Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 GUBERNUR DKI FAUZI BOWO GAGAL DALAM KEPENDUDUKAN

Carut marutnya data kependudukan dalam pemilihan Legislatif,2009 dan Pemilihan Presiden Wakil Presiden tahun 2009 ketika itu banyak menduga sebagai  unsur kesengajaan penguasa. Sebab kesemrautan data kependudukan tersebut baru terjadi selama sejarah pemilu dan merata  di seluruh Privinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.Oleh karenanya,banyak Partai, elit politik serta berbagai elemen masyarakat mengarahkan tuntutan terhadap Pemerintah. Tuntutan hukum itu diajukan ke MK karena ditengarai sebagai suatu perbuatan yang terorganisir,sistematik dan masif. Namun Gugatan yang diajukan Partai Hanura dan Golkar, serta Gerindra dan PDIP tersebut ditolak  Mahkamah Konstitusi.Meski kenyataan dilapangan terbukti carut narut tersebut, namun MK menolak gugatan penggugat oleh kerna penggugat dianggap tidak dapat membuktikan adanya sistematik dan masif.
Peristiwa terburuk dalam sejarah pemilu khususnya pasca reformasi itu menjadi pelajaran berharga bagi bangsa dan negara republik Indonesia untuk tidak terulang kembali. Sebab selain hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya tidak diberikan juga tiadanya kepastian tentang jumlah kependudukan berdasarkan data yang akurat. Itulah mungkin sebabnya Kementerian dalam Negeri menerbitkan surat keputusan tentang pelaksanaan sistem Adminstrasi kependudukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Namun Daerah Khusus Ibukota Jakarta tampaknya kurang mempedulikan akuraasi kependudukan itu termasuk tidak mempedulikan Instruksi Kemndagri tersebut..
Jakarta,sebagai boremeter Indonesia tampaknya akan mengulangi kesalahan tentang carut marutnya data kependudukan ini. Padahal sesungguhnya dengan program KTP Elektronik serta sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah semestinya dapat terekam akurasi data kependudukan sebagaimana dimaksud. Kini Gubernur DKI seakan tutup mata terhadap kenyataan di lapangan, dimana banyak warga  Jakarta yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili sebagaimana disyaratkan ketentuan perundang undangan memerintahkan bahwa semua warga dan atau penduduk wajib memiliki KTP sesuai dengan tempat tinggalnya masing masing.
Ribuan warga di Jakarta yang menempati beberapa lokasi menjadi tempat hunian  tidak pernah diperhatikan untuk diresmikan sebagai penduduk berdasarkan KTP sesuai Domisilinya.Permohonan warga untuk pembuatan Rukun Tetangga pada lokasi itu tidak pernah ditanggapi.Blok Pandan Permai Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan misalnya,konon kabar, Lurah kurang setuju membentuk keertean di permukiman warga yang ditempati 134 Kepala Keluarga itu karena, tanah tersebut sengketa, namun tidak pernah menjelaskan sengketa dengan siapa dan atau dimana ada perkaranya .Konon kabar, oknum di Kelurahan Petukangan selatan itulah yang menghendaki untuk menguasai areal tersebut untuk selanjutnya akan dijual kepada Perum Tangkas baru .Hal itu diyakini warga karena memang kenyataan tidak pernah ada sengketa.
Diatas tanah seluas 2.5 Ha yang telah dihuni warga sejak tahun 1990 itu terdapat bukti hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan 5 buah, Girik Adat 4 dan Jual Beli 4. Selebihnya memang tanah tersebut dikabarkan adalah dalam bentuk akte jual Beli yang dibuat oleh Asisten wedana Cileduk tahun 1963 yang diperuntukkan bagi para Guru Guru.Yang walapun hingga saat ini Guru yang tercatat sebagai pemilik atas kavling P dan K Hanglekir itu tidak pernah datang dan atau mengajukan gugatan terhadap warga.Oleh karenanya,apa sesungguhnya alasan keberatan pemerintah Daerah untuk mensejajarkan penduduk disini dengan pendduduk lainnya di Jakarta?
Kusandi ,Ketua Kerukunan Warga Pandan Permai dalam suaratnya kepada Gubernur di, dalam suratnya baik kepada Walikota Jakarta Selatan,Gubernur maupun kepada DPRD secara rinci telah menjelaskan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.Penjelasan itu melampirkan  bukti hak sebagaian warga.Namun sejuh ini belum ada tanggapan apa apa.Adakah kesengajaan Gubernur DKI Jakarta melakukan pembiaran sehingga warga disini memiliki Identitas ganda untuk menghadapi Pemilukada tahun 2012? Atau mungkin ketidak pedulian terhadap warga tersebut? Kurang jelas tetapi yang pasti hingga saat ini belum ada tanggapan apa apa.
Pengalaman pahit yang tidak mendapat keadilan dari Pemda DKI Jakarta juga dialami warga di Pademangan dan Tanah Merah di Jakarta Utara.Warga disini pun telah berulang kali memohon agar dibentuk RT tetapi tidak mendapat tanggapan.Alasannya ialah karena areal tersebut adalah jalur hijau. Pengalaman penulis tahun 1982 di Paninggaran,Jakarta Selatan, berbeda.Sepanjang sisi Rel Kereta Api Jl Delman,Jl Bendi Besar hingga gelonggongan Gubernur DKI Jakarta ketika itu secara riil memperhatikan kepentingan administrasi warga.Karenanya, sepanjang Daerah tersebut dibentuk RT hingga  5 RT yaitu, RT 09-10-11 ,12 dan 13 Kelurahan Kebaytoran Lama Utara dahulu kebaytoran lama.Padahal  separoh areal itu menjadi jalur hijau  dan yang  setengah lagi adalah milik PJKA (PT KAI) Namun sebagai warga mereka ditetapkan dan memiliki KTP sesuai domisilinya berdasarkan pembentukan RT dilima lokasi tersebut.
Kini satu periode Kepemimpinan Fauzi Bowo –Priyanto dinilai kurang memperhatikan masyarakat miskin .Tidak saja kurang perhatian tetapi juga yang paling menyedihkan adalah tiadanya tanggapan atas keluhan warga masyarakatanya. Selain permintaan kependudukan ini juga berbagai laporan yang ditujukan warga ke Gubernur Jakarta menyangkut Bangunan diatas Kali hingga saat ini tidak pernah ada tindakan.akibatnya, ketika hujan turun, warga sekitar Pandan Permai ini kebanjiran.


Read more

2 PENGHAPUSAN REMISI MELANGGAR HUKUM

Wacana menghapus remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu seperti,Korupsi, Terorisme,dan Narkoba, belakangan banyak dibicarakan, tidak saja dikalangan masyarakat yang awam hukum tetapi juga praktisi yang mestinya menegakkan hukum itu sendiri. Tindak Pidana  Korupsi, Terorisme dan Narkoba memang merupakan tindak pidana yang dapat merusak masa depan masyarakat bangsa dan negara .Kita memang sepakat bahkan seluruh elemen masyarakat menyatakan bahwa korupsi merupakan musuh bersama oleh karena  luar biasa dan karenanya penanganannya  pun harus juga luar biasa.
Penanganan  luar biasa yang dimaksud disini harus diartikan dari sisi penegakkannya ,misalnya penjatuhan hukumannya, termasuk juga dalam pembuktian dimuka Sidang.Sebab,pelaku Tindak Pidana Korupsi selalu sulit membuktikannya.Selain saksi mata mungkin tidak ada kecuali tertangkap tangan, juga harta kekayannya umumnya itu tidak atas namnyanya sendiri, boleh jadi atas nama Keluarga seperti Ipar, Mertua, dan lain yang sifatnya sulit dilacak penyidik.Itu sebabnya, Catatan, Rekaman atau mungkin juga SMS bahkan bila perlu penggunaan pembuktian terbalik perlu diterapkan.Bagian dari penanganan itulah sesungguhnya yang dimaksud dengan cara luar biasa, bukan berarti menghapuskan hak haknya sebagai terhukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Remisi merupakan hak yang melekat bagi seseorang terhukum sesuai ketentuan   perundang undangan. Oleh karenanya perbuatan menghapus remisi bagi pelaku tindak Pidana seperti tersebut diatas, selain praktik diskriminasi tetapi juga melanggar hukum khususnya hak asasi manusia. Sebab sesungguhnyalah setiap tindakan Pidana sangat berbahaya,sekecil apapun setidaknya mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.Karena itu pembedaan dalam hak hak yang melekat bagi diri seseorang, dapat diartikan sebagai pelanggaran Ham.
Penghukuman seseorang yang karena dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak Pidana oleh suatu Majelis Hakim adalah tujuan membina, bukan balas dendam. Oleh karenanya meski hukuman yang dijatuhkan itu dinilai ringan misalnya, arahnya tep dalam rangka pembinaan, agar kelak setelah menjalani hukuman itu terhukum boleh berubah dan menjadi masyarakat yang baik tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimanakah Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap para narapidana itu setelah putusan Hakim? Adakah pembinaan yang sesungguhnya dijalankan di LP? Bagaimana pula sistem penilayan yang dilakukan bagi seseorang Narapidana untuk menentukan seseorang terhukum mendapatkan remisi? .Pertanyaan menggelitik itulah sesungguhnya perlu dijawab.Sebab yang berkembang belakangan ialah pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Ham selama ini berdasarkan usulan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Padahal besarnya jum lah remisi dan mendapatkan remisi itu konon kabarnya ditentukan oleh faktor-faktor x seperti upeti dan lain sebagainya.
Banyak memang mantan narapidana bersaksi bahwa yang menyatakan bahwa permainan suap menyuap itu merupakan hal umum di LP untuk mendapatkan remisi.Tidak Cuma itu tetapi juga menyewakan Kamar,bak seperti Hotel Berbintang lima. Mungkin juga kesaksian tidak seluruhnya benar, akan tetapi memang bentuk bentuk permainan yang disebutkan diatas sudah menjadi rahasia umum.Karenanya bukan tidak mungkin Narapidana tindak Pidana Korupsi yang nota bene mempunyai simpanan banyak hasil korupsnya dapat berbuat banyak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Contohnya saja, Artalita, terhukum penyuap Jaksa Urip Trigunawan, selain bebasnya di LP Pondok Bambu, juga mendapat fasilitas luar biasa layaknya Hotel berbintang.Hal itu boleh terjadi karena pembiayaan yangv memadai.Nah pertanyaannya, bagaimana seorang anak petani yang tidak mampu memberikan sebungkus rokok kepada oknum Petugas Sipir? Apakah dia harus dibenam bertahun tahun tidak mendapatkan remisi karena tidak ada kemampuan dari sisi finacial  sementar dia memang berkelakuan baik? Itulah masalah besar yang menimbulkan diskriminasi yang dapat  memicu dendam akibat kekecewaan yang tidak mendapatkan rasa keadilan.
Boleh jadi memang pendapat yang menyatakan tidak ada pembinaan yang sesungguhnya terhadap Narapidana di Indonesia.Pembinaan yang mereka terima selama ini adalah sekedar tanpa diarahkan untuk pekerjaan tertentu misalnya. Selain itu juga kurangnya perhatian terhadap seorang terpidana yang karena terbawa bawa, Kambuhan, atau juga terjebak sehingga terkena pidana.Sangat jauh beda dengan seorang preman yang sehari harinya berprofesi sebagai pencuri atau lain yang dibuat menjadi mata pencahariannya.Selain kurangnya fasilitas ruang tahanan, tetapi yang perlu dipikirkan adalah memisahkan tahanan dengan jenis kejahatannya, misalnya penjahat kambuhan dan atau pemula,seyogyanya dapat dipisahkan dengan narapaidana yang sudah menjadi profesinya.Sebab seringkali kita temukan, seorang karena terjebak misalnya, atau terpaksa, dan atau lain perkataan yang baru saja melakukan pidana, akan semakin mahir dan sulit untuk kembali sebagai masyarakat yang baik dengan pelajaran yang didapat dalam Tahanan.
Akibat kursus selama menjalani hukuman tertentu dalam Lembaga Pemasyarakatan itulah mereka, sering pula kita melihat, seseorang yang baru saja keluar dari LP satu atau dua minggu kemudian melakukan tindak pidana dan tertangkap.Pada saat sidang, Hakim pun bertanya, kenapa melakukan tindak pidana padahal baru dua Minggu keluar dari LP?.Jawabannya hendak mencoba untuk membuktikan Ilmu yang didapat di LP misalnya bagaimana membongkar Gembok dengan biji Korek api,atau menggunting Rantai dengan singkat dan lain sebagainya.Sesungguhnya ia tidak berniat lagi, akan tetapi ingin bukti iapun mencobanya, namun belum berhasil telah tertangkap.
Akibatnya, pelaku-pelaku kriminal Republik ini tidak berkurang bahkan semakin bertambah banyak.Karenanya wajar saja setiap Lembaga Pemasyarakat di Indonesia saat ini sudah sangat jauh melebihi kapasitas. Kelebihan daya tampung itu telah juga dikeluhkan Menteri Hukum dan Ham lima tahun lalu, bukan lagi hasil temuan Wakil Menteri Hukum dan Ham pekan lalu di Salemba.Akan tetapi sudah menjadi keluhan lama dari Kementerian Hukum dan Ham.
Pertanyaannya sekarang,apakah konsep Kementerian Hukum dan Ham di dalam menanggulangi masalah ini? Akankah membangun Lembaga Pemasyarakat hingga duakali lipat dari yang ada sekarang sehingga mampu menampung tahanan yang kian hari kian bertambah? Jika jawabannya ia, darimanakah anggaran sebesar itu ?. Perlu dikaji mendalam memang, tidak hanya membangun pisik tetapi sangat penting dan perlu memikirkan pembangunan nonfisik, yaitu pembinaan yang sesungguhnya bagi narapidana yang apabila dia usai menjalani hukumannya akan kembali kemasyarakat dengan jiwa yang baik.
Banyak pendapat yang berkembang menyatakan bahwa narapidana yang menjalani hukuman di suatu LP di Indonesia bagai seorang manusia yang tidak diperhatikan.Alhasil pembinaan yang diharapkan tidak tercapai karena petugas melakukan pembiaran tanpa pembinaan.Yang penting bagi petugas, narapaidana itu tidak lari, tidak ribut, hendak mengerjakan apapun silahkan bahkan banyak yang kita dengar  difasilitasi oleh okunm, misalnya HP,menyewakan HP dan lain sebagainya. Dengan demikian tidak heran jika ternyata transaksi Narkoba dilakukan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakat Cipinang.Jika saja tegas, tidak ikut nimbrung mencari keuntungan maka  peristiwa keji dan memalukan itu  pun tidak akan ada. Akan tetapi oleh karena pembiaran itu dilakukan bahkan disponsori maka, selain penjahat yang bertambah menekan angka kejahatan itu semakin sulit bagi penegak hukum.
Memperhatikan kondisi saat ini, disamping model pembinaannya memang kurang, bahkan menciptakan birokrasi dan meningkatkan rasa pilih kasih yang mengakibatkan seseorang misalnya di LP tidak berkemampuan dari sisi materi, padahal ia berikat baik dan berkelakuan baik, tetapi tidak dapat remisi.Sementara seorang yang nyata dan jelas tidak berkelakuan baik, dapat remisi.Remisi yang diterimanya itu pun lumayan, akibatnya dendam simiskin semakin menjadi jadi bahkan dendam yang memuncak  bukan berarti kepada Petugasnya tetapi menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang demi setoran agar dapat remisi atau keterangan berkelakuan baik.
Perlukah masukan dari narapidana itu sendiri sebagai bahan masukan untuk mengetahui kondisi dan yang berkelakuan baik ? boleh juga dipikirkan sebagai bahan  pembanding apakah benar Kepala LP m,engajukan seseorang karena sesuatu atau riil karena berkelakuan baik. Namun tidak kalah pentingnya tolok ukur kelakuan baik itu sangat penting.Sebab menurut penuturan narapidana, kecuali preman yang sudah profesinya, umumnya tidak ada yang ribut, tetapi tulus menjalani hukumannya dalam blok atau ruang yang ditentukan.
Dengan demikian maka dengan metode lain yang konfensional perlu dilakukan untuk pengawasan dalam menentukan niklai berkelakuan baik. Dengan cara itu siapapun narapidana atau terhukum merasa mendapat keadilan yang sama. Dengan demikian maka, meski Terorisme,Korupsi dan Narpemberian remisi ini harus benar benar selektif dan ketat, yang prinsipnya tetap berlaku bagi koba, tidaklah penting dihapuskan remisi karena itu perbuatan melanggar hukum.
Sebagaimana disinggung diatas, perlu mempertinggi pengawasan sehingga terhindar, kesan pemberian fasilitas dan lain terhadap narapidana yang dirasa kurang adil itu oleh karena faktor faktor x misalnya upeti yang banyak dari pelaku tindak Pidana korupsi kepada Oknum petugas.Akibat besarnya upeti itulah , Kepala LP tertentu mengajukan remisi yang lumayan banyak bahkan mengajukan pembebasan bersyarat. Itulah yang berbahaya yang perlu diawasi ketat dan terbuka sehingga masyarakat pun diberi kesempatan turut menilai siapa sesungguhnya yang beritikad baik.
Read more

0 RESHUFFLE KABINET TIDAK MEMENUHI HARAPAN RAKYAT


Pengumuman Presiden SBY tentang Kabinet Indonesia Bersatu jilid II hasil reshuffle sangat jauh dari harapan rakyat. Perombakan Kabinet Indonesia Bersatu yang diharapkan itu adalah keberanian SBY mengubah dan atau mengganti Menteri yang dinilai kurang mampu, dan atau terkait masalah guna memperbaiki kinerja selama tiga tahun sisa pemerintahannya.Kini Presiden SBY dalam menetapkan Kabinetnya itu sama sekali kurang menyentuh pada harapan perbaikan, bahkan cenderung politik pencitraan semata dan balas Jasa.
Peraturan Presiden tentang Kementerian yang ditandatangani semingu sebelum pemanggilan calon –calon menteri dan wakil Menteri itu dipanggil  terkesan terburu buru.Penerbitan ketentuan itu terkesan akal akalan yang berdampak pada kerusakan tatanan . Kesan terburu buru dan meminimais syarat yang sebelumnya ditentukan ditengarai sebagai suatu yang dipaksakan guna memenuhi syarat bagi seseorang yang akan ditunjuk.Misalnya saja, mantan Staf khusus Presiden, Denny Indrayana, yang ditunjuk sebagai wakil Menteri Hukum dan Ham,menurut ketentuan sebelumnya tentang kementerian ia belum memnuhi syarat.Namun dengan peraturan Presiden yang ditandatangani terburu buru itu menjadi memenuhi.
Denny Indrayana, adalah Staf SBY bidang Hukum, juga sebagai Sekretaris Satuan Tugas Mafia Hukum.Dalam kasus Mafia Pajak Gayus ,HP Tambunan,Denny Indrayana, dengan Timnya dinilai berhasil memulangkan Gayus HP Tambunan dari persembuniannya di Singapore. Terlepas ada deal deal tertentu namun yang pasti, Denny Indrayana dituduh merekayasa kasus pengemplang pajak itu untuk melibatkan Perusahaan Aburizal Backri.Denny sendiri membantah memang ketika itu,ia menyatakan bahwa muncul nama perusahaan Backri berdasarkan pengakuan Gayus HP Tambunan sendiri ketika bertemu di Singapore.Karenanya tidak rekayasa.
Siapa diantara keduanya yang berbohong mereka sendiri yang mengetahuinya.Tetapi bak kata pepatah, tiada asap jikalau tidak ada api. Adnan Buyung Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukum Gayus Tambunan pun memberikan komentar tentang pengakuan Gayus tersebut.Tidak saja rekayasa yang banyak dibicarakan tentang peranan Staf Presiden itu, tetapi juga dinilai diberbagai kasus Hukum misalnya tidak ada yang tuntas.Contohnya saja, Artalita yang tertangkap tangan memiliki Kamar layaknya Hotel bintang lima di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.Terhukum dalam kasus suap Jaksa Tri Gunawan itu pun hanya dipindah ke Tangerang tanpa tindakan apa apa terhadap pejabat yang mempasilitasinya.
Alih alih ternyata, Artalita kepercayaan Joko Candra yang hingga kini buron itu dikait kaitkan dengan yayasan yang didirikan dicikeas. Berbagai kasus Mafia hukum yang terungkap di negeri ini  tidak satu pun yang dapat dibongkar aktor intelektualnya.Akibatnya, Bambang Susetyio, politisi Golkar di komisi III DPR RI pernah mengemukakan Satgas Mafia Hukum itu sebaiknya dibuarkan.Sebab selain tidak berfungsi juga berlebihan menyatakan pendapatnya kepada Pers. Memang terkadang, statemennya lebih, namun itu mungkin jelas tujuannya, baik sebagai Staf khusus maupun selaku Sekretaris Satgas .Buktinya? ya itu, meski sesungguhnya banyak pernyataannya yang bertentangan tetapi nyatanya dipakai bahkan dipaksakan menjadi wakil Menteri Hukum dan Ham.
PERPANJANG BIROKRASI
Penambahan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang baru diumumkan itu tidak akan banyak mengubah atau memperbaiki kinerja Pemerintahan SBY. Sebab sesungguhnya jabatan wakil Menteri itu adalah murni karier, Karier yang dimaksud disini tidak hanya sekedar yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi benar benar merupakan seorang karier yang bertugas dan memahami benar di lingkungan kerjanya itu.Ia adalah setingakt eselon 1 yang artinya, sejajar dengan Dirjen, Skjen. Oleh karenanya jikalau memang pengertian jabatan karier yang hanya karena golongan miaslnya, maka, ada kemungkinan terjadi benturan dengan pejabat karier yang sesungguhnya seperti Dirjen dan atau Sekjen yang memang memahami benar seluk beluk di lingkungannya.Jauh beda dengan seorang Wakil Menteri yang bukan karier tentu belajar menyesuaikan diri ,yang mungkin juga ia menggunakan kewenangan selaku Wakil Menteri melakukan penekanan tertentu, akibatnya peningkatan kinerja yang diharapkan malah sebaliknya.
Boleh jadi memang hal itu terjadi.Sebab, Wakil Menteri yang bukan dari lingkungan itu sendiri akan sulit mengembangkan kinerjanya. Selai kurang memahami juga tidak mengenal satu dengan lainnya.Oleh karenanya perlu segera menyusn secara jelas dan tegas pembagian tugas, Menteri dengan wakilnya sehingga dapat diakui dan dituruti oleh Dirjen dan Sekjen. Pertanyaannya kini,dapatkah disebut Wakil Menteri bagian dari jajaran Kabinet? Menurut Hatta Rajasa, tidak, namun secara umum struktur, wakil Menteri jelas jajaran kabinet, sebab jika Menterinya berhalangan tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Wakil sah mewakilinya.
Namun apapun alasannya, wakil Menteri ini tetap menambah birokrasi. Selain birokrasi yang sesungguhnya kita telah lama untuk memangkas birokrasi ini, tetapi dengan penambahan Wakil Menteri ini semakin tambah Birokrasi termasuk juga anggaran dan fasiliotas lainj sebagai pejabat Negara.
Kita tahu  tiga tahun waktu tersisa Pemerintaha SBY Budiyono merupakan hal yang singkat yangb tidak mungkin dapat berbuat banyak utnuk memenuhi janji janji poltoknya saat kampanye Pilpres 2009. Pasalnya, para Menteri dari Partai koalisi, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, mereka akan tertumpah waktu dan pikiran untuk Partainya setidaknya tahun 2013.Oleh karenanya, kesan pencitraan dalam Kabinet hasil reshuffle ini boleh jadi benar.Beda misalnya SBY benar benar tangguh dan berani menunjukkan sikap profesional dengan menempatkan orang orang yang profesional memimpin Departemen tidak tersandera Partai Poltik ,maka masa tiga tahun kemungkinan besar SBY mampu memenuhi janji janjinya kepada rakyat.Kini, wallah huallam.
Read more

0 8 BAKAL CALON PIMPINAN KPK BEBERAPA DINILAI BERMASALAH

Dari delapan Orang bakal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan Pemerintah ke DPR RI untuk di fit and proper tes  beberapa diantarnya dinilai kurang layak. Ketidak layakan itu selain ditengarai beberapa masalah tertentu yang sudah diketahui masyarakat dan terungkap selama dalam proses seleksi, juga munculnya  masalah baru yang terlupakan.Masalah – masalah itu , mulai dari tindakan, rekayasa, kebohongan,ketidak beranian bertindak dan lain yang diragukan integritasnya sebagai calon  pimpinan KPK.
Bambang Widjajanto, misalnya, sebelumnya merupakan pesaing kuat, Busyro Muqodas memperebutkan posisi Ketua KPK menggantikan Antasari Anzhar yang dihukum dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali. Saat itu, Bambang banyak dijagokan dibanding,Busyro Muqodas. Kini, Bambang yang dilai saat itu paling bersih yang tidak mungkin terkontaminasi hal hal negatif malah sebaliknya. Pasalnya, Bambang dituduh sebagai otak yang menghalangi proses eksekusi putusan hukum berkekuatan tetap atas Trisakti. Selain dari itu juga dituding telah merekayasa 60 saksi palsu untuk memenangkan perkara Gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada.
Sebagai seorang pembela memang, Bambang Widjajanto,wajib melakukan berbagai upaya hukum membela kliennya dimuka maupun diluar persidangan.Namun pembelaan dimaksud disini bukan berarti menghalalkan segala cara, seperti misalnya melakukan penundaan eksekusi suatu putusan berkekuatan tetap dengan cara cara diluar ketentuan. Pengerahan massa merupakan tindakan diluar hukum yang tidak sepatutnya terjadi. Akan tetapi sebagai penegak hukum upaya hukum lain yang diperbolehkan ketentuan adalah hak dan kewajiban seorang pembela dan atau pengacara untuk membela kepentingan hukum kliennya.  Oleh karenanya maka kekhawatiran banyak pihak belakangan terhadap Bambang menjadi jadi.
Penilayan tidak taat hukum itu tidak saja masalah penundaan eksekusi terhadap Trisakti, tetapi yang paling menyedihkan ialah, adanya pengakuan dari saksi dalam  perkara Pilkada di MK yang dimenangkan oleh Kliennya Bambang karena rekayasa Saksi.Saksi yang mengaku palsu itu dihadapan banyak orang di Jakarta Lower Club mengaku, dirinya bersama 60 orang saksi lainnya direkayasa dan ditatar, oleh Bambang Widjajanto disuatu Hotel di Jakarta untuk bersaksi.Penataran itu dilakukan untuk menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan pada hal sesungguhnya tidak seperti itu.Akhirnya benar memang perkara itu dimenangkan berdasarkan fakta sesuai kesaksian yang direkayasa tersebut.
Jika fakta yang terungkap ini benar dilakukan, Pertanyaannya sekarang, adakah harapan tegaknya hukum dan pemberantasan Korupsi  ?tentu tidak mungkin.Sebab, dari sisi keberanian, Bambang tidak diragukan, akan tetapi dari sisi kejujuran? Wallah huallam.Jika memang benar seperti fakta yang diungkap diatas tentu tidak dapat diharapkan lagi . Demikian juga Abdullah Hehamahua, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Etik KPK yang memeriksa Muhammad Nazaruddin, selalu menyatakan saksi Nazaruddin telah berbohong. Kesimpulan berbohong yang dinyatakan Abdullah Hehamahua itu pun banyak diprotes.Selain protes dari masyarakat luas yang menggap pernyataan itu kurang etis , juga dari anggota Komite Etik, menyatakan bahwa pernyataan Abdullah itu merupakan pernyataan pribadinya.Artinya staemennya itu diluar sepengetahuan dari Anggota Komite lainnya.
Alhasil memang, kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan, menyatakan bahwa Chandra M Hamzah tidak terbukti melanggar kode Etik maupun Pidana. Kesimpulan yang diumumkan itu telah diduga sebelumnya.Pasalnya setelah Abdullah Hehamahua, yang menyatakan keterangan M Nazaruddin bohong, masyarakat telah menyimpulkan bahwa keputusan yang akan diambil oleh Komite Etik adalah tidak terbukti. Meski sesungguhnya masyarakat telah mengetahui dengan mata telanjang, bahwa pertemuan antara Chandra M Hamzah dengan Muhammad Nazaruddin di Rumah pribadinya patut diduga telah melanggar kode Etik.Sebab selain pertemuan itu dilakukan dirumah pribadi Nazaruddin, kabarnya, pertemuan itu adalah berdasarkan Undangan yang disampaikan Nazaruddin kepada Chandra M Hamzah. Dalam Undangan via BlackBerry mengatakan, bahwa Benny K Harman ingin bertemu Chandra di rumahnya.
Aryanto Sutadi, Deputi Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional ini pun tidak luput dari berbagai masalah.Selain masalah yang sudah dibicarakan selama dalam proses seleksi juga dinilai, Irjen Polisi Purnawirawan itu dinilai sesbagai sosok yang tidak mampu bertindak tegas. Boleh jadi benar memang, seseorang yang pernah menemuinya di BPN Jl Sisingamangaraja, meminta untuk diadakan rapat dalam masalah tanah di Bandung. Dalam rapat itu, ia sebagai Deputy tidak berusaha untuk mendapatkan dan atau memahami persoalan, kecuali memberikan kepada stafnya, khususnya staf dari Bandiung Jawa Barat mendominasi pembicaraan.Akhirnya, rapat itu tidak menghasilkan apa apa.
Tindak lanjut dari rapat tersebut, diadakan di Kanwil BPN Jawa Barat, Disini, Sutadi memimpin rapat tersebut.Namun lagi lagi, oleh karena tidak berusaha untuk memahami, meski telah ada keputusan hukum , tetapi kesimpulannya tetap mengarahkan damai. Damai memang jalan terbaik dalam segala hal. Akan tetapi jika suatu keputusan hukum telah ada dan yang menuntut misalnya dinyatakan sebagai pemilik maka, semestinya, Pejabat bersangkutan harus melaksanakan hukum itu dengan sebaik baiknya bukan mengesampingkan keputusan hukum dan mengarahkan damai.Dari tindakan itu, selain kurang memahami bentuk soal tetapi juga tidak mempunyai kemampuan untuk menegakkan hukum.
Apa yang diharapkan,entah apa yang dapat diharapkan kedepan. Jika memang kualitas seperti disinggung diatas, wajar kalau Komisi III DPR RI sempat menolak melakukan uji kelayakan terhadap 8 nama yang diajukan.Selain memang dari jumlah yang diharapkan DPR tadinya sejumlah  10 tetapi yang dikirim adalah delapan orang juga berbagai masalah yang telah disadap Komisi III DPR RI ini mungkin salah satu alasan.
Bagaimanakah Komisi III DPR RI menetukan sikap terhadap delapan bakal Calon pimpinan KPK ini? Komisi III DPR RI, harus menetukan 4 diantaranya menjadi Pimpinan KPK. Tiada rotan akar pun jadi itulah pepatah yanhg pas dan pantas bagi Komisi III DPR RI.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger