Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 DEWAN PENGAWAS MELIBATKAN LEMBAGA BERPOTENSI KONFLIK


Dewan pengawas dalam suatu lembaga tertentu yang melibatkan oknum dari  lembaga Badan tertentu pula merupakan suatu ide kemunduran dalam tatanan sistem  pengawasan yang sesungguhnya.Sebab setiap orang yang yang didudukkan dalam suatu lembaga dan atau komisi tertentu yang keanggotaannya berasal dari suatu Lembaga atau kelompok tertentu dikhawatirkan anggota pengawas itu akan kurang dalam menjalankan fungsi, tugas tan tanggung jawabnya sebagai pengawas.Pengawas dari dalam diri sendiri umumnya peuh pakeuh sehingga tidak banyak dapat diharapkan untuk memperbaiki maksud dan tujuan dibentuknya pengawas tersebut.
Dalam Kalausul revisi Undang Undang No 22/2007,yang akan membentuk suatu  Dewan Pengawas Pemilu mengarahkan Partai pemenang pemillu menjadi Pengawas. Memaksakan ketentuan ini tentu memaksakan kehendak untuk mengintervensi idevendensi KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sebab kita dapat bayangkan kehadiran dari Anggota Dewan Pemenang pemilu untuk menekan KPU ntuk berbuat dan tidak berbuyat sesuatu.
Anggota Lembaga Pengawas   sejatinya adalah orang perorang, tokoh yang yang indevenden yang memiliki pengetahuan dan trakrekor baik.Indevendensi anggota pengawas itu amat sangat perlu dan penting agar dia dapat menegakkan kebenaran sesuai ketentuan.Namun jikalau anggota pengawas itu ternyata dari dalam diri sendiri, atau kelompok tertentu,dapat dibayangkan bahwa pengawasannya itu akan bersuara bilamana merugikan kelompoknya, dan sebaliknya menjadi diam bilamana menguntungkan kelompoknya itu sendiri.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kini tampaknya sudah  terkoptasi politik Pemerintah dalam pengawasan,  cotohnya saja Mahkamah Konstitusi.Mestinya DPR-RI sesuai ketentuan perundang undangan adalah pengawas oleh karena Undang Undang yang membentuk Lembaga MK itu adalah dibuat oleh Pemerintah dan DPR.Karenanya secara yang berhak mengawasi dan mengontrol pelaksanaannya tentu DPR RI. Dengan demikian maka seharusnya pembentukan suatu Lemabaga khusus pengawas di MK tersebut sebagai dimaksud dalam revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi sudah tidak dibutuhkan.
Kini pengawasan secara konstutional DPR terhadap MK beralih kepada suatu Lembaga yang akan dibentuk dengan keanggotaannya yaitu, Komisi Yudisial.Mahkamah Agung, DPR.
Read more

0 DALAM KASUS SESMENPORATERKAIT NAZARUDDIN KPK KURANG PROFESIONAL ?


Kasus suap yang melibatkan  sesmenpora,Wafid, Mindo  Rosalina dan M Idris dikabarkan pemberkasannya  telah rampung.Bahkan sudah  diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diajukan kemuka sidang Pengadilan Tipikor. Dalam kasus di Sesmenpora ini meski  KPk telah merampungkan berkas ketiga tersangka, masih  menimpan rahasia besar.Pasalnya mindo Rosalina Manullang, dalam pemeriksaan sebelumnya mengaku atas suruhan atasanya, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Demokrat>Pengakuan itu dicabutnya ,kemudian dalam pemeriksaan berikutnya dengan mengatakan tidak ada hubungan.nya.

Meski pengakuan Rosalina atas keterlibatan, Nazaruddin,telah dia cabut senidiri oleh Rosalina dalam BAP-nya kemudian namun  perbincangan di kalangan luas  tidak pernah surut.  Pasalnya,selain mantan Pengacara Mindo Rosalina Manullang, telah membeberkan data data keterlibatan Nazaruddin,dan sebelum  Badan Kehormatan Partai Demokrat mengumumkan hasil pemeriksaannya, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Perencanaan Pembangunan,Kastorius Sinaga telah mengumumkan bahwa Nazaruddin akan diambil tindakan.Untuk itu, pintanya, Nazaruddin mengundurkan diri atau dipecat. Artinya telah jelas tindakan yang akan diambil dari Partai.

Benar memang pengumuma Ketua DPP Partai Demokrat itu, Nazaruddin, dinonaktifkan dari Bendahara Umum Partai Demokrat.Penonaktifan ini ditanggapi masyarakat luas sebagai tindakan komromistis.Sebab, Nazaruddin dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum, tetapi belum ada tindakan apa-apa tentang keanggotannya di Partai Demokrat maupun di DPR RI.Karenanya sebagai Anggota Dewan sebelum keberangkatannya ke Singapura, telah mendapat ijin dari Ketua fraksinya di DPR RI.Selain itu ternyata seperti telah diketahui pula akan dicekal,sehari sebelum pencekalan terbit, ia pun bertolak dari Indonesia menuju Singapura.

Pencekalan dari KPK ini menjadi kurang efektif keberlakuannya, karena yang dicekal telah lebih dahulu berada di Singapura, tempat perlindungan bagi kebanyakan koruptor Indoensia, baik yang sudah diputus perkaranya maupun yang sedang dalam proses.Boleh jadi memang, Negara Singa ini menjadi tempat persembunia Koruptor-kruptor yang sedang dicari.Mereka boleh tenang dan nyaman oleh karena Indonesia belum memiliki kerja sama Ekstradisi.Akibatnya sulit menangkap seseorang dari Singapura, kecuali atas kesadarnanya sendiri, atau karena pengaruh keluarga maupun teman sejawatnya yang dapat dipercayainya.

Banyak buruan penegak hukum selama ini  memang merasa nyaman di Singapura.Bahkan tidak saja nyaman tidak akan ditangkap tetapi juga nyaman dan terbuka untuk mengemukakan sesuatu. Contohnya saja, otak pembobol BNI 46 Lumowa, setelah banyak membuat statemen baik melalui Koran dan wawancara langsung  ia meninggalkan Singapura bertolak ke Negeri Belanda hingga sekarang belum jelas perkaranya.Sikap ini mirik dengan Mantan Bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin.Dari Negara Singa ini dikabarkan banyak membuat statemen yang mengaku keterlibatan teman teman  sejawatnya di Demokrat dan Partai PDIP. Sejak ia di Singapura memang beberapa kali dikabarkan akan hadir di KPK hendak membuka segala sesuatu yang dialaminya, dilihatnya dan ia saksikan sendiri. Namun tunggu punya tunggu belum juga datang. Akibatnya, berbagai analisa, komentar, prakiraan miring ditujukan banyak pihak dan menjadi berita hangat terus menerus di Media Cetak maupun elekotronik.

Nazaruddin kepada Wartawan Tempo melalui BB-nya mengaku permainan yang terjadi adalah di Banggar. Tidak tanggung tanggung, selain menyebut nama separtinya juga menyebut nyebut sejawatnya dari PDIP termasuk Menteri Pemuda dan Olah raga. Permainan anggaran di Banggar yang disebutkan Nazaruddin kini jadi pintu masuk terkuaknya bobroknya banggar. Politisi Wanita dari PAN Laode (maaf nama kurang lengkap)  telah  membuka borok sesungguhnya di Banggar tersebut.Kejujuran yang dituturkan  Ibu Laode, ini  menjadi ancaman baginya.Ia pun dilaporkan ke BK DPR bahkan hendak memeriksa Laode.Kini Laode yang ingin berkata sejujurnya itu terkesan seorang diri tanpa bantuan dan atau perlindungan.Sedemikian sulitkan seorang manusia yang hendak berkata jujur kurang mendapat perlindungan dari Masyarakat dan atau Lembaga yang berwenang untuk itu? Atau tidakkah kita menghendaki semakin banyak yang jujur seperti yang dilakukan Ibu Laode ini?

Terkuaknya aroma tak baik di Banggar ini berdasarkan informasi dari Nazaruddin yang menyabut teman separtinyalah yang bermain anggaran dalam kasus Sesmepora tersebut. Ada dugaan memang Nazaruddin banyak tahu tentang masalah penyelewenangan tersebut. Mestinya Nazaruddin secara jentlemen datang dan memberikan keterangan sejujurnya kepada KPK demi bangsa dan negara.Namun rupanya dia sendiri kurang yakin keadilan baginya tidak akan didapat sebagaimana mestinya.Hal ini diakui OC Kaligis, selaku kuasa hukumnya sendiri, dan Kaligis pun menawarkan untuk pemeriksaan kliennya itu dapat dilakukan di Singapura.

Pertanyaannya kini, apakah KPK secara sunguh sungguh hendak mengambil keterangan dari Nazaruddin? Jika jawabannya ya, KPK mestinya proaktif menanggapi tawaran Kaligis. Namun jika memang kurang serius inilah masalahnya.Sebab panggilan yang dilayangkan KPK kepada Nazaruddin hingga dua kali itu dianggap sebagai suatu mainan saja.Sebab, KPK telah mengetahui bahwa Nazaruddin sudah meninggalkan Jakarta dan untuk sementara bermukim di Singapura. Untuk apa KPK mengirimkan panggilan itu ke Rumah kosong? KUHAP memang mengatur panggilan seseorang dikirim ketampatnya berdiam atau ke Kantor.Masalahnya kini,KPK  telah mengetahui yang akan dipanggilnya itu sudah tidak ada ditempatnya bertempat tinggal masihkah relevan panggilan dilayangkan ke rumah yang tak ada penghuninya?

Aneh memang, KPK yang sedang mengusut Kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah raga memanggil Nazaruddin dengan kasus yang lain yang belum pernah diketahui masyarakat luas. Ternyata KPK juga sedang menyelidiki sejak lama kasus Proyek Kelistrikan dari Transmigrasi yang sudah menetapkan Kepala Tu nya sebagai tersangka. Yang menjadi pertanyaannya adalah, kenapa bukan dalam kasus yang sudah dipermukaan dia dipanggil, lebih awal, malah dalam kasus lain? Apakah ini juga bagian dari cara? Atau mungkin memang KPK menggunakan sistem nomor urut misalnya kasus Transmigrasi telah lebih awal dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan urutan itu? Ataukah memang ada hal lain ? Jawabannya hanya KPK yang tahu.Tetapi yang paling pasti, Pemanggilan Nazaruddin untuk didengar sebagai saksi dalam kasus Proyek di Transmigrasi, yang kedua barulah panggilan sebagai saksi dalam kasus Sesmenpora.
Kurang profesionalkah KPK dalam perkara ini ? kita tunggu saja tanggal mainnya.

Read more

0 DEMOKRAT MENJADI TUMPUAN SERANGAN


DEMOKRAT MENJADI TUMPUAN SERANGAN
Partai Demokrat kini jadi bulan bulanan akibat serangan berbagai pihak.Pasalnya adanya dugaan keterlibatan Mantan Bendahara Umumnya,Muhammad Nazaruddin terlibat dalam penyuapan sesmepora. Mindo Rosalina Manullang salah satu tersangka penyuap kepada Penyidik memang pernah mengaku dia anak buahnya Nazaruddin.Selain itu Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi juga melaporkan Nazaruddin  kepada SBY karena memberikan dua amplop berisi uang 120.000 Sing kepada Sekjen MK. Entah untuk apa uang tersebut diberikan.Soalnya perkaranya tidak ada.
Rupanya KPK telah lama menyimpan masalah Nazaruddin ini dan Isterinya.Terbukti berbagai pihak meributkan Narauddin untuk diperiksa terkait dengan kasus Suap di Kementerian Pemuda dan olah Raga yang melibatkan Semennya, tetapi KPK memanggil Nazaruddin untuk didengar keterangannya sebagai saksi ialah dugaan korupsi di Transmigrasi dan Tenaga Kerja.Baru setelah itu,Nazaruddin dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap di sesmenpora.
Banyak pihak mempertanyakan sikap KPK.apakah pemanggilan yang bersangkutan mendahulukan kasus lain selain yang ramai dibicarakan hanya untuk menghindari kesan akibat tekanan publik? Atau memang pemanggilan itu disengaja membelakangkan kasus yang berkembang menunjukkan bahwa ternyata KPK sedang menyelidiki berbagai kasus yang melibatkan Nazaruddin? Kurang jelas,tetapi yang pasti KPK nampaknya hendak menunjukkan giginya tidak seperti Polisi dalam penanganan Kasus pemalsual Putusan yang dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi.Perkara ini mulai jalan setelah Ketua MK yang super clen ini marah karena laporannya tidak digubris penyidik Polri.
Lagi lagi Politisi Demokrat yang diduga tersangkanya.Berbagai masalah yang menimpa oknum Politisi Demokrat ini memang menjadi buah bibir di masyarakat.Sampai sampai hasil polling terhadap elektabilitas Partai pemenang pemilu tahun 2009  itu pun turun drastis. Boleh jadi memang sebab beberapa oknum Politisi yang bernaung di Partai penguasa itu pun banyak yang terkena kasus baik yang dalam penyidikan,dugaan keterlibatan sampai yang sudah divonnis pun adalah dari Partai Demokrat.Memang tidak hanya politisi dari Demokrat, tetapi juga partai lain seperti PDIP,Gokar dan lain dalam kasus Trevel Cek kini masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.Tetapi yang meninjol adalah dari Demokrat,karena melibatkan pejabat seperti Gubernur,Bupati yang faktanya sebagai kader Demokrat.
Beberapa dari mere yang terlibat seperti  Gubernur,Bupati belakangan  menjadi Pengurus Demokrat yang sebelumnya di Partai lain.Artinya tidak seluruhnya keterlibatan mereka dilakukan setelah menjadi kader Demokrat.Tetapi banyak kasus itu terjadi sebelum yang b ersangkutan menjadi Kader Demokrat.Akibatnya, masyarakat menuding Partai Demokrat sebagai Partai tempat berlindung bagi mereka.SBY sebagai Ketua Dewan Pembina yang juga Presiden RI yang dalam beberapa statemennya paling terdepan dalam memberantas korupsi  diragukan komitmennya.Pasalnya yaitu tadi karena bawahannya di Partai cukup signifikan terkena kasus korupsi.
Presiden SBY memang sering menyatakan dan mendorong penegak hukum untuk tidak segan segan memanggil,memeriksa siapa saja yang diduga terlibat termasuk  kader Partainya demi penagan hukum dan kadilan.Pernyataan ini oleh masyarakat menggapnya sebagai klise.Sebab Nazaruddin yang hanya dipecat dari Jabatan Bendahara Umum Partai dengan alasan melanggar etika namun tetap mempertahankannya sebagai  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.Praduga tidak bersalah memang perlu dijungjung tinggi,akan tetapi dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Bendahara Umum Partai yang oleh masyarakat menilai telah banyak membiayai Partai memicu berbagai pertanyaan yang belum terjawab.Apakah akibat pemberian uang sebesar 120.000 Dollar Sing kepada Sekjen MK dinilai sebagai melanggar Etika sehingga dia dibebaskan dai Jabatan Bendum? atau pemberhentian sebagai Bendahara hanya untuk menahan desakan masyarakat ? atau memang ada dibalik itu yang trrsebunyi? Semuanya itu belum terjawab.Yang pasti Nazaruddin telah diberhentukan sebagai Bendum sementara kedudukannya sebagai Anggota Dewan yang sebelumnya di Komisi III DPR-RI kini telah dipindah ke Komisi VII DPR RI.Lalu Bagaimana dengan mangkirnya Nazaruddin di DPR ? sebagai Anggota Komisi VII? Lagi lagi Demokrat menjadi tumpuan serangan yang semakin dahsyat.

Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger