LPJK NASIONAL KINI KEMBAR SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) kini ada dua Kepengurusan.Pertama yang dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum sesuai  Peraturan Pemerintah No 28 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 yang diubah lagi dengan PP No 92.Atas dasar ketentuan tersebut,Kementerian Pekerjaan Umum sejak Febuari tahun 2011 telah memberikan  edaran dan pengumuman kepada LPJK Naional periode 2006-2011 dan seluruh LPJK Daerah untuk mengakhiri berlakunya Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang dibentuk oleh LPJKN sebelumnya sebagai suatu aturan pelaksanaan operasional LPJKN periode sampai 30 Agustus 2011.Dalam transisi itu, Kementerian Pekerjaan umum pun  masih memberikan kesempatan kepada pengurus yang lama untuk membenahi seluruh administrasi dengan larangan  untuk menetukan kebijakan lain yang strategis.
Kepemnterian Pekerjaan Umum,berhasil menetapkan kepengurusan LPJK Naional periode 2011-2016 dan telah dilantik sebagai Pengurus tanggal 10 Agustus 2011. Kini mantan pengurus LPJKN periode 2006-2011 kecuali  mantan Ketua Umumnya, Malkan Amin, mengadakan Munas tanggal 30 September 2011 dan memilih Pengurus LPJKN periode 2011-2016.Kabar sebelumnya, Munas LPJKN itu adalah khusus pertanggung jawaban selama kepengurusan sebelumnya yang konon kabar untuk diserahkan kepada Penguru baru yang telah dilantik Menteri PU 10 Agustus 2011.Nyatanya adalah pembentukan Pengurus baru diluar yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU.
Pembentukan Pengurus LPJK Nasional hasil Munas memang telah diprediksi sebelumnya.Sebab adalah benar dalam agenda Munasnya tercatat hanya untuk m embicarakan pertanggung jawaba masa kepengurusan mereka. Tetapi ternyata dua minggu sebelum Munas itu dilaksanakan, Panitia yang dibentuknya telah mengadakan Fit dan Proper Tes terhadap beberapa pihak yang akan ditentukan menjadi Pengurus berikutnya. Yang walapun konon kab arnya Uji kelayakan itu hanya proforma oleh karena sudah ditentukan siapa saja yang dapat menjadi Penguru. Jika hal itu benar, maka sesungguhnya mantan Pengurus lama telah mempersiapkannya sejak lama.
Kepengurusan LPJKN dari Kementerian Pekerjaan Umum dinilai menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LPJKN.Selain itu juga mungkmin saja ada anggapan bahwa pengambil alihan rekruitmen Pengurus LPJKN tidak melalui Munas bertentangan dengan ketentuan perundang Undangan yang berlaku. Boleh jadi pemikiran itu benar, sebab di dalam Undang Undang No 18 tahun 1999 ditentukan Jasa Konstruksi akan di urus suatu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Namun tampaknya mantan Pengurus Lama LPJKN kurang memahami benar perubahan Peraturan Pemerintah No 4 dan 92 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan umum melakukan rekruitmen kepengurusan LPJK Nasional periode berikutnya.
Mahkamah Agung RI memang telah memutuskan pasal 10 ayat 4 dan pasal 29A dan B dari Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010  bertentangan dengan Undang Undang.Namun tidak membatalkan ketentuan lain yang memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk mel;akukan rekruitmen yang ditentukan Anggaran Dasar sebelumnya. Oleh karenanya, sesuai hirarki perundang undangan maka Peraturan Pemerintah No 4 yang diubah dengan Peraturan No 92 adalah adalah sah dan lebih tinggi dibandingkan Anggaran Dasar.
Kini dengan argumentasinya masing masing, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Naional menjadi kembar. Kembarnya LPJKN ini tak ubahnya mereka melakukan vestet Intres terhadap beberapa Asosiasi masa Kepengurusan LPJKN yang kini menamakan dirinya LPJKN Independen. Masa kepengurusan LPJKN sebelumnya yang salah satu mantan Pengurus lama masih menjabat mengartikan suatu Asosiasi bukan dari Lembaganya akan tetapi dari Pengurusnya.Oleh karenanya, kemelut yang terjadi di Aklindo terjadi olah karena pengertiannya yang dinilai tidak tepat.Pasalnya, oknum pengurus ini menyatakan bahwa Aklindo tercatat atas nama Ketuanya si X oleh karena itu tetap si X. Mestinya sebagai Induk Asosiasi yang bersifat naional tidaklah mengartikan sempit.Sebab,pengurus yang ditentukan misalnya 5 tahun oleh karena sesuatu hal boleh diganti sesuai dengan mekanisme yang ada dan sah adanya dari sisi kelembagaan bukan perorangannya.
Keluhan asosiasi terhadap LPJKN yang lama cukup banyak dikeluhkan. Itu mungkin sebabnya Kementerian Pekerjaan Umum harus mengajukan perubahan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya diberikan kewenangan sebagai pembina menangani pembentukan kepengurusan yang bertanggung jawab. Sebab selama Kepengurusan yang lama ternyata kurang pembinaan apalagi pengembangan asa konstruksi secara profesional sebagaimana diharapkan perundang Undangan yang berlaku.Yang berkembang ialah peningkatan status keanggotaan misalnya saja dari Gret 4 dapat langsung ke Gret 7 merupakan hal biasa.Akibatnya banyak dikeluhkan  pekerjaan dikerjakan asal asalan oleh karena memang belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan perundang undangan .
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang kembar ini tampaknya akan panjang yang membingungkan Masyarakat Konstruksi.Pasalnya, Pengurus bentukan Kementerian Pekerjaan Umum ini selain kurang aktif sosialisasi banyak hal yang dinilai terlalu kaku menjalankan ketentuan sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 28 yang telah diubah dengan No 4 tahun 2010.Contohnya saja,Asosiasi misalnya diterima sebagai anggota harus memiliki 15 Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Sedang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LPJKN sebelumnya meminimais sedemikian rupa minimal 5 DPD untuk menjadi anggota terdaftar.Boleh jadi memang ketentuan itu dianggap Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai suatu pengembangan guna menin gkatkan persaingan yang sehat dalam asosiasi.
Ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang selama ini digunakan tentu  dinilai  membantu Asosiasi yang mulai berkembang, yang untuk selanjutnya menjadi tercatat setelah mencapai 10 DPD dan terakreditasi setelah memenuhi 15 DPD seluruh Indonesia. Berbeda dengan bentukan Kementerian PU tetap bertahan pada ketentuan PP No 4 harus 15 DPD untuk dapat menjadi Anggota. Akibatnya sebagian Asosiasi menganggap bahwa Pengurus di Kementerian PU itu adalah untuk Asosiasi kelas tinggi atau yang disebut sebelumnya Akreditasi A sedangkan yang mau berkembang tidak tertampaung.Oleh karenanya bukan tidak mungkin LPJKN yang dibentuk September tersebut tetap eksis dengan keanggotaan Asosiasi yang memimpin 5 DPD hingga 14 DPD nya.Demikian juga LPJKD masih terbagi dua, disatu sisi mendukung Pengurus LPJKN bentukan Kementerian PU sebagian mendukung Kepengurusan yang dibentuk berdasarkan Munas 30 September 2011
Oleh karenanya kemelut panjang akan terjadi pada LPJKN.Selain merugikan Masyarakat Jasa Konstruksi tetapi juga merugikan Pemerintah itu sendiri. Kembarnya LJK Nasional ini siapakah yang bertanggung jawab?

comment 1 komentar:

LPJKN ADA 2 on 7 Februari 2012 pukul 19.14 mengatakan...

LPJKN Sekarang Gembar dan siapa yang bertanggung jawab ? Sangat Mudah Jikalo semua pihak sama2 duduk satu meja dan merapatkan barisan untuk mencapat kata sepakat demi hukum dan masyarakat jasa kontruksi terlebih - lebih terhadap masyarakat luas, jika lo ini terus di diamkan banyak faktor - faktor yang terhambat seperti contoh infrastruktur pemerintih sendiri yang ter bengkali. nah menurut saya Pemerintah Punya aturan dan jangan pula pemerintah menyalahi aturan demi kepentingan-kepentingan, dan begitu pula aturan dan undang-undang menjadi tameng kepentingan, marilah kita satukan demi pembangunan di negara kita ini, Trim's

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger