Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 WADAH TUNGGAL ADVOKAT DIPERSOALKAN LAGI


Pekerjaan Advokat sesungguhnya mulia dan terhormat. Mulia oleh karena tugas dan tanggung jawabnya selaku pembela kebenaran dan memberi nasehat hukum terhadap masyarakat lain pencari keadilan.Disebutkan terhormat oleh karena memang  profesi  advokat ini merupakan salah satu tugas mengabdi dan juga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sebelum Peradi terbentuk,Para Advokat dan Pengacara telah mengadakan  wadah Advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Namun  terpecah menjadi 2 Asosiasi yaitu Ikadin dan AAI. Dari perpecahan itu muncul juga asosiasi lainnya sehingga berjumlah 8 asosiasi kepengacaraan di Indonesia.
Tahun 2003 Undang Undang No 18  tentang Advokat di Undangkan. Undang Undang tentang Advokat ini boleh disebut sebagai era baru bagi para Advokat untuk kiprahnya melakukan pembelaan kepada masyarakat yang selama ini kurang perhatian dari pemerintah. Sebab sebelum Undang undang ini, para pengacara yang melakukan tugas pembelaannya selain berbagai kendala di lapangan juga bukan bagian dari penegak hukum sebagaimana diisyaratkan dalam undang undang sekarang ini.Tidak Cuma itu tetapi paling terpenting adalah hak imunitas pengacara merupakan paling prinsipil yang dilindungi undang undang tersebut.
Dalam undang Undang No 18 memang dinyatakan dalam tenggang waktu 2 tahun setelah Undang Undang ini berlaku, wadah tunggal Advokat harus sudah terbentuk.Karenanya dari 8 Asosiasi kepengacaraan yang tergabung dalam Komite Advokat Indonesia (KAI) sepakat untuk membentuk Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) dibawah pimpinan,Dr Otto Hasibuan,Sh,MM. Dengan demikian maka Wadah tunggal Advokat telah terbentuk dan diakui secara sah baik oleh para Advokat Indonesia maupun oleh Pemeritah.
Dalam perjalanan konsolidasi Organisasi Peradi untuk memantapkan perannya sebagai penegak hukum, muncul Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai tandingan Peradi yang sah. Pembentukan KAI ini juga dimotori oleh para tokoh-tokoh pembentuk Peradi sebelumnya. Kon kabarnya, kemunculan KAI ini oleh karena pemilihan Pengurus Peradi tidak melalui Kongres.Selain itu juga  diduga banyak permainan dalam kelulusan calon Advokat yang mengikuti ujian.Karenanya para pengacara muda dan calon pengacara mendukung pembentukan KAI dan telah meluluskan ribuan calon pengacara yang sampai sekarang masih belum jelas nasibnya.
Perpecahan ini sesungguhnya hanya karena ketidak puasan atas terpilihnya,Dr Otto Hasibuan SH.MM sebagai Ketua Umum  Ikadin untuk periode kedua di  Balik Papan.71 cabang memilih dan menetapkan  calon tunggal yakni Dr Otto Hasibuan sedangkan  4 cabang tidak setuju.Alhasil kelompok pendukung Dr Teguh Samudera mengadakan Kongres tandingan dan memilih Dr Teguh Samudera sebagai Ketua Umum Roberto Hutagalung Sekjen.Saat itu masing masing mengklaim Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia(IKADIN).
Tidak lama setelah pelantikan Pengurus Ikadin pimpinan dr Otto Hasibuan, dibentuklah Komite Advokat Indonesia (KAI) sebagai tandingan dari Peradi yang juga dipimpin Otto. Pembentukan KAI ini yaitu tadi, selain karena dianggap pemilihan Pengurus Peradi tidak melalui Kongres juga diterpa issu tentang kesulitan atas kelulusan hasil ujian yang diadakan oleh Peradi.Sedangkan dari anggota dan atau konco-konconya dikatakan mendapat kemudahan. Karenanya, KAI yang dibentuk oleh para tolkoh-tokoh pembentuk Peradi ini mengadakan ujian kepada para Calon Advokat yang ternyata telah banyak meluluskan calon Advokat yang walapun hingga saat ini belum jelas status mereka oleh karena terhambat seremonial pelantikan dari Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Untuk mengatasi hal itu, Peradi dalam statemennya menyatakan siap menerima para calon Advokat yang telah lulus ujian yang diadakan KAI untuk didaftar sebagai Advokat Peradi.Akan tetapi ternyata hal itu kurang dimanfaatkan oleh para Calon,sedangkan KAI tetap mengklaim dirinya sebagai Pengurus Pusat Advokat Indonesia sejajar dengan Peradi.
AKAN PECAH LAGI?
Kini eksistensi Peradi  sebagai wadah tunggal Advokat menjadi terancam. Hal ini karena pihak KAI mengajukan gugatan pengujian undang undang No 18 Tahun 2003 kepada Mahkamah Agung. Salah satu alasannya adalah bahwa Undang Undang No 18 tahun 2003 tentang persyaratan wadah tunggal Advokat dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dimana Undang Undang memang menjamin setiap orang untuk membentuk dan berserikat. Dalam ketentuan ini memang, siapapun bebas mengeluarkan pendapat secara bebas dan tertulis. Demikian juga kebebasan berserikat dijamin oleh Undang Undang.Oleh karenanya dilarang dalam bentuk monopoli, karena dianggap sebagai praktik mengebiri hak hak pihak lain.
Pertanyaannya kini, ketentuan ini dapat berlaku juga bagi asosiasi kep[engacaraan Indonesia ? bukankah para senior senior yang mebentuk Peradi kemudian membentuk lagi KAI? Benarkan pembentukan itu karena Pengurus Peradi yang sekarang terpilih tidak melalui Okngres sebagaimana disyaratkan Anggaran Dasar dan rumah tangga? Jawabannya tidak jelas. Tetapi jikalu memang akibat pengurus dirasakan kurang legitimet tentunya  dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa atau forum lain yang diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar, bukan malah mengajukan gugatan .Sebab bukankah para senior senior ini juga sebelumnya telah setuju dan sepakat membentuk wadah tunggal?

Read more

0 KASUS ANTASARI AZHAR BUAH SIMALAKAMA


Terobosan Komisi Yudisial terhadap laporan Tim Kuasa hukum Antasasari Azhar, SH.MH mantan Ketua KPK yang diponnis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali,Nasaruddin Zulkarnaen, kini mulai terkuak. Langkah Komisi Yudisial ini pun mendapat dukungan dari masyarakat luas. Tak tanggung tanggung Adik Kandung almarhum,Andi Syamsudin pun turut ambil bagian turun kejalan bahkan menghimbau masyarakat untuk mendorong dibebbaskannya Antasari Azhar.
Andi Syamsudin yang sebelumnya sangat getol memperjuangkan keadilan atas terbununnya kaknya itu pun kini berbalik arah menduklung pembebasan Antasari Azahar.Pasalnya karena dia menilai putusan Halim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman terhadap Antasari selama 18 tahun menurutnya sangat ragu ragu. Atas keraguan itu dia pun menemui Antasari di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dan berbicara banyak hal.
Ponnis terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Padahal sebelumnya baik dlam pemeriksaan tingkat pertama beberapa barang bukti yang dicurgai oleh Tim kuasa hukum tidak digubris oleh Majelis. Begitupun dalam memori banding dan Kasasi Tim Kuasa hukum tidak menggoyahkan putusan Hakim hingga tingkat Mahkamah Agung  Republik Indonesia.
Kini tuduhan rekayasa dalam kasus itu pun mulai terkuak.Kecurigaan masyarakat luas adanya rekayasan terhadap kasus Antasasri Azhar ini pun semakin menguat, tatkala, Ketua Mahkamah Agung RI memberikan statemen yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak berhak memeriksa putusan Hakim.Demikian juga Menteri Hukum dan Ham yang menyatakan pendapat sama  menyatakan Komisi Yudisial tidak berhal memeriksa materi pertimbangan Majelis.
Mungkin kedua petinggi Hukum hukum ini benar yang menyatakan bahwa KY tidak berhak memeriksa pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara. Akan tetapi kedua petinggi hukum ini kurang memperhatikan adanya suatu laporan dari Tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa dalam persidangan kasus  terdakwa Antasasri Azhar telah banyak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.Akibat penyimpangan –penyimpangan  yang tidak perlu terjadi itulah Antasari dihukum 18 tahun.Sayangnya, Putusan 18 tahun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tanpa mempertimbangan beberapa fakta-fakta yang selama proses sidang terungkap .
Dari hasil penelitian dan investigasi Komisis Yudisial atas laporan ini ternyata ditemukan beberapa kejanggalan.Penemuan beberapa kejanggalan itu tentu berdasarkan Putusan dan materi pertimbangan, apakah telah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.Bagaimanakah korelasi fakta sidang yang dilaporkan Tim kuasa hukum terhadap pertimbangan dalam putusan,apakah telah memasukan seluruh fakta-fakta dalam persidangan ke dalam putusan, termasuk dalam mempertimbangan barang b ukti yang terungkap baik yang sesuai maupun tidak sesuai?
Ternyata dari hasil penelitiannya ditemukan beberapa penympangan pelanggaran kode etik.Sesungguhnya pelanggaran kode etik ini telah banyak dibicarakan oleh masyarakat selama dalam proses sidang  maupun setelah putusan dijatuhkan.Oleh karenanya KY sebagai Lembaga pengawas Hakim sesungguhnya menyimpulkan dari apa yang selama ini berkembang dalam masyarakat. Tetapi kesimpulan itu diambil berdasarkan penelaahan dari berkas berkas termasuk putusan Majelis untuk menyesuaikan pada laporan pelapor.
Komisi Yudisial Republik Indonesia hendak mendudukkan masalah ini kepada yang sebenarnya, ditanggapi Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan Ham.Apakah tidak terlalu maju Ketua Mahkamah Agung dan Menhuk Ham mengomentari hajatnya Komisi Yudisial ini? Kita dukungkah KY untuk menegakkan etika profesi Hakim demi keadilan? Jawabanya tentu harus didukung. Seandainya ada polling yang meminta dukungan terhadap langkah Ky ini tentulah 99 porsen masyarakat Indonesia mendukungnya 1 persen untuk Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Ham.
Dalam penegakan hukum sesungguhnya tidak terjadi polemik seperti ini bilamana kehendak bersama maumenegakkan hukum dan keadilan.Bukankah adigium hukum yang menyatakan bahwa lebih baik melepaskan penjahat 100 orang dari menghukum orang yang tidak bersalah satu orang ? bukankah juga dikatakan, sekalipun lagit akan runtuh akan tetapi hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan?
Perkara Antasari Azhar yang dihukum selama 18 tahun dan dikuatkan dalam tingkat Mahkamah Agung Republik In donesia ini kadung telah banyak dikomentari oleh Ketua Mahkamah Agung maupun Menteri Hukum dan Ham.Bagaimanakah putusan Peninjauan Kembali atas perkara ini, bak makan buah simalakama.

Read more

0 TENTANG GKI YASMIN HUKUM TAK BERARTI?


Berbagai masalah belakangan khususnya kebebasan beragama kembali terusik.Sejauh itu belm ada tindakan tegas dari pemerintah menjamin kebebasan ini.Setelah Ahmadyah,HKBP di Bekasi, kini Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor.
Terhadap masalah Rumah Ibadah GKI Yasmin ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keputusannya menyatakan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan tersebut sah.Akan tetapi Walikotamadya Bogor mengaku bahwa ijin tetangga diduga dipalsukan sehingga GKI Yasmin tersebut harus disegel dan ijinnya dicabut.
Sikap Walikotamadya Bogor itu diwujudkan menlalui pencabutan IMB tersebut, kemudian menugaskan Satpol PP-nya melakukan penyegelan.Akibatnya,jemaat GKI Yasmin tersebut melakukan kebaktian di pinggir Jalan bahkan Minggu lalu mereka melakukan kebaktian di depan Istana Negara.
Kebaktian yang dilakukan Jemaat GKI Yasmin di depan Istana tersebut,tentu suatu protes keras terhadap Pemerintah oleh karena mereka tidak lagi di[erbolehkan melaksanakan kebaktian di Gerejanya sendiri meski secara hukum telah menguatkan perijinannya secara sah. Namun Pemerintah setempat berpendapat lain sehingga GKI Yasmin tersebut harus disegel dan tidak diperblehkan lagi kebaktian di Gereja yangdibangun berdasarkan ijin tersebut.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya.Akan tetapi untuk GKI Yasmin nampaknya pemerintah kurang tanggap untuk mengatasinya.Sehingga Jemaatnya terpaksa melakukan kebaktian di depan Istana negara. Sedemikian sulitkah pemerintah melaksanakan hukum? Apakah memang sudah tidak ada jaminan yang sesungguhnya terhadap kebebasan beragama?
PEMBIARAN
Dalam kasus GKI Yasmin terkesan pemerintah melakukan pembiaran sehingga berlarut larut.Sebab seandainya pemerintah pusat mau bertindak tegas tentu peristiwa ini tidak perlu terjadi.Andaikata benar, adanya suatu rekayasa di dalam memperoleh tandatangan lingkungan pada saat hendak mendirikan Gereja tersebut, sepatutnya Walikota dan pemerintah melakukan tindakan yaitu mengusut masalah tersebut hingga adanya suatu putusan hukum sesuai ketentuan, bukan dengan pendapat sendiri menyatakan ada suatu rekayasa dan atau mungin palsu tanpa melalui proses hukum.
Jikalau hal seperti ini terus dibiarkan maka bolehlah dikatakan sebagai suatu kegagalan pemerintah di dalam menjamin warga negara untuk beribadat.Dan jika hal itu menjadi kesimpulan pertanyaannya,apakah yang dimaksud negara melindungi segenap bangsa dan negara? Lalu bagaimana lagi kita menyatakan kemajemukan dan keragaman merupakan kekayaan bangsa dan negara? Pertanyaan inilah yang belum bisa terjawab secara jelas dan gamblang.Sebabnya yaitu tadi, masih ada saja mempersoalkan eksistensi suatu Rumah Ibadat seperti GKI Yasmin ini meskii sebenarnya telah melalui proses yang panjang hingga mendirikan Bangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Bogor memang,menganjurkan untuk pindah tempat.Akan tetapi anjuran itu sulit diterima oleh para Jemaat, selain karena tempat yang ditunuuk Waliko jauh dari tempat tinggal Jemaat, juga mungkin oleh karena kurang jelas maksud pemindahan GKI Yasmin tersebut.Alhasil tawaran pindah dari tempat sekarang tidak dapat diterima oleh para Jemaatnya.Kalau hanya karena persangkaan perolehan tandatangan sebagai syarat untuk mendapatkan IMB diduga palsu atau rekayasa, tentu Pemerintah Kota Bogor tidak boleh semena mena mencabut dan menyegel tempaat itu bagitu saja dengan kekuasaan, akan tetapi haruslah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Apalagi dalam hal keberadaan GKI Yasmin ini jelas jelas menurut Mahkamah Agung RI IMB-nya adalah sah.
Sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, sesungguhnya siapapun tidak dapat tidak melaksanakan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Seandainya ada bukti bagi pemerintah Daerah Bogor yang menunjukkan kepalsuan atas perolehan persetujuan warga terhadap didirikannya GKI Yasmin tersebut, Walikota sesungguhnya hanya melakukan upaya banding dengan bukti baru tersebut guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.Bukan dengan kekuasaan melakukan penyegelan.
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono mestinya bertindak tegas terhadap masalah ini tidak me;lakukan pembiaran hingga berlarut larut.Sebab Negara Republik Indonesia yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan yang beradab dan menjungjung tinggi hak asasi manusia perlu segera turun tangan mewujudkan keadilan sosial serta menjamin mereka melakukan kebaktiannya selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan lain.
Masih dapatkah keputusan hukum direblik ini diandalkan?  Berbahagialah orang yang teranyaya oleh karena kebenaran sebab dia akan ditinggikan Tuhan.
Read more

0 KASUS ANTASARI MEYISAKAN MASALAH


Perkara pidana yang melibatkan Antasari Anzhar,SH.MH kini jadi bahan gunjingan.Masalahnya dinilai banyak fakta  yang tersembunyi di dalamnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari mantan Bos KPK ini telah banyak memorotes pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang menghukum,Antasari Anzhar,SH.MH 18 tahun yang diperkuat Mahkamah Agung RI.
Berbagai protes yang dilakukan Tim Kuasa hukum itu, antara lain ialah, keterangan saksi ahli yang tidak dipertimbangkan, barangbukti mulai dari Baju Korban yang digunakan saat kejadian tidak pernah dibuktikan, termasuk juga senajat yang digunakan menembak Almarhum Nasaruddin Zulkarnaen. Yang pasti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Gayus HP Tambunan,dalam kasus Mafia Pajak, pernah mengaku bahwa Sirus Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum atas Antasari Anzahar banyak mengetahui kejadian sebenarnya atas kasus tersebut.Oleh karenanya,tukas Gayus meyakinkan  tidak mungkin Sirus akan disidik dalam kasus rencana tuntutan yang diduga palsu tersebut.
Dari pengakuan Gayus ini, Antasari dengan Tim Kuasa hukumnya mulai bergerak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang diterimanya.Alasannya yaitu tadi adanya digaan rekayasa dalam kasus tersebut.Kecurigaan rekayasa ini semakin terbuka tatkala,Andi Syamsudin,Adik kandung almarhum Nasaruddin Zulkarnen, meminta jika ada perlindungan dan atau jaminan dari pemerintah atas dirinya dan keluarganya, ia akan membuka benang merah yang ada dalam kasus Antasari.
Antasari Anzhar sendiri,meyakini bahwa kasusnya itu merupakan kasus yang diciptakan oleh oknum yang hendak melengserkannya dari Jabatan Ketua KPK.Boleh jadi memang penciptaan itu terjadi dari oknum penguasa atau dari oknum pelaku koruptor yang sudah terancam dengan ketegasan Antasari di dalam menegakkan hukum selama dia menjbatat Ketua KPK.Tetapi jika hal itu yang terjadi sejuhmanakah kekuasaan dari oknum peluku Koruptor merekayasa kasus keji seperti itu hanya untuk menjatuhkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK?
Masyarakat  pencari keadilan kini boleh lega dan mengangkat jempol terhadap Komisi Yudisial Republik Indonesia.Sebab, dengan sikap penyelidikan dan kesimpilan KY lah kasus Antasari ini mulai terkuak.Surat protes sebelumnya telah dilayangkan kuasa hukum Antasari, akan tetapi tidak mendapat tanggapan apa apa kecuali dari Komisi Yudisial.Karen itu  seluruh komponen masyarakat mendukung Komisi Yudisial sebagai suatu lembaga yang dapat memberikan keadilan.
Benarkah kasus Antasari Anzhar,SH.MH ini direkayasa? Apa  motif merekayasa kasus tersebut ? kini harus dijawab oleh penegak hukum demi keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.


Read more

0 POLEMIK IJIN PEMERIKSAAN PEJABAT NEGARA SIAPA YANG SALAH


Perbedaan pendapat merupakan hal umum dan biasa di dalam alam demokrasi.Karena perbedaan pendapat itu suatu hak yang harus dihargai oleh masing masing. Namun bilamana perbedaan itu menyangkut data tertentu di kalangan pejabat Negara? Inilah menjadi masalah.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan 61 permohonan ijin pemeriksaan terhadap pejabat Negara kepada Presiden.Namun sejauh ini belum turun. Dipo Alam, sekretaris Kabinet menampiknya.Dipo mengaku  baru memorores sejumlah 28 ijin selama dia menjabat sebagai Sekrtaris Kabinet  Indonesia bersatu II.Selain itu tidak ada baik dari Kejaksaan maupun dari kepolisian . Sementara Sekretairs Negara ,Sudi Silalahi, mengaku dari 61 yang dimohonkan ijin tersebut masih diproses di secretaries Kabinet tidak ada di meja presiden.
Dari penjelasan Menteri Sekretaris Negara itu berarti benar dari 61 ijin yang diajukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa pejabat kepala Daerah yang diduga terlibat hukum benar adanya.Masalahnya apakah benar disekretaris Kabinet atau dimana inilah masalahnya. Sebab, yaitu tadi, Menseskab mengaku baru memorores 28 semala dia menjabat Menseskab.Kejaksaan mengaku sudah 61 permohonan ijin, dan Menteri Sekretaris Negara mengaku dari 61 ijin yang dimohonkan masih diproses di Menseskab.
Polemik ini sesungguhnya tidak perlu terjadi bilamana Kejaksaan Agung menggunakan haknya selaku penyidik sesuai aturan yang ada. Boleh jadi memang, Kejagung ewuh pakewuh dalam hal ijin ini.Sebab Kejaksaan Agung berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karenanya meski sesungguhnya Kejagung dapat melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap oknum Kepala Daerah yang terlibat hukum setelah 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak permohonanya, tetapi untuk melaksanakan itu mungkin rasanya kurang berani atau mungkin juga ewuh pakewuh terhadap atasannya.
Akibat ewuh pakewuh ini mungkin, muncullah polemik antar pejabat yang tidak sepatutnya terjadi. Siapakah yang salah dalam permasalahan ini,tidak ada yang menjawab pasti.Tetapi dipandang dari sisi kepastian hukum,Kejaksaan selaku penyidik yang memohon ijin setelah  lewatnya waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan, tetapi juga masih belum melakukan tindakan hukum , bolehlah dikatakan kejagung hanya mengakui ijin tertulis dari Presiden tanpa mau menggunakan payung hukum lain yang ada.
Dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan karya Agung Republik Indonesia yang kita banggakan selama ini,sesungguhnya  secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang disangka telah melakukan suatu pidana berhak untuk segera mungkin di periksa dan diadili untuk kepastian hukumnya. Hal itu sesuai dengan asas pemeriksaan yang cepat dan biaya ringan 28 tahun suduah usia dari KUHAP itu tetapi masih banyak ditemui dilapangan yang belum secara sungguh sungguh melakukannya secara konsekuen. Sebut saja misalnya ditingkat penyidik Polri, sering kali perkara-perkara yang ringan sekalipun penanganannya berlama lama bahkan seperti dibiarkan saja menunggu saksi pelapor untuk hadir mendesak perkara tersebut.
Pandangan seperti diatas seringkali terdengar dimasyarakat luas. Karenanya terkadang ada dikalangan masyarakat yang menyatakan bahwa tidak perlu melapor kepa Polisi, alasannya, laporan kehilangan kambing misalnya, tetapi menjadi membengkak kerugian menjadi sapi. Pendapat itu hingga kini masih banyak terdengar, yang walapun sesungguhnya, Penyidik Polri kita belakangan telah membuat hutang perkara bilamana ternyata suatu perkara tertentu yang ditanganinya belum sampai ke Pengadilan. Hal ini juga dibuktikan melalui Laporan Pemeberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan, yang merupakan wujud nyata keterbukaan Kepolisian di dalam memberitahukan dan menjelaskan hal hal yang sudah dijalankan dan kesulitan tertentu yang dialaminya. Oleh karenanya, pandangan yang skeptic diatas tidak sepunuhnya benar.
Oleh karenanya, jika Kejaksaan menggunakan ketentuan tentang pemeriksaan terhadap oknum pejabat Negara dan atau oknum kepala Daerah yang diduga terlibat masalah hukum setelah lewat waktu 60 hari dari permohonan, maka polemik ini tidak akan terjadi.Nah, demi kepastian hukum dan keadilan Kejagung dapat melakukan pemeriksaan itu tanpa ijin Presiden sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga .!

Read more

0 AWASI PERUBAHAN UU KPK


Rancangan undang Undang tentang perubahan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah kini banyak dipertanyakan oleh masyarakat luas. Sebabnya, rencana perubahan itu disusun terkesan secara diam-diam.Tidak Cuma itu, tetapi juga KPK sendiri yang akan melaksanakan dan mengalami banyak hal  tidak pernah diajak dan atau diminta pendapatnya tentang Rancangan Perubahan Undang Undang tersebut.
Akibat keasn tertutup itu kalangan masyarakat yang masih menaruh harapan besar bagi KPK pun angkat bicara,hingga menganggap pemerintah  berupaya untuk menggembosi kekuasaan KPK.Persangkaan itu boleh jadi benar, sebab beberapa pasal yang diubah khususnya menyangkut ancaman hukuman mati hendak akan dihapuskan.Terhadap penghapusan ketentuan ini  masyarakat kurang sependepat,oleh karena ada anggapan bahwa oleh karena pasal tersebut  sangat menakutkan.kecurigaan itu semakin menjadi tat kala ada kabar, kewenangan menuntut bagi KPK akan dihapus, dan diberikan kepada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dari Negara.
Hukuman mati memang,perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan. Sebab selain tidak pernah digunakan, ancaman hukuman mati  itu tidak sesuai dengan ketentuan konvensi nasional yang telah dirativikasi.Tidak Cuma hanya itu selain tidak berperikemanusiaan,tetapi juga kematian seseorang adalah urusan Tuhan.Penghukuman bukan balas dendam, tetapi mendidik membuat orang jera melakukan tindakan yang sama. Karenanya penghilangan hukuman mati dalam Rancangan Undang Undang tersebut  wajar dan adil.
Pertanyaannya kini, apakah kewenangan menuntut akan diserahkan kepada Kejaksaan ? itulah masalahnya disamping hal hal subtansi lain yang memerlukan kajian mendalam guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga Kejaksaan memang sebagai suatu Lembaga penuntut umum Negara.Masih melekat dalam ingatan kita bersama, Undang Undang tentang KPK ini diundangkan dengan kekuasaan  super body itu akibat kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilaksanakan Kepolisian,Kejaksaan selama belum terbentuknya KPK. Setelah  KPK kita telah banyak menyaksikan KPK telah melakukan pengusutan berbagai  kasus kasus korupsi berskala besar baik itu melibatkan pejabat Negara atau oknum anggota Dewan Perwakilan rakyat kini telah tak berkutik.Siapa yang salah yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi ditindak dengan tegas dan masuk bui.
Harapan Penegakan hukum khususnya korupsi memang hanya KPK. Walapun dianggap masih terkesan lamban seperti penanganan kasus Century misalnya, Gayus HP Tambunan tetapi banyak melakukan untuk menegakkan hukum yang sebelumnya tidak pernah terjadi.Akibat kelambanan dalam kasus tertentu, KPK pun dituding sebagai tebang pilih dalam melakukan tugasnya. Penyalaian itu mengemuka dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam kasus Century.Menurut beberapa Anggota dari Komisi III bidang DPR RI itu, mengatakan bahwa Kasus Century telah melanggar hukum karenanya sepakat menyerahkan kepada KPK,Kepolisian dan Kejaksaan.
Baik Kejaksaan, maupun Kepolisian dan KPK sependapat menyatakan di hadapan Komisi III DPR RI masih mendalami oleh karena belum menemukan bukti unsure pelanggaran dalam kasus tersebut. Pernyataan Ketiga Lembaga penegak hukum ini boleh jadi benar, akan tetapi boleh juga tidak. Sebab berbagai informasi yang sudah diketahui masyarakat luas, misalnya, statemen-nya Susno Duadji ketika Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, dan pernyataannya Robert Tantular, baik kepada wartawan maupun kepada KPK yang pokoknya menyatakan bahwa dia pun mempertanyakan dana simpanan puluhan milyar itu tidak pernah diketahui dipecah pecah,dan itu merupakan juga hutang piutang dan lain yang telah banyak dilansir oleh Koran Koran Ibukota.
Terlepas  lepas benar atau tidak persangkaan  tebang pilih ini, harapan akan penegakan hukum dalam tindak pidana Korupsi ini hanya pada KPK. Oleh karenanya, jika ternyata benar, Pemerintah yang menyusun Rancangan Undang Undang perubahan Undang Undang tentang KPK ini memangkas kekuasaan KPK dalam penuntutan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah kurang keseriusan untuk memberantas tindak pidana Korupsi. Namun sekali lagi itu semuanya hanya kehawatiran dari kalangan masyarakat. Kehawatiran yang berlebihan seperti ini pun sesungguhnya tidak perlu terjadi.Sebab masih dalam Rancangan yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk selanjutnya dibahas untuk diundangkan.Kita tunggu tanggal mainnya dan kita awasi.!


Read more

0 BINATANG PUN DEMO

Demo yang sering kita dengar selama ini dilakukan oleh komponen masyarakat dari berbagai elemen.Tujuannya ialah menyampaikan suatu tuntutan tertentu atau suatu protes atas suatu kebijakan tertentu yang dinilai bertentangan dengan ketentuan, atau tidak sesuai dengan kebutuhan.Misalnya saja,Demo oleh Buruh,mereka menuntut upah yang layak atau kenaikan yang sesuai kebutuhan hidup layak.Beda dengan demo ke Istana contohnya tentang kebebasan beragama yang menurut mereka tidak terjamin.
Demo-demo seperti itu seringkali dilakukan.Akan tetapi demo yang dimaksud disini adalah lain.Pasalnya,pendemonya ialah ulat buluh yang berbahaya hingga jutaan sekaligus.entah dari mana asalnya bisa sebegitu banyaknya hingga meresahkan masyarakat di Porbolinggo di tujuh kecamatan itu.Kini kabarnya telah memasuki daerah Bekasi.Jika hal ini sampai Jakarta ? wah sungguh sangat perlu kita introspeksi masing masing apa yang salah dalam negeri ini.
Demo dari binatang seperti ini 15-20 tahun lalu tidak pernah terdengar.Tetapi belakangan mulai muncul yang aneh aneh.Dilampung misalnya, beberapa tahun lalu sempat dihebohkan oleh belalang yang hingga menututp jalan lintas Sumatera. Berbeda dengan di Solok Sumatera Barat. Disini tatkala Walikota kabarnya memberikan hadiah kepada pemburuh yang berhasil menembak babi hutan. Sehari setelah pemberian hadiah itu, ratusan babi hutan turun dari hutan merusak tanaman petani di Daerah ini.
Peristiwa itu terjadi dua tahun lalu.Babi huta ini hanya merusak tanaman belum menyentuh manusia.Beda dengan di Jambi.Disini karena ulah manusia gajah -gajah tidak hanya merusak tanaman tetapi juga mengancam ke perkampungan masyarakat. Mereka ngamuk karena ia telah terusik kehidupannya di hutan.
Dari rangkayan peristiwa ini, memunculkan berbagai pertanyaan yang perlu segera terjawab. Apakah gerangan yang salah di dalam pengelolaan lingkungan sehingga para binatang itu harus menunjukkan sikap amarahnya? Adakah yang tidak sesuai dalam pengelolaan hutan ini dan lingkungan hidup yang terjadi sehingga mereka merasa terusik dan atau terancam sehingga mereka menunjukkan emosinya ?
Dari pertanyaan diatas, mungkin jawabannya ya.Sebab, pembabatan hutan di seantero Indonesia masih saja terjadi.Sementara yang memiliki ijin resmi, mereka hanya mengambil tetapi tidak melakukan penanaman ulang.Artinya banyak hutan kita sekarang menjadi gundul bahkan mengancam pada longsor, pemanasan global dan lain sebagainya. Akan tetapi sejauh ini meski banyak diketahui belum banyalk pula yang dibawa ke muka sidang untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Di medan, Adelin Lis, pernah diseret ke muka sidang Pengadilan Negeri Medan.Hasilnya, pengusaha yang pintar berkelit itu pun hingga sekarang tidak pernah kelihatan lagi batang hidungnya.Sama dengan Edy Tansil, hingga ponnis dijatuhkan tetapi tidak pernah terdengar lagi dimana kini ia berada.Edy Tansil dengan Adelin Lis tidak jauh beda, perbedaannya adalah, edy Tansil membobol Bank waktu Bapindo, sedangkan Adelin Lis, membabat hutan dengan meperkaya diri sendiri merugikan Negara dan masyarakat.
Penggundulan hutan di Republik ini terus berlangsung tidak ada tindakan tegas dari aparat.Sebut saja misalnya hutan di Sitonggi tonggi Samosir Sumatera Utara. Disini sudah membawa korban longsor di Harian mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.Meski sudah ada korban, Bupati Samosir mengatakan bahwa pemberian ijin terhadap PT IIU atau Toba Pulp adalah dari Menteri Kehutanan.Terhadap masalah ini, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Samosir pun mendatangani Menteri Kehutanan saat itu dijabat MS Kaban, hasilnya belum ada tindakan nyata dalam mengamankan hutan lindung tersbut.Anehnya hingga kini belum satu pun pejabat yang terlibat diseret ke muka sidang. Beginikah cara kita menegakkan hukum ? kita kita khawatir amukan yang lebih serius dari hutan akan datang.!

Read more

0 DEBT COLLECTOR SUBURKAN PREMAN


Debt Collector di Indonesia sejak Orde Baru telah banyak diperbincangkan oleh kalangan masyarakat luas.Pasalnya karena ulah mereka umumnya memaksa, mengancam,teror dan lain sebagainya untuk menciptakan rasa ketakutan pada orang yang hendak ditagihnya. Alhasil banyak memang dengan keadaan terpaksa,atau main kucing -kucingan untuk menghindari Debt Collector tersebut.
Tidak jarang seorang sitertagih harus meninggalkan keluarganya mengungsi ketempat lain hanya karena ketakutan diteror terus menerus. Tidak sungkan sungkan, sepenagih umumnya tidak hanya menghubungi siberhutang, akan tetapi juga, Isteri bilamana siberhutang itu suami, suami apabila si Isteri yang berhutang, bahkan hingga menyelidiki ke Sekolah Anaknya siberhutang itu mereka tidak peduli .Anak yang tidak tahu menahu itu pun dipermalukan, diomongin dan macam macam teknik lainnya yang sekedar mempermalukan si Anak.
Masalah Debt Collector ini sesungguhnya telah banyak memakan korban sejak orde baru yang seolah dibiarkan sedemikian berkembang.Maklum ketika itu, preman-preman pun dipaki oknum pejabat tertentu untuk kepentingan kelompoknya. Akibatkanya, para Debt Collector itu tumbuh dan berkembang bagaikan jamur dimusim hujan. Mereka tidak saja dipakai oleh Perbankan, tetapi juga Leasing, termasuk perorangan yang mempunyai suatu tagihan dan atau urusan kepada pihak lain.
Para pelaku Penagih-penagih itu, seakan terlindung selama berpuluh puluh tahun lamanya.Yaitu tadi oleh karena ada pihak pihak tertentu juga mengelolanya,alasannya pembinaan. Mereka mulai diperbincangkan tatkala seorang Pengusaha Besar misalnya, atau seseorang yang dekat dengan kekuasaan, maka ulah para Debt Collector itu baru dibicarakan sebagai telah meresahkan.
Almarhum Johnny Sembiring misalnya, terkenal sebagai Debt Collector ulung yang tidak pernah gagal menagih seseorang.Siapapun dia, dan statusnya termasuk juga yang paling dekat dengan kekuasaan, baginya, harus berhasil bila tidak,? dengan berbagai modus dan cara-cara meneror pun akan diolakukan.Pendek kata, harus dapat.
Itu mungkin sebabnya, dalam Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Bab XI pasal 31 yang menyatakan “ setiap orang yang sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah olah sebagai Advokat,tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh jta rupiah)
Ketentuan tersebut sesungguhnya sudah mampu meminimais Debt Collector oleh karena mereka tidak berhak menerima dan menjalankan kekuasaan yang seharusnya untuk advokat. Namun saying, ketentuan itu dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.Alasannya ialah karena setiap orang berhak memberikan kuasa kepada siapapun juga yang diyakini dan dipercaya memegang kuasa tersebut.
Penerima dan pemberi memang merupakan hak setiap orang. Namun demi ketertiban dalam pelaksanaannya sesungguhnya ketentuan dalam pasal itu harus dipertahankan. Oleh karena Pasal tersebut telah dibatalkan maka, sedemikian bebasnya seseorang yang tidak berprofesi Advokat pun dapat mewakili seseorang untuk menjalankan kekuasaan,itu dimuka sidang maupun di luar persidangan.
Akibat kebebasan tanpa aturan inilah mengakibatkan para Debt Collector yang selama ini kita tahu bertindak brutal, mengancam bahkan belakangan menelan korban din City Bank menjadi masalah nasional. Padahal sejak lama telah diketahui, petugas yang dilapori seseorang yang merasa terganggu melaporkan peristiwa itu pun tidak dapat berbuat.alasanya karena mereka datang bertamu, hanya menagih, belum ada tindakan yang membahayakan, itulah selalu dari petugas polisi manakala dilaporkan hal seperti itu.
Terkesan memang, setiap ancaman, atau percobaan, si petugas selalu mengatakan kita akan pantau, tetapi bila sangat mencurigakan hubungi kami. Artinya setelah ada bahaya yang nyata barulah ada tindakan.Demikian juga masalah Debt Collector setelah menelan korban baru diangkat menjadi masalah nasional.
Demi tertibnya hukum, serta kenyamana dan keamanan masyarakat, sebaiknya dibuat suatu ketentuan sebagai payung hukumnya. Dan atau dengan Undang Undang agar tidak semua pihak dapat menjalankan kuasa kecuali yang berprofesi khusus untuk itu. 
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger