dan Hambalang ini.Apalagi secara nyata  mayoritas masyarakat Indonesia mendukung KPK untuk menyeret semua yang terlibat dalam kasus suap dan Korupsi itu kepengadilan Tipikor demi keadilan.Sebab jika saja tindakan KPK  lambat dan seolah mengulur ngulur waktu, masyarakat luas akan menyatakan KPK pun tidak jauh beda  dengan Kepolisian dan Kejaksaan.Oleh karenanya akan muncul statemn dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa  KPK tidak perlu ada.Akan tetapi jika benar benar bertindak cepat sebagaimana masa kepemimpinan Antasari Azhar ,KPK sebagai harapan rakyat untuk memberantas tindak pidana korupsi ini  sangat dibutuhkan dan bila perlu mempertinggi kekuasaan misalnya mengambil alih kasus kasus tindak pidana Korupsi yang ditangani oleh Penyidik Polri dan Kejaksaan.
Kini kita menunggu janji pimpinan KPK yang baru, jangan hanya mengumbar janji tetapi perlu bukti Segudang janji yang sering dilontarkan petinggi negeri ini tidak pernah ditepati.Karenanya masyarakat ki tidak mau janji tetapi mau bukti. Seluruh elemen bangsa percaya dari fakta yang terungkap dalam persidangan Nazaruddin ini akan mampu dibongkar dan menyeret pihak pihak yang terlibat ke muka Sidang Tindak Pidana Korupsi.Kita tunggu saja .
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger