Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 LPJKN VERSI PU DAN DEMISONER ?

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) adalah suatu Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.Ide pembentukan itu selain perintah Undang Undang juga bertujuan sebagai wadah asosiasi dan atau Jasa Kontraktor diantaranya  untuk mengayomi , membina dan mengembangkan Jasa Konstruksi Indonesia. Namun sayang sejak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional itu dibentuk tahun2000 an dirasakan sangat kurang manfaatnya baik dari sisi pendidikannya, pengemebangannya,maupun pembinaannya,kecuali keanggotaan  dan peningkatan kelasnya yang walapun sesungguhnya peningkatan itu harus memenuhi syarat –syarat tententu menuju profesionalisme yang tinggi.
Untuk pengembangan yang sesungguhnya serta pembinaan sebagai disyaratkan ketentuan perundang undangan maka Peraturan Pemerintah No 28 diubahn dengan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 yang memberikan kewenangan yang luas kepada Kementerian Pekerjaan Umum selaku pengawas tehnis Jasa konstruksi.Pemberian kewenangan itu sesungguhnya sudah tepat dan benar.Namun oleh karena Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tersebut khususnya Pasal 10 ayat 4 menyangkut tehnis dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang No 18 tahun 1999.Demikian juga menyangkut pasal 29A dan 29 B dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.Padahal untuk eksistensi LPJKN sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga terabaikan sehingga Pengurus LPJKN yang dibentuk dan dilantik Kementerian Pekerjaan Umum itu menjadi sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski Pengurus LPJKN periode tahun 2011-2015 telah dilantik Menteri PU,LPJKN periode sebelumnya (Demisioner) pimpinan Malkan Amin, rencananya tanggal 30 September 2011 mengadakan Munas.Dalam agendanya tercatat Munas itu adalah bertujuan untuk pertanggung jawaban kepengurusannya untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengurus LPJKN yang dibentuk dan dilantik Menteri Pekerjaan Umum 10 Agustus 2011 lalu.Namun diluar yang tertulis, konon beritanya para peserta Munas telah diarahkan untuk secara aklamasi untuk menyatakan LPJKN sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dilanjutkan, yang kemudian memilih pengurus baru masa bhakti periode 2011-2016.
Jika berita itu benar,maka Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) akan jadi dua kalau hal itu terjadi siapakah yang menjadi anggota LPJKN tandingan? LPJKN yang selama ini berkuasa terhadap Asosiasi dan Jasa Konstruksi, dinilai kurang  manfaat . Sebab ada  oknum pengurus yang dinilai menjadi tuan besar yang  selalu melakukan  intervensi  terhadap kepengurusan Asosiasi lain yang dibentuk para Jasa Kontraktor.Akibatnya tidak jarang suatu Asosiasi Kontraktor  itu harus menurut kepada LPJKN meski diluar ketentuan.Dengan demikian persaingan sehat pun dalam berusaha, berasosiasi sebagaimana diamanatkan Undang Undang terabaikan.
Sebut saja misalnya Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia pimpinan Ir Gunung Sitorus MM.Akklindo yang semula Aklindo diarahkan menjadi dua K.Tujuannya saat itu mungkin baik karena telah terkoptasi dengan pihak lain menggunakan Aklindo dengan sebutan K1.Ternyata setelah disahkan Akklindo (K2) melakukan Munas dan memilih kepengurusan yang sah.Namun dinyatakan bahwa dengan ketidak hadiran Ketua Umum dalam Munas itu dianggap tidak sah. Kkita jadi berpikir apakah dipahami sistem Organisasi? Apakah kewenangan memilih dan menentukan suatu Organisasi Ketua Umum bukan Anggota? Itulah sepenggal pertanyaan yang tidak dijawab. Lalu pertanyaan berikutnya, siapakah yang menetukan Ketua Umum, apakah ada keputusan menetapkan Ketua Umum sementara hingga pelaksanaan Munas? Itu pula yang tidak dimengerti.Kejadian itu telah lama berlangsung seolah seolah didiamkan.Lalu pertanyaannya kini, dimanakah fungsi pembinaan dari LPJKN ? kenapa dalam hal kepetingan oknum dapat memaksanakan, tetapi dalam memediasi tidak menggunakan kekuasaan? Itu pula bagian dari berbagai keluhan asosiasi menghadapi LPJKN demisioner.
Konon kabarnya, beberapa oknum pengurus LPJKN lama hendak memaksakan dalam Munas tanggal 30 September 2011 akan memaksanakan memilih pengurus.Buktinya, melalui Panitia yang dibentuknya telap pula menlakukan Fit Proper Tes terhadap beberapa orang untuk ditetapkan menjadi calon Pengurus yang akan dipilih,.Padahal sesungguhnya dalam agenda Munas,tertulis hanya menyangkut pertanggung jawaban yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian PU
Jika memang hendak dipaksakan, pertanyaannya,Legitimitkah kepengurusan LPJKN hasil Munas tanggal 30 September 2011 itu? Bagaimanakah kaitannya dengan Pengurus LPJKLN yang sudah dilantik Menteri Pekerjaan Umum tanggal 10 Agustus 2011 yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Pengurus LPJKN yang dibentuk kementerian Pekerjaan Umum adalah sah oleh karena sesuai ketentuan yang berlaku.Masalahnya kini, sejak pelantikan LPJKN periode 2011-2016 itu tampaknya belum bergerak mensosialisasikan khusunya terhadap LPJKD seluruh Indonesia.Akibatnya, para Jasa Kontraktor maupun asosiasi gamang hendak kemana mereka berlindung. Oleh karenanya, kementerian PU dan LPJKN mestinya dengan cepat melakukan tindakan demi pengayoman terhadap Jasa Kontraktor dan Asosiasi tanpa menunggu nunggu waktu lama.
Beberapa pendapat memang menyatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sudah tidak dib enarkan menerbitkan Keputusan setelah putusan Mahkamah Agung tentang Uji materil yang diajukan pihak Lintas Asosiasi. Namun jika diteliti diktum putusan MA No 11 itu, hanya menyatakan bahwa pasal 26, 29A,29B yang dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang.artinya selebihnya masih sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Oleh karena sesuai dengan ketentuan maka tiada lagi forum untuk mengubah dan atau membatalkan pengurus LPJKN yang sudah dilantik tersebut.Dengan demikian maka jika benar, Munas LPJKN tanggal 30 September 2011 membentuk kepengurusan dan diluar agenda dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap undang undang dan pemerintah.Oleh karenanya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.Akan benar dipaksakan memilih pengurus tandingan diluas agenda pertanggung jawaban? Kita tunggu munasnya tanggal 30 September 2011.
Read more

0 PERSETERUAN CHANDRA DAN NAZARUDDIN

Perseteruan antara Wakil Ketua KPK ,Chandra M Hamzah, dengan Tersangka ,Muhammad Nazaruddin kini semakin menarik untuk dikaji.Menarik bukan karena Nazaruddin sebagai mantan Bendahara Umum yang sempat melarikan diri, dan pada saat tertangkap dan di bawa ke Indonesia kurang diperhatikan hak haknya baik sebagai masyarakat biasa khususnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repblik Indonesia di Komisi VII.Tetapi adalah karena M Nazaruddin kesohor namanya setelah terbongkar ternyata ada 32 kasusnya sedang diselidiki.Tak Cuma itu pernyataan Nazaruddin sendiri yang menyatakan saat pertemuannya dengan Chandra M Hamzah telah memberikan sejumlah dana.
Dari tempat persembuniannya memang, M Nazaruddin, menyatakan , bahwa dirinya beberapa kali ketemu dengan, Chandra M Hamzah,termasuk juga Ketua umum Partai Demokrat, dibantah oleh Chandra.Kini Wakil Ketua bidang penindakan KPK itu mengaku, benar bertemu dengan Nazaruddin,2008-2009 dan 2010.Pertemuan itu menurut,Chandra, awalnya adalah atas inisiatif Wakil Sekjen Demokrat,Saan Muntafa, yang pada pertemuan itu dikenalkan, Anas Urbaningrum dan, Muhammad Nazaruddin.
Terlepas pertemuan sebelumnya sebagaimana dikemukakan,Chandra M Hamzah, yang paling menarik untuk dikaji ialah pertemuan berikutnya di Rumahnya M Nazaruddin.Nazaruddin pernah mengaku pertemuan antara dirinya dengan Chandra di Rumah tempat tinggal Nazaruddin mengaku memberikan sejumlah uang kepada Chandra M Hamzah.Menurut Nazaruddin, ada buktinya yaitu melalui rekaman CCTV, yang kemudian dinyatakan diambil dan atau tidak diikut sertakan dari Kolombia tatkala ia tertangkap.Namun Kuasa hukum,Nazaruddin mengaku masih ada copy dari bukti bukti tersebut.
Pertanyaannya sekarang, untuk apa,Wakil Ketua KPK bidang Penindakan bertemu oknum Anggota DPR di Rumah Pribadinya? Chandra mengaku, ia di BBM Nazaruddin karena Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K Harman ingin bertemu.Pertanyaan berikutnya, sedemikian polosnyakah, Chandra M Hamzah menerima undangan bertemu dengan seseorang di Rumah Pribadinya? Apakah tidak ada tempat yang neteral? Atau tidak ada upaya untuk konfirmasi kepada Benny atas Undangan pertemuan itu? Lalu jam berapakah undangan pertemuan itu dibuat, sehingga pembicaraan antara M Nazaruddin dengan Chandra sudah selesai, Benny K Harman tiba di Rumah Nazaruddin? Hanya mereka yang mengetahunya.
Mungkin saja saat pertemuan itu banyak hal yang dibicarakan keduanya.Mungkin juga ada transaksi tetapi tidak ada bukti, atau memang sama sekali tidak ada transaksi  tetapi sengaja diisukan hanya maksud maksud tertentu hanya mereka yang tahu .Siapa yang benar  pembuktianlah yang akan menentukan.
Yang menarik dari M Nazaruddin, selain karena kasusnya tergolong berat juga karena sifat dan sistemnya .Misalnya saja ketika ,M Nazaruddin, menitipkan sejumlah 120 Us Singapore ke Panitera MK yang kemudian atas perintah Ketua MK dikembalikan kepada Narazuddin. Pemberian uang itu memang sedang tidak ada perkara melainkan mungkin hanya ikatan bathin, manakala dikemudian hari ada perkara akan mudah berhubungan karena jauh hari telah diikat.Akan tetapi Ketua MK Mahfud MD yang mendapat laporan itu memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut.
Masalah yang dialami MK bukan berarti menyamakan pertemuan antara M,Nazaruddin dengan Chandra M Hamzah. Namun perlu disikapi dengan akala sehat bahwa ternyata Muhammad Nazaruddin untuk tujuan tertentu tidak segan segan memberikan dana besar kepada seseorang pejabat tertentu untuk maksud ikatan.Pemberian pemberian semacam ini sering dilakukan oleh oknum mafia.Mereka berani membuang terlebih dahulu, untuk kemudian setelah kemakan yang bersangkutan boleh sedemikian mengatur bahkan Intervensi apapun maksudnya dikemudian hari. Barang kali keberanian M Nazaruddin ini memberikan dana sekitar 800 jutaan kepada MK bukan tidak mungkin mengikat pejabat MK masa yang akan datang.
Tetapi maaf, sekali lagi tulisan ini tidak bermaksud menyamaratakan kasus. Namun yang terpenting sesungguhnya ialah ,Komite Etik KPK harus menggunakan nalar yang peka, menghadapai perseteruan ini.Sebab selain telah diakui sebahagian tentang pertemuan pertemuan itu yang paling tidak masuk akal, bahwa yang hendak bertemu bukan Nazaruddin tetapi Benny K Harman, namun yang menghubungi atau mengundang atas nama, Benny K Harman adalah M Nazaruddin.Pertemuan itu pun di Rumah M Nazaruddin.Bagaimana etikanya ?
Read more

0 KETUA DEWAN ETIK KPK DINILAI TIDAK ETIK ?

Ketua Dewan Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dinilai banyak pihak sebagai kurang etik .Pasalnya Calon Pimpinan yang juga Penasehat KPK itu telah terlalu maju menympulkan hasil pemeriksaannya terhadap tersangka Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin sebagai bohong.Padahal  rapat Tim Dewan Etik setelah pemeriksaan saksi saksi belum pernah dilakukan.Akibatnya, anggota Tim Etik lainnya menyatakan statemen itu merupakan pernyataan pribadi Abdullah.
Muhammad Nazaruddin menilai,Ketua Dewan Etik itu pembohong.Untuk itu ia minta agar dapat dipertemukan(Konprontir) dengan Chandra M Hamzah dan Anas Urbaningrum.Jika penting menghadirkan alat pemantau kebohongan.Pernyataan tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games Jakabaring Palembang itu tampaknya perlu disikapi sebagai upaya membongkar oknum oknum yang terlibat.Karenanya perlu dipertimbangkan untuk memenuhi permintaannya itu  agar masalahnya terang benderang sebagaimana dikehendaki masyarakat umum.Pertanyaannya kini, adakah keseriusan KPK untuk mengungkap kasus itu hingga tuntas ? Atau KPK selaku penyidik hanya berdiam diri atas pengakuan dan atau bantahan tanpa mencari bukti-bukti lainnya ? Itulah soalnya.Sebab jika ada keseriusan,mestinya setelah nama-nama itu disebut turut menikmati hasil korupsi, KPK, mestinya sudah segera memeriksa para pihak pihak yang disebutkannya itu .
Dari berbagai pernyataan Ketua Dewan Etik yang juga calon Ketua KPK ,Abdullah Hehamahua,memunculkan berbagai tnadatanya.Apa gerangan yang hendak ditujunya hingga mengeluarkan pernyataan yang menyatakan Muhammad Nazaruddin berbohong ?adakah maksud melindungi pihak lain terkait dengan pencalonannya sebagai salah satu pimpinan KPK? Belum jelas tetapi yang pasti, tatkala, Muhammad Nazaruddin ,tertangkap di Cartagena,Kolombia dan Tim penjemput dari Kepolisian dan KPK sedang membawanya ke Indonesia, Abdullah Hehamahua pernah menyatakan menjamin pemeriksaan Nazaruddin Fair dan transparan bilamana yang b ersangkutan langsung dibawa ke KPK.Selain itu juga ia pernah mengemukakan kecurigaannya, M Nazaruddin, bisa di dibunuh seperti kasus Munir. 
Ketua Dewan Etik KPK itu semula banyak diharapkan masyarakat untuk mengungkap keboborak ditubuh KPK itu sendiri.Harapan itu karena, Abdullah Hehamahua, dianggap jujur dan tidak terkooptasi.Sebab statemen sebelumnya ia dinilai fair dan terbuka .Kini dengan gegabahnya menyatakan M Nazaruddin pembohong,muncul kecurigaan.Pasalnya, hasil pemeriksaan atas saksi saksi tersebut belum pernha dirapatkan Tim, namun telah mengeluarkan suatu kesimpulan bahwa M Nazaruddin bohong.
Menanggapi hal itu pun,Muhammad Nazaruddin, menantang Abdullah Hehamhua agar dia dapat dikonprontor dengan Anas Urbaningrum dan Chandra M Hamzah.Diluar Komisi III Nazaruddin mengaku lima kali bertemu dengan Chandra.Lalu mana yang bohong? Apakah Dewan Etik telah memeriksa seluruhnya yang disebutkan? Atau memeriksa hanya sekedar saja tanpa ada upaya menemukan bukti lain? Atau memang ada unsur kesengajaan hanya melindungi oknum tertentu dengan mengorbankan.Muhammad Nazaruddin?
Mestinya sebagai salah satu Calon Pimpinan KPK empat tahun kedepan,Ketua Etik ,Abdullah Hehamua tidak terjebak dalam pencitraan yang mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat.Kini masyarakat kurang percaya,pantas saja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pansel enggan menguji kelayakan kedelapan nama yang disodorkan untuk ditetpkan empat orang dari delapan itu menjadi pimpinan KPK. Walaupun sesungguhnya permintaan DPR RI itu amat sangat berlebihan meminta diajukan sepuluh orang bakal Calon,namun dengan situasi seperti sekarang ini permintaan DPR RI tersebut menjadi masuk alasan.Tujuannya mungkin untuk bebas memilih yang terbaik dari nama nama yang diajukan.
Ketentuan Udang Undang memang menyatakan bahwa dari empat calon yang akan ditetapkan, Panitia Seleksi wajib mengajukan duakali lipat dari yang akan diambil.Sebatas itu, Pansel telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kini masalahnya, ternyata dari delapan nama yang diajukan ternyata dinilai sebagai kurang meyakinkan.Misalnya saja, unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan selain banyak didebat masyarakat ternyata juga Tim Seleksi pun sebagian kurang setujua meloloskan dari kedua lembaga penegak hukum tersebut,yang walapau pun kalah suara dalam rapat tim Seleksi namun yang pasti suara itu tidak bulat.
Nah jika demikian maka,ada empat orang mungkin dipersoalkan didalamnya, yaitu, unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian,Ketua Etik KPK.Selain itu juga Kepala PPATK  yang juga menjabat anggota pemberantasan Mafia Hukum itu, dinilai kurang tegas  setelah ia menjadi anggota Pemberantasan mafia Hukum.Banyak Mafia hukum belakangan ini terjadi, tidak ada yang signifikan yang tanganinya.Akibatnya,Tim itu banyak dinilai hanya sekedar menyenangkan rakyat  seolah menunjukkan diberbagai segi dibentuk suatu tim membantu apenegak hukum demi penegakan hukum dan keadilan.
Bagaimanakah DPR RI menetapkan empat orang dari delapan yang diajukan untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK kedepan ditinjau dari sisi masalah tersebut diatas? Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau DPR RI harus menetapkan empat nama oleh karena telah sesuai dengan undang undang yang berlaku.Itulah kemampuan kita hanya saja perlu diperketat pengawasannya kedepan agar tidak mudah tergoyahkan oleh karena sesuatu hal dan tidak berpolitik tetapi meminkan peranan sebagai penegak hukum demi masa depan bangsa dan negara. Semoga.
Read more

0 MAHKAMAH AGUNG VS KOMISI YUDISAL

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak melaksanakan rekomendasi Komisi Yudisial terkait tiga Hakim yang memeriksa dan memutus perkara , Antasari Azhar .Majelis Hakim yang menghukum 18 tahun ,Antasari Azhar,dalam perkara pembunuhan  Direktur Putra Rajawali itu dinilai telah melanggar etika.Oleh karenanya  KY merekomendasikan ke MA ketiga Hakim itu untuk dinon palukan selama enam bulan.
Penolakan MA terhadap rekomendasi KY untuk menonpalukan tiga hakim yang dinilai melanggar etika saat  memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu dililai sebagai bagian pembelaan terhadap korps.Tidak Cuma itu tetapi juga harus menghukum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Hakim Agung yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang direkomendasikan telah melanggar etika karena mengabaikan beberapa fakta hukum, itu juga diamini oleh Hakim Tinggi dan MA tanpa berupaya mengoreksi putusan yang telah banyak diributkan di kalangan masyarakat.
Pengabaian fakta-fakta penting pada Pengadilan tingkat pertama menjadi bahan pertimbangan Komisi Yudisial merekomendasikan tiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu untuk dinon palukan selama enam bulan. Andaikata fakta penting itu memang diterima dan dipertimbangkan, boleh jadi,Mantan Ketua KPK yang hendak membongkar keboborak pemilu itu tidak akan dihukum seberat Hukuman sekarang bahkan mungkin juga bebas. Akan tetapi pengabaian fakta fakta tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.Akibatnya banyak menduga adanya suatu rekayasa dalam kasus tersebut.
Dugaan berbagai pihak adanya rekayasa bukan tidak berasalan.Alasan yang pertama, yaitu tadi telah banyak terungkap beberapa fakta penting yang tidak dihadirkan dalam sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan, misalnya saja Baju yang dipakai korban, Senjata yang dihadirkan sebagai barang bukti menurut saksi tidak dapat digunakan dan senjata itu bukan sebagai senjata yang mengeluarkan amunisis yang didapat di tubuh korban.  Selain itu juga tiadanya niat Majelis untuk memanggil Dokter dari Rumah Sakit Tangerang yang menangani pertama atas korban.Juga tidak pernah didengar keterangan Dokter RSPAD yang menangani korabn sebelum dikirim ke Cipto.
Berbagai kejanggalan ini dinilai sebagai suatu kesengajaan untuk tidak menemukan materilnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.Padahal sesungguhnyalah, dalam peradilan Pidana tidak melihat bukti formalnya, tetapi bukti meterilnya. Oleh karena ada anggapan Majelis sengaja, dan menjadi bahan penilayan bagi KY yang diakui dan dikuatkan Mahkamah Agung maka dugaan rekayasa atas kasus itu pun semakin meninggi.
Dalam menghadapi rekomendasi Komisi Yudisial Mahkamah Agung pun memasang kuda kuda. Selain menyatakan telahnmencamupuri putusan Pengadilan, MA membawa rekomendasi KY itu ke dalam rapat MA.Alhasil, diumumkan sulit melaksanakannya.
Pertanyaannyanya, ialah apakah yang sulit jika ada itikad memperbaiki penegakan hukum.Bukankah sudah jelas, terang benderang pengabaian fakta- fakta hukum yang dikemukakan KY? Bukankah juga fakta yang diketahui masyarakat itu tidak menjadi pertimbangan demi rasa keadilan masyarakat? Adakah keengganan MA melaksanakan tindakan yang direkomendasikan KY karena Hakim Tinggi dan MA yang memeriksa dan mengadila perkara tersebut juga telah ikut mengabaikan fakta hukum sehingga menguatkan putusan tingkat pertama menjadi salah satu ganjalan bagi MA menindak sesuai rekomendasi KY? Itulah sederet pertanyaan yang belu ada jawabannya.
Kini Antasari Azhar,melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjawan Kembali atas putusan dalam perkaranya tersebut.Semula dibanding karena adanya ketidak setujuan terhadap putusan tingkat pertama. Demikian juga kasasi.Peninjawan Kembali(PK) merupakan perbuatan hukum luar biasa yang karena ditemukannya suatu bukti yang menentukan, yang apabila ditemukan saat persidangan putusan akan menjadi lain.Pertanyaannya sekarang, sejauh manakah rekomendasi KY dalam penegakan hukum kita. Apa akibat jika MA tidak melaksanakan rekomendasi KY sebagai suatu Lembaga Pengawas peradilan .Kita tunggu .
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger